Selain PMK 81/2024, terdapat PMK 118/2024 dan PMK 119/2024 yang muncul karena pertimbangan berlakunya sistem Coretax. PMK 118/2024 memuat ketentuan penyampaian permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan pengajuan keberatan secara elektronik melalui portal wajib pajak. PMK 119/2024 merupakan perubahan ketiga dari PMK 39/2018 terkait dengan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Dalam praktiknya, pada awal 2025, kendala teknis penggunaan sistem Coretax masih banyak ditemui. Tidak dimungkiri, peralihan dari sistem lama menuju sistem Coretax menuntut adaptasi baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus. Wajib pajak badan dan orang pribadi perlu membiasakan diri dengan langkah-langkah penggunaan sistem Coretax.
Terdapat pula penyesuaian administrasi yang perlu dipahami, seperti pengajuan sertifikat elektronik atau kode otorisasi untuk penandatanganan elektronik, pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP yang menjadi identitas dalam sistem pajak, pemberian akses/kuasa bagi pegawai atau konsultan pajak lewat fitur impersonate, serta pengenalan fitur deposit pajak. Pemerintah meyakini sistem Coretax dapat beroperasi secara stabil setelah tiga hingga empat bulan terimplementasi. Sebagai respons atas kendala yang dialami wajib pajak selama masa transisi, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait implementasi Coretax melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Keputusan tersebut diberlakukan pada masa awal implementasi sistem Coretax untuk mengakomodasi kendala wajib pajak, seperti keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang serta penyampaian SPT Masa. Kendati demikian, kendala yang dialami wajib pajak juga berdampak pada realisasi penerimaan pajak. Otoritas pajak masih menggunakan sistem administrasi perpajakan yang lama, seperti DJP Online, meskipun sistem Coretax sudah diimplementasikan. Misal, untuk pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP Online. Sementara itu, sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 dan selanjutnya. Rezim PPN 11/12, Kerja Sama Operasi, dan PPh Pasal 22 PMSEPerubahan lanskap perpajakan Indonesia juga dipengaruhi keberlanjutan pelaksanaan UU HPP dan UU Cipta Kerja. Salah satu kebijakan yang berdampak besar adalah kenaikan tarif PPN menurut undang-undang ( statutory VAT rate) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, kenaikan beban pajak hanya berlaku untuk barang mewah (yang selama ini dikenai PPnBM). Menindaklanjuti hal itu, menteri keuangan menerbitkan PMK 131/2024. Pemerintah menggunakan skema dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain untuk mengakomodasi arahan presiden. Nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian untuk impor/penyerahan barang kena pajak (BKP) selain yang dikenai PPnBM, BKP tidak berwujud, serta jasa kena pajak (JKP). Dengan terbitnya PMK 131/2024 dan PER-1/PJ/2025, pemerintah memperluas cakupan penggunaan skema DPP nilai lain. Tujuannya adalah untuk membuat beban pajak tidak berubah karena menggunakan skema 11/12 dikali tarif 12% = 11%. Ketentuan dalam PMK 131/2024 dikecualikan untuk formula DPP nilai lain dan besaran tertentu yang sudah diatur di peraturan terpisah sebelumnya. Namun, selang beberapa waktu, menteri keuangan merilis PMK 11/2025 dengan skema omnibus, yakni merevisi sejumlah PMK sebelumnya. Mayoritas formula dalam DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu itu menggunakan pengali 11/12. Hal ini berdampak pada beberapa transaksi, seperti penyerahan BKP/JKP ke kawasan perdagangan bebas, liquefied petroleum gas (LPG), hasil tembakau, pulsa dan token, serta pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian. Kemudian, transaksi penyerahan barang hasil pertanian tertentu, kendaraan bermotor bekas, jasa kena pajak tertentu, agunan yang diambil alih, emas perhiasan dan emas batangan, komisi atau imbalan yang dibayarkan kepada agen asuransi, kegiatan membangun sendiri, penyerahan aset kripto, serta kerja sama operasi (KSO).
