|
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat dan ridho-Nya, buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025 telah diterbitkan. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025 merupakan perwujudan komitmen DDTC untuk menghadirkan panduan praktis bagi berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.
Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025 membahas berbagai aspek perpajakan, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Topik yang disajikan meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, pajak internasional, transfer pricing, bea dan cukai, insentif fiskal, bea meterai, pajak daerah, pajak karbon, serta perkembangan sektor perpajakan terkini. Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025 ini ditulis dengan update terakhir ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia hingga Agustus 2025.
Kami sebagai editor sekaligus penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung penerbitan buku ini. Terima kasih juga kami sampaikan kepada keluarga tercinta penulis yang telah memberikan doa dan dukungan moril dalam proses penyusunan buku ini.
Akhir kata, dengan diterbitkannya buku DDTC Indonesian Tax Manual 2025, penulis berharap buku ini dapat menjadi pegangan bagi siapa pun yang ingin mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang kompleks menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Saran dan kritik yang bersifat konstruktif dari para pembaca tentunya sangat kami harapkan.
Jakarta, 12 September 2025
Darussalam, Danny Septriadi, David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, Atika Ritmelina Marhani, dan Made Astrin D.K |
Kata Pengantar | ||||
Daftar Isi | ||||
Bab 1 | Survei Perkembangan Terkini | |||
Bab 2 | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | Subjek Pajak dan Administrasi Wajib Pajak | |||
C. | Wakil dan Kuasa Wajib Pajak | |||
D. | Pembukuan dan Pencatatan | |||
E. | Pembayaran Pajak dan Surat Pemberitahuan | |||
F. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak | |||
G. | Sengketa dan Litigasi Pajak | |||
H. | Penilaian untuk Tujuan Perpajakan | |||
Bab 3 | Pajak Penghasilan Badan | |||
A. | Subjek Pajak | |||
B. | Kelompok Penghasilan | |||
C. | Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan | |||
D. | Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto | |||
E. | Penyusutan dan Amortisasi | |||
F. | Kompensasi Kerugian | |||
G. | Tarif Pajak Penghasilan Badan | |||
H. | Branch Profit Tax | |||
I. | Angsuran Pajak | |||
J. | Kredit Pajak Dalam Negeri | |||
K. | Kredit Pajak Luar Negeri | |||
L. | Pajak Penghasilan Badan Kurang atau Lebih Bayar | |||
M. | Pemajakan Kegiatan Usaha atau Transaksi Tertentu | |||
N. | Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha | |||
O. | Pelaporan Pajak Penghasilan Badan | |||
Bab 4 | Pajak Penghasilan Orang Pribadi | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | Subjek Pajak | |||
C. | Pengelompokan Penghasilan dan Perlakuan Pajaknya | |||
D. | Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi | |||
E. | Biaya yang Dapat dan Tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto | |||
F. | Penghasilan Tidak Kena Pajak | |||
G. | Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi | |||
H. | Kredit dan Angsuran Pajak | |||
I. | Pajak Penghasilan Orang Pribadi Kurang atau Lebih Bayar | |||
J. | Perlakuan Pajak atas Ekspatriat | |||
K. | Natura dan/atau Kenikmatan | |||
Bab 5 | Pemotongan Pajak Penghasilan | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | Pajak Penghasilan Pasal 21 | |||
C. | Pajak Penghasilan Pasal 22 | |||
D. | Pajak Penghasilan Pasal 23 | |||
E. | Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Bersifat Final | |||
F. | Pajak Penghasilan Pasal 26 | |||
Bab 6 | Pajak Internasional dan Transfer Pricing | |||
A. | Perjanjian dan/atau Kesepakatan di Bidang Perpajakan | |||
B. | Ketentuan Antipenghindaran Pajak | |||
C. | Ketentuan dan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer | |||
D. | Pemeriksaan dan Penyelesaian Sengketa Transfer Pricing | |||
E. | Pajak Minimum Global | |||
Bab 7 | Pajak Pertambahan Nilai | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | Peristiwa Kena Pajak | |||
C. | Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak | |||
D. | Tarif dan Penghitungan PPN | |||
E. | Pajak Masukan dan Keluaran | |||
F. | Reverse Charge | |||
G. | Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPN | |||
H. | Faktur Pajak | |||
I. | Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPN | |||
J. | Isu Lainnya | |||
Bab 8 | Pajak Penjualan atas Barang Mewah | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Tergolong Mewah | |||
C. | PPnBM atas Barang yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor | |||
D. | Barang yang Dikecualikan dari Pengenaan PPnBM | |||
E. | Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Bea Masuk yang Tidak Dipungut PPnBM | |||
F. | Ketentuan Pelaporan PPnBM | |||
Bab 9 | Bea dan Cukai | |||
A. | Gambaran Umum Kepabeanan | |||
B. | Bea Keluar | |||
C. | Bea Masuk | |||
D. | Gambaran Umum Cukai | |||
E. | Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai | |||
F. | Isu Kepabeanan dan Cukai Lainnya | |||
Bab 10 | Insentif Fiskal | |||
A. | Tax Holiday | |||
B. | Tax Allowances | |||
C. | Tarif Preferensi | |||
D. | Super Tax Deduction | |||
E. | Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen | |||
F. | Pembebasan PPN untuk Barang Kena Pajak Bersifat Strategis Tertentu | |||
G. | Pembebasan PPN untuk Jasa Kena Pajak Bersifat Strategis Tertentu | |||
H. | PPN Tidak Dipungut untuk Barang Kena Pajak Bersifat Strategis Tertentu | |||
I. | PPN Tidak Dipungut untuk Jasa Kena Pajak Bersifat Strategis Tertentu | |||
J. | PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk | |||
K. | Pembebasan Penghasilan yang Bersumber dari Luar Negeri untuk Ekspatriat Tertentu | |||
L. | Kawasan Ekonomi Khusus | |||
M. | Fasilitas Pajak untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas | |||
N. | Insentif Fiskal untuk Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara | |||
O. | PPN Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai | |||
P. | PPnBM DItanggung Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai | |||
Q. | PPnBM Ditanggung Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah | |||
R. | Pembebasan PPN untuk Rumah Umum, Pondom Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja | |||
S. | PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun | |||
T. | Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan | |||
U. | Pembebasan PPN untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara | |||
V. | Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah | |||
W. | PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bekal Khusus Operasi Tertentu | |||
X. | PPN Ditanggung Pemerintah atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Domestik Kelas Ekonomi | |||
Y. | Pengecualian PPh Pasal 22 | |||
Bab 11 | Bea Meterai | |||
A. | Dokumen yang Dikenai Bea Meterai | |||
B. | Tarif Bea Meterai | |||
C. | Saat Terutang Bea Meterai | |||
D. | Pembayaran Bea Meterai | |||
E. | Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai | |||
F. | Keabsahan Meterai | |||
G. | Sanksi Administratif dan Pidana | |||
Bab 12 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P5L | |||
A. | Objek Pajak | |||
B. | Subjek Pajak | |||
C. | Tarif, Cara Perhitungan, dan Saat Terutang | |||
D. | Tata Cara Administrasi Pendaftaran PBB | |||
E. | Cara Pembayaran | |||
F. | Ketentuan Lainnya | |||
Bab 13 | Pajak Daerah | |||
A. | Gambaran Umum | |||
B. | Saat Terutang dan Dasar Pengenaan Pajak | |||
C. | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan | |||
D. | Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Opsen yang Terutang | |||
E. | Pajak Alat Berat | |||
F. | Pajak Barang dan Jasa Tertentu | |||
G. | Pembukuan dan Pencatatan | |||
H. | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah | |||
I. | Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah | |||
J. | Sanksi Administratif | |||
K. | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | |||
L. | Pajak Rokok | |||
M. | Ketentuan Pengecualian dari Pengenaan PBB-P2 dan BPHTB | |||
N. | Isu Lainnya | |||
Bab 14 | Pajak Karbon | |||
A. | Objek Pajak | |||
B. | Subjek Pajak | |||
C. | Saat Terutang | |||
D. | Tarif Pajak | |||
E. | Tata Cara Administrasi Pajak | |||
F. | Pelaporan Pajak | |||
G. | Pajak Karbon terkait Perdagangan Emisi Karbon | |||
Daftar Singkatan | ||||
Pendiri DDTC | ||||
Tim Ahli Perpajakan DDTC | ||||
Perkembangan lanskap perpajakan di Indonesia yang terjadi selama satu tahun terakhir, yakni pada September 2024-Agustus 2025, sangat dinamis. Berbagai penyesuaian kebijakan dan administrasi perpajakan hadir bertepatan dengan periode awal pemerintahan baru Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo Subianto. Hampir semua aspek, seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea dan cukai, pajak daerah, hingga pajak internasional mengalami pembaruan. Situasi ini juga terjadi bersamaan dengan adanya reorganisasi di internal Kementerian Keuangan pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024. Namun demikian, pembaruan yang terjadi bukan pada tataran undang-undang, maupun konstitusi. Secara garis besar, ada lima poin utama yang membawa dampak signifikan terhadap lanskap perpajakan di Indonesia. Pertama, implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS). Kedua, keberlanjutan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Ketiga, pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional. Keempat, keberlanjutan reformasi kepabeanan dan cukai. Kelima, keberlanjutan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Babak Baru Administrasi Perpajakan Implementasi sistem Coretax mulai 1 Januari 2025 ditandai dengan hadirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024). PMK ini menjadi aturan pelaksana Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan SIAP (Perpres 40/2018). Hadirnya PMK 81/2024 memberikan dampak besar karena memengaruhi sekitar 42 keputusan dan peraturan menteri keuangan lainnya. Puluhan peraturan juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah PMK yang terdiri atas 484 pasal tersebut berlaku. Selain itu, PMK omnibus ini terdiri atas 341 halaman peraturan dan 301 halaman lampiran. Terdapat tujuh ruang lingkup pengaturan dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik. Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB). Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT). Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan SIAP. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Dalam perkembangan hingga Agustus 2025, PMK 81/2024 telah berubah tiga kali. Perubahan pertama dan kedua dilakukan melalui PMK 11/2025 s.t.d.d PMK 53/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Perubahan ketiga dilakukan melalui PMK 54/2025. Perubahan menyangkut perlakuan pajak kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Adapun ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem Coretax tidak berhenti pada PMK 81/2024 s.t.d.t.d PMK 54/2025. Hal ini dikarenakan ada sejumlah ketentuan yang didelegasikan kepada direktur jenderal pajak. Misal, Pasal 465 PMK 81/2024 memuat 27 poin ketentuan yang akan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak. Hingga Agustus 2025, terdapat enam peraturan direktur jenderal pajak terkait dengan sistem Coretax yang sudah terbit. Jumlah ini diestimasi akan bertambah karena ada sebagian ketentuan pelaksana PMK 81/2024 yang belum muncul. Berikut ini keenam peraturan dirjen pajak yang sudah terbit: | |
| (i) | PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan SIAP. |
| (ii) | PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PKP, Objek Pajak PBB serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
| (iii) | PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan SIAP. |
| (iv) | PER-9/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak dalam Rangka Penanganan terhadap Kegiatan Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah. |
| (v) | PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan SIAP. |
| (vi) | PER-12/PJ/2025 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pihak Lain serta Penunjukan Pihak Lain, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Rangka Pelaksanaan SIAP. |
Selain PMK 81/2024, terdapat PMK 118/2024 dan PMK 119/2024 yang muncul karena pertimbangan berlakunya sistem Coretax. PMK 118/2024 memuat ketentuan penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan secara elektronik melalui portal wajib pajak. PMK 119/2024 merupakan perubahan ketiga dari PMK 39/2018 terkait dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pada awal 2025, kendala teknis penggunaan sistem Coretax masih banyak ditemui. Tidak dimungkiri, peralihan dari sistem lama menuju sistem Coretax menuntut adaptasi baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus. Wajib pajak badan dan orang pribadi perlu membiasakan diri dengan langkah-langkah penggunaan sistem Coretax. Terdapat pula penyesuaian administrasi yang perlu dipahami, seperti pengajuan sertifikat elektronik atau kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik, pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP yang menjadi identitas dalam sistem pajak, pemberian akses/kuasa bagi pegawai atau konsultan pajak lewat fitur impersonate, serta pengenalan fitur deposit pajak. Pemerintah meyakini sistem Coretax dapat beroperasi secara stabil setelah tiga hingga empat bulan terimplementasi. Sebagai respons atas kendala yang dialami wajib pajak selama masa transisi, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait implementasi Coretax melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Keputusan tersebut diberlakukan pada masa awal implementasi sistem Coretax untuk mengakomodasi kendala wajib pajak, seperti keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian SPT Masa. Kendati demikian, kendala yang dialami wajib pajak juga berdampak pada realisasi penerimaan pajak. Otoritas pajak masih menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lama, seperti DJP Online, meskipun sistem Coretax sudah diimplementasikan. Misal, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan selanjutnya. Rezim PPN 11/12, Kerja Sama Operasi, dan PPh Pasal 22 PMSE Perubahan lanskap perpajakan Indonesia juga dipengaruhi keberlanjutan pelaksanaan UU HPP dan UU Cipta Kerja. Salah satu kebijakan yang berdampak besar adalah kenaikan tarif PPN menurut undang-undang (statutory VAT rate) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, kenaikan beban pajak hanya berlaku untuk barang mewah (yang selama ini dikenai PPnBM). Menindaklanjuti hal itu, menteri keuangan menerbitkan PMK 131/2024. Pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain untuk mengakomodasi arahan presiden. Nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk impor/penyerahan barang kena pajak (BKP) selain yang dikenai PPnBM, BKP tidak berwujud, serta jasa kena pajak (JKP). Dengan terbitnya PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025, pemerintah memperluas cakupan penggunaan skema DPP nilai lain. Tujuannya adalah untuk membuat beban pajak tidak berubah karena menggunakan skema 11/12 dikali tarif 12% = 11%. Ketentuan dalam PMK 131/2024 dikecualikan untuk formula DPP nilai lain dan besaran tertentu yang sudah diatur di peraturan terpisah sebelumnya. Namun, selang beberapa waktu, menteri keuangan merilis PMK 11/2025 dengan skema omnibus, yakni merevisi sejumlah PMK sebelumnya. Mayoritas formula dalam DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu itu menggunakan pengali 11/12. Hal ini berdampak pada beberapa transaksi, seperti penyerahan BKP/JKP ke kawasan perdagangan bebas, liquefied petroleum gas (LPG), hasil tembakau, pulsa dan token, serta pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Kemudian, transaksi penyerahan barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa kena pajak tertentu, agunan yang diambil alih, emas perhiasan dan emas batangan, komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi, kegiatan membangun sendiri, penyerahan aset kripto, serta kerja sama operasi (KSO). Pada akhirnya, pengali 11/12 tersebut memunculkan rezim baru dalam sistem PPN di Indonesia. Rezim baru tersebut membawa dampak signifikan terhadap beberapa aspek, mulai dari penghitungan pajak hingga administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Beberapa prosedur administrasi seperti pembuatan faktur dan pelaporan pajak pun turut mengalami penyesuaian. Adapun terkait dengan KSO, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam KSO. Mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, peraturan ini hadir untuk menyatukan pengaturan perlakuan perpajakan KSO yang selama ini tersebar di beberapa produk hukum, seperti PP No. 44/2022 (peraturan turunan UU HPP) dan PER-04/PJ/2020. Menurut ketentuan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria tertentu. KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, keberlanjutan pelaksanaan UU HPP dan UU Cipta Kerja juga ditandai dengan PMK 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMK 37/2025 memuat ketentuan penunjukan penyelenggara PMSE atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Mulai berlaku pada 14 Juli 2025, PMK ini memerinci kriteria penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ada pula perincian kriteria pedagang dalam negeri melalui PMSE yang dikenakan PPh Pasal 22. Penunjukan tersebut ini didasarkan, antara lain pada penggunaan rekening eskro atau escrow account serta batasan kriteria tertentu berupa nilai transaksi dan jumlah pengakses di Indonesia, yang ditetapkan lebih lanjut dalam PER-15/PJ/2025. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini juga memuat pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Hal ini diselaraskan dengan PMK 164/2023, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh, wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyampaikan surat pernyataan beserta informasi NPWP/NIK dan alamat korespondensi. Selain itu, bagi pedagang yang penghasilannya dikenai PPh final, PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut diperlakukan sebagai pelunasan pajak atas PPh final dengan mekanisme kurang/lebih bayar mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Keberlanjutan dari pelaksanaan UU HPP juga ditandai dengan hadirnya peraturan baru menyangkut pemeriksaan pajak, yakni PMK 15/2025. Lewat PMK ini, otoritas fiskal mengatur ulang ketentuan pemeriksaan pajak untuk menyesuaikan dengan UU HPP dan turunannya, yakni PP No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK 15/2025 juga diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi. Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar pada tiga PMK, yaitu PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP. Apabila disandingkan, salah satu perubahan besar ada pada tipe pemeriksaan pajak dan kriteria pemeriksaan pajak. Berdasarkan pada PMK 15/2025, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan tiga tipe pemeriksaan pajak, yakni pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. PMK 15/2025 juga memperluas kriteria tindakan yang dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain menjadi 25 jenis. Jumlah kriteria tindakan tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam satu aturan. Selain itu, ada pengaturan tentang pembahasan temuan sementara. Adapun pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan. Di sisi lain, adanya pemangkasan jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan untuk wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing. Misal, dalam peraturan sekarang, tidak ada perpanjangan jangka waktu pengujian, kecuali atas pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing yang dapat diperpanjang empat bulan. Perubahan lainnya terkait dengan jangka waktu penyampaian tanggapan atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP). Wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama lima hari kerja (dari sebelumnya maksimal tujuh hari kerja). Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak. Kemudian, ada perubahan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Jangka waktu PAHP dan pelaporannya kini dipangkas dari maksimal dua bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal SPHP. Adapun PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif. Selain pemeriksaan pajak, ada pula penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini juga diatur dalam peraturan baru, yakni PMK 17/2025. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Prosedur penyidikan tersebut mulai dari pemanggilan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan. PMK 17/2025 tersebut juga mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Dalam beleid ini, diatur ketentuan terkait permintaan tertulis oleh penuntut umum kepada Dirjen Pajak atas informasi jumlah pelunasan, dengan memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif apabila diperlukan. PMK 17/2025 juga memuat ketentuan penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara. PMK yang mulai berlaku pada 25 Februari 2025 ini turut mengakomodasi ketentuan penyampaian dokumen serta permohonan dari wajib pajak atau tersangka melalui Coretax. Penerbitan dan pengiriman keputusan dan dokumen disampaikan via Coretax sesuai dengan PMK 81/2024. Pengenaan Pajak Minimum Global Pada 2025, Indonesia juga resmi mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) melalui PMK 136/2024. Pajak minimum global ini ditujukan bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto minimal EUR750 juta atau sekitar Rp12,7 triliun (nilai kurs pada 23 Januari 2025) per tahun yang didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Adapun nilai peredaran bruto tersebut dapat dipenuhi paling sedikit dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global. Ketentuan pajak minimum global yang diatur dalam PMK 136/2024 sejatinya sesuai dengan kesepakatan Pilar 2 yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20. Sesuai dengan PMK 136/2024, pajak minimum global dikenakan lewat tiga skema, yakni domestic minimum top-up tax (DMTT), income inclusion rules (IIR), dan undertaxed payment rules (UTPR). Yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan pada DMTT jika laba entitas konstituen PMN di yurisdiksi tersebut menanggung pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%. Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan pada IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Namun, bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan DMTT dan entitas induk utama tidak mengenakan IIR, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan dengan penyesuaian lewat UTPR. Adapun UTPR bertindak sebagai skema terakhir yang berfungsi untuk memastikan tidak ada sisa celah dalam menerapkan penyesuaian di yurisdiksi lain sehingga total pajak mencapai standar global. Ketiga skema ini pada akhirnya saling mengunci dan merupakan tahapan agar laba tidak mudah lari ke yurisdiksi bertarif sangat rendah. Terlebih, pajak minimum global bersifat common approach. Implementasi pengenaan pajak minimum global di Indonesia juga memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan pemberian status qualified atas penerapan IIR dan DMTT berdasarkan pada PMK 136/2024. Qualified DMTT (QDMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia juga sudah memenuhi standar untuk diakui sebagai QDMTT safe harbour. Artinya, entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan top-up tax atas penghasilan entitas konstituen di yurisdiksi berstatus QDMTT safe harbour. Kementerian Keuangan menyampaikan wajib pajak entitas konstituen tercakup harus mengadministrasikan GMT lewat SPT Tahunan PPh DMTT. SPT ini digunakan entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melapor kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup. Pengawasan Kepabeanan dan Cukai Lanskap perpajakan di tanah air juga turut berkembang karena keberlanjutan reformasi kepabeanan dan cukai. Salah satu tandanya lewat penerbitan PMK 104/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Terbitnya peraturan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk mengoptimalkan proses audit serta untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai. Baik PMK 104/2024 maupun PMK 114/2024 mencabut peraturan terdahulu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan penerbitan kedua peraturan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui mekanisme audit. Terlebih, pelaksanaan pembukuan dan audit tak terpisahkan dari kepabeanan dan cukai. Namun, PMK yang sebelumnya berlaku belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa serta belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 115/2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan pemerintah menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, serta memperluas cakupan objek penagihan. Prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta juga disederhanakan. PMK 115/2024 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini selaras dengan UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), serta peraturan dirjen pajak terkait dengan penagihan pajak. Sejalan dengan penerbitan PMK 115/2024, pemerintah berupaya untuk menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Selain itu, PMK 115/2024 juga memungkinkan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada kepala kanwil bea dan cukai untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah. Masih terkait dengan kepabeanan, pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan menyangkut impor barang. Salah satu contohnya adalah PMK 4/2025 terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Kemudian, PMK 25/2025 menyangkut ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Lalu, PMK 34/2025 terkait dengan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Khusus terkait dengan cukai, pada akhir 2024, pemerintah resmi menerbitkan dua PMK menyangkut tarif cukai hasil tembakau atau rokok. Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pajak Daerah Perkembangan lanskap perpajakan juga dipengaruhi keberlanjutan pelaksanaan UU HKPD. Terlebih, ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) resmi berlaku per 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut membuka ruang tambahan penerimaan bagi pemerintah kota atau kabupaten. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan peraturan baru terkait dengan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yakni PMK 85/2024. PMK ini memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi pemerintah daerah, terutama dalam menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relevan dengan kondisi objek pajak terkini dan besaran nilainya dapat dipercaya. Kemudian, masih bagian dari keberlanjutan pelaksanaan UU HKPD, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Beleid ini juga menjadi peraturan pelaksanaan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum, PMK 7/2025 menegaskan kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan pajak daerah dengan melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. Pemeriksaan pajak daerah dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan pajak daerah untuk tujuan lain contohnya ialah pemeriksaan untuk pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan, penghapusan NPWPD, penyelesaian permohonan keberatan, pencocokan data/alat keterangan, ataupun pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak. Sementara itu, pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan dilakukan jika wajib pajak mengajukan restitusi, terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, atau wajib pajak terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko. Pejabat yang ditunjuk berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita serta menerbitkan surat-surat yang terkait dengan penyitaan, mulai dari surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, hingga surat perintah penyanderaan. Penerimaan Perpajakan Berbagai perubahan regulasi yang terjadi tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tujuan peningkatan penerimaan perpajakan. Berdasarkan pada Nota Keuangan 2025, target penerimaan perpajakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencapai Rp2.490,9 triliun atau 82,8% dari target pendapatan negara. Penetapan target tersebut mempertimbangkan proyeksi perbaikan kinerja ekonomi nasional, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta tantangan dan potensi ekonomi yang ada. Meski demikian, pada semester I/2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian. Dampak perang dagang mendorong pergeseran struktur ekonomi internasional, dari globalisasi menuju fragmentasi sehingga memicu kecenderungan kebijakan yang lebih proteksionis. Di tengah kondisi tersebut, realisasi penerimaan perpajakan semester I/2025 mencapai Rp978,3 triliun atau 39,3% dari target APBN. Artinya, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sebesar 4,8% dibanding realisasi periode yang sama pada 2024, yaitu Rp1.028,0 triliun. Kinerja penerimaan perpajakan ini dipengaruhi konfigurasi kebijakan fiskal, di antaranya tarif PPN 12% yang terbatas pada barang mewah, dinamika restitusi PPh dan PPN, kebijakan pelunasan pita cukai, serta relaksasi ekspor komoditas tembaga. Sepanjang 2025, pendapatan negara diproyeksikan tidak dapat mencapai target. Outlook pendapatan negara diprediksi hanya senilai Rp2.865,5 triliun atau 95,4% dari target Rp3.005,1 triliun. Adapun penerimaan perpajakan diproyeksi mencapai Rp2.387,3 triliun atau sekitar 95% dari target. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan umum dan kebijakan teknis perpajakan. Salah satu arah kebijakan teknis pajak dalam Nota Keuangan 2025 adalah integrasi teknologi guna memperkuat sistem perpajakan melalui kelanjutan implementasi Coretax, disertai penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) berbasis risiko. Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mendorong kolaborasi DJP dan DJBC melalui joint program demi mempercepat pengumpulan penerimaan negara. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang dapat ditekan. Kaitannya dengan tax ratio, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa besarnya shadow economy menjadi salah satu penghambat utama kenaikan rasio pajak. Makin besar porsi yang tidak tercatat, makin rendah tax ratio. Adapun tax ratio Indonesia pada 2024 sebesar 10,08% dan proyeksi 2025 sekitar 10,03%. Jika melihat perkembangan sejumlah aturan selama periode September 2024-Agustus 2025, ada nuansa penguatan pengawasan pajak. Pada saat bersamaan, pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax diharapkan turut mempercepat berbagai proses yang menyangkut pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, ketentuan didesain mengikuti sistem teknologi. Sebagai pelengkap penguatan pengawasan tersebut, DJP merapikan sisi hak dan kewajiban wajib pajak serta standar etika layanan melalui piagam wajib pajak ( taxpayers’ charter )piagam wajib pajak ( taxpayers’ charter )piagam wajib pajak ( taxpayers’ charter ) yang diatur dalam PER-13/PJ/2025. Piagam yang diluncurkan pada Juli 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan saling percaya, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara. Piagam ini memuat delapan hak wajib pajak dan delapan kewajiban wajib pajak. Dengan demikian, tahun 2025 merupakan fase konsolidasi menyeluruh kebijakan perpajakan, diawali dengan penetapan tarif PPN 12% untuk barang mewah, rekalibrasi beban PPN untuk selain barang mewah melalui DPP nilai lain 11/12, penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, hingga implementasi pajak minimum global. Pada sisi hilir, pengawasan dipertegas melalui paket regulasi pemeriksaan dan penyidikan. Sementara di hulu, standar layanan dan etika dipagari oleh piagam wajib pajak. Seluruhnya diarahkan pada tiga tujuan, yaitu memperluas basis dan menutup celah pajak, menjaga kepastian hukum, serta mengamankan penerimaan di tengah tax ratio yang masih sekitar 10% dan bayang-bayang shadow economy. Pada tataran praktis, data dan proses administrasi pajak diintegrasi dengan kehadiran sistem Coretax. Keberhasilan babak ini ditentukan oleh kecepatan stabilisasi Coretax, kualitas data, sosialisasi yang jelas, dan konsistensi penegakan kepatuhan berbasis risiko. Terlepas dari itu, dari perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sangat cepat. Selain itu, pemerintah Indonesia sudah sering menggunakan skema omnibus, bahkan pada tataran di bawah undang-undang. | |
Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Indonesia telah menyambut rezim pajak baru, yaitu era dividen tidak dikenai pajak. Melalui rezim baru ini, Indonesia secara otomatis bertransisi dari classical system menjadi one-tier system. Dalam rezim one-tier system, penghasilan badan hanya dikenai pajak satu kali di tingkat perusahaan. Oleh karena itu, ketika penghasilan setelah pajak suatu perusahaan dibagikan kepada pemegang saham orang pribadi dalam bentuk dividen maka penghasilan tersebut tidak lagi dikenai pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Sebaliknya, dividen yang diperoleh dari luar negeri bersifat hybrid territorial. Informasi lebih lanjut mengenai pemajakan atas penghasilan dividen dapat dilihat dalam Bab 10 Insentif Fiskal. Memasuki tahun 2025, implementasi sistem Coretax membawa perubahan administrasi pada PPh badan, yaitu dengan penyelarasan NPWP dari format 15 digit menjadi 16 digit. Bagi wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat kedudukan wajib pajak untuk diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, wajib pajak badan harus mendaftarkan diri paling lama satu bulan setelah saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pada sisi lain, pemerintah memberikan penegasan terhadap perlakuan perpajakan bagi kerja sama operasi (KSO) yang diatur dalam PMK 79/2024. Dalam hal ini, KSO wajib memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria sebagai KSO: | |
(i) | melakukan penyerahan barang dan/atau jasa atas nama KSO; |
(ii) | menerima atau memperoleh penghasilan atas nama KSO; dan/atau |
(iii) | mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO. |
Apabila kriteria di atas terpenuhi, KSO wajib mendaftar NPWP paling lama satu bulan setelah: | |
(i) | pendirian KSO, apabila dalam perjanjian kerja sama menunjukkan adanya kriteria di atas; |
(ii) | melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria di atas, apabila di dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut. |
