Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-32/PJ.4/1996 TENTANG
NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI (SERI PPh UMUM NO. 37)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusannya Menteri Keuangan RI Nomor: 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri, untuk kelancaran pelaksanaan keputusan tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan bagi Wajib Pajak Perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 pada prinsipnya adalah sama dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995. Sebagaimana diketahui, dengan keluarnya Keputusan Menteri keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
2.
|
Wajib Pajak yang dicakup dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996 adalah Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
| ||
|
3.
|
Peredaran bruto Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut di atas adalah semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke Pelabuhan di luar negeri. Dengan demikian tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
| ||
|
4.
|
Besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 3 adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto. Besarnya PPh yang wajib dilunasi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri seperti tersebut pada butir 2 adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
| ||
|
5.
|
Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang men-charter wajib:
| |
|
|
|
a.1
|
memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti;
|
|
|
|
a.2
|
Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I;
|
|
|
|
a.3
|
menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
|
|
|
|
a.4
|
melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final).
|
|
|
b.
|
Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:
| |
|
|
|
b.1
|
menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
|
|
|
|
b.2
|
melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final.
|
|
6.
|
Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas, maka atas penghasilan lainnya tersebut dikenakan PPh berdasarkan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
7.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan yang berkenaan dengan Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.4/1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
8.
|
Untuk kelancaran pelaksanaan Surat Edaran ini, Kepala KPP agar memberikan penjelasan kepada para Wajib Pajak yang bersangkutan yang terdaftar di KPP masing-masing.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
29 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.