Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 136 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional;
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
|
|||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
|
|||||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
|
|||||||
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
|
|||||||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules) yang selanjutnya disebut GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.
|
|||||||
2.
|
Grup Perusahaan Multinasional yang selanjutnya disebut Grup PMN adalah grup yang memiliki setidaknya satu entitas atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi entitas induk utama.
|
|||||||
3.
|
Laporan Keuangan Konsolidasi adalah laporan keuangan yang dibuat oleh entitas yang mempunyai kepentingan pengendali pada entitas lainnya yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari entitas tersebut dan entitas yang dikendalikan, yang disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi.
|
|||||||
4.
|
Entitas adalah badan atau pengaturan yang menyajikan akun keuangan yang terpisah seperti partnership atau trust.
|
|||||||
5.
|
Entitas Utama (Main Entity) adalah Entitas yang memasukkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu bentuk usaha tetap dalam laporan keuangannya.
|
|||||||
6.
|
Entitas Konstituen adalah setiap Entitas yang termasuk dalam grup dan setiap bentuk usaha tetap dari Entitas Utama (Main Entity) yang berada dalam cakupan setiap Entitas yang termasuk dalam grup.
|
|||||||
7.
|
Entitas Konstituen Pelapor adalah Entitas yang menyampaikan informasi terkait penerapan GloBE atau GloBE information return sesuai dengan GloBE.
|
|||||||
8.
|
Entitas Induk Utama adalah Entitas yang memiliki kepentingan pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas lain dalam suatu grup yang sama dan tidak dimiliki oleh Entitas lain yang memiliki kepentingan pengendali, secara langsung atau tidak langsung.
|
|||||||
9.
|
Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah (Low-Taxed Constituent Entity) adalah Entitas Konstituen dari suatu Grup PMN yang berada di negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), yang memiliki laba GloBE yang dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif lebih rendah dari tarif minimum.
|
|||||||
10.
|
Entitas Berpajak Rendah adalah Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau suatu negara atau yurisdiksi yang akan menjadi berpajak rendah apabila tarif pajak efektif untuk negara atau yurisdiksi tersebut ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait pengaturan pembiayaan intra grup.
|
|||||||
11.
|
Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama.
|
|||||||
12.
|
Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) adalah Entitas Konstituen selain Entitas Induk Utama, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama dan dimiliki lebih dari 20% (dua puluh persen) kepentingan kepemilikan atas laba yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh pihak yang bukan merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN.
|
|||||||
13.
|
Entitas Induk adalah Entitas Induk Utama yang bukan merupakan Entitas yang dikecualikan, Entitas Induk Antara, atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity).
|
|||||||
14.
|
Entitas Grup adalah Entitas yang merupakan anggota dari suatu grup yang sama.
|
|||||||
15.
|
Informasi terkait penerapan GloBE (GloBE Information Return) yang selanjutnya disingkat GIR adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan Entitas Konstituen kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir standar.
|
|||||||
16.
|
Flow-through Entity adalah suatu Entitas yang seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut didirikan, kecuali Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri dan dikenai pajak tercakup atas penghasilan atau laba berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di negara atau yurisdiksi lain.
|
|||||||
17.
|
Tax Transparent Structure adalah struktur kepemilikan kepentingan sehubungan dengan tax transparent entity.
|
|||||||
18.
|
Mark-to-Market adalah penilaian harta yang mengacu pada harga pasar.
|
|||||||
19.
|
Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima adalah International Financial Reporting Standards (IFRS) dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong (Tiongkok), Jepang, Meksiko, Selandia Baru, Republik Rakyat Tiongkok, Republik India, Republik Korea, Rusia, Singapura, Swiss, Britania Raya, dan Amerika Serikat.
|
|||||||
20.
|
Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui adalah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu Entitas berada.
|
|||||||
21.
|
Badan Akuntansi yang Berwenang (Authorised Accounting Body) adalah badan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan, membentuk, atau menerima standar akuntansi untuk tujuan penyampaian laporan keuangan.
|
|||||||
22.
|
Kepentingan Pengendali adalah kepentingan kepemilikan pada suatu Entitas yang pemegang kepentingannya diharuskan untuk mengonsolidasikan harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas suatu Entitas dengan basis per akun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau yang diharuskan untuk melakukan konsolidasi dimaksud di mana pemegang kepentingan dianggap telah membuat Laporan Keuangan Konsolidasi.
|
|||||||
23.
|
Dividen yang Dikecualikan adalah dividen atau distribusi lainnya yang terkait dengan kepentingan kepemilikan kecuali untuk kepemilikan saham portofolio jangka pendek dan kepentingan kepemilikan pada entitas investasi yang merujuk pada pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
|
|||||||
24.
|
Kepemilikan Saham Portofolio adalah kepemilikan dalam suatu Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang memberikan hak kurang dari 10% atas keuntungan, modal, cadangan, atau hak suara Entitas tersebut pada tanggal distribusi atau pelepasan.
|
|||||||
25.
|
Laba atau Rugi GloBE adalah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen pada tahun pajak setelah dilakukan penyesuaian.
|
|||||||
26.
|
Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi adalah Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang bukan merupakan negara atau yurisdiksi berpajak rendah atau berada di negara atau yurisdiksi yang tidak menjadi negara atau yurisdiksi berpajak rendah apabila tarif pajak efektifnya ditentukan tanpa memperhitungkan penghasilan atau biaya yang diakui oleh Entitas tersebut terkait dengan pengaturan pembiayaan intra grup.
|
|||||||
27.
|
Pengaturan Pembiayaan Intra Grup adalah setiap pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih anggota Grup PMN di mana Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi secara langsung atau tidak langsung menyediakan kredit atau melakukan investasi pada Entitas Berpajak Rendah.
|
|||||||
28.
|
Yurisdiksi Berpajak Rendah adalah suatu negara atau yurisdiksi di mana Grup PMN mempunyai laba GloBE bersih dan dikenakan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari tarif minimum.
|
|||||||
29.
|
Kepentingan Kepemilikan adalah kepentingan ekuitas yang memberikan hak atas laba, modal, atau cadangan suatu Entitas dan laba, modal, atau cadangan suatu bentuk usaha tetap.
|
|||||||
30.
|
Nilai Buku Bersih Harta Berwujud adalah rata-rata nilai awal dan akhir harta berwujud setelah memperhitungkan akumulasi depresiasi, deplesi, dan penurunan nilai yang tercatat dalam laporan keuangan.
|
|||||||
31.
|
Bentuk Usaha Tetap adalah tempat usaha yang bersifat permanen yang digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
|
|||||||
32.
|
Tarif Pajak Efektif untuk Grup PMN pada Suatu Negara atau Yurisdiksi yang selanjutnya disebut Tarif Pajak Efektif adalah jumlah pajak tercakup yang disesuaikan dari tiap Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi dibagi dengan jumlah laba GloBE bersih negara atau yurisdiksi tersebut untuk suatu tahun pajak.
|
|||||||
33.
|
Tarif Minimum adalah tarif pajak yang ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur dalam GloBE.
|
|||||||
34.
|
Tarif Nominal adalah tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen.
|
|||||||
35.
|
Laba GloBE Bersih adalah jumlah positif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE semua Entitas Konstituen dengan rugi GloBE semua Entitas Konstituen.
|
|||||||
36.
|
Rugi GloBE Bersih adalah nilai 0 (nol) atau jumlah negatif yang diperoleh dengan mengurangkan laba GloBE seluruh Entitas Konstituen dengan rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen.
|
|||||||
37.
|
Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.
|
|||||||
38.
|
Income Inclusion Rules yang selanjutnya disingkat IIR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
|
|||||||
39.
|
Undertaxed Payment Rules yang selanjutnya disingkat UTPR adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan dalam hal ketentuan IIR tidak diterapkan dan/atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen lain Grup PMN dikenakan pajak dengan Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.
|
|||||||
40.
|
Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat DMTT adalah ketentuan yang mengenakan pajak tambahan pada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari Tarif Minimum.
|
|||||||
41.
|
Qualified IIR adalah ketentuan IIR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
|
|||||||
42.
|
Qualified Domestic Minimum Top-up Tax yang selanjutnya disingkat QDMTT merupakan DMTT yang memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
|
|||||||
43.
|
Qualified UTPR adalah ketentuan UTPR dalam peraturan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang penerapan dan administrasinya sesuai dengan GloBE.
|
|||||||
44.
|
Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat QRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan, yang mekanisme pengembaliannya dilakukan dalam bentuk kas atau setara kas, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak Entitas Konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit berdasarkan ketentuan di negara atau yurisdiksi yang memberikan kredit tersebut.
|
|||||||
45.
|
Non-Qualified Refundable Tax Credit yang selanjutnya disingkat NQRTC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan sebagian atau seluruhnya tetapi bukan QRTC.
|
|||||||
46.
|
Pajak Tercakup adalah pajak yang diperhitungkan dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
|
|||||||
47.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh GloBE yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan oleh Entitas Induk yang merupakan subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai GloBE.
|
|||||||
48.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh DMTT yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT.
|
|||||||
49.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh UTPR yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh Entitas Konstituen subjek pajak dalam negeri untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.
|
|||||||
50.
|
Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) adalah jumlah pajak tambahan yang ditambahkan pada tahun berjalan terkait dengan penghitungan ulang yang menyebabkan kurang bayar atas pajak tambahan pada tahun sebelumnya.
|
|||||||
51.
|
Pemilihan Tahunan adalah pemilihan yang dilakukan oleh Entitas Konstituen Pelapor melalui pengisian pada GIR, yang berlaku pada tahun pajak pemilihan tersebut dilakukan.
|
|||||||
52.