Dengan demikian, pada 2025 terdapat dua perubahan utama dari sisi PPh badan, yaitu perubahan administrasi melalui Coretax serta penegasan perlakuan perpajakan bagi KSO melalui PMK 79/2024. | |
Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Sementara itu, terdapat kategori wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan, yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (yaitu pegawai), dan wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang: | |||||
(i) | melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan | ||||
(ii) | peredaran bruto dari kegiatan tersebut secara keseluruhan dikenai PPh yang bersifat final dan/atau merupakan objek pajak serta tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. | ||||
Secara umum, pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang. Pencatatan harus dilakukan sesuai dengan kaidah dalam PMK 81/2024. Pertama, pencatatan harus dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan. Kedua, pencatatan harus dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, dan mata uang rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketiga, pencatatan harus dilakukan dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu satu tahun kalender mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keempat, pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto. Petunjuk pelaksanaan pencatatan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2009. Kewajiban menyelenggarakan pencatatan meliputi data peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto, termasuk penghasilan bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Di sisi lain, pembukuan harus diselenggarakan dengan baik dengan dokumen pendukung, termasuk dokumentasi dan informasi penentuan harga transfer (apabila diperlukan). Informasi lebih lanjut mengenai dokumentasi penentuan harga transfer dapat dilihat dalam Bab 6 Pajak Internasional dan Transfer Pricing. Pencatatan dan pembukuan harus diselenggarakan dalam bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah, berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pembukuan yang menggunakan bahasa asing (bahasa Inggris) dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebagai mata uang fungsionalnya dapat berlaku bagi wajib pajak badan tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, wajib pajak badan tertentu meliputi: | |||||
(i) | wajib pajak yang melakukan kontrak karya dengan Pemerintah Indonesia; | ||||
(ii) | wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; | ||||
(iii) | wajib pajak penanaman modal asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing; | ||||
(iv) | BUT; | ||||
(v) | wajib pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa; | ||||
(vi) | wajib pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri; | ||||
(vii) | kontrak investasi kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam mata uang dolar AS dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga yang berwenang; | ||||
(viii) | wajib pajak dengan laporan keuangan dalam mata uang fungsional menggunakan satuan mata uang dolar AS sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; | ||||
(ix) | wajib pajak yang terikat perjanjian dengan pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk pembukuan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS; atau | ||||
(x) | wajib pajak KSO, yang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi: | ||||
a. | wajib pajak KSO yang semua anggotanya telah diizinkan untuk melakukan pembukuan bahasa Inggris dan satuan dolar AS; atau | ||||
b. | wajib pajak KSO yang tidak semua anggotanya telah diizinkan untuk melakukan pembukuan bahasa Inggris dan satuan dolar AS. | ||||
Ketentuan mengenai tata cara pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang selain rupiah serta kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh badan diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain PMK 81/2024, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, dan KMK No. 543/KMK.04/2000. Wajib pajak badan tertentu dapat diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang atau peraturan tertentu (yaitu Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas). Adapun buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan atau pembukuan wajib disimpan selama sepuluh tahun di Indonesia, termasuk hasil pengolahan data menggunakan pembukuan elektronik atau program aplikasi daring. Pada dasarnya pembukuan harus diselenggarakan secara konsisten dengan prinsip taat asas. Akan tetapi, apabila wajib pajak hendak melakukan perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku maka dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada dirjen pajak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025. Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax paling lambat satu bulan sebelum tahun buku dimulai, disertai dokumen pendukung. | |||||
Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self-assessment yang mengharuskan wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang sendiri tanpa bergantung pada penerbitan ketetapan pajak. Pajak terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan (SPT) disampaikan oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kewajiban pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dimulai sejak terpenuhinya syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak atau pengusaha kena pajak (PKP), meskipun orang pribadi atau badan tersebut belum mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mengukuhkan diri sebagai PKP. Ketentuan ini dipertegas oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Dirjen Pajak No. S-393/PJ.02/2016. Pada awal tahun 2025, DJP melakukan pembaruan besar terhadap tata kelola administrasi perpajakan melalui penerapan sistem inti administrasi pajak (Coretax). Pembaharuan administrasi ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Sistem Coretax bertujuan untuk mendukung proses self-assessment secara lebih efektif dan efisien dengan mengintegrasikan administrasi perpajakan dalam satu platform. Sebagai bagian dari implementasi sistem Coretax, Pemerintah Indonesia menerbitkan sejumlah peraturan perpajakan sebagai landasan hukum. Hingga buku ini diterbitkan, terdapat tujuh peraturan yang menjadi landasan dalam implementasi sistem Coretax, yaitu PMK 81/2024, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2025. Demi memperkuat hubungan yang setara dan berkeadilan antara otoritas pajak dan wajib pajak, DJP juga menerbitkan piagam hak dan kewajiban wajib pajak yang dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025. Piagam ini adalah wujud komitmen negara untuk menjamin hak-hak wajib pajak dan memastikan setiap kebijakan dan tindakan DJP selaku otoritas pajak dijalankan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan hadirnya piagam ini, sistem self-assessment tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban wajib pajak semata, tetapi juga pada pengakuan hak-hak fundamental wajib pajak sebagai bagian dari sistem perpajakan yang berkeadilan. |
Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Saat ini, DJP menetapkan beberapa jenis SPT yang masing-masing yang disesuaikan dengan jenis pajak dan karakteristik wajib pajak. Berikut adalah ringkasan jenis SPT beserta metode pelaporannya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.1 Perincian Surat Pemberitahuan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
SPT dalam bentuk elektronik dibuat dan disampaikan melalui portal wajib pajak dalam sistem Coretax atau laman/aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Namun, bagi wajib pajak yang diperbolehkan menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas maka penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung ke KPP, KP2KP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Selain itu, bagi wajib pajak yang diperbolehkan menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas juga dapat menyampaikan SPT melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir. Perlu menjadi catatan, apabila wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, tetapi wajib pajak tersebut justru menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hardcopy), DJP tidak memberikan bukti penerimaan SPT dan dianggap tidak menyampaikan SPT. Data setoran pajak yang akan dibayarkan pada SPT masa atau SPT Tahunan menjadi dasar pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2024, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh collecting agent. Wajib pajak dapat menggunakan surat setoran pajak (SSP), meterai untuk pembayaran bea meterai, atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran atas kekurangan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29), pajak yang masih harus dibayar, serta kewajiban pelunasan. Ketentuan ini diperbolehkan apabila wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu. Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak sesuai SPT Tahunan PPh harus disampaikan menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29. Bila wajib pajak mengalami kesulitan likuidas, permohonan tersebut harus mencantumkan alasan pengajuan permohonan, jumlah kekurangan pembayaran pajak, serta dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam PMK 81/2024. Surat permohonan ini disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran dan penundaan pembayaran pajak dapat dilihat dalamPMK 81/2024. Dalam konteks pembayaran dan penyetoran pajak, wajib pajak harus menyetorkan pajak yang terutang sebelum melewati tanggal jatuh tempo. Informasi terperinci terkait dengan jatuh tempo pembayaran dapat dilihat pada Tabel 2.2. di bawah ini. Apabila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari libur penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama nasional), pajak dapat dibayarkan atau disetorkan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Pada umumnya, pembayaran pajak dilakukan secara elektronik melalui sistem billing DJP, kecuali pajak dalam rangka impor (PDRI) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan pajak yang tata cara pembayaran yang diatur secara khusus. Dalam hal ini, transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran pada loket atau teller, dengan menggunakan sistem elektronik seperti anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, kartu debit, atau transfer bank, dan sarana lainnya. Setiap jenis pembayaran pajak memerlukan kode akun pajak dan kode jenis setoran untuk mengidentifikasi jenis pembayaran untuk tujuan pajak. Wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT atau berisiko diperiksa oleh DJP apabila terdapat kesalahan dalam penggunaan kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran. Namun, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pemindahbukuan dapat diajukan untuk kesalahan pembayaran berdasarkan prosedur tertentu. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.2 Kewajiban Pajak Bulanan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.3 Kewajiban Pajak Tahunan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terhitung sejak Januari 2022, untuk beberapa jenis pajak penghasilan, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, telah berlaku kewajiban pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi. Bukti pemotongan unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui sistem Coretax. Sanksi keterlambatan penyampaian SPT adalah sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya, Rp100.000 untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh badan. Lihat Sub-subbab G.9 Sanksi Administratif dan Pidana untuk ringkasan mengenai sanksi administratif dan pidana pajak. Wajib pajak orang pribadi atau badan dapat menyampaikan pemberitahuan untuk memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama dua bulan setelah batas waktu yang ditentukan undang-undang. Selain itu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh kepada DJP paling lambat pada tanggal jatuh tempo penyampaian SPT. Wajib pajak yang diperkenankan mengangsur atau menunda pembayaran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam SPT pembetulan. Hal tersebut dapat dilakukan jika DJP belum melakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan. Selanjutnya, wajib pajak juga dapat membetulkan SPT Tahunannya jika wajib pajak menerima (i) ketetapan atau keputusan administratif (termasuk hasil prosedur persetujuan bersama) atau (ii) putusan pengadilan pada tahun-tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasi dalam SPT Tahunan. Hal tersebut dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah menerima ketetapan atau keputusan administratif atau putusan pengadilan dan tidak melebihi batas waktu pembetulan SPT yang menyatakan kerugian atau kelebihan pembayaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penghitungan PPh badan (tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh final dan penghasilan yang tidak dikenai pajak) didasarkan pada penghasilan kena pajak dalam suatu tahun pajak, yaitu penghasilan dikurangkan dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses). Adapun norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) berlaku untuk wajib pajak badan tertentu (lihat Subbab M. Pemajakan atas Kegiatan Usaha atau Transaksi Tertentu dalam bab ini). Berikut adalah ilustrasi cara menghitung PPh badan dengan metode umum. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.1 Penghitungan Pajak Penghasilan Badan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
* | Koreksi fiskal dapat mengakibatkan beda sementara atau beda tetap dalam penghasilan kena pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
** | Jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C.1 | Perhitungan Penghasilan Kena Pajak Kerja sama Operasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Berdasarkan PMK 79/2024, ketentuan mengenai perlakuan perpajakan bagi KSO dipertegas. Pada prinsipnya tidak ada perhitungan yang berbeda antara perhitungan PPh badan secara umum dan PPh badan bagi KSO. Perbedaan hanya terletak pada penentuan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Secara konsep, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan mencakup biaya yang dikeluarkan dan dibebankan oleh KSO, termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota kepada KSO. Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (i) | merupakan nilai yang disepakati tiap anggota yang tercantum dalam perjanjian KSO dan/atau dokumen kesepakatan; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (ii) | harus dirinci berdasarkan jenis barang dan/atau jasa yang diserahkan oleh anggota. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pada sisi lain, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi anggota tersebut merupakan penghasilan bagi anggota, yang diakui pada saat KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari pelanggan serta mengakui pembebanan biaya yang berasal dari kontribusi anggota. Selanjutnya, penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PPh badan, merupakan bagian laba atau sisa hasil usaha yang dapat dibagikan kepada anggota. Adapun perlakuannya sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | apabila anggota KSO merupakan SPDN atau BUT yang menanamkan kembali sisa hasil usaha maka bagian laba atau sisa hasil usaha tersebut bukan objek PPh dan bukan merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (ii) | apabila anggota KSO merupakan BUT yang tidak menanamkan kembali sisa hasil usaha maka bagian laba atau sisa hasil usaha tersebut bukan objek PPh Pasal 26 ayat (4) UU PPh; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (iii) | apabila anggota KSO merupakan SPLN maka bagian laba atau sisa hasil usaha tersebut adalah objek PPh Pasal 26. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sebagai penegasan, KSO dan setiap anggotanya wajib melunasi serta melaporkan PPh badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Perincian perlakuan perpajakan atas KSO selengkapnya diatur dalam PMK 79/2024. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Subjek pajak terdiri dari orang pribadi, warisan yang belum terbagi (diwakili oleh ahli waris), badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan bentuk usaha tetap (BUT). Dalam hal ini, BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. | |||||
B.1 | Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak | ||||
Setiap orang pribadi atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) wajib mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wajib pajak atau tempat kedudukan wajib pajak, dan kepada mereka diberikan NPWP. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, NPWP dapat berupa: | |||||
(i) | nomor induk kependudukan (NIK) yang telah diaktivasi sebagai NPWP dalam sistem Coretax, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk termasuk wajib pajak warisan belum terbagi; dan | ||||
(ii) | nomor 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP sebagai NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk termasuk wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. | ||||