Pada akhirnya, pengali 11/12 tersebut memunculkan rezim baru dalam sistem PPN di Indonesia. Rezim baru tersebut membawa dampak signifikan terhadap beberapa aspek, mulai dari penghitungan pajak hingga administrasi perpajakan bagi wajib pajak. Beberapa prosedur administrasi seperti pembuatan faktur dan pelaporan pajak pun turut mengalami penyesuaian.
Adapun terkait dengan KSO, pemerintah juga telah menerbitkan PMK 79/2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam KSO. Mulai berlaku pada 18 Oktober 2024, peraturan ini hadir untuk menyatukan pengaturan perlakuan perpajakan KSO yang selama ini tersebar di beberapa produk hukum, seperti PP No. 44/2022 (peraturan turunan UU HPP) dan PER-04/PJ/2020. Menurut ketentuan PMK 79/2024, KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak badan dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria tertentu. KSO juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam hal telah melebihi batasan pengusaha kecil dan/atau satu atau lebih anggota telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, keberlanjutan pelaksanaan UU HPP dan UU Cipta Kerja juga ditandai dengan PMK 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penunjukan tersebut ini didasarkan, antara lain pada penggunaan rekening eskro atau escrow account serta batasan kriteria tertentu berupa nilai transaksi dan jumlah pengakses di Indonesia, yang ditetapkan lebih lanjut dalam PER-15/PJ/2025. Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini juga memuat pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Hal ini diselaraskan dengan PMK 164/2023, yakni bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Untuk memperoleh pengecualian pemungutan PPh, wajib pajak orang pribadi tersebut harus menyampaikan surat pernyataan beserta informasi NPWP/NIK dan alamat korespondensi. Selain itu, bagi pedagang yang penghasilannya dikenai PPh final, PPh Pasal 22 yang telah dipungut tersebut diperlakukan sebagai pelunasan pajak atas PPh final dengan mekanisme kurang/lebih bayar mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan dan Penyidikan PajakKeberlanjutan dari pelaksanaan UU HPP juga ditandai dengan hadirnya peraturan baru menyangkut pemeriksaan pajak, yakni PMK 15/2025. Lewat PMK ini, otoritas fiskal mengatur ulang ketentuan pemeriksaan pajak untuk menyesuaikan dengan UU HPP dan turunannya, yakni PP No. 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK 15/2025 juga diterbitkan untuk menyederhanakan regulasi. Sebelumnya, ketentuan pemeriksaan pajak tersebar pada tiga PMK, yaitu PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan PPnBM, serta KUP. Apabila disandingkan, salah satu perubahan besar ada pada tipe pemeriksaan pajak dan kriteria pemeriksaan pajak. Berdasarkan pada PMK 15/2025, pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan kini dilakukan dengan tiga tipe pemeriksaan pajak, yakni pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik. PMK 15/2025 juga memperluas kriteria tindakan yang dilakukan pemeriksaan untuk tujuan lain menjadi 25 jenis. Jumlah kriteria tindakan tersebut bertambah karena digabungnya pengaturan pemeriksaan PBB dalam satu aturan. Selain itu, ada pengaturan tentang pembahasan temuan sementara. Adapun pembahasan temuan sementara adalah pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan sementara pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk memberikan keyakinan bahwa temuan telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan peraturan.
Di sisi lain, adanya pemangkasan jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan untuk wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing. Misal, dalam peraturan sekarang, tidak ada perpanjangan jangka waktu pengujian, kecuali atas pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing yang dapat diperpanjang empat bulan.
Kemudian, ada perubahan jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP). Jangka waktu PAHP dan pelaporannya kini dipangkas dari maksimal dua bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal SPHP. Adapun PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.