|
Pemilihan Lima Tahun adalah pemilihan yang dilakukan melalui pengisian pada GIR oleh Entitas Konstituen Pelapor, terkait dengan pemilihan tahun pajak yang tidak dapat dibatalkan untuk tahun pemilihan tersebut atau 4 (empat) tahun pajak berikutnya dan dalam hal dilakukan pembatalan pada suatu tahun pajak, pemilihan baru tidak dapat dilakukan untuk 4 (empat) tahun pajak berikutnya setelah pembatalan pemilihan dilakukan.
|
|||||||
53.
|
Look Back Period adalah tahun pajak Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan dan 4 (empat) tahun pajak sebelumnya, untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE dalam hal terdapat keuntungan harta agregat di suatu negara atau yurisdiksi pada periode tahun pajak tersebut.
|
|||||||
54.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
|
|||||||
55.
|
Beban Pajak Tangguhan adalah beban yang timbul akibat perbedaan temporer antara laba akuntansi atau laba dalam laporan keuangan untuk pihak eksternal dengan laba fiskal atau laba yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
|
|||||||
56.
|
Aset Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan, akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
|
|||||||
57.
|
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
|
|||||||
58.
|
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa (Arm's Length Principle) yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
|
|||||||
59.
|
Laporan per negara (Country by Country Report) yang selanjutnya disingkat CbCR adalah laporan yang memuat informasi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas, serta daftar anggota grup usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
|
|||||||
60.
|
Tahun Pajak adalah suatu periode akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama dari Grup PMN untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi atau jangka waktu 1 (satu) tahun kalender untuk Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tidak menyusun laporan keuangan.
|
|||||||
61.
|
Tahun Pajak GloBE adalah Tahun Pajak yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR yang merupakan Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
|
|||||||
62.
|
Tahun Pajak Pelaporan adalah Tahun Pajak yang dilaporkan pada GIR.
|
|||||||
63.
|
Notifikasi adalah pemberitahuan tertulis dari Entitas Konstituen yang diantaranya berupa pernyataan mengenai identitas subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Induk Utama, identitas subjek pajak dalam negeri yang bukan merupakan Entitas Induk Utama, dan identitas pihak yang ditunjuk menyampaikan GIR.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2 |
||||||||
(1)
|
GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen dari Grup PMN dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
peredaran bruto tahunan Grup PMN paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; dan
|
||||||
|
b.
|
nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf a dipenuhi paling sedikit dalam 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE.
|
||||||
(2)
|
Nilai peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran bruto memiliki jangka waktu kurang dari 12 (dua belas) bulan.
|
|||||||
(3)
|
Dalam hal Entitas Konstituen membentuk Grup PMN baru dan pada tahun pertama dan kedua Grup PMN baru tersebut memiliki peredaran bruto tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Entitas Konstituen menerapkan GloBE pada Tahun Pajak ketiga.
|
|||||||
(4)
|
Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
kumpulan Entitas yang terkait melalui kepemilikan atau pengendalian sehingga harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas Entitas tersebut dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasi Entitas Induk Utama atau dikeluarkan dari Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama semata-mata atas dasar materialitas atau atas dasar bahwa Entitas tersebut dimiliki untuk dijual; dan
|
||||||
|
b.
|
Entitas yang terletak di satu negara atau yurisdiksi yang memiliki satu atau lebih Bentuk Usaha Tetap di negara atau yurisdiksi lain, dengan syarat Entitas tersebut bukan merupakan bagian dari grup sebagaimana dimaksud pada huruf a.
|
||||||
(5)
|
Laporan Keuangan Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
laporan keuangan yang disusun oleh suatu Entitas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang memuat informasi terkait harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari Entitas tersebut dan Entitas lainnya di mana Entitas yang disebut pertama mempunyai Kepentingan Pengendali disajikan sebagai satu kesatuan ekonomi;
|
||||||
|
b.
|
laporan keuangan Entitas yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dalam hal suatu Entitas memenuhi definisi grup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
|
||||||
|
c.
|
laporan keuangan yang disusun dengan penyesuaian untuk mencegah terjadinya distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) dalam hal Entitas Induk Utama memiliki laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b yang tidak disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; dan
|
||||||
|
d.
|
laporan keuangan yang disusun dalam hal Entitas Induk Utama tidak menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi dianggap mempunyai keharusan untuk menyusun laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang dapat berupa Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau standar akuntansi keuangan lainnya yang disesuaikan untuk mencegah distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion).
|
||||||
(6)
|
Distorsi kompetitif yang material (material competitive distortion) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dan huruf d merupakan nilai variasi agregat lebih dari EUR75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta Euro) yang timbul dari perbedaan penerapan prinsip atau prosedur akuntansi yang bukan merupakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima dibandingkan dengan prinsip atau prosedur sesuai dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
|
|||||||
(7)
|
Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen dari Grup PMN yang dikecualikan dari GloBE terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
badan pemerintah;
|
||||||
|
b.
|
organisasi internasional;
|
||||||
|
c.
|
organisasi nirlaba;
|
||||||
|
d.
|
entitas dana pensiun;
|
||||||
|
e.
|
entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
|
||||||
|
f.
|
entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama.
|
||||||
(2)
|
Badan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah termasuk bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya;
|
||||||
|
b.
|
memiliki tujuan utama untuk:
|
||||||
|
|
1.
|
memenuhi fungsi pemerintah; atau
|
|||||
|
|
2.
|
mengelola atau menginvestasikan harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut melalui kepemilikan investasi, manajemen harta, dan kegiatan investasi terkait atas harta pemerintah atau negara atau yurisdiksi tersebut;
|
|||||
|
c.
|
bertanggung jawab kepada pemerintah atas kinerjanya secara keseluruhan dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah; dan
|
||||||
|
d.
|
hartanya beralih kepada pemerintah pada saat pembubaran dan dalam hal Entitas tersebut mendistribusikan penghasilan bersih, penghasilan bersih tersebut didistribusikan semata-mata kepada pemerintah tersebut tanpa bagian dari penghasilan bersihnya menguntungkan pihak selain pemerintah.
|
||||||
(3)
|
Organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan organisasi antarpemerintah termasuk organisasi supranasional atau badan atau instrumen yang sepenuhnya dimiliki oleh organisasi antarpemerintah tersebut yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
utamanya berasal dari pemerintah;
|
||||||
|
b.
|
memiliki persetujuan dengan negara atau yurisdiksi di mana organisasi didirikan yang memberikan organisasi tersebut hak istimewa dan imunitas; dan
|
||||||
|
c.
|
ketentuan hukum atau dokumen pembentukannya mencegah penghasilannya menguntungkan pihak selain pemerintah.
|
||||||
(4)
|
Organisasi nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Entitas yang tidak menjalankan perdagangan atau bisnis yang tidak langsung terkait dengan tujuan pendirian dan memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
didirikan dan beroperasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut merupakan penduduk yang:
|
||||||
|
|
1.
|
secara eksklusif mempunyai tujuan keagamaan, amal, ilmiah, seni, budaya, olahraga, pendidikan, atau tujuan serupa lainnya; atau
|
|||||
|
|
2.
|
dapat merupakan organisasi profesional, serikat bisnis, kamar perdagangan, organisasi buruh, organisasi pertanian atau hortikultura, serikat warga atau organisasi yang dioperasikan secara eksklusif untuk promosi kesejahteraan sosial;
|
|||||
|
b.
|
sebagian besar penghasilan dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bebas dari pajak penghasilan di negara atau yurisdiksi tempat tinggalnya;
|
||||||
|
c.
|
tidak memiliki pemegang saham atau anggota yang memiliki kepentingan properti atau keuntungan atas penghasilan atau hartanya;
|
||||||
|
d.
|
penghasilan atau harta Entitas tidak boleh didistribusikan kepada, atau digunakan untuk keuntungan, pihak pribadi atau Entitas non-amal selain:
|
||||||
|
|
1.
|
sesuai dengan pelaksanaan kegiatan amal Entitas;
|
|||||
|
|
2.
|
sebagai pembayaran kompensasi yang wajar untuk jasa yang diberikan atau untuk penggunaan properti atau modal; atau
|
|||||
|
|
3.
|
sebagai pembayaran yang mewakili nilai wajar properti yang telah dibeli oleh Entitas; dan
|
|||||
|
e.
|
ketika organisasi berakhir, likuidasi, atau bubar, semua hartanya harus didistribusikan atau dikembalikan kepada organisasi nirlaba atau kepada pemerintah termasuk setiap entitas pemerintah dari negara atau yurisdiksi di mana Entitas menjadi penduduk atau bagian-bagian ketatanegaraannya.
|
||||||
(5)
|
Entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
suatu Entitas yang didirikan dan dioperasikan di suatu negara atau yurisdiksi yang secara eksklusif atau mendekati eksklusif mengelola atau memberikan manfaat pensiun dan manfaat tambahan atau manfaat insidental kepada individu yang:
|
||||||
|
|
1.
|
diatur oleh negara atau yurisdiksi tersebut atau salah satu bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya; atau
|
|||||
|
|
2.
|
dijamin atau dilindungi oleh peraturan nasional dan didanai oleh kumpulan harta yang dimiliki melalui perjanjian fidusia atau wali untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun terkait jika terjadi kebangkrutan Grup PMN; dan
|
|||||
|
b.
|
entitas jasa pensiun.
|
||||||
(6)
|
Entitas jasa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan Entitas yang didirikan dan dioperasikan secara eksklusif atau mendekati eksklusif:
|
|||||||
|
a.
|
untuk menginvestasikan dana demi keuntungan entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
|
||||||
|
b.
|
untuk menjalankan kegiatan yang bersifat tambahan dari kegiatan teratur yang dilakukan oleh entitas dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan merupakan bagian dari grup yang sama.
|
||||||
(7)
|
Entitas dana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Entitas yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
dirancang untuk mengumpulkan harta keuangan dan non-keuangan dari sejumlah investor;
|
||||||
|
b.