Bila wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk memiliki status identitas belum padan sampai berlakunya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 maka wajib pajak tersebut diberikan NPWP berupa nomor 16 digit. Akan tetapi, untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak tersebut harus melakukan perubahan data untuk mengaktivasi NIK sebagai NPWP. Sementara itu, apabila wajib pajak orang pribadi bukan penduduk di kemudian hari memperoleh NIK maka wajib pajak tersebut harus melakukan perubahan data NPWP menjadi NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP. Bagi wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah dan anak yang belum dewasa, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal wanita kawin tersebut telah memiliki NPWP, tetapi menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami maka wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif. Pembahasan lebih lanjut mengenai NPWP bagi wanita kawin dan data unit keluarga dibahas dalam Bab 4 Pajak Penghasilan Orang Pribadi. | |||||
B.2 | Nomor Identitas Perpajakan | ||||
Pada era Coretax, terdapat jenis identitas yang digunakan sebagai administrasi perpajakan selain NPWP, yaitu nomor identitas perpajakan. Nomor identitas perpajakan ini dapat berupa NIK dan nomor dengan format 16 digit yang dihasilkan oleh sistem administrasi DJP. Berbeda dengan NPWP, nomor identitas perpajakan digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu. Misalnya, pemberian akun wajib pajak, penyetoran dan/atau pelaporan pajak, pencantuman identitas pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan, hingga penagihan pajak. Dalam hal ini, nomor identitas perpajakan diperuntukkan bagi orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk wajib memiliki NPWP, yang meliputi: | |||||
(i) | subjek pajak luar negeri (SPLN) yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai Pasal 32A UU KUP; | ||||
(ii) | perwakilan negara asing, badan/organisasi internasional, dan pejabatnya yang bukan subjek pajak, tetapi membutuhkan identitas perpajakan; | ||||
(iii) | SPLN di Indonesia dan sedang dilakukan penagihan pajak oleh dirjen pajak atas permohonan negara mitra atau yurisdiksi mitra; | ||||
(iv) | orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan menerima atau memperoleh akumulasi penghasilan pada tahun pajak berjalan belum melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP); | ||||
(v) | wanita kawin yang menghendaki pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, sepanjang NIK wanita kawin tersebut telah tercantum dalam data unit keluarga di sistem administrasi DJP; | ||||
(vi) | anak yang belum dewasa, yaitu anak belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai UU PPh, sepanjang NIK anak yang belum dewasa tersebut telah tercantum dalam data unit keluarga di sistem administrasi DJP; dan | ||||
(vii) | orang pribadi atau badan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif atau bukan merupakan subjek pajak sesuai ketentuan dalam Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024. | ||||
Ketentuan selengkapnya mengenai kriteria orang pribadi atau badan yang diperkenankan memiliki nomor identitas perpajakan dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. B.3 Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak | |||||
B.3 | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak | ||||
Dalam hal wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak, kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP, baik berdasarkan permohonan maupun secara jabatan. Ketentuan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. Adapun penghapusan NPWP dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria sebagai berikut: | |||||
(i) | wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; | ||||
(ii) | wajib pajak orang pribadi: | ||||
a. | telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk; atau | ||||
b. | telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk; | ||||
(iii) | wajib pajak warisan belum terbagi jika warisan telah selesai dibagi; | ||||
(iv) | wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha; | ||||
(v) | wajib pajak BUT telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; | ||||
(vi) | wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi (KSO) yang tidak memenuhi kriteria sebagai KSO yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; | ||||
(vii) | instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau | ||||
(viii) | wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. | ||||
Pada salah satu ketentuan, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 memerinci pihak-pihak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP bagi wajib pajak warisan belum terbagi. Pihak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP tersebut meliputi salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, pihak yang mengurus harta peninggalan, atau kuasa dari wakil wajib pajak warisan belum terbagi. Selengkapnya mengenai kriteria penghapusan NPWP dapat dilihat di artikel DDTC News. | |||||
B.4 | Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak | ||||
Pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang mempunyai peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun buku, wajib melaporkan usahanya pada KPP tempat pengusaha sebagai wajib pajak terdaftar untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat pada akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan. Pengusaha berbentuk KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila memenuhi dua syarat. Pertama, KSO telah melebihi batasan pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri keuangan. Kedua, salah satu anggota KSO telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, PMK 81/2024 mengatur ketentuan khusus bagi pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Ketentuan ini berlaku bagi pengusaha yang bertempat kedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut atau memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Apabila pengusaha badan bertempat kedudukan di kantor virtual dan memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, tempat pengukuhan PKP ditetapkan berada di tempat kegiatan usaha lain selain di kantor virtual tersebut. Kantor virtual dapat digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang pengusaha penyedia jasa kantor virtual memenuhi persyaratan sebagai berikut: | |||||
(i) | telah dikukuhkan sebagai PKP; | ||||
(ii) | menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP; dan | ||||
(iii) | secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor. | ||||
Pelaporan usaha melalui pemberitahuan kepada DJP dapat dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusaha badan yang menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP dapat dilihat pada artikel DDTCNews berikut. Permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, laman atau aplikasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP, dan/atau contact center. Bila pengusaha tidak dapat melaksanakan permohonan pengukuhan PKP secara elektronik, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara langsung, pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh dirjen pajak. Perlu digarisbawahi, bahwa permohonan pengukuhan PKP yang diatur dalam PER-7/PJ/2025 saat ini harus disertai dengan peta dan foto lokasi usaha. Atas permohonan tersebut, kepala KPP melakukan penelitian kantor untuk menguji kelengkapan data dan/atau dokumen serta menguji status pengusaha tidak sedang dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak. Berdasarkan penelitian kantor, kepala KPP memberikan keputusan berupa surat pengukuhan PKP bila permohonan memenuhi ketentuan dan surat penolakan pengukuhan PKP bila permohonan tidak memenuhi ketentuan. Hasil penelitian kantor ini diterbitkan paling lama sepuluh hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan. Setelah dikukuhkan sebagai PKP, pengusaha harus memenuhi kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Masa pajak ini adalah masa pajak pada saat wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP. Dalam kondisi lain, PKP yang melaporkan usahanya juga dapat menghendaki dimulainya pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM sebelum masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Adanya kondisi ini menggambarkan bahwa otoritas pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memilih saat dimulainya kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM. Apabila pengusaha tidak melaporkan usahanya, kepala KPP atau kepala KP2KP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan. Berdasarkan PER-7/PJ/2025 disebutkan bahwa pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Data dan/atau informasi ini termasuk yang bersumber dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data. Apabila PKP dikukuhkan setelah batas waktu atau dikukuhkan secara jabatan maka kedua kategori wajib pajak ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Perlu diperhatikan bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum dikukuhkannya sebagai PKP. Pengusaha kecil yang mempunyai peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk mengukuhkan diri sebagai PKP. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi pengusaha kecil untuk mengajukan permohonan pengukuhan diri. Persyaratan tersebut mengharuskan pengusaha kecil untuk melakukan ketentuan berikut ini. | |||||
(i) | Melaporkan usahanya ke KPP atau KP2KP untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP; dan | ||||
(ii) | Menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud. | ||||
Permohonan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023. Berdasarkan permohonan tersebut, kepala KPP atau kepala KP2KP mengukuhkan pengusaha kecil tersebut sebagai PKP. Selanjutnya, dalam hal pengusaha memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha maka pengusaha tersebut harus menentukan salah satu tempat kegiatan usaha sebagai alamat utama PKP. Sejalan dengan hal tersebut, bila pengusaha memiliki tempat tinggal atau tempat kedudukan yang berada di KPBPB dan tempat kegiatan usaha di luar KPBPB maka pengusaha tersebut harus menentukan tempat kegiatan usaha sebagai tempat pelaporan usaha. Dari sisi administrasi, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar dan kepadanya diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU). NITKU juga diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pada saat pendaftaran. Pelaporan tempat kegiatan usaha dilakukan paling lama satu bulan setelah saat pendirian tempat kegiatan usaha. Dalam pelaksanaan administrasi PPN, NITKU memiliki fungsi, yaitu pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di subunit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani faktur pajak dan identifikasi alamat PKP penjual BKP dan/atau pemberi JKP yang digunakan untuk melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak. Di sisi lain, bila wajib pajak tidak lagi melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha, wajib pajak harus melakukan penghapusan NITKU yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP. | |||||
Biaya-biaya yang berkaitan untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha yang dikenai PPh dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali yang termasuk dalam pengeluaran dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun ini tidak boleh dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Selain itu, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Dengan demikian, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. | |||
(i) | Biaya entertainment , representasi, jamuan dan sejenisnyaBiaya entertainment , representasi, jamuan dan sejenisnyaBiaya entertainment , representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Untuk dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Oleh karenanya, daftar nominatif dari biaya entertainment dalam bentuk yang telah ditentukan wajib disampaikan bersama dengan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan; | ||
(ii) | Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memerhatikan hal-hal berikut: | ||
a. | untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; | ||
b. | dikeluarkan secara wajar; dan | ||
c. | menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. | ||
Selain itu, seluruh biaya promosi harus didokumentasikan dalam daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong dengan format yang ditentukan. Adapun daftar nominatif atas biaya promosi dilaporkan sebagai lampiran saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh badan; | |||
(iii) | Wajib pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui: | ||
a. | penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau | ||
b. | pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, | ||
pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas. | |||
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan dalam PMK 105/PMK.03/2009 s.t.d.t.d PMK 207/PMK.010/2015 sebagai berikut. | |||
a. | Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; | ||
b. | Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP; dan | ||
c. | Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut: | ||
■ | telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; | ||
■ | terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut; | ||
■ | telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau | ||
■ | adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. | ||
Persyaratan sebagaimana disebutkan ini tidak berlaku untuk piutang tak tertagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya. Apabila di kemudian hari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan. Kemudian, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf (b) mengenai pembentukan cadangan hanya digunakan untuk wajib pajak usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Wajib Pajak ini boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu sebagaimana diatur lebih lanjut dalam PMK 74/2024. Lihat perubahan cara menghitung saldo awal cadangan piutang tak tertagih dalam artikel DDTCNews; | |||
(iv) | Pembentukan atau pemupukan dana cadangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan cadangan dalam bentuk: | ||
a. | cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan OJK; | ||
b. | cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh BPJS; | ||
c. | |||
d. | |||
e. | |||
f. | cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, | ||
yang memenuhi persyaratan tertentu; | |||
(v) | Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, yang terdiri atas: | ||
a. | sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana; | ||
b. | sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan; | ||
c. | sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan; | ||
d. | sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan | ||
e. | biaya pembangunan infrastruktur sosial, merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. | ||
Untuk dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sumbangan-sumbangan tersebut harus memenuhi persyaratan berikut: | |||
a. | wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya; | ||
b. | pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; | ||
c. | didukung oleh bukti yang sah; dan | ||
d. | lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. | ||
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi sebesar 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. | |||
Rincian lebih lanjut mengenai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dilihat dalam Pasal 6 UU PPh. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang dikenai PPh final atau tunjangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya, biaya-biaya gabungan yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan kena pajak dan tunjangan atau penghasilan yang dikenai pajak final harus dialokasikan secara proporsional. Namun demikian, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sejak tahun pajak 2023. Hal ini sebelumnya tidak diperkenankan. Lihat Bab 4 Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk informasi lebih lanjut mengenai perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Kemudian, biaya pinjaman yang melebihi perbandingan utang dan modal (debt-to-equity ratio/DER) 4:1 harus disesuaikan secara proporsional. Biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman yang sesuai dengan perbandingan utang dan modal 4:1. Perlu diketahui bahwa untuk menerapkan rasio utang terhadap modal, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dan pengecualian terhadap persyaratan menerapkan rasio utang terhadap modal tersebut dapat berlaku bagi wajib pajak tertentu. Selain persyaratan penerapan rasio utang terhadap modal, bunga yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa juga harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lebih lanjut, apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dibandingkan jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya maka besarnya bunga pinjaman yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah jumlah rata-rata pinjaman dikurangi jumlah rata-rata deposito berjangka atau tabungan lainnya yang kemudian dikalikan tarif pajak yang telah ditetapkan. Biaya-biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yang penghasilannya dikenai pajak secara umum merupakan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Berikut ini juga merupakan beberapa biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk tujuan PPh badan. | |||