Selain pemeriksaan pajak, ada pula penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini juga diatur dalam peraturan baru, yakni PMK 17/2025. Beleid ini juga mengatur ketentuan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan. Secara umum, pelaksanaan penyidikan yang diatur dalam PMK 17/2025 berkaitan dengan dasar penyidikan dan rangkaian prosedur penyidikan. Prosedur penyidikan tersebut mulai dari pemanggilan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan. PMK 17/2025 tersebut juga mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan dalam rangka kepentingan penerimaan negara yang sebelumnya diatur dalam PMK 55/2016 s.t.d.d Pasal 108 PMK 18/2021. Dalam beleid ini, diatur ketentuan terkait permintaan tertulis oleh penuntut umum kepada Dirjen Pajak atas informasi jumlah pelunasan, dengan memperhitungkan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif apabila diperlukan. PMK 17/2025 juga memuat ketentuan penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara. PMK yang mulai berlaku pada 25 Februari 2025 ini turut mengakomodasi ketentuan penyampaian dokumen serta permohonan dari wajib pajak atau tersangka melalui Coretax. Penerbitan dan pengiriman keputusan dan dokumen disampaikan via Coretax sesuai dengan PMK 81/2024. Pengenaan Pajak Minimum GlobalPada 2025, Indonesia juga resmi mengadopsi pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) melalui PMK 136/2024. Pajak minimum global ini ditujukan bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan peredaran bruto minimal EUR750 juta atau sekitar Rp12,7 triliun (nilai kurs pada 23 Januari 2025) per tahun yang didasarkan pada laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama. Adapun nilai peredaran bruto tersebut dapat dipenuhi paling sedikit dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global. Ketentuan pajak minimum global yang diatur dalam PMK 136/2024 sejatinya sesuai dengan kesepakatan Pilar 2 yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20. Sesuai dengan PMK 136/2024, pajak minimum global dikenakan lewat tiga skema, yakni domestic minimum top-up tax (DMTT), income inclusion rules (IIR), dan undertaxed payment rules (UTPR). Yurisdiksi sumber berhak mengenakan pajak tambahan atau top-up tax berdasarkan pada DMTT jika laba entitas konstituen PMN di yurisdiksi tersebut menanggung pajak dengan tarif efektif kurang dari 15%. Bila yurisdiksi sumber tidak memberlakukan DMTT, yurisdiksi entitas induk utama berhak mengenakan pajak tambahan berdasarkan pada IIR atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Namun, bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan DMTT dan entitas induk utama tidak mengenakan IIR, yurisdiksi lain dapat mengenakan pajak tambahan dengan penyesuaian lewat UTPR.
Adapun UTPR bertindak sebagai skema terakhir yang berfungsi untuk memastikan tidak ada sisa celah dalam menerapkan penyesuaian di yurisdiksi lain sehingga total pajak mencapai standar global. Ketiga skema ini pada akhirnya saling mengunci dan merupakan tahapan agar laba tidak mudah lari ke yurisdiksi bertarif sangat rendah. Terlebih, pajak minimum global bersifat common approach.
Implementasi pengenaan pajak minimum global di Indonesia juga memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan pemberian status qualified atas penerapan IIR dan DMTT berdasarkan pada PMK 136/2024. Qualified DMTT (QDMTT) yang diberlakukan oleh Indonesia juga sudah memenuhi standar untuk diakui sebagai QDMTT safe harbour. Artinya, entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan top-up tax atas penghasilan entitas konstituen di yurisdiksi berstatus QDMTT safe harbour. Kementerian Keuangan menyampaikan wajib pajak entitas konstituen tercakup harus mengadministrasikan GMT lewat SPT Tahunan PPh DMTT. SPT ini digunakan entitas konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melapor kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Ada sekitar 5.000 entitas konstituen yang tercakup.