|
investasi dilakukan berdasarkan kebijakan investasi yang telah ditentukan terlebih dahulu;
|
||||||
|
c.
|
memungkinkan para investor untuk mengurangi biaya transaksi, riset, dan analisis, atau untuk menyebarkan risiko secara kolektif;
|
||||||
|
d.
|
dirancang terutama untuk memperoleh penghasilan atau laba investasi, atau perlindungan terhadap dampak suatu peristiwa tertentu;
|
||||||
|
e.
|
para investor memiliki hak atas pengembalian dari harta dana tersebut atau penghasilan yang diperoleh dari harta dana tersebut, berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh para investor tersebut;
|
||||||
|
f.
|
Entitas atau manajemennya tunduk pada regulasi di negara atau yurisdiksi di mana Entitas tersebut dibentuk atau dikelola termasuk regulasi anti pencucian uang dan regulasi perlindungan investor; dan
|
||||||
|
g.
|
dikelola oleh manajemen dana investasi profesional atas nama para investor.
|
||||||
(8)
|
Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan Entitas yang pemajakannya dilakukan satu kali pada tingkat Entitas tersebut atau pada tingkat pemegang kepentingannya dengan penundaan paling lama 1 (satu) tahun, sepanjang Entitas tersebut utamanya memiliki harta tidak bergerak dan dimiliki secara luas.
|
|||||||
(9)
|
GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikecualikan untuk:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas yang paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, yang:
|
||||||
|
|
1.
|
beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk kepentingan Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
|
|||||
|
|
2.
|
hanya melakukan kegiatan yang bersifat penunjang yang dilakukan oleh Entitas atau Entitas yang dikecualikan; atau
|
|||||
|
b.
|
Entitas Konstituen yang paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari Kepentingan Kepemilikannya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain Entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dengan ketentuan bahwa secara substansial semua penghasilan Entitas berupa Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan Laba atau Rugi GloBE.
|
||||||
(10)
|
Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dihitung berdasarkan nilai perubahan terakhir kepemilikan Entitas.
|
|||||||
(11)
|
Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (9) tetap diperhitungkan dalam menghitung peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(12)
|
Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk tidak memperlakukan Entitas sebagai Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dengan melakukan Pemilihan Lima Tahun.
|
|||||||
(13)
|
Contoh penerapan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN GLOBE
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4 |
||||||||
(1)
|
Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(2)
|
Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan:
|
|||||||
|
a.
|
IIR;
|
||||||
|
b.
|
UTPR; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
DMTT.
|
||||||
(3)
|
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
|
||||||
|
b.
|
suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku;
|
||||||
|
c.
|
suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau
|
||||||
|
d.
|
suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penentuan Tarif Pajak Efektif
Pasal 5 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki Laba GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak.
|
|||||||
(2)
|
Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba GloBE Bersih atas:
|
|||||||
|
a.
|
entitas investasi dan entitas investasi asuransi;
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan
|
||||||
|
c.
|
Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity),
|
||||||
|
dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
|
|||||||
(3)
|
Entitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle);
|
||||||
|
b.
|
suatu Entitas yang dimiliki secara langsung setidaknya 95% (sembilan puluh lima persen) oleh suatu Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau melalui serangkaian Entitas tersebut yang beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi tersebut; dan
|
||||||
|
c.
|
suatu Entitas di mana setidaknya 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai Entitas dimiliki oleh Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan syarat sebagian besar penghasilan dari Entitas tersebut merupakan Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
|
||||||
(4)
|
Entitas investasi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Entitas yang memenuhi pengertian dana investasi atau dana investasi real estate (real estate investment vehicle) kecuali Entitas tersebut didirikan sehubungan dengan kewajiban suatu asuransi atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh suatu Entitas yang merupakan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut berada.
|
|||||||
(5)
|
Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pajak Tambahan
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) serta dikurangkan dengan QDMTT.
|
|||||||
(2)
|
QDMTT merupakan ketentuan DMTT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik suatu negara atau yurisdiksi yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
menentukan laba ekses (excess profit) Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut dengan cara yang setara dengan GloBE;
|
||||||
|
b.
|
meningkatkan kewajiban pajak dalam negeri sehubungan dengan laba ekses (excess profit) domestik hingga Tarif Minimum untuk suatu negara atau yurisdiksi dan Entitas Konstituen dalam suatu Tahun Pajak; dan
|
||||||
|
c.
|
diterapkan dan diadministrasikan dengan cara yang konsisten dengan hasil yang ditetapkan berdasarkan GloBE, dengan ketentuan bahwa negara atau yurisdiksi tersebut tidak memberikan manfaat apa pun yang terkait dengan ketentuan tersebut.
|
||||||
(3)
|
Persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif.
|
|||||||
(4)
|
Laba ekses (excess profit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengurangkan Laba GloBE Bersih dengan SBIE.
|
|||||||
(5)
|
Pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dan UTPR.
|
|||||||
(6)
|
Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu negara atau yurisdiksi dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit), dan ditambahkan dengan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
|
|||||||
(7)
|
Jumlah QDMTT yang dapat dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
|
|||||||
|
a.
|
QDMTT yang secara langsung atau tidak langsung diajukan keberatan oleh Grup PMN pada proses peradilan atau administratif; atau
|
||||||
|
b.
|
QDMTT yang menurut otoritas pajak tidak dapat ditagih berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau berdasarkan perjanjian khusus dengan pemerintah negara atau yurisdiksi QDMTT.
|
||||||
(8)
|
Pajak tambahan untuk suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan cara mengalikan pajak tambahan dimaksud dengan hasil pembagian antara laba GloBE dari Entitas Konstituen tersebut dan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen.
|
|||||||
(9)
|
Laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan jumlah laba GloBE dari seluruh Entitas Konstituen dalam Grup PMN yang sama pada suatu Tahun Pajak yang termasuk dalam penghitungan Laba GloBE Bersih.
|
|||||||
(10)
|
Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi yang timbul sebagai akibat dari:
|
|||||||
|
a.
|
penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif Tahun Pajak sebelumnya; dan
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen tidak memiliki Laba GloBE Bersih untuk Tahun Pajak tersebut,
|
||||||
|
pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dialokasikan menggunakan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berdasarkan laba GloBE dari Entitas Konstituen pada Tahun Pajak penghitungan ulang dilakukan.
|
|||||||
(11)
|
Contoh penerapan pajak tambahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
SBIE
Pasal 7 |
||||||||
(1)
|
SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
|
|||||||
(2)
|
Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat bagi pegawai yang memenuhi syarat yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di negara atau yurisdiksi yang sama dengan tempat Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada.
|
|||||||
(3)
|
Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran atas:
|
|||||||
|
a.
|
kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
|
||||||
|
b.
|
tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan
|
||||||
|
c.
|
iuran jaminan sosial tenaga kerja.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
|
|||||||
|
a.
|
dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
diatribusikan pada penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dari Entitas Konstituen;
|
||||||
|
biaya gaji dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
|||||||
(5)
|
Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai, termasuk pegawai paruh waktu, dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan anggota dari Grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha dari Grup PMN di bawah arahan dan kendali dari Grup PMN.
|
|||||||
(6)
|
Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari lokasi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berlokasi, dengan ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
pengecualian penuh apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kegiatan untuk Grup PMN selama periode yang relevan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap; atau
|
||||||
|
b.
|
pengecualian secara proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada, apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan 50% (lima puluh persen) atau kurang dari kegiatannya untuk Grup PMN selama periode yang relevan.
|
||||||
(7)
|
Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
|
|||||||
|
a.
|
10% (sepuluh persen) untuk Tahun Pajak 2023;
|
||||||
|
b.
|
9,8% (sembilan koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
|
||||||
|
c.
|
9,6% (sembilan koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
|
||||||
|
d.
|
9,4% (sembilan koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
|
||||||
|
e.
|
9,2% (sembilan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
|
||||||
|
f.
|
9% (sembilan persen) untuk Tahun Pajak 2028;
|
||||||
|
g.
|
8,2% (delapan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2029;
|
||||||
|
h.
|
7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2030;
|
||||||
|
i.
|
6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2031;
|
||||||
|
j.
|
5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
|
||||||
|
k.
|
5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||||||
(1)
|
Pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen pemilik harta berwujud atau Bentuk Usaha Tetap berada.
|
|||||||
(2)
|
Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
aset tetap;
|
||||||
|
b.
|
sumber daya alam;
|
||||||
|
c.
|
aset hak-guna; dan
|
||||||
|
d.
|
hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.
|
||||||
(3)
|
Harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen atau Bentuk Usaha Tetap pemegang hak penggunaan aset berdomisili.
|
|||||||
(4)
|
Dikecualikan dari harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu harta berwujud berupa:
|
|||||||
|
a.
|
properti investasi termasuk tanah atau bangunan;
|
||||||
|
b.
|
aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual;
|
||||||
|
c.
|
aset yang disewakan secara sewa pembiayaan; dan/atau
|
||||||
|
d.
|
harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.
|
||||||
(5)
|
Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
|
|||||||
|
a.
|
8% (delapan persen) untuk Tahun Pajak 2023;
|
||||||
|
b.
|
7,8% (tujuh koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
|
||||||
|
c.
|
7,6% (tujuh koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
|
||||||
|
d.
|
7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
|
||||||
|
e.
|
7,2% (tujuh koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
|
||||||
|
f.
|
7% (tujuh persen) untuk Tahun Pajak 2028;
|
||||||
|
g.
|
6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2029;
|
||||||
|
h.
|
6,2% (enam koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2030;
|
||||||
|
i.
|
5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 203;
|
||||||
|
j.
|
5,4% (lima koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
|
||||||
|
k.
|
5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
|
||||||
(6)
|
Jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata dari jumlah tercatat tiap harta berwujud pada awal dan akhir tahun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(7)
|
Dalam hal SBIE suatu negara atau yurisdiksi lebih besar dari Laba GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak, selisihnya tidak dapat diperhitungkan untuk mengurangi Laba GloBE Bersih Tahun Pajak lainnya.