(i) | Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; | ||
(ii) | Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; | ||
(iii) | Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana telah diuraikan sebelumnya di atas; | ||
(iv) | Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan; | ||
(v) | Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; | ||
(vi) | Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali jika diatur secara khusus sebagai pengurang penghasilan bruto; | ||
(vii) | Pajak penghasilan; | ||
(viii) | Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; | ||
(ix) | Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; | ||
(x) | Sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||
E.1 | Penyusutan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya-biaya untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan suatu harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai, harus dikapitalisasi dan disusutkan selama masa manfaat yang telah ditentukan dengan menggunakan metode penyusutan. Metode penyusutan yang diperbolehkan berdasarkan UU PPh diterapkan melalui dua cara, yaitu (i) dalam bagian-bagian yang sama besar disusutkan selama masa manfaat yang ditetapkan bagi harta tersebut, yang disebut sebagai metode garis lurus (straight-line method) atau (ii) dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, yang disebut sebagai metode saldo menurun (declining balance method). Dalam metode saldo menurun, tarif penyusutan yang digunakan berdasarkan UU PPh adalah metode saldo menurun ganda (double declining balance method). Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat asas. Biaya penyusutan sebagaimana disebutkan di atas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat harta berwujud tersebut harus berkaitan dengan usaha untuk memperoleh penghasilan usaha (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) yang dikenai PPh. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Atas harta berwujud yang belum pernah digunakan atau menghasilkan, wajib pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta tersebut mulai menghasilkan, dengan persetujuan DJP. Apabila wajib pajak melakukan perbaikan atas harta tetap berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun maka atas biaya perbaikan tersebut dapat dikapitalisasi atau dibebankan melalui penyusutan. Biaya perbaikan tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta tetap berwujud tersebut. Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. Sementara itu, jika perbaikan memperpanjang umur ekonomis aset, jumlah yang dikapitalisasi akan disusutkan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi wajib pajak yang melakukan penyusutan dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyusutan setelah perbaikan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Hal ini berlaku berbeda untuk harta tetap berwujud yang masih dalam proses pengerjaan perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud tersebut. Perlu diketahui, perusahaan dapat melakukan penilaian kembali harta tetap berwujud perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali. Adapun perusahaan yang dimaksud adalah WPDN badan dan BUT, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Apabila wajib pajak melakukan penilaian kembali (revaluasi) atas harta tetap berwujud untuk tujuan perpajakan yang diperkenankan oleh DJP maka dasar penyusutan atas harta yang dilakukan penilaian kembali tersebut adalah nilai setelah penilaian kembali. Dalam hal ini, penilaian kembali dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar dari harta tersebut, yang ditentukan oleh penilai publik yang memperoleh izin dari pemerintah. Namun demikian, dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, DJP menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar harta yang bersangkutan. Kewenangan ini merupakan delegasi dari Pasal 19 ayat (1) UU PPh. Kemudian, selisih lebih dari penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dikenai PPh final sebesar 10% yang dapat dibayar dengan cara mengangsur apabila telah memperoleh persetujuan dari DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.2 Tarif Penyusutan per Kelompok Harta Berwujud | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daftar kelompok harta per jenis usaha secara lebih detail dituangkan dalam Lampiran PMK 72/2023. Adapun harta berwujud yang diperoleh dan dimanfaatkan pada sektor usaha tertentu diatur lebih lanjut dalam PMK 72/2023. Selain itu, melalui PMK 72/2023, pemerintah menegaskan bahwa biaya perbaikan atas harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dikapitalisasi dengan nilai sisa buku fiskal harta berwujud dan dibebankan melalui penyusutan. Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut. Dalam hal lainnya, apabila perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan dilakukan berdasarkan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan. Masa manfaat suatu kelompok harta berwujud dianggap sebagai batas waktu maksimum untuk melakukan penyusutan. Lebih lanjut, apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi maka (i) jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian dan (ii) jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi dibukukan atau diakui sebagai penghasilan, pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut. Namun, wajib pajak dapat menunda pengakuan kerugian dengan mengajukan permohonan kepada DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E.2 | Amortisasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya untuk memperoleh harta tak berwujud dan biaya-biaya lain, termasuk biaya perpanjangan HGB, HGU, hak pakai, serta muhibah (goodwill) yang masa manfaatnya lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi dan diamortisasi dalam jumlah yang sama atau menurun selama masa manfaatnya. Untuk biaya amortisasi dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, harta tak berwujud tersebut harus berkaitan dengan usaha memperoleh penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha yang dikenai PPh. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.3 Tarif Amortisasi per Kelompok Harta Tak Berwujud | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud tersebut atau bulan produksi komersial, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Bulan produksi komersial merupakan bulan mulai dilakukan penjualan. Pembebanan pengeluaran untuk memperoleh dan meningkatkan kapasitas perangkat lunak berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud dalam kelompok 1. Dalam hal dilakukan peningkatan kapasitas sumber daya terhadap program aplikasi khusus maka pengeluaran untuk meningkatkan kapasitas program tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal program dan hasil penjumlahannya diamortisasi dalam kelompok 1 mulai bulan dilakukan peningkatan kapasitas program aplikasi khusus tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
WPDN badan dan BUT dikenai tarif PPh sebesar 22%. Perseroan terbuka yang terdaftar di bursa efek dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah sebesar 40% dan memenuhi persyaratan tertentu berhak mendapatkan tarif PPh lebih rendah sebesar 3%. Selanjutnya, WPDN badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp50 miliar dapat mengajukan permohonan pengurangan tarif PPh sebesar 50% (dari tarif normal 22%) berdasarkan Pasal 31E UU PPh. Tarif yang lebih rendah tersebut kemudian dikenai secara proporsional terhadap penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Lebih lanjut, UMKM tertentu dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Adapun PPh final tersebut berlaku selama jangka waktu tiga tahun bagi perseroan terbatas atau empat tahun bagi koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, atau firma. Sebagai informasi, pendaftaran NPWP bagi wajib pajak baru akan otomatis menggunakan PPh final UMKM apabila memenuhi kriteria wajib pajak peredaran bruto tertentu sesuai dengan PP No. 55/2022. Informasi selengkapnya mengenai PPh final UMKM dapat dibaca pada artikel DDTC News berikut ini. Dalam hal pengurangan tarif PPh badan, tersedia fasilitas pajak berupa tax holiday yang dapat mengurangi PPh badan terutang sebesar 100% atau 50%. Fasilitas ini diperuntukkan bagi penanaman modal baru. Informasi lebih lanjut mengenai tax holiday dapat dilihat dalam Bab 10 Insentif Fiskal. |
Dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya, wajib pajak dapat mewakili dirinya sendiri, diwakilkan oleh wakilnya, atau menunjuk seorang kuasa untuk bertindak atas namanya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Selanjutnya, apabila wajib pajak gagal memenuhi kewajibannya, khususnya sehubungan dengan pembayaran pajak yang terutang maka wakil wajib pajak dapat dimintai pertanggungjawaban, kecuali dapat membuktikan dan meyakinkan DJP bahwa wakil wajib pajak dalam kedudukannya, benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. Wakil wajib pajak bagi orang pribadi mencakup wajib pajak orang pribadi itu sendiri, suami atau istri (apabila digabung administrasi perpajakannya), dan ahli waris orang pribadi tersebut. Perincian lebih lanjut mengenai wakil wajib pajak ini dapat dilihat dalam artikel DDTCNews. Adapun atas suatu warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh ahli warisnya, pelaksana wasiatnya, atau yang mengurus harta peninggalannya. Sementara itu, wakil wajib pajak badan mencakup direktur, komisaris, eksekutif senior (C-suite), dan orang yang berwenang mengambil keputusan untuk badan tersebut. Penjelasan lebih lanjut mengenai wakil wajib pajak badan berdasarkan jenis badan usaha dapat dilihat dalam artikel DDTCNews. Lebih lanjut, kuasa wajib pajak merupakan pihak yang ditunjuk oleh wajib pajak untuk menjalankan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, kuasa wajib pajak meliputi konsultan pajak, pihak lain, atau keluarga. Pada umumnya, seorang kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga yang terdiri atas pasangan atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, kuasa dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara itu, dalam konteks konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajak diperlukan adanya izin konsultan. Terdapat tiga tingkatan izin konsultan pajak yang menentukan jenis wajib pajak yang dapat diwakili oleh konsultan pajak sebagai kuasa wajib pajaknya. Pertama, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat A dapat mewakili wajib pajak orang pribadi, kecuali yang berdomisili di negara atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Kedua, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat B dapat mewakili WPDN orang pribadi dan badan, kecuali perusahaan penanaman modal asing, BUT, dan yang berdomisili di negara atau yurisdiksi mitra P3B. Ketiga, konsultan pajak dengan sertifikasi tingkat C dapat mewakili semua jenis wajib pajak. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) di bawah Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan daftar konsultan pajak yang memiliki izin praktik di situsnya. Wajib pajak kemudian dapat mengonfirmasi izin tingkatan konsultan pajak tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 175/PMK.01/2022. Untuk diketahui, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 63/PUU-XV/2017 yang berimplikasi pada kriteria kuasa wajib pajak. Secara umum, putusan MK ini menjamin hak wajib pajak untuk memberikan kuasa kepada pihak lain yang memahami masalah perpajakan serta tidak boleh dibatasi oleh PMK 229/PMK.03/2014. DDTC telah menerbitkan buku bertajuk Kuasa dan Konsultan Pajak: Model dan Perbandingan yang mengulas kompetensi kuasa wajib pajak, kode etik, hingga praktik usaha secara mendalam. |
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, metode pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengalami perubahan. Sebelumnya, kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan proses pemindahbukuan. Akan tetapi, setelah diberlakukannya PMK 81/2024 terdapat beberapa kriteria yang harus dipahami dalam konsep pemindahbukuan pada sistem Coretax. Secara umum, pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan. Dalam hal ini, pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak diajukan kepada dirjen pajak atas penggunaan deposit pajak, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang. Namun demikian, terdapat kriteria kelebihan pembayaran pajak yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan, yaitu: | |||||
(i) | pembayaran melalui SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN; | ||||
(ii) | pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka: | ||||
a. | pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik; dan | ||||
b. | penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia; | ||||
(iii) | pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan oleh DJP; | ||||
(iv) | pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian SPT masa; | ||||
(v) | pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian SPT; atau | ||||
(vi) | pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam: | ||||
a. | surat tagihan pajak (STP), | ||||
b. | surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), | ||||
c. | surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), | ||||
d. | surat ketetapan pajak bumi dan bangunan (SKP PBB), | ||||
e. | surat tagihan pajak bumi dan bangunan (STP PBB), | ||||
f. | surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), dan | ||||
g. | surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. | ||||
Selanjutnya, atas permohonan pemindahbukuan, dirjen pajak dapat menerbitkan bukti pemindahbukuan atau surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan. Keputusan tersebut diterbitkan dalam jangka waktu sepuluh hari kerja sejak permohonan disampaikan secara lengkap. Dalam konteks ini, bila terdapat kriteria kelebihan pembayaran pajak yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan maka dapat diminta kembali melalui prosedur pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Lebih lanjut, PMK 81/2024 memperinci kondisi tertentu dimana wajib pajak dapat melakukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Pertama, terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang/yang seharusnya tidak terutang. Kedua, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan PDRI. Ketiga, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut. Keempat, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak atau objek pajak/subjek pajak yang mendapatkan fasilitas. Kelima, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri. Apabila wajib pajak memilih untuk mengajukan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kemudian dirjen pajak meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasarkan permohonan wajib pajak tersebut. Bila berdasarkan laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) atau surat pemberitahuan penolakan, paling lama tiga bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diterima. Dalam kaitannya dengan penerbitan SKPLB, perlu diperhatikan bahwa berdasarkan PMK 80/2023, terdapat skema lain yang menjadi dasar penerbitan SKPLB, yaitu melalui proses pemeriksaan. Penerbitan SKPLB yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan terhadap SPT yang terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah yang terutang (Pasal 17 ayat (1) UU KUP). Adapun proses penerbitan SKPLB dengan tipe ini diterbitkan paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Di sisi lain, Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 menyebutkan bahwa SPT yang menyatakan lebih bayar yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi beberapa kriteria. Pertama, nilai lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP. Kedua, nilai lebih bayar dalam SPT tersebut berasal dari PPh yang ditanggung pemerintah. Ketiga, SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut disampaikan oleh pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Dengan demikian, atas tiga kriteria SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sehubungan dengan hal di atas, berdasarkan UU KUP, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu mekanisme umum (Pasal 17B UU KUP) dan mekanisme khusus (disebut juga pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak). Mekanisme khusus merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang berlaku bagi PKP berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP), dan wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP). DJP menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dari ketiga jenis wajib pajak ini. Dalam mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara umum, sebagaimana telah disampaikan di atas, setelah wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan atas permohonan wajib pajak tersebut. DJP kemudian harus menerbitkan SKP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila setelah melampaui jangka waktu 12 bulan, DJP tidak memberikan suatu keputusan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. Dalam hal ini, SKPLB harus diterbitkan paling lambat satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Berbeda dengan mekanisme umum, dalam mekanisme khusus, pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu dilakukan melalui proses penelitian dan wajib pajak dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang lebih singkat. SKPPKP diterbitkan paling lambat tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap, sepanjang beberapa syarat terpenuhi. Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur lebih lanjut dalam PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 juncto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diberikan kepada wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah sebagaimana diatur dalam PMK 39/PMK.03/2018 dan PMK 200/PMK.03/2015. Selain PKP dengan kriteria tertentu, special purpose company (SPC) atau KIK dalam skema KIK tertentu dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah. Akan tetapi, dirjen pajak tetap diperkenankan melakukan penelitian terhadap penetapan SPC atau KIK sebagai PKP berisiko rendah serta kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam SPT masa PPN. | |||||