Pengawasan Kepabeanan dan CukaiLanskap perpajakan di tanah air juga turut berkembang karena keberlanjutan reformasi kepabeanan dan cukai. Salah satu tandanya lewat penerbitan PMK 104/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Terbitnya peraturan ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem elektronik serta mengakomodasi kebutuhan pengumpulan data dan informasi keuangan terhadap pihak yang melakukan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk mengoptimalkan proses audit serta untuk lebih meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan dan audit cukai. Baik PMK 104/2024 maupun PMK 114/2024 mencabut peraturan terdahulu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan penerbitan kedua peraturan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengawasan kepabeanan dan cukai melalui mekanisme audit. Terlebih, pelaksanaan pembukuan dan audit tak terpisahkan dari kepabeanan dan cukai. Namun, PMK yang sebelumnya berlaku belum mengatur pelaksanaan pembukuan untuk menguji kepatuhan pengguna jasa serta belum menggambarkan proses bisnis audit kepabeanan dan cukai secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 115/2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai. Otoritas kepabeanan dan cukai mengatakan pemerintah menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, serta memperluas cakupan objek penagihan. Prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta juga disederhanakan. PMK 115/2024 diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai. Kebijakan ini selaras dengan UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa ( UU PPSP), serta peraturan dirjen pajak terkait dengan penagihan pajak. Sejalan dengan penerbitan PMK 115/2024, pemerintah berupaya untuk menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0. Selain itu, PMK 115/2024 juga memungkinkan pengawasan yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada kepala kanwil bea dan cukai untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah. Masih terkait dengan kepabeanan, pemerintah juga menerbitkan beberapa peraturan menyangkut impor barang. Salah satu contohnya adalah PMK 4/2025 terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Kemudian, PMK 25/2025 menyangkut ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan. Lalu, PMK 34/2025 terkait dengan ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Khusus terkait dengan cukai, pada akhir 2024, pemerintah resmi menerbitkan dua PMK menyangkut tarif cukai hasil tembakau atau rokok. Pertama, PMK 96/2024 tentang Perubahan Kedua atas PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Kedua, PMK 97/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Melalui kedua PMK tersebut, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Pajak DaerahPerkembangan lanskap perpajakan juga dipengaruhi keberlanjutan pelaksanaan UU HKPD. Terlebih, ketentuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) resmi berlaku per 5 Januari 2025. Kebijakan tersebut membuka ruang tambahan penerimaan bagi pemerintah kota atau kabupaten. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan peraturan baru terkait dengan penilaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), yakni PMK 85/2024. PMK ini memberikan pedoman penilaian PBB-P2 bagi pemerintah daerah, terutama dalam menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang relevan dengan kondisi objek pajak terkini dan besaran nilainya dapat dipercaya. Kemudian, masih bagian dari keberlanjutan pelaksanaan UU HKPD, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Beleid ini juga menjadi peraturan pelaksanaan Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 PP No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum, PMK 7/2025 menegaskan kepala daerah berwenang melakukan pemeriksaan pajak daerah dengan melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. Pemeriksaan pajak daerah dilaksanakan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan pajak daerah untuk tujuan lain contohnya ialah pemeriksaan untuk pemberian nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) secara jabatan, penghapusan NPWPD, penyelesaian permohonan keberatan, pencocokan data/alat keterangan, ataupun pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
Sementara itu, pemeriksaan pajak daerah untuk menguji kepatuhan dilakukan jika wajib pajak mengajukan restitusi, terdapat data konkret yang menunjukkan adanya kekurangan pembayaran pajak, atau wajib pajak terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko.
Pejabat yang ditunjuk berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita serta menerbitkan surat-surat yang terkait dengan penyitaan, mulai dari surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, hingga surat perintah penyanderaan.
Penerimaan Perpajakan Berbagai perubahan regulasi yang terjadi tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tujuan peningkatan penerimaan perpajakan. Berdasarkan pada Nota Keuangan 2025, target penerimaan perpajakan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencapai Rp2.490,9 triliun atau 82,8% dari target pendapatan negara. Penetapan target tersebut mempertimbangkan proyeksi perbaikan kinerja ekonomi nasional, keberlanjutan reformasi perpajakan, serta tantangan dan potensi ekonomi yang ada.