|
|||||||
(8)
|
Contoh penerapan SBIE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||||
(1)
|
Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah diperhitungkan pada Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diperhitungkan oleh Entitas Utama (Main Entity).
|
|||||||
(2)
|
Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Bentuk Usaha Tetap yang seluruh atau sebagian laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya dikecualikan, diperhitungkan sesuai dengan proporsi kepemilikan Bentuk Usaha Tetap pada Flow-through Entity dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE suatu Grup PMN Flow-through Entity.
|
|||||||
(3)
|
Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan kepada Entitas Grup lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
untuk Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity dan bukan Entitas Induk Utama, dialokasikan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam hal:
|
||||||
|
|
1.
|
laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity telah dialokasikan; dan
|
|||||
|
|
2.
|
pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity merupakan tax transparent entity; dan
|
|||||
|
b.
|
untuk Entitas Induk Utama, dialokasikan secara proporsional terhadap penghasilan yang tidak dikecualikan dalam hal:
|
||||||
|
|
1.
|
Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama; dan
|
|||||
|
|
2.
|
pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Induk Utama.
|
|||||
(4)
|
Biaya gaji yang memenuhi syarat dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat dari Flow-through Entity yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE dari Grup PMN.
|
|||||||
(5)
|
Contoh penerapan SBIE pada Flow-through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||||||
(1)
|
Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
|
|||||||
(2)
|
Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Ketentuan De Minimis
Pasal 11 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan de minimis merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.
|
|||||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pemilihan Tahunan oleh Entitas Konstituen Pelapor.
|
|||||||
(3)
|
Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity) atau entitas investasi.
|
|||||||
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax).
|
|||||||
(5)
|
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
rata-rata penghasilan GloBE di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro); dan
|
||||||
|
b.
|
rata-rata Laba GloBE Bersih kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih di suatu negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
|
||||||
|
pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
|
|||||||
(6)
|
Rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara membagi jumlah penghasilan GloBE atau Laba atau Rugi GloBE seluruh Entitas Konstituen dalam suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya dengan jumlah Tahun Pajak yang diperhitungkan.
|
|||||||
(7)
|
Dalam penghitungan rata-rata penghasilan GloBE atau rata-rata Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tahun Pajak dimana tidak terdapat Entitas Konstituen yang memiliki penghasilan GloBE di negara atau yurisdiksi tersebut, dikecualikan dari jumlah Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
|||||||
(8)
|
Rata-rata penghasilan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan jumlah penghasilan dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi untuk Tahun Pajak dimaksud setelah dilakukan penyesuaian penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
|
|||||||
(9)
|
Contoh penghitungan rata-rata penghasilan GloBE dan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Entitas Konstituen yang Dimiliki secara Minoritas
Pasal 12 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas merupakan Entitas Konstituen dimana Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan sebesar 30% (tiga puluh persen) atau kurang, secara langsung atau tidak langsung pada Entitas tersebut.
|
|||||||
(2)
|
Entitas Konstituen yang dimiliki minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas;
|
||||||
|
b.
|
anak usaha yang dimiliki secara minoritas; dan
|
||||||
|
c.
|
subgrup yang dimiliki secara minoritas.
|
||||||
(3)
|
Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
|
||||||
|
b.
|
yang memiliki Kepentingan Pengendali dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya secara langsung atau tidak langsung; dan
|
||||||
|
c.
|
Kepentingan Pengendali Entitas Induk tersebut tidak dimiliki oleh Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas lainnya, secara langsung atau tidak langsung.
|
||||||
(4)
|
Anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Kepentingan Pengendalinya dimiliki oleh Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara langsung atau tidak langsung.
|
|||||||
(5)
|
Subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan suatu Entitas Induk yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan anak usaha yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 |
||||||||
(1)
|
Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan
|
||||||
|
b.
|
Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing-masing Entitas.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi.
|
|||||||
(3)
|
Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN IIR
Bagian Kesatu
Penerapan Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 14 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(2)
|
Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama;
|
||||||
|
b.
|
Entitas Induk Antara; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity).
|
||||||
(3)
|
Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut; atau
|
||||||
|
b.
|
Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak tersebut.
|
||||||
(4)
|
Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity), dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
|
|||||||
(5)
|
Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Alokasi Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 15 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dialokasikan kepada Entitas Induk dari Grup PMN merupakan hasil penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikalikan dengan rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(2)
|
Rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rasio antara:
|
|||||||
|
a.
|
laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak, dikurangi dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain; dan
|
||||||
|
b.
|
laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk Tahun Pajak tersebut.
|
||||||
(3)
|
Jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang seharusnya diatribusikan kepada pemilik tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama jika laba bersih Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sama dengan laba GloBE, sepanjang:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk telah menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama atau Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
|
||||||
|
b.
|
Entitas Induk memiliki Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sehingga semua penghasilan dan biaya Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikonsolidasikan dengan basis per akun Entitas Induk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis;
|
||||||
|
c.
|
semua laba GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah teratribusi kepada transaksi dengan pihak yang bukan Entitas Grup; dan
|
||||||
|
d.
|
semua Kepentingan Kepemilikan yang tidak dimiliki oleh Entitas Induk secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh pihak selain Entitas Grup.
|
||||||
(4)
|
Laba GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk laba Flow-through Entity yang dialokasikan kepada pemilik yang bukan Entitas Grup.
|
|||||||
(5)
|
Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Mekanisme Pengurangan Bagian Pajak Tambahan Berdasarkan IIR
Pasal 16 |
||||||||
(1)
|
Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah secara tidak langsung melalui Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) yang tidak memenuhi syarat untuk pengecualian penerapan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), harus mengurangkan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dialokasikan kepada Entitas Induk dimaksud.
|
|||||||
(2)
|
Bagian pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikurangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak tambahan berdasarkan IIR yang dikenakan kepada Entitas Induk Antara atau Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity) berdasarkan Qualified IIR.
|
|||||||
(3)
|
Contoh penghitungan mekanisme pengurangan bagian pajak tambahan berdasarkan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN UTPR
Bagian Kesatu
Penerapan Pajak Tambahan berdasarkan UTPR
Pasal 17 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang merupakan bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen merupakan entitas investasi.
|
|||||||
(3)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari suatu Entitas Konstituen menjadi 0 (nol) dalam hal semua Kepentingan Kepemilikan Entitas Induk Utama dalam Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih Entitas Induk yang diwajibkan untuk menerapkan Qualified IIR.
|
|||||||
(4)
|
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, pajak tambahan dari suatu Entitas Konstituen dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk.
|
|||||||
(5)
|
Contoh penghitungan penerapan pajak tambahan berdasarkan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Alokasi Pajak Tambahan UTPR
Pasal 18 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia merupakan hasil perkalian antara jumlah pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan persentase UTPR Indonesia.
|
|||||||
(2)
|
Persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap Tahun Pajak untuk setiap Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan penjumlahan antara:
|
|||||||
|
a.
|
50% (lima puluh persen) dari perbandingan jumlah pegawai di Indonesia dengan jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR; dan
|
||||||
|
b.
|
50% (lima puluh persen) dari perbandingan nilai total harta berwujud di Indonesia dengan nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR.
|
||||||
(3)
|
Dalam menghitung persentase UTPR Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pegawai tetap, termasuk kontraktor independen yang melakukan aktivitas operasi rutin Entitas Konstituen;
|
||||||
|
b.
|
jumlah pegawai di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di Indonesia;
|
||||||
|
c.
|
jumlah pegawai di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan seluruh jumlah pegawai dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
|
||||||
|
d.
|
harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan aset tetap, tidak termasuk kas atau setara kas, harta tidak berwujud, atau aset keuangan;
|
||||||
|
e.
|
nilai total harta berwujud di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen Grup PMN di Indonesia;
|
||||||
|
f.
|
nilai total harta berwujud di semua negara atau yurisdiksi Grup PMN yang menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari semua Entitas Konstituen dari Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang menerapkan Qualified UTPR yang berlaku untuk suatu Tahun Pajak;
|
||||||
|
g.
|
jumlah pegawai sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f, tidak termasuk jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh entitas investasi;
|
||||||
|
h.
|
dalam hal Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap, jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity harus dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut;
|
||||||
|
i.
|
jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan pada Bentuk Usaha Tetap harus dialokasikan ke Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Flow-through Entity berada; dan
|
||||||
|
j.
|
jumlah pegawai dan Nilai Buku Bersih Harta Berwujud yang dimiliki oleh Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap maupun kepada Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi di mana Flow-through Entity berada, harus dikecualikan dari penghitungan.
|
||||||
(4)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Entitas Konstituen.
|
|||||||
(5)
|
Besarnya pajak tambahan berdasarkan UTPR untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hasil perkalian antara:
|
|||||||
|
a.
|
pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
|
||||||
|
b.
|
laba GloBE dari suatu Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen di Indonesia
|
||||||
(6)
|
Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan UTPR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGHITUNGAN LABA ATAU RUGI GLOBE
Bagian Kesatu
Akun Keuangan
Pasal 19 |
||||||||
Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan:
|
||||||||
a.
|
menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
|
|||||||
b.
|
dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila memenuhi ketentuan:
|
|||||||
|
1.
|
akun-akun keuangan Entitas Konstituen diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui;
|
||||||
|
2.
|
informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan; dan
|
||||||
|
3.
|
perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE
Pasal 20 |
||||||||
Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
|
||||||||
a.
|
penyesuaian umum;
|
|||||||
b.
|
penyesuaian pilihan; dan
|
|||||||
c.
|
penyesuaian khusus.
|
|||||||
Pasal 21 |
||||||||
(1)
|
Penyesuaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang dilakukan terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
penyesuaian akun keuangan umum;
|
||||||
|
b.
|
penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing);
|
||||||
|
c.