Penilaian untuk tujuan perpajakan yang selanjutnya disebut penilaian adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menentukan nilai atas objek penilaian pada saat tertentu yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan PMK 79/2023, DJP dapat melakukan penilaian untuk menentukan: | |||||
(i) | nilai objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam rangka penetapan nilai jual objek pajak (NJOP); dan | ||||
(ii) | |||||
Selain itu, PMK 79/2023 juga mencakup pelaksanaan penilaian sehubungan dengan penagihan pajak dengan surat paksa. PMK 79/2023 bukan merupakan pedoman bagi wajib pajak dalam melakukan penilaian. Wajib pajak dapat menunjuk kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk melakukan penilaian, yang hasilnya nanti akan dikaji atau dinilai oleh DJP. Melalui PMK 79/2023, otoritas pajak melakukan penilaian atas suatu objek hanya dengan satu pendekatan. Pendekatan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan objek penilaian dan ketersediaan data. Berdasarkan Pasal 13 ayat (4) PMK 79/2023, pendekatan penilaian untuk menentukan nilai dari harta berwujud dan tak berwujud mencakup pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan biaya. Adapun pendekatan penilaian untuk menentukan nilai bisnis meliputi pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, dan pendekatan aset. Perlu untuk diketahui bahwa penerapan pendekatan penilaian untuk menentukan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP tetap harus memenuhi ketentuan PMK 234/PMK.03/2022. Selanjutnya, penilaian untuk menetapkan nilai objek pajak PBB dalam rangka penetapan NJOP, harta berwujud, harta tak berwujud, dan bisnis dapat dilakukan oleh DJP dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan. Selain penilaian yang dilakukan oleh DJP, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Perusahaan yang dapat melakukan penilaian kembali ini harus memenuhi semua kewajiban pajak sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dan diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud adalah wajib pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025, bila kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan untuk melunasi PPh final atas penilaian kembali tersebut secara sekaligus, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan. Permohonan harus diajukan secara elektronik melalui portal wajib pajak bersamaan dengan permohonan penilaian kembali, dan disertai dokumen pendukung seperti laporan keuangan dua tahun terakhir. Jika dirjen pajak tidak menerbitkan keputusan dalam batas waktu tertentu, permohonan dianggap disetujui secara otomatis. Pembayaran angsuran yang melewati jatuh tempo akan dikenai sanksi bunga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebelum melakukan penilaian, DJP membentuk tim penilai. Tim penilai melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian dari DJP. Dalam hal tim penilai mengumpulkan data objek dan data pendukung, wajib pajak atau kuasanya berhak meminta tim penilai untuk menunjukkan surat perintah penilaian. PMK 79/2023 juga mengaturhak dan kewajiban wajib pajak apabila penilai melakukan penilaian dan mengumpulkan data objek serta data pendukung dari wajib pajak. Dengan demikian, melalui PMK 79/2023, terdapat alur dan proses bisnis otoritas pajak dalam melakukan penilaian untuk keperluan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan penagihan. | |||||
PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Penghasilan secara luas didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam arti lain, WPDN dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (worldwide income). Adapun bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) dan BUT, pajak hanya dikenai atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Penghasilan secara umum dapat dikelompokkan menjadi penghasilan yang dikenai pajak yang tidak bersifat final, penghasilan yang dikenai PPh final, dan penghasilan yang tidak dikenai pajak. Perlu diperhatikan bahwa penghasilan yang dikenai PPh final harus dipotong oleh pihak ketiga. Rinciannya dapat dilihat dalam Bab 5 Pemotongan Pajak Penghasilan. Selanjutnya, berikut adalah penghasilan yang tidak dikenai pajak. | ||
(i) | Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; | |
(ii) | Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; | |
(iii) | Warisan; | |
(iv) | Harta, termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; | |
(v) | Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi: | |
a. | makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai; | |
b. | natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu; | |
c. | natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan; | |
d. | natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau | |
e. | natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu; | |
(vi) | Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; | |
(vii) | Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut: | |
a. | dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh WPDN badan; | |
b. | dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri yang diterima atau diperoleh oleh WPDN badan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu; | |
(viii) | Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; | |
(ix) | Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka (viii), dalam bidang-bidang tertentu; | |
(x) | Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK); | |
(xi) | Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: | |
a. | merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan; dan | |
b. | sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; | |
(xii) | Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu; | |
(xiii) | Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut; | |
(xiv) | Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu; | |
(xv) | Dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH); | |
(xvi) | Sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, atau ditempatkan sebagai dana abadi. | |
Pembahasan lebih rinci mengenai penghasilan yang tidak dikenai pajak dapat dilihat dalam PP No. 55/2022. Lebih lanjut, BUT hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Berikut adalah objek pajak BUT. | ||
(i) | Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT dan harta yang dikuasai atau dimiliki; | |
(ii) | Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan oleh BUT di Indonesia; dan | |
(iii) | Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang menimbulkan penghasilan sebagaimana disampaikan di atas. | |
Setiap badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam UU PPh wajib dikukuhkan sebagai wajib pajak. Persyaratan subjektif menentukan status subjek pajak dari badan, apakah badan tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN). Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf (b) UU PPh, merupakan SPDN. Adapun badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia merupakan SPLN. BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh SPLN orang pribadi atau badan sebagaimana disebutkan di atas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: | |
(i) | tempat kedudukan manajemen; |
(ii) | cabang perusahaan; |
(iii) | kantor perwakilan; |
(iv) | gedung kantor; |
(v) | pabrik; |
(vi) | bengkel; |
(vii) | gudang; |
(viii) | ruang untuk promosi dan penjualan; |
(ix) | pertambangan dan penggalian sumber alam; |
(x) | wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; |
(xi) | perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; |
(xii) | proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; |
(xiii) | pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; |
(xiv) | orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; |
(xv) | agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan |
(xvi) | komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. |
Selanjutnya, persyaratan objektif terpenuhi apabila SPDN dan SPLN menerima penghasilan atau diwajibkan melakukan pemotongan PPh berdasarkan UU PPh. SPDN badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif merupakan wajib pajak badan dalam negeri (WPDN badan) dan dikenai PPh badan. PPh badan berlaku untuk WPDN badan, termasuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, perusahaan patungan, yayasan, KSO, atau bentuk badan lain yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Tempat kedudukan badan ditetapkan oleh DJP menurut keadaan yang sebenarnya. BUT bukan merupakan SPDN badan Indonesia. Akan tetapi, perlakuan pajak penghasilannya dipersamakan dengan WPDN badan. Dengan demikian, BUT dikenai PPh berdasarkan ketentuan yang sama dengan WPDN badan di Indonesia. | |
Apabila setelah dikurangi dengan biaya pengurang penghasilan bruto, jumlah penghasilan kena pajak berada dalam posisi rugi maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai tahun pajak berikutnya selama lima tahun berturut-turut. Jangka waktu ini dapat diperpanjang sampai dengan sepuluh tahun apabila WPDN badan mengajukan tax allowance. Selanjutnya, kerugian fiskal yang dapat dimanfaatkan tersebut akan mengurangi penghasilan kena pajak. Apabila kerugian fiskal dihitung kembali karena adanya ketetapan pajak maka kerugian pajak yang dihitung kembali tersebut yang dapat dimanfaatkan. Perlu diketahui, loss carry-back tidak diperkenankan. Berdasarkan PMK 79/2024, kompensasi kerugian KSO hanya dapat dikompensasikan oleh KSO saja dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan anggota KSO, termasuk kerugian saat KSO telah berakhir atau dibubarkan. Sebaliknya, apabila penghasilan anggota KSO setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut hanya dapat dikompensasikan oleh anggota KSO dan tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan KSO. |
Penghasilan kena pajak bagi WPLN yang melakukan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia dalam suatu tahun pajak dihitung dengan mengurangkan biaya‐biaya yang berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan memerhatikan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 9 ayat (1) huruf (c), huruf (d), huruf (e), dan huruf (g) UU PPh. Bagi suatu BUT, biaya administratif kantor pusat diperkenankan untuk menjadi biaya pengurang penghasilan bruto, sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT setelah terpenuhinya syarat-syarat tertentu. Biaya-biaya kantor pusat yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto BUT meliputi royalti atau pembayaran sehubungan dengan penggunaan harta, paten atau hak-hak lainnya, imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya, serta bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, penghasilan kena pajak setelah dikurangi pajak dari suatu BUT dikenai pajak sebesar 20%. Pemajakan ini umumnya dikenal sebagai branch profit tax (BPT) dan pemotongan PPh tersebut bersifat final. Tarif ini dapat diturunkan apabila memperoleh manfaat dari persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). BPT dikecualikan apabila seluruh penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan dari BUT tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. |
Besarnya angsuran pajak menurut Pasal 25 UU PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri (Pasal 24 UU PPh) yang boleh dikreditkan, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), terdapat ketentuan lain yang berlaku untuk penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | wajib pajak baru; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | bank, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, dan wajib pajak lainnya; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berikut ini perincian untuk dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi ketiga jenis wajib pajak di atas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.4 Dasar Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, direktur jenderal pajak (dirjen pajak) berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam hal-hal tertentu, yaitu: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak, surat keputusan pembetulan, surat keputusan persetujuan bersama, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A UU PPh; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur, yang dapat berupa: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | keuntungan selisih kurs dari utang atau piutang dalam mata uang asing sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | penghasilan lainnya yang bersifat insidental; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | SPT PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iv) | wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(v) | wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(vi) | terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 kepada dirjen pajak melalui kepala KPP terdaftar. Permohonan diajukan bila terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak dengan menunjukan bahwa setelah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25. Permohonan dapat disampaikan secara elektronik melalui sistem Coretax dan dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas secara langsung atau melalui jasa ekspedisi, dengan melampirkan: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | wajib pajak telah menyampaikan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan; dan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Informasi selengkapnya mengenai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal WPDN badan membayar pajak atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperolehnya maka pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Pasal 24 UU PPh dalam tahun pajak yang sama. Besarnya kredit pajak luar negeri adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Selanjutnya, aturan mengenai kredit pajak luar negeri dapat dilihat dalam PMK 192/PMK.03/2018. |
Bagi WPDN badan dan BUT, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa: | |
(i) | pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UU PPh. Lihat rinciannya dalam Bab 5 Pemotongan Pajak Penghasilan; |
(ii) | pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU PPh. Lihat rinciannya dalam Bab 5 Pemotongan Pajak Penghasilan; |
(iii) | pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh; |
(iv) | pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh. |
PPh badan yang terutang setelah dikurangi kredit pajak, termasuk angsuran pajak bulanan, yang menghasilkan besaran pajak menjadi (i) kurang bayar sesuai dengan Pasal 29 UU PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan atau (ii) lebih bayar maka atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Pasal 28A UU PPh diberikan pengembalian setelah dilakukan pemeriksaan. |
Pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui sistem Coretax. Sejalan dengan itu, format terbaru SPT Tahunan PPh badan tidak ada lagi lampiran khusus untuk melakukan koreksi fiskal atas penghasilan neto komersial. Dalam konteks ini, koreksi fiskal positif adalah penyesuaian yang menambah penghasilan komersial atau mengurangi biaya komersial. Sebaliknya, koreksi fiskal negatif merupakan penyesuaian yang mengurangi penghasilan komersial atau menambah biaya komersial. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, koreksi fiskal positif atau negatif dilakukan secara langsung pada bagian laporan laba rugi dalam lampiran rekonsiliasi laporan keuangan. Dalam SPT Tahunan PPh badan terbaru bagian rekonsiliasi laporan keuangan tersedia pada lampiran 1A hingga lampiran 1L. Sebagai informasi, lampiran 1A hingga lampiran 1L memuat rekonsiliasi laporan keuangan wajib pajak badan yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pengisian lampiran tersebut bersifat wajib bagi wajib pajak badan sesuai sektornya masing-masing. |
Kegiatan usaha atau transaksi tertentu dikenai pajak menurut ketentuan PPh yang diatur secara khusus atau berdasarkan Pasal 15 UU PPh dengan menggunakan NPPN. Berikut adalah kegiatan usaha yang dikenai pajak dengan menggunakan NPPN. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.5 Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Kegiatan Usaha Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
* | Tarif pajak efektif ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