Meski demikian, pada semester I/2025, perekonomian global masih diliputi ketidakpastian. Dampak perang dagang mendorong pergeseran struktur ekonomi internasional, dari globalisasi menuju fragmentasi sehingga memicu kecenderungan kebijakan yang lebih proteksionis.
Di tengah kondisi tersebut, realisasi penerimaan perpajakan semester I/2025 mencapai Rp978,3 triliun atau 39,3% dari target APBN. Artinya, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi sebesar 4,8% dibanding realisasi periode yang sama pada 2024, yaitu Rp1.028,0 triliun. Kinerja penerimaan perpajakan ini dipengaruhi konfigurasi kebijakan fiskal, di antaranya tarif PPN 12% yang terbatas pada barang mewah, dinamika restitusi PPh dan PPN, kebijakan pelunasan pita cukai, serta relaksasi ekspor komoditas tembaga. Sepanjang 2025, pendapatan negara diproyeksikan tidak dapat mencapai target. Outlook pendapatan negara diprediksi hanya senilai Rp2.865,5 triliun atau 95,4% dari target Rp3.005,1 triliun. Adapun penerimaan perpajakan diproyeksi mencapai Rp2.387,3 triliun atau sekitar 95% dari target. Untuk mengoptimalkan potensi penerimaan, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan umum dan kebijakan teknis perpajakan. Salah satu arah kebijakan teknis pajak dalam Nota Keuangan 2025 adalah integrasi teknologi guna memperkuat sistem perpajakan melalui kelanjutan implementasi Coretax, disertai penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak (DSP4) berbasis risiko.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga mendorong kolaborasi DJP dan DJBC melalui joint program demi mempercepat pengumpulan penerimaan negara. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang dapat ditekan.
Kaitannya dengan tax ratio, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa besarnya shadow economy menjadi salah satu penghambat utama kenaikan rasio pajak. Makin besar porsi yang tidak tercatat, makin rendah tax ratio. Adapun tax ratio Indonesia pada 2024 sebesar 10,08% dan proyeksi 2025 sekitar 10,03%. Jika melihat perkembangan sejumlah aturan selama periode September 2024-Agustus 2025, ada nuansa penguatan pengawasan pajak. Pada saat bersamaan, pemanfaatan teknologi melalui sistem Coretax diharapkan turut mempercepat berbagai proses yang menyangkut pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, ketentuan didesain mengikuti sistem teknologi.
Dengan demikian, tahun 2025 merupakan fase konsolidasi menyeluruh kebijakan perpajakan, diawali dengan penetapan tarif PPN 12% untuk barang mewah, rekalibrasi beban PPN untuk selain barang mewah melalui DPP nilai lain 11/12, penunjukan penyelenggara PMSE sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri, hingga implementasi pajak minimum global.
Pada sisi hilir, pengawasan dipertegas melalui paket regulasi pemeriksaan dan penyidikan. Sementara di hulu, standar layanan dan etika dipagari oleh piagam wajib pajak. Seluruhnya diarahkan pada tiga tujuan, yaitu memperluas basis dan menutup celah pajak, menjaga kepastian hukum, serta mengamankan penerimaan di tengah tax ratio yang masih sekitar 10% dan bayang-bayang shadow economy. Pada tataran praktis, data dan proses administrasi pajak diintegrasi dengan kehadiran sistem Coretax. Keberhasilan babak ini ditentukan oleh kecepatan stabilisasi Coretax, kualitas data, sosialisasi yang jelas, dan konsistensi penegakan kepatuhan berbasis risiko.
Terlepas dari itu, dari perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sangat cepat. Selain itu, pemerintah Indonesia sudah sering menggunakan skema omnibus, bahkan pada tataran di bawah undang-undang.
|