|
penyesuaian QRTC dan NQRTC; dan
|
||||||
|
d.
|
penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup.
|
||||||
(2)
|
Penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
|
|||||||
|
a.
|
menambahkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dengan jumlah bersih dari:
|
||||||
|
|
1.
|
setiap Pajak Tercakup yang timbul sebagai pajak kini (current tax expense), dan Aset Pajak Tangguhan, termasuk Pajak Tercakup yang dikenakan atas penghasilan yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
|
|||||
|
|
2.
|
setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan oleh kerugian di Tahun Pajak;
|
|||||
|
|
3.
|
Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau QDMTT yang dibiayakan; dan
|
|||||
|
|
4.
|
disqualified refundable imputation tax yang dibiayakan.
|
|||||
|
b.
|
mengurangkan Dividen yang Dikecualikan dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
|
||||||
|
c.
|
mengeluarkan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
|
||||||
|
d.
|
memasukkan semua keuntungan atau kerugian metode revaluasi untuk suatu Tahun Pajak dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan memperhitungkan setiap kerugian revaluasi atau kenaikan penyusutan yang diatribusikan pada keuntungan revaluasi tersebut;
|
||||||
|
e.
|
mengeluarkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE;
|
||||||
|
f.
|
melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas adanya keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris;
|
||||||
|
g.
|
menambahkan biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan;
|
||||||
|
h.
|
melakukan penyesuaian positif atau negatif atas kesalahan periode sebelumnya dan perubahan prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kecuali untuk koreksi kesalahan yang menyebabkan penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya sebesar EUR 1.000.000 (satu juta Euro) atau lebih;
|
||||||
|
i.
|
melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas biaya pensiun yang masih harus dibayar; dan
|
||||||
|
j.
|
mengurangkan penghasilan atas pembebasan utang dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan.
|
||||||
(3)
|
Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keuntungan, laba atau rugi yang termasuk dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen yang timbul karena:
|
|||||||
|
a.
|
keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar kepentingan kepemilikan, kecuali Kepemilikan Saham Portofolio;
|
||||||
|
b.
|
laba atau rugi atas kepentingan kepemilikan yang dimasukkan dalam metode akuntansi ekuitas; dan
|
||||||
|
c.
|
keuntungan dan kerugian dari pengalihan kepentingan kepemilikan, kecuali untuk pengalihan Kepemilikan Saham Portofolio.
|
||||||
(4)
|
Keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
transaksi dalam mata uang fungsional akuntansi yang menghasilkan keuntungan atau kerugian kena pajak karena mata uang fungsional pajaknya berbeda;
|
||||||
|
b.
|
transaksi dalam mata uang fungsional pajak yang menghasilkan keuntungan atau kerugian akuntansi karena mata uang fungsional akuntansi Entitas Konstituen berbeda;
|
||||||
|
c.
|
transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional akuntansi; atau
|
||||||
|
d.
|
transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional pajak.
|
||||||
(5)
|
Biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
biaya ilegal; atau
|
||||||
|
b.
|
denda atau penalti dari pemerintah dengan jumlah melebihi EUR50.000,00 (lima puluh ribu Euro) dalam setahun.
|
||||||
(6)
|
Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
setiap transaksi antara Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda yang tidak dibukukan dalam jumlah yang sama dalam akun keuangan kedua Entitas Konstituen tersebut atau yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus disesuaikan agar jumlahnya sama dan konsisten dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
kerugian dari penjualan atau pengalihan suatu harta antara dua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama yang tidak dibukukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah diperhitungkan sebagai pengurang Laba atau Rugi GloBE, biaya kerugian tersebut dihitung ulang berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
|
||||||
(7)
|
Dalam hal penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan hanya di salah satu negara berdasarkan:
|
|||||||
|
a.
|
kesepakatan harga transfer unilateral;
|
||||||
|
b.
|
penyesuaian harga transfer secara mandiri yang dilakukan Entitas Konstituen sesuai dengan ketentuan domestik; atau
|
||||||
|
c.
|
penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh otoritas pajak,
|
||||||
|
Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di negara yang mempunyai Tarif Nominal di bawah tarif minimum atau mengenakan Tarif Pajak Efektif di bawah tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 (dua) tahun sebelum penyesuaian dilakukan.
|
|||||||
(8)
|
Penyesuaian QRTC dan NQRTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen; dan
|
||||||
|
b.
|
NQRTC tidak diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen.
|
||||||
(9)
|
Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari Entitas Berpajak Rendah yang dapat diatribusikan ke Pengaturan Pembiayaan Intra Grup yang dapat diantisipasi secara wajar, tidak boleh dikurangkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Berpajak Rendah, dalam hal Pengaturan Pembiayaan Intra Grup tersebut:
|
|||||||
|
a.
|
menambah jumlah biaya yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas Berpajak Rendah; dan
|
||||||
|
b.
|
tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi.
|
||||||
(10)
|
Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk memasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE semua dividen yang diterima oleh Entitas Konstituen sehubungan dengan Kepemilikan Saham Portofolio.
|
|||||||
(11)
|
Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun berupa:
|
|||||||
|
a.
|
pemilihan instrumen lindung nilai (hedging instrument); dan
|
||||||
|
b.
|
pemilihan penyertaan investasi ekuitas (equity investment inclusion election).
|
||||||
(12)
|
Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, Entitas Konstituen dapat memperlakukan keuntungan atau kerugian selisih kurs sebagai keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang:
|
|||||||
|
a.
|
keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diatribusikan pada instrumen lindung nilai (hedging instrument) yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio;
|
||||||
|
b.
|
keuntungan atau kerugian kerugian selisih kurs tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya pada Laporan Keuangan Konsolidasi; dan
|
||||||
|
c.
|
instrumen lindung nilai (hedging instrument) dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian.
|
||||||
(13)
|
Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, Entitas Konstituen dapat:
|
|||||||
|
a.
|
memasukkan keuntungan, laba, atau rugi akuntansi keuangan ke dalam Laba atau Rugi GloBE atas:
|
||||||
|
|
1.
|
nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan;
|
|||||
|
|
2.
|
laba atau rugi yang diatribusikan pada Kepentingan Kepemilikan atas tax transparent entity di mana pemilik kepentingan menggunakan metode ekuitas; dan
|
|||||
|
|
3.
|
pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pemilik kepentingan; dan
|
|||||
|
b.
|
memasukkan seluruh pajak kini (current tax expense) dan Beban Pajak Tangguhan atau manfaat lain yang terkait dalam perhitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
|
||||||
(14)
|
Nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 1 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis Mark-to-Market atau dikenakan pajak atas penurunan nilai, pajak atas pergerakan Mark-to-Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan tersebut tercermin dalam beban pajak penghasilan; atau
|
||||||
|
b.
|
dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis realisasi, beban pajak penghasilan termasuk Beban Pajak Tangguhan atas pergerakan Mark-to-Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan.
|
||||||
(15)
|
Pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 3 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE sepanjang bukan merupakan keuntungan yang sebagian atau sepenuhnya dikompensasikan (offset) dengan pengurangan atau keringanan lainnya terkait keuntungan tersebut.
|
|||||||
(16)
|
Contoh penyesuaian umum untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||||||
(1)
|
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi yang meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock- based compensation);
|
||||||
|
b.
|
penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi;
|
||||||
|
c.
|
penyesuaian keuntungan harta agregat; dan
|
||||||
|
d.
|
penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup.
|
||||||
(2)
|
Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
suatu Entitas Konstituen dapat mengganti jumlah kompensasi berbasis saham yang dibebankan dalam akun keuangannya dengan jumlah yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen tersebut;
|
||||||
|
b.
|
dalam hal biaya kompensasi berbasis saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a timbul sehubungan dengan opsi yang kedaluwarsa tanpa eksekusi, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah total yang sebelumnya dikurangi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak di mana opsi tersebut kedaluwarsa;
|
||||||
|
c.
|
pemilihan Entitas Konstituen Pelapor ditentukan melalui Pemilihan Lima Tahun dan harus diterapkan secara konsisten pada kompensasi berbasis saham dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama untuk tahun di mana pemilihan dilakukan dan semua Tahun Pajak berikutnya;
|
||||||
|
d.
|
dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam suatu Tahun Pajak setelah beberapa kompensasi berbasis saham dari suatu transaksi telah dibukukan dalam akun keuangan, Entitas Konstituen harus memperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut jumlah sebesar kelebihan jumlah kumulatif yang diperbolehkan sebagai biaya dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada Tahun Pajak sebelumnya terhadap jumlah kumulatif yang seharusnya diperbolehkan sebagai biaya jika pemilihan telah dilakukan pada Tahun Pajak tersebut; dan
|
||||||
|
e.
|
dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c dicabut, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah yang dikurangi berdasarkan pemilihan tersebut yang melebihi biaya akuntansi keuangan yang timbul dari kompensasi berbasis saham yang belum dibayarkan, dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun pencabutan.
|
||||||
(3)
|
Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk menentukan keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip realisasi untuk menghitung laba GloBE;
|
||||||
|
b.
|
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk semua harta dan kewajiban Entitas Konstituen, kecuali Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk membatasi pemilihan pada harta berwujud Entitas Konstituen tersebut atau Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi;
|
||||||
|
c.
|
pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan setiap 5 (lima) tahun dan berlaku untuk semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku;
|
||||||
|
d.
|
berdasarkan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b:
|
||||||
|
|
1.
|
semua keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pencatatan nilai wajar atau penurunan nilai harta atau kewajiban harus dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
|
|||||
|
|
2.
|
jumlah tercatat suatu harta atau kewajiban untuk tujuan penentuan keuntungan atau kerugian harus merupakan jumlah tercatatnya pada saat mana yang paling akhir dari:
|
|||||
|
|
|
a)
|
hari pertama tahun pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; atau
|
||||
|
|
|
b)
|
tanggal harta diperoleh atau kewajiban terjadi; dan
|
||||
|
|
3.
|
dalam hal pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibatalkan, Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen disesuaikan dengan perbedaan pada awal tahun pembatalan antara nilai wajar harta atau kewajiban dengan jumlah tercatat harta atau kewajiban yang ditentukan berdasarkan pemilihan.
|
|||||
(4)
|
Penyesuaian keuntungan harta agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
pada suatu Tahun Pajak terdapat keuntungan harta agregat yang berasal dari harta berwujud domestik di suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen Pelapor dapat membuat Pemilihan Tahunan di negara atau yurisdiksi tersebut untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE pada Look Back Period;
|
||||||
|
b.
|
saat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||
|
|
1.
|
Pajak Tercakup yang terkait dengan keuntungan harta bersih atau kerugian harta bersih pada tahun pemilihan harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan;
|
|||||
|
|
2.
|
keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan diperhitungkan kembali ke tahun kerugian paling awal dan dibagi secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut;
|
|||||
|
|
3.
|
dalam hal untuk setiap tahun kerugian, keuntungan harta yang disesuaikan melebihi total jumlah kerugian harta bersih dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut, keuntungan harta yang disesuaikan akan diperhitungkan ke tahun kerugian berikutnya dan diterapkan secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut;
|
|||||
|
|
4.
|
setiap keuntungan harta yang disesuaikan yang tersisa setelah penerapan pada angka 2 dan angka 3 dialokasikan secara merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun;
|
|||||
|
|
5.
|
keuntungan harta yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 pada tahun yang bersangkutan dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk suatu Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun tersebut;
|
|||||
|
|
6.
|
sisa keuntungan harta yang disesuaikan untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan hasil perkalian dari alokasi keuntungan harta untuk tahun yang relevan dengan hasil pembagian dari keuntungan harta bersih Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan dengan keuntungan harta bersih seluruh Entitas Konstituen spesifik;
|
|||||
|
|
7.
|
Entitas Konstituen spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan Entitas Konstituen yang memiliki keuntungan harta bersih pada tahun pemilihan dan yang berada di negara atau yurisdiksi pada tahun pemilihan tersebut; dan
|
|||||
|
|
8.
|
dalam hal tidak terdapat Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan, keuntungan harta yang disesuaikan yang dialokasikan pada tahun tersebut dialokasikan secara merata ke setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi dan pada tahun tersebut;
|
|||||
|
c.
|
keuntungan atau kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan keuntungan atau kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
|
||||||
|
d.
|
kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c merupakan kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut dilakukan, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya;
|
||||||
|
e.
|
harta berwujud domestik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d merupakan harta tak gerak yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen;
|
||||||
|
f.
|
keuntungan harta yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan, dikurangi dengan jumlah keuntungan yang telah digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih sebelum tahun kerugian; dan
|
||||||
|
g.
|
tahun kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Tahun Pajak selama Look Back Period yang jumlah kerugian harta bersih seluruh Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi pemilihan melebihi jumlah keuntungan harta bersih.
|
||||||
(5)
|
Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Induk Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
suatu Entitas Induk Utama dapat memilih untuk menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya untuk mengeliminasi penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dalam suatu grup konsolidasi pajak dalam negara atau yurisdiksi yang sama, untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE bersih masing-masing Entitas Konstituen tersebut;
|
||||||
|
b.
|
pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pemilihan Lima Tahun; dan
|
||||||
|
c.
|
dalam hal Entitas Induk Utama membuat atau membatalkan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Entitas Induk Utama harus melakukan penyesuaian atas pos dari Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat dari pembuatan atau pembatalan pemilihan tersebut.
|
||||||
(6)
|
Contoh penyesuaian pilihan untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
||||||||
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
|
||||||||
a.
|
penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
|
|||||||
b.
|
penyesuaian untuk bank;
|
|||||||
c.
|
penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
|
|||||||
d.
|
penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
|
|||||||
e.
|
penyesuaian untuk Flow-through Entity.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
||||||||
(1)
|
Penyesuaian untuk perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan dalam hal pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan setelah laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
|
||||||
|
b.
|
pajak yang dibebankan kepada pemegang polis yang telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atas pengembalian kepada pemegang polis dibukukan sebelum laba atau rugi sebelum pajak, jumlah pengembalian senilai pajak yang dibebankan kepada pemegang polis tersebut diperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
|
||||||
(2)
|
Contoh penyesuaian khusus untuk perusahaan asuransi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
||||||||
Penyesuaian untuk bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal:
|
||||||||
a.
|
jumlah yang diakui sebagai penurunan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
|
|||||||
b.
|
jumlah yang diakui sebagai peningkatan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang diterima atau yang akan diterima atas modal inti tambahan yang dipegang oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai penambah dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
|
|||||||
c.
|
modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan instrumen yang:
|
|||||||
|
1.
|
diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku di sektor perbankan;
|
||||||
|
2.
|
dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah ditentukan sebelumnya; dan
|
||||||
|
3.
|
dirancang untuk meringankan kerugian dalam kondisi krisis keuangan.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 |
||||||||
(1)
|
Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan untuk suatu Grup PMN yang memiliki:
|
|||||||
|
a.
|
penghasilan pelayaran internasional; dan
|
||||||
|
b.
|
penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu.
|
||||||
(2)
|
Penyesuaian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengecualikan penghasilan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen dalam Grup PMN di suatu negara atau yurisdiksi.
|
|||||||
(3)
|
Kerugian Entitas Konstituen yang timbul dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE.
|
|||||||
(4)
|
Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari Grup PMN dari kegiatan berupa:
|
|||||||
|
a.
|
pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional, baik kapal tersebut dimiliki, disewakan atau dengan cara lain di bawah penguasaan oleh Entitas Konstituen;
|
||||||
|
b.
|
pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional di bawah pengaturan penyewaan slot (slot-chartering arrangement);
|
||||||
|
c.
|
penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional;
|
||||||
|
d.
|
penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain;
|
||||||
|
e.
|
partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk operasi internasional dalam rangka pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu lintas internasional; dan
|
||||||
|
f.
|
penjualan kapal yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional dengan ketentuan kapal tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen paling singkat 1 (satu) tahun.
|
||||||
(5)
|
Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk penghasilan bersih yang diperoleh dari pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal melalui jalur perairan darat dalam negara atau yurisdiksi yang sama.
|
|||||||
(6)
|
Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari kegiatan yang utamanya terkait dengan pengangkutan penumpang atau barang menggunakan kapal dalam lalu lintas internasional meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling lama 3 (tiga) tahun;
|
||||||
|
b.
|
penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang merupakan bagian dari perjalanan internasional;
|
||||||
|
c.
|
penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti kemas atau denda atas keterlambatan pengembalian peti kemas;
|
||||||
|
d.
|
penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan barang, staf katering, dan personel layanan pelanggan; dan
|
||||||
|
e.
|
penghasilan investasi yang investasinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional.
|
||||||
(7)
|
Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari penghasilan pelayaran internasional seluruh Entitas Konstituen tersebut.
|
|||||||
(8)
|
Dalam hal agregat penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi melebihi 50% (lima puluh persen), selisih lebih penghasilan tersebut dimasukkan dalam penghitungan laba GloBE.
|
|||||||
(9)
|
Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan nilai yang lebih kecil antara:
|
|||||||
|
a.
|
jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
|
||||||
|
b.
|
setengah dari jumlah penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari seluruh Entitas Konstituen tersebut.
|
||||||
(10)
|
Biaya atas penghasilan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dengan memperhitungkan biaya sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
biaya yang secara langsung dapat diatribusikan; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan,
|
||||||
|
kepada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e.
|
|||||||
(11)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dikurangkan dari penghasilan Entitas Konstituen.
|
|||||||
(12)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan Entitas Konstituen dari kegiatan tersebut terhadap total penghasilannya.
|
|||||||
(13)
|
Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dalam hal secara nyata terdapat manajemen strategis atau komersial yang secara efektif melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada.
|
|||||||
(14)
|
Contoh penerapan pengecualian penghasilan pelayaran internasional untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
||||||||
(1)
|
Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari Entitas Utama (Main Entity).
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(3)
|
Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi dimaksud; dan
|
||||||
|
b.
|
untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
|
|||||||
(5)
|
Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan operasional di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
|
|||||||
(6)
|
Rugi GloBE dari Bentuk Usaha Tetap harus dibukukan sebagai biaya Entitas Utama (Main Entity) untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
rugi Bentuk Usaha Tetap tersebut diperlakukan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity); dan
|
||||||
|
b.
|
tidak dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) dan di negara atau yurisdiksi Bentuk Usaha Tetap berada.
|
||||||
(7)
|
Laba GloBE yang timbul pada Bentuk Usaha Tetap pada tahun berikutnya diperlakukan sebagai laba GloBE Entitas Utama (Main Entity) dan bukan laba GloBE Bentuk Usaha Tetap sampai dengan sejumlah rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
|||||||
(8)
|
Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap tidak diperhitungkan dalam menentukan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Utama (Main Entity), kecuali sebesar Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
|
|||||||
(9)
|
Contoh penerapan alokasi laba atau rugi antara Entitas Utama dan Bentuk Usaha Tetap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
||||||||
(1)
|
Flow-through Entity meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
tax transparent entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada; dan
|
||||||
|
b.
|
reverse hybrid entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity tidak diakui secara langsung oleh pemiliknya sampai laba dari Flow-through Entity tersebut didistribusikan ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
|
||||||
(2)
|
Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Entitas Konstituen yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan tidak dikenakan Pajak Tercakup atau QDMTT berdasarkan tempat manajemennya, tempat pendiriannya, atau kriteria lainnya dalam menentukan status subjek pajak.
|
|||||||
(3)
|
Penghasilan, biaya, laba, atau rugi suatu Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diakui oleh pemilik langsung Flow-through Entity tersebut sebesar proporsi kepemilikan pada Flow-through Entity tersebut.
|
|||||||
(4)
|
Kepentingan Kepemilikan atas suatu Entitas atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai kepemilikan melalui Tax Transparent Structure apabila Kepentingan Kepemilikan tersebut dimiliki secara tidak langsung melalui rantai kepemilikan tax transparent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
|
|||||||
(5)
|
Perlakuan kepemilikan melalui Tax Transparent Structure sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sepanjang:
|
|||||||
|
a.
|
pemiliknya berada di negara atau yurisdiksi yang memperlakukan Entitas tersebut dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi tidak diteruskan langsung ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di mana pemiliknya berada;
|
||||||
|
b.
|
Entitas tersebut tidak memiliki tempat usaha di negara atau yurisdiksi Entitas tersebut didirikan; dan
|
||||||
|
c.
|
penghasilan, biaya, laba, atau rugi tersebut tidak dapat diatribusikan ke Bentuk Usaha Tetap.
|
||||||
(6)
|
Dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity dikurangi dengan jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang dapat dialokasikan kepada pemilik yang bukan merupakan Entitas Grup yang memiliki Kepentingan Kepemilikan di Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure.
|
|||||||
(7)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity; atau
|
||||||
|
b.
|
setiap Flow-through Entity yang dimiliki oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure.
|
||||||
(8)
|
Jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity setelah dilakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dialokasikan kepada:
|
|||||||
|
a.
|
Bentuk Usaha Tetap, dalam hal Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap;
|
||||||
|
b.
|
pemilik Entitas Konstituen, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a sesuai dengan Kepentingan Kepemilikannya, dalam hal Flow- through Entity merupakan tax transparent entity bukan Entitas Induk Utama; dan
|
||||||
|
c.
|
Flow-through Entity, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a dalam hal Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama atau reverse hybrid entity.
|
||||||
(9)
|
Untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, tax transparent entity harus diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama suatu Grup PMN dalam hal dikendalikan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
|
|||||||
(10)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diterapkan secara terpisah untuk setiap Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-through Entity.
|
|||||||
(11)
|
Contoh penerapan alokasi laba atau rugi dari Flow- through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||||||||
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih berdasarkan akuntansi keuangan atas suatu Entitas Konstituen harus disesuaikan untuk mencerminkan persyaratan atas ketentuan yang terkait dengan:
|
||||||||
a.
|
restrukturisasi badan dan struktur kepemilikan; dan
|
|||||||
b.
|
netralitas pajak dan rezim distribusi.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGHITUNGAN PAJAK TERCAKUP YANG DISESUAIKAN
Bagian Kesatu
Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Pasal 30 |
||||||||
(1)
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan dari suatu Entitas Konstituen pada suatu Tahun Pajak merupakan pajak kini (current tax expense) yang diakui dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan untuk Tahun Pajak berjalan setelah dilakukan penyesuaian dengan memperhitungkan:
|
|||||||
|
a.
|
jumlah bersih dari penambahan Pajak Tercakup dan pengurangan Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak tersebut;
|
||||||
|
b.
|
jumlah penyesuaian pajak tangguhan; dan
|
||||||
|
c.
|
setiap kenaikan atau penurunan Pajak Tercakup yang dibukukan dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lainnya yang termasuk dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dan dikenakan pajak berdasarkan ketentuan pajak domestik.
|
||||||
(2)
|
Penambahan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
|
|||||||
|
a.
|
Pajak Tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak;
|
||||||
|
b.
|
Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset);
|
||||||
|
c.
|
Pajak Tercakup yang dibayarkan pada suatu Tahun Pajak atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang diperlakukan sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya; dan
|
||||||
|
d.
|
kredit atau pengembalian dana QRTC yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense).
|
||||||
(3)
|
Pengurangan Pajak Tercakup dari suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penjumlahan:
|
|||||||
|
a.
|
pajak kini (current tax expense) terkait penghasilan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29;
|
||||||
|
b.
|
kredit atau pengembalian dana NQRTC yang tidak dibukukan sebagai pengurang pajak kini (current tax expense);
|
||||||
|
c.
|
Pajak Tercakup yang dikembalikan atau dikreditkan kepada Entitas Konstituen yang tidak diperlakukan sebagai penyesuaian terhadap pajak kini (current tax expense) dalam akun keuangan, kecuali jumlah QRTC;
|
||||||
|
d.
|
pajak kini (current tax expense) atas posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
|
||||||
|
e.
|
pajak kini (current tax expense) yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak.
|
||||||
(4)
|
Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperhitungkan sebanyak 1 (satu) kali untuk Tahun Pajak penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen kurang dari 0 (nol) dan kurang dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) di mana tidak terdapat Laba GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen tersebut harus:
|
|||||||
|
a.
|
menghitung selisih antara Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount); dan
|
||||||
|
b.
|
selisih penghitungan tersebut harus diakui sebagai Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
|
||||||
(2)
|
Perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan Tarif Minimum dengan Laba atau Rugi GloBE suatu negara atau yurisdiksi.
|
|||||||
(3)
|
Contoh penerapan Pajak Tercakup yang disesuaikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pajak Tercakup
Pasal 32 |
||||||||
(1)
|
Pajak Tercakup meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
pajak yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan:
|
||||||
|
|
1.
|
penghasilan atau labanya; atau
|
|||||
|
|
2.
|
bagian atas penghasilan atau laba Entitas Konstituen,
|
|||||
|
|
dalam hal Entitas Konstituen tersebut memiliki Kepentingan Kepemilikan;
|
||||||
|
b.
|
pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan eligible distribution tax system;
|
||||||
|
c.
|
pajak yang dikenakan sebagai pengganti pajak penghasilan badan yang berlaku umum; dan
|
||||||
|
d.
|
pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas.
|
||||||
(2)
|
Eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem pajak penghasilan badan yang:
|
|||||||
|
a.
|
mengenakan pajak penghasilan badan yang umumnya terutang hanya pada saat:
|
||||||
|
|
1)
|
perusahaan mendistribusikan laba kepada pemegang saham;
|
|||||
|
|
2)
|
dianggap mendistribusikan laba kepada pemegang saham; atau
|
|||||
|
|
3)
|
terjadi biaya non-bisnis tertentu;
|
|||||
|
b.
|
mengenakan pajak pada tarif yang sama atau melebihi Tarif Minimum; dan
|
||||||
|
c.
|
berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Juli 2021.
|
||||||
(3)
|
Pajak yang tidak termasuk dalam pengertian Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||||||
|
a.
|
pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Induk berdasarkan Qualified IIR;
|
||||||
|
b.
|
pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan QDMTT;
|
||||||
|
c.
|
pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan Qualified UTPR;
|
||||||
|
d.
|
disqualified refundable imputation tax; dan
|
||||||
|
e.
|
pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis.
|
||||||
(4)
|
Disqualified refundable imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan jumlah pajak selain qualified imputation tax, yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang:
|
|||||||
|
a.
|
dapat dikembalikan kepada beneficial owner dari dividen yang didistribusikan;
|
||||||
|
b.
|
dapat dikreditkan oleh beneficial owner terhadap kewajiban pajak selain kewajiban pajak sehubungan dengan dividen tersebut; atau
|
||||||
|
c.
|
dapat dikembalikan ke badan yang mendistribusikan pada saat distribusi dividen.
|
||||||
(5)
|
Qualified imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Tercakup yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang mendistribusikan dividen dapat dikembalikan atau dikreditkan oleh beneficial owner dividen sepanjang pengembalian tersebut terutang atau kredit disediakan:
|
|||||||
|
a.
|
oleh negara atau yurisdiksi selain negara atau yurisdiksi yang mengenakan Pajak Tercakup berdasarkan kredit pajak luar negeri;
|
||||||
|
b.
|
kepada beneficial owner dari dividen yang dikenakan pajak pada Tarif Nominal yang sama atau melebihi Tarif Minimum atas dividen berdasarkan ketentuan domestik negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen;
|
||||||
|
c.
|
kepada beneficial owner orang pribadi dari dividen yang merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen dan yang dikenakan pajak atas dividen sebagai penghasilan; atau
|
||||||
|
d.
|
kepada badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba yang merupakan penduduk, dana pensiun yang merupakan penduduk, entitas investasi yang bukan merupakan Entitas Grup yang merupakan penduduk, atau perusahaan asuransi jiwa yang merupakan penduduk sepanjang dividen tersebut diterima dalam hubungan dengan bisnis dana pensiun dan dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti dividen yang diterima oleh dana pensiun.
|
||||||
(6)
|
Beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b merupakan beneficial owner sebagaimana diatur dalam P3B.
|
|||||||
(7)
|
Penentuan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan berdasarkan GloBE dengan ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
organisasi nirlaba atau dana pensiun dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal organisasi nirlaba atau dana pensiun dibentuk dan dikelola di negara atau yurisdiksi tersebut;
|
||||||
|
b.
|
entitas investasi dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal entitas investasi dibentuk dan diatur di negara atau yurisdiksi tersebut; atau
|
||||||
|
c.
|
perusahaan asuransi jiwa dianggap sebagai penduduk di negara atau yurisdiksi tempat perusahaan asuransi jiwa berada.
|
||||||
(8)
|
Contoh penerapan Pajak Tercakup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Alokasi Pajak Tercakup dari Satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen Lainnya
Pasal 33 |
||||||||
(1)
|
Pajak Tercakup dialokasikan dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang berasal dari Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan ke Bentuk Usaha Tetap tersebut;
|
||||||
|
b.
|
jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan tax transparent entity sehubungan dengan Laba atau Rugi GloBE yang dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) huruf b dialokasikan kepada pemilik Entitas Konstituen tersebut;
|
||||||
|
c.