** | Tarif pajak efektif tidak ditetapkan dalam keputusan menteri keuangan, yang diatur hanya norma penghitungan khusus. Dengan demikian, tarif pajak efektif adalah sebesar 15% x 22% = 3,3%. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selanjutnya, berikut adalah kegiatan usaha atau transaksi tertentu yang dikenai pajak dengan menggunakan ketentuan PPh yang diatur secara khusus. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 3.6 Perlakuan Pajak Penghasilan yang Diatur Khusus untuk Kegiatan Usaha atau Transaksi Tertentu | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU PPh, nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan. Selaras dengan ketentuan tersebut, PMK 81/2024 mengatur wajib pajak menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Apabila suatu laba timbul karena adanya pengalihan harta dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan usaha tersebut maka laba itu merupakan objek pajak. Dalam arti lain, selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Meski demikian, wajib pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan DJP. Penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku salah satunya adalah penggabungan dari dua atau lebih WPDN yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu WPDN yang tidak mempunyai sisa kerugian fiskal atau mempunyai sisa kerugian fiskal yang lebih kecil dan membubarkan WPDN yang mengalihkan harta dan kewajiban tersebut. Lebih lanjut, permohonan penggunaan nilai buku diajukan kepada DJP paling lama enam bulan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dilakukan, dengan melampirkan alasan dan tujuan. Wajib pajak juga diharuskan memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) dan memenuhi persyaratan untuk diberikan surat keterangan fiskal (SKF). Berikut adalah persyaratan tujuan bisnis yang dimaksud. | |
(i) | Tujuan utama dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, yaitu untuk menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak; |
(ii) | Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; |
(iii) | Kegiatan usaha wajib pajak yang mengalihkan harta sebelum penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha terjadi, wajib dilanjutkan oleh wajib pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat lima tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha; |
(iv) | Kegiatan usaha wajib pajak yang menerima harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tetap berlangsung paling singkat lima tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; dan |
(v) | Harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh wajib pajak yang menerima harta yang berasal dari penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha tidak dipindahtangankan oleh wajib pajak yang menerima harta paling singkat dua tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan, kecuali pemindahtanganan tersebut dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan. |
Informasi lebih lanjut mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan usaha dapat dilihat dalam PMK 81/2024. Adapun tata caranya dapat dilihat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025. | |
G.1 | Pengawasan Kepatuhan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DJP secara rutin melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. DJP menekankan pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan lokasi geografis. Dalam rangka pengawasan kepatuhan, DJP dapat mengirimkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak untuk memperoleh penjelasan, data, dan informasi mengenai dugaan ketidakpatuhan berdasarkan analisis awal DJP. Tanggapan terhadap SP2DK sangat penting, khususnya ketika data dan informasi yang terdapat dalam SP2DK perlu diklarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, DJP akan menganggap data yang tercantum dalam SP2DK adalah data sebenarnya. Apabila asumsi DJP mengenai ketidakpatuhan tidak benar, baik seluruhnya maupun sebagian, wajib pajak dapat menanggapi permintaan tersebut dan membuktikan bahwa asumsi DJP tidak berdasar dan wajib pajak dapat membuktikan sebaliknya. Namun, apabila asumsi ketidakpatuhan tersebut benar, wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya, membayar selisih pajak terutang yang masih harus dibayarkan (jika ada), dan menyampaikan SPT. Perlu diketahui bahwa terdapat sanksi bunga terkait dengan pembayaran selisih pajak terutang yang masih harus dibayarkan tersebut. Apabila setelah menelaah tanggapan wajib pajak atas SP2DK, DJP menilai tanggapan tersebut belum cukup menjawab atau wajib pajak tidak memberikan tanggapan, DJP dapat meningkatkan tingkat penegakan hukum menjadi pemeriksaan pajak atau bahkan pemeriksaan bukti permulaan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.2 | Pemeriksaan Pajak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dirjen pajak dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berwenang melakukan pemeriksaan untuk: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sesuai dengan ketentuanPMK 15/2025, dirjen pajak melimpahkan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dilakukan dengan tiga tipe, yaitu: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | pemeriksaan lengkap, dengan jangka waktu pengujian lima bulan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | pemeriksaan terfokus, dengan jangka waktu pengujian tiga bulan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | pemeriksaan spesifik, dengan jangka waktu pengujian satu bulan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jangka waktu tersebut dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, serta kuasanya hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada pihak tersebut. Dalam hal ini, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, termasuk satu atau beberapa objek pajak PBB. Jenis pajak meliputi PPh, PPN, PPnBM, bea meterai, PBB, pajak penjualan, pajak karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan ditetapkan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP). Akan tetapi, untuk pemeriksaan spesifik terkait pemeriksaan untuk menguji kepatuhan bila terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar maka berlaku jangka waktu berbeda. Dalam hal ini, jangka waktu pengujian dan pelaporan masing-masing paling lama sepuluh hari kerja. Selanjutnya, jangka waktu pengujian terkait dengan wajib pajak dalam satu grup serta wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan dapat diperpanjang untuk paling lama empat bulan. Bila dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian, pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan pajak harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian kepada wajib pajak. Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan wajib pajak penyelesaian pemeriksaan pajak juga harus memperhatikan jangka waktu yang ditetapkan dalam PMK 15/2025 dengan ketentuan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | jangka waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B UU KUP; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | jangka waktu penghapusan NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (7) UU KUP; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | jangka waktu pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (9) UU KUP; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iv) | jangka waktu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam PMK 15/2025, pemerintah menegaskan bahwa jangka waktu pemeriksaan atas PPh minyak dan gas bumi wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi dan KKS dengan pengembalian biaya operasi berlaku berbeda. Adapun jangka waktu bagi wajib pajak kontraktor KKS minyak dan gas bumi dan KKS dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi diatur lebih lanjut dalam PMK 34/PMK.03/2018 s.t.d.d PMK 94/2023. Sementara itu, berdasarkan PMK 15/2025, bagi wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara otomatis masuk ke dalam kriteria pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dalam hal ini, jangka waktu pemeriksaan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah 12 bulan terhitung sejak tanggal penyampaian SPT yang meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Perlu dicatat, apabila dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui dan SKPLB harus diterbitkan paling lama satu bulan sesuai Pasal 17B ayat (2) UU KUP. Ketentuan teknis juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025, untuk permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP, dan berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat kelebihan pembayaran PPN maka berlaku ketentuan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak selain akhir tahun buku dan tidak terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran PPN tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak selain akhir tahun buku dan terdapat kegiatan tertentu, kelebihan pembayaran PPN tersebut diberikan pengembalian; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | untuk kelebihan pembayaran PPN pada masa pajak akhir tahun buku, kelebihan pembayaran PPN tersebut diberikan pengembalian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam hal wajib pajak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak maka pemeriksaan pajak dilakukan setelah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa wajib pajak mempunyai kekurangan pembayaran pajak maka DJP menerbitkan SKPKB. Dalam hal wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diterbitkan SKPKB maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak. Perlu diketahui bahwa meskipun terdapat batas waktu 12 bulan untuk melakukan pemeriksaan, dalam hal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, pemeriksaan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat dihentikan. Artinya, pemeriksaan tetap dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa penerbitan ketetapan pajak. Wajib pajak disarankan untuk memilih antara mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara umum atau pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan hati- hati. Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat dilihat dalam PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024. Lebih lanjut, pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan memiliki tiga tahapan, mulai dari standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hingga standar pelaporan hasil pemeriksaan. Pertama, standar umum pemeriksaan merupakan persyaratan minimal bagi pemeriksa pajak. Dalam PMK 15/2025 diatur bahwa pemeriksa pajak harus mendapat pendidikan dan/atau pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak dan memiliki integritas dan independensi dalam melaksanakan tugas sebagai pemeriksa pajak. Kedua, standar pelaksanaan pemeriksaan mencakup tata pelaksanaan pemeriksaan pajak, yang meliputi persiapan, pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan, mendasarkan hasil temuan pemeriksaan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, melaksanakan pemeriksaan di kantor DJP atau di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, dan mendokumentasikan pelaksanaan pemeriksaan dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP). Ketiga, standar pelaporan hasil pemeriksaan minimal dituangkan dalam LHP yang disusun berdasarkan KKP dan LHP memuat tentang melaksanakan pemeriksaan, simpulan, dan usulan pemeriksa pajak serta dapat memuat pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pemeriksaan dapat dilihat dalam PER-23/PJ/2013. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di antaranya dilakukan apabila terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar. Data konkret yang dimaksud meliputi faktur pajak yang telah disetujui melalui sistem DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh oleh penerbitnya, dan/atau bukti transaksi atau data perpajakan lain yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban pajak. Adapun data konkret tersebut ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Namun demikian, data yang masih memerlukan pengujian lebih lanjut tidak dianggap sebagai keterangan lain berupa data konkret sehingga tidak dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus berdasarkan keterangan lain berupa data konkret. Salah satu contohnya adalah hasil ekualisasi pajak keluaran PPN dengan peredaran usaha PPh atau hasil penilaian. Data tersebut diperlukan pengujian lebih lanjut untuk dianalisis terlebih dahulu agar dapat ditentukan potensi pajak terutangnya. Petugas pemeriksa pajak akan melakukan penilaian langsung dan tidak langsung selama proses pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan DJP. Petugas pemeriksa pajak dapat sesekali melakukan pengujian tidak langsung, seperti menguji transaksi tunai dan bank, penghitungan rasio, dan/atau tambahan kekayaan bersih. Namun, petugas pemeriksa pajak juga dapat menggunakan teknik pemeriksaan, seperti merekonsiliasi akun-akun pajak dengan akun-akun keuangan. Selama pemeriksaan pajak, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang disampaikannya. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat dilakukan sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP), dengan menerapkan Pasal 8 ayat (4) UU KUP. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 15/2025, pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dituangkan dalam laporan tersendiri. Adapun laporan tersendiri harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang diperiksa dan dilampiri dengan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan yang kurang dibayar, dan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pembayaran sanksi administrasi bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU KUP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laporan tersendiri beserta lampirannya harus disampaikan oleh wajib pajak ke unit pelaksana pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Dalam hal ini, kekurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh pengungkapan dengan kemauan sendiri dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dari pajak yang kurang dibayar dan dikenakan paling lama 24 bulan. Pada tahap akhir pemeriksaan pajak, DJP akan menerbitkan SPHP. Atas SPHP yang dikirimkan, wajib pajak diwajibkan untuk memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam waktu lima hari kerja sejak menerima SPHP. Berdasarkan ketentuan pemeriksaan terbaru dalam PMK 15/2025, tidak ada perpanjangan waktu bagi wajib pajak untuk memberikan tanggapan tertulis. Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan tanggapan SPHP hingga jangka waktu yang ditentukan, pemeriksa pajak membuat berita acara bahwa tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak. Hasil pemeriksaan ditindaklanjuti dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dihadiri oleh wajib pajak dan pemeriksa pajak. Setelah itu, pemeriksa pajak membuat risalah pembahasan dan ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Pada proses selanjutnya, wajib pajak, wakil, atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan. Apabila tidak mengajukan permohonan tersebut, pemeriksa pajak menindaklanjuti pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan membuat berita acara yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan akhir, kemudian ditandatangani oleh pemeriksa pajak bersama wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Sebaliknya, apabila wajib pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan, berita acara dan ikhtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan tim quality assurance telah dilaksanakan. Permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan pendapat dalam risalah pembahasan yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Surat permohonan pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan harus disampaikan paling lama tiga hari kerja terhitung sejak penandatanganan risalah pembahasan dan ditembuskan kepada pejabat pada unit pelaksana pemeriksaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembahasan dengan tim quality assurance pemeriksaan dapat dilihat dalam PMK 15/2025. Proses pemeriksaan diselesaikan dengan cara membuat LHP. Bila pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dihentikan, pemeriksaan diselesaikan dengan membuat LHP sumir. Adapun LHP dan LHP sumir disusun berdasarkan KKP. Pada akhirnya, LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi dasar penerbitan SKP, SKP PBB, dan/atau STP. Dalam hal terdapat ketetapan pajak kurang bayar, pajak yang kurang dibayar tersebut dikenai sanksi administratif berupa bunga. Lihat Sub-subbab G.9 Sanksi Administratif dan Pidana untuk ringkasan mengenai sanksi administratif pajak. Melalui PMK 80/2023, pemerintah menetapkan kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan SKP dan STP. Dalam peraturan menteri keuangan ini, pemerintah menyederhanakan aturan mengenai penerbitan SKP dan STP menjadi satu peraturan menteri keuangan, termasuk SKP dan STP untuk PBB. Selain mengintegrasikan peraturan SKP dan STP, PMK 80/2023 juga mengatur SKP dan STP untuk bea meterai dan pajak karbon yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya. Informasi mengenai alasan diterbitkannya STP dapat dilihat dalam artikel DDTCNews. Adapun dasar penerbitan STP dapat dilihat dalam artikel DDTCNews. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS, DJP dapat menerbitkan SKP dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS. Selain SKP, STP juga diterbitkan dengan dolar AS. Namun, STP untuk sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 7 UU KUP tetap diterbitkan dalam mata uang rupiah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.3 | Imbalan Bunga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Imbalan bunga diberikan kepada wajib pajak atas beberapa kondisi berikut. Pertama, apabila DJP terlambat menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kedua, apabila DJP terlambat memberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketiga, dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali wajib pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Imbalan bunga sebagaimana pada kondisi ketiga diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Keempat, wajib pajak diberikan imbalan bunga dalam hal permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, atau permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan imbalan bunga dan perhitungan imbalan bunga dapat dilihat dalam PER-10/PJ/2024. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.4 | Upaya Administratif | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Upaya administratif adalah upaya nonyudisial yang diperkenankan oleh undang-undang untuk diajukan ke DJP. Adapun upaya administratif yang dapat diajukan wajib pajak sesuai dengan Pasal 36 UU KUP berdasarkan STP atau SKP dari DJP. Selanjutnya, dalam PMK 118/2024, dirjen pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya, termasuk mengurangkan denda administratif PBB karena hal-hal tertentu; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar, termasuk mengurangkan atau membatalkan SPPT dan SKP PBB yang tidak benar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar, termasuk membatalkan STP PBB yang tidak benar; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iv) | membatalkan SKP termasuk membatalkan SKP PBB dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | penyampaian SPHP; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Selain upaya hukum administratif berdasarkan Pasal 36 UU KUP, wajib pajak juga dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 UU KUP. Keberatan tersebut dapat diajukan kepada DJP dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak atau tanggal dikirimkannya SKP. Wajib pajak hanya dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari SKP, yang meliputi jumlah rugi, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila wajib pajak dapat menunjukkan keadaan kahar, batas waktu tiga bulan tidak berlaku. Penyampaian pengajuan keberatan dilaksanakan secara elektronik melalui portal wajib pajak pada sistem Coretax. DJP harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Keputusan keberatan DJP dapat mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam surat keputusan keberatan. Atas keputusan keberatan dari DJP tersebut, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berdasarkan PMK 118/2024, disebutkan bahwa dalam hal diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan permohonan banding, dirjen pajak harus menyampaikan surat keterangan mengenai hal yang menjadi surat keputusan keberatan yang diterbitkan paling lama satu bulan terhitung sejak permintaan tertulis diterima oleh dirjen pajak. Perlu diperhatikan juga apabila melampaui jangka waktu 12 bulan, DJP tidak memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan wajib pajak maka keberatan dianggap dikabulkan. Adapun jangka waktu paling lama 12 bulan tersebut dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh dirjen pajak hingga tanggal surat keputusan keberatan diterbitkan. Upaya pemungutan pajak secara aktif, termasuk yang mengakibatkan surat pemberitahuan penyitaan, dilakukan sebagai tanggapan atas pajak atau denda yang belum dibayar yang tercantum dalam SKP, kecuali yang berkaitan dengan suatu sengketa yang diajukan keberatan. Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Untuk jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan. Dalam hal DJP memberikan keputusan yang menolak atau mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Berdasarkan PMK 118/2024, sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% juga dikenakan terhadap wajib pajak dalam hal surat keputusan keberatan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | diajukan banding namun dicabut. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perlu dicatat, sanksi administratif berupa denda 30% ini tidak berlaku untuk surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB. Selain itu, sanksi administratif berupa denda 30% tidak akan dikenakan apabila wajib pajak mencabut pengajuan keberatan. Hal ini juga berlaku bila pengajuan keberatan wajib pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan atau wajib pajak mengajukan banding atas surat keputusan keberatan. Lihat bagian ulasan mengenai banding di bawah ini. Perlu diperhatikan bahwa apabila wajib pajak mengajukan keberatan kepada DJP, bunga atas SKP yang telah jatuh tempo tidak akan dilakukan penetapan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.5 | Banding | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak setelah diterbitkannya surat keputusan keberatan dari DJP. Upaya banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. Surat permohonan banding harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima keputusan yang dibanding (keputusan keberatan). Apabila wajib pajak dapat menunjukkan keadaan kahar, batas waktu tiga bulan tersebut tidak berlaku. Mulai 1 November 2024, Pengadilan Pajak berkomitmen untuk memberikan pelayanan melalui permohonan banding secara elektronik melalui e-Tax Court. Akan tetapi, wajib pajak masih bisa mengajukan banding secara manual meski loket A Pengadilan Pajak tidak lagi melayani surat permohonan banding. Namun, platform e‑Tax Court tetap menjadi jalur utama dalam pengajuan banding secara elektronik. Perlu diperhatikan bahwa pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tidak wajib untuk dibayarkan sebelum mengajukan banding. Jumlah pajak yang belum dibayar ini tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding (Pasal 27 ayat (5a) UU KUP). Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan ini tidak termasuk sebagai utang pajak. Wajib pajak hanya berkewajiban membayar sejumlah pajak yang belum dibayar sebagaimana yang disepakati dalam pemeriksaan dan yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak sebelum mengajukan keberatan kepada DJP. Dalam hal Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan banding wajib pajak, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Pembayaran yang dilakukan setelah keberatan diajukan kepada DJP tidak diperhitungkan dalam penghitungan sanksi. Dalam hal Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian atau seluruhnya permohonan banding wajib pajak sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak maka wajib pajak diberikan imbalan bunga. Perlu diketahui juga, apabila wajib pajak telah membayar pajak terutang berdasarkan SKPKB yang menjadi pokok sengketa sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak tidak dapat meminta imbalan bunga atas keputusan Pengadilan Pajak yang menerima sebagian atau seluruhnya keberatan atau banding wajib pajak. Oleh karenanya, DJP akan melakukan pengembalian pajak yang telah dibayar tanpa imbalan bunga. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.6 | Gugatan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Wajib pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat keputusan DJP, yaitu keputusan atas permohonan wajib pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP. Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan. Sejak diterbitkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023, proses administrasi sengketa banding atau gugatan dapat dilakukan secara elektronik melalui penggunaan e-Tax Court. Selain itu, permohonan gugatan juga dapat dikirimkan melalui pos atau ekspedisi ke alamat Pengadilan Pajak. Wajib pajak atau penanggung pajak juga dapat mengajukan gugatan terhadap ketetapan atau keputusan DJP lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Ketetapan atau keputusan DJP lainnya, yaitu. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | Pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iv) | Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam arti lain, keputusan DJP lainnya yang menimbulkan konsekuensi pajak tertentu bagi wajib pajak dapat diajukan gugatan dan menjadi objek gugatan. Apabila dapat dibuktikan adanya konsekuensi pajak tertentu maka Pengadilan Pajak akan mengevaluasi perkara tersebut dan memutuskan apakah keputusan DJP lainnya ini dapat dilakukan penyelesaian upaya gugatan di Pengadilan Pajak. Gugatan harus diajukan atas keputusan DJP lainnya tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Dalam situasi yang lain, wajib pajak yang menerima surat perintah melaksanakan penyitaan karena pemungutan pajak harus menyerahkan uang atau harta lainnya untuk membayar kembali pajak yang terutang. Dalam keadaan berikut, wajib pajak dapat mengajukan gugatan atas pemberitahuan penyitaan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Gugatan atas pelaksanaan penagihan dapat diajukan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | Apabila wajib pajak telah mengajukan penyelesaian sengketa atas pajak yang terutang dan berada dalam kesulitan keuangan dan meminta agar segala upaya penagihan pajak, termasuk penyitaan, ditangguhkan hingga penyelesaian sengketa yang bersangkutan telah diterbitkan; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | Apabila terdapat kesalahan prosedural dalam proses penyitaan yang dapat menyebabkan penyitaan diproses kembali. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.7 | Peninjauan Kembali | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Wajib pajak atau DJP dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali apabila putusan Pengadilan Pajak dinilai tidak menguntungkan salah satu pihak. Berdasarkan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan PK dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | Keputusan ultra petita (dikabulkannya suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iv) | Mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(v) | Terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Permohonan PK harus diajukan dalam waktu tiga bulan sejak peristiwa berikut. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | Diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap atas alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (i) di atas (Pasal 92 ayat (1) UU Pengadilan Pajak); | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | Ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang atas alasan sebagaimana dimaksud dalam angka di atas (Pasal 92 ayat (2) UU Pengadilan Pajak); atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | Surat putusan Pengadilan Pajak dikirim atas alasan sebagaimana dimaksud dalam angka (iii), (iv), dan (v) di atas (Pasal 92 ayat (3) UU Pengadilan Pajak). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Permohonan PK tersebut harus diajukan ke MA melalui sekretariat Pengadilan Pajak. Setelah menerima surat memori PK, sekretariat Pengadilan Pajak akan meneruskan surat memori PK oleh pemohon dan meminta tergugat untuk menanggapi dalam kontra memori PK ke Pengadilan Pajak. Sekretariat Pengadilan Pajak setelah menyusun seluruh memori PK dan seluruh dokumen yang diperlukan oleh MA, selanjutnya akan meneruskan berkas lengkapnya ke MA. Setelah diterima oleh MA, sekretariat Pengadilan Pajak akan mendaftarkan perkara tersebut ke dalam sistem yang dapat diakses publik di laman MA. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara PK di laman MA. Apabila wajib pajak atau DJP mengajukan permohonan PK, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan. Lebih lanjut, apabila putusan PK menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan PK dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. STP atas sanksi administratif ini diterbitkan paling lama dua tahun sejak tanggal diterima putusan PK oleh DJP. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.8 | Tindak Pidana di Bidang Perpajakan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dirjen pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Berdasarkan Pasal 43A UU KUP, pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan. Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan diatur dalam PMK 177/PMK.03/2022. Adapun petunjuk teknisnya dapat dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1/PJ/2024. Pemeriksaan bukti permulaan dilakukan atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, baik yang belum maupun telah diterbitkan SKP. Dalam hal SKP telah diterbitkan, pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan berdasarkan data yang memuat dugaan tindak pidana di bidang perpajakan selain yang tercantum dalam SKP. Perlu diketahui, pemeriksaan bukti permulaan hanya dapat dilakukan apabila belum melampaui daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu sepuluh tahun. Dalam pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya dan yang terekspos tindak pidana karena kesengajaan wajib pajak melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pajak. Sehubungan dengan pengungkapan sukarela ini, wajib pajak diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Pengungkapan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan belum dimulai. Selanjutnya, jika DJP menerima pengungkapan dengan kemauan sendiri tersebut maka penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan tidak akan dilakukan. Sementara itu, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang didasarkan pada laporan kejadian. Berdasarkan PMK 17/2025, laporan kejadian berasal dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, atau pengembangan penyidikan. Cakupan dari tindak pidana di bidang perpajakan umumnya meliputi melakukan transaksi fiktif, menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau menahan bukti pemotongan atau SSP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang salah atau tidak lengkap, atau menggunakan informasi palsu dalam SPT, yang semuanya mengakibatkan kerugian penerimaan negara. Penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam PMK 17/2025 berdasarkan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Permohonan penghentian penyidikan disampaikan dalam bentuk surat permohonan penghentian penyidikan oleh wajib pajak kepada menteri keuangan melalui dirjen pajak. Selanjutnya, menteri keuangan mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada jaksa agung berdasarkan permohonan tersebut, sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melakukan pelunasan berupa: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(i) | kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(ii) | kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; dan/atau | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(iii) | jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerapan sanksi administratif berupa denda di atas berlaku berbeda bila wajib pajak atau tersangka dikenakan hukuman pidana. Berdasarkan PMK 17/2025, penerapan sanksi administratif berupa denda diatur sebagai berikut. Pertama, bila wajib pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari satu sanksi pidana maka diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi. Kedua, bila wajib pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari satu sanksi pidana maka diterapkan sanksi administratif secara kumulatif. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.9 | Sanksi Administratif dan Pidana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penegakan hukum pajak dibedakan menjadi penegakan hukum administratif dan pidana. Pelanggaran administratif akan dikenai sanksi administratif berupa denda, bunga, atau kenaikan. Sebaliknya, tindak pidana akan dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara, kurungan, dan/atau denda. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.9.1 | Sanksi Administratif | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam praktiknya, sanksi administratif terbagi menjadi tiga jenis, yaitu denda, bunga, dan kenaikan. Berikut terdapat tiga tabel yang menyajikan ringkasan ketentuan terkait masing-masing sanksi administratif. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.4 Denda | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.5 Bunga | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.6 Kenaikan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
* | Pasal 13 ayat (3a): Dalam hal sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan dikenakan berdasarkan temuan pemeriksaan atas PPN dan PPnBM, hanya satu jenis sanksi administratif yang dikenakan, yaitu yang besarannya paling tinggi. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
** | Sanksi kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G.9.2 | Sanksi Pidana | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan pasal-pasal tertentu, suatu perkara perpajakan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana. Berikut ini adalah ringkasan sanksi administrasi dan/atau pidana. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tabel 2.7 Sanksi Administratif dan/atau Pidana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber: diolah oleh Penulis. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||