|
dalam hal Entitas Konstituen yang pemiliknya dikenai ketentuan perpajakan atas badan usaha luar negeri yang dikendalikan (controlled foreign company rule), jumlah Pajak Tercakup yang dibukukan dalam akun keuangan pemilik langsung atau tidak langsung Entitas Konstituen dimaksud, dialokasikan kepada badan usaha luar negeri yang dikendalikan berdasarkan proporsi atas jumlah penghasilan badan usaha luar negeri yang dikendalikan;
|
||||||
|
d.
|
dalam hal Entitas Konstituen merupakan hybrid entity, jumlah Pajak Tercakup yang termasuk dalam akun keuangan pemilik Entitas Konstituen atas penghasilan suatu hybrid entity dialokasikan kepada hybrid entity tersebut; dan
|
||||||
|
e.
|
jumlah Pajak Tercakup yang diperoleh dalam akun keuangan pemilik langsung Entitas Konstituen atas dividen dan distribusi bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen selama suatu Tahun Pajak dialokasikan ke Entitas Konstituen yang mendistribusikan.
|
||||||
(2)
|
Suatu Entitas Konstituen merupakan hybrid entity sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi tempatnya berada; dan
|
||||||
|
b.
|
seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi Entitas tersebut diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada.
|
||||||
(3)
|
Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d sehubungan dengan penghasilan pasif merupakan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas Konstituen tersebut yang dihitung berdasarkan jumlah yang lebih rendah antara:
|
|||||||
|
a.
|
Pajak Tercakup yang dialokasikan atas penghasilan pasif tersebut; atau
|
||||||
|
b.
|
hasil perkalian antara persentase pajak tambahan pada negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen dengan jumlah penghasilan pasif Entitas Konstituen, tanpa mempertimbangkan pajak yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen oleh pemiliknya.
|
||||||
(4)
|
Penghasilan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
dividen atau distribusi bagian laba lainnya;
|
||||||
|
b.
|
bunga atau setara bunga;
|
||||||
|
c.
|
sewa;
|
||||||
|
d.
|
royalti;
|
||||||
|
e.
|
anuitas; atau
|
||||||
|
f.
|
keuntungan bersih dari harta yang menghasilkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e.
|
||||||
(5)
|
Pajak Tercakup dari pemilik Entitas Konstituen yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dialokasikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
|
|||||||
(6)
|
Dalam hal laba GloBE suatu Bentuk Usaha Tetap diperlakukan sebagai laba GloBE dari Entitas Utama (Main Entity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7), Pajak Tercakup yang timbul di lokasi Bentuk Usaha Tetap yang terkait dengan laba GloBE diperlakukan sebagai Pajak Tercakup dari Entitas Utama (Main Entity) dengan jumlah yang tidak melebihi hasil perkalian antara laba GloBE tersebut dengan tarif pajak penghasilan badan tertinggi atas penghasilan dari kegiatan usaha di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada.
|
|||||||
(7)
|
Contoh terkait penerapan alokasi Pajak Tercakup dari satu Entitas Konstituen ke Entitas Konstituen lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Mekanisme Penanganan Perbedaan Temporer dalam Menghitung Pajak Tercakup yang Disesuaikan
Pasal 34 |
||||||||
(1)
|
Jumlah penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b pada suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
sebesar Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam laporan keuangan dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih rendah dari Tarif Minimum; atau
|
||||||
|
b.
|
sebesar Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) pada Tarif Minimum dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih tinggi dari Tarif Minimum.
|
||||||
(2)
|
Dalam menghitung Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Entitas Konstituen tidak memperhitungkan hal sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pos yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE;
|
||||||
|
b.
|
jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual;
|
||||||
|
c.
|
dampak dari penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan;
|
||||||
|
d.
|
jumlah Beban Pajak Tangguhan yang timbul dari penghitungan ulang sehubungan dengan perubahan tarif pajak domestik yang berlaku; dan
|
||||||
|
e.
|
jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan pemanfaatan kredit pajak.
|
||||||
(3)
|
Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
ditambah dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual yang dibayar selama Tahun Pajak;
|
||||||
|
b.
|
ditambah dengan jumlah Kewajiban Pajak Tangguhan yang dimunculkan kembali (recaptured deferred tax liability) yang ditetapkan pada Tahun Pajak sebelumnya dan yang telah dibayar dalam Tahun Pajak berjalan; dan
|
||||||
|
c.
|
dikurangi dengan jumlah yang akan menjadi pengurang jumlah penyesuaian pajak tangguhan karena pengakuan rugi Aset Pajak Tangguhan untuk rugi pajak tahun berjalan, sepanjang rugi Aset Pajak Tangguhan belum diakui karena tidak memenuhi kriteria pengakuan.
|
||||||
(4)
|
Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Aset Pajak Tangguhan yang telah dibukukan dengan tarif yang lebih rendah dari Tarif Minimum dapat dihitung kembali (recast) dengan Tarif Minimum pada Tahun Pajak Aset Pajak Tangguhan tersebut dibukukan, sepanjang Entitas Konstituen dapat menunjukkan bahwa Aset Pajak Tangguhan tersebut terkait dengan rugi GloBE.
|
|||||||
(5)
|
Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kewajiban Pajak Tangguhan yang telah diperhitungkan namun tidak dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun Pajak berikutnya, harus dimunculkan kembali (recaptured) sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak pertama Kewajiban Pajak Tangguhan tersebut diperhitungkan, kecuali Kewajiban Pajak Tangguhan merupakan recapture exception accrual.
|
|||||||
(6)
|
Recapture exception accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan beban pajak yang timbul sebagai akibat perubahan Kewajiban Pajak Tangguhan sehubungan dengan:
|
|||||||
|
a.
|
cost recovery allowance atas harta berwujud;
|
||||||
|
b.
|
biaya izin atau pengaturan serupa dari pemerintah untuk penggunaan harta tak gerak atau eksploitasi sumber daya alam yang memerlukan investasi yang signifikan dalam harta berwujud;
|
||||||
|
c.
|
biaya penelitian dan pengembangan;
|
||||||
|
d.
|
biaya de-commissioning dan biaya remediasi;
|
||||||
|
e.
|
akuntansi nilai wajar atas keuntungan bersih yang belum direalisasikan;
|
||||||
|
f.
|
keuntungan bersih atas selisih mata uang asing;
|
||||||
|
g.
|
cadangan asuransi dan biaya akuisisi polis asuransi yang ditangguhkan;
|
||||||
|
h.
|
keuntungan dari penjualan harta berwujud yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen yang diinvestasikan kembali dalam harta berwujud di negara atau yurisdiksi yang sama; dan
|
||||||
|
i.
|
jumlah tambahan yang diakui sebagai akibat dari perubahan prinsip akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h.
|
||||||
(7)
|
Disallowed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan
|
||||||
|
b.
|
setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan distribusi dividen atau bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen.
|
||||||
(8)
|
Unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan setiap kenaikan Kewajiban Pajak Tangguhan yang diperkirakan tidak akan dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(9)
|
Atas unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak memperhitungkan unclaimed accrual tersebut dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(10)
|
Contoh penerapan mekanisme penanganan perbedaan temporer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pemilihan Rugi GloBE
Pasal 35 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan pemilihan rugi GloBE pada suatu negara atau yurisdiksi sebagai pengganti penerapan ketentuan dalam menangani perbedaan temporer sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dalam hal terdapat Rugi GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(2)
|
Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu kali.
|
|||||||
(3)
|
Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen:
|
|||||||
|
a.
|
tidak menerapkan pajak penghasilan badan;
|
||||||
|
b.
|
mempunyai tarif pajak penghasilan badan kurang dari Tarif Minimum; atau
|
||||||
|
c.
|
tidak menerapkan akuntansi pajak tangguhan.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) dibentuk di setiap Tahun Pajak saat terdapat Rugi GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
|
|||||||
(5)
|
Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan cara mengalikan Rugi GloBE Bersih dalam Tahun Pajak untuk negara atau yurisdiksi dengan Tarif Minimum.
|
|||||||
(6)
|
Dalam hal terdapat saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), saldo tersebut dikompensasikan dengan jumlah Pajak Tercakup Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun diperolehnya saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset).
|
|||||||
(7)
|
Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digunakan pada Tahun Pajak berikutnya dalam hal terdapat Laba GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi, sebesar jumlah yang lebih rendah antara:
|
|||||||
|
a.
|
hasil perkalian antara Laba GloBE Bersih dengan Tarif Minimum; atau
|
||||||
|
b.
|
saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) yang tersedia.
|
||||||
(8)
|
Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan pada suatu Tahun Pajak, berlaku ketentuan berikut:
|
|||||||
|
a.
|
saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) menjadi 0 (nol) yang berlaku efektif sejak hari pertama pada Tahun Pajak dimaksud; dan
|
||||||
|
b.
|
ketentuan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan ketentuan atribut pajak pada periode tertentu menjadi berlaku sejak Tahun Pajak pemilihan rugi GloBE.
|
||||||
(9)
|
Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam GIR pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memiliki Entitas Konstituen yang berlokasi di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut dibuat.
|
|||||||
(10)
|
Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk negara atau yurisdiksi yang menerapkan eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
|
|||||||
(11)
|
Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) setelah dilakukan pengurangan berdasarkan ketentuan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penyesuaian Setelah Pelaporan dan Perubahan Tarif Pajak
Pasal 36 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal terdapat penyesuaian terhadap Pajak Tercakup Tahun Pajak sebelumnya, Entitas Konstituen memperlakukan penyesuaian tersebut sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak saat penyesuaian dilakukan, kecuali penyesuaian tersebut menyebabkan penurunan Pajak Tercakup untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal penyesuaian menyebabkan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen melakukan penghitungan ulang atas:
|
|||||||
|
a.
|
Tarif Pajak Efektif; dan
|
||||||
|
b.
|
pajak tambahan,
|
||||||
|
pada Tahun Pajak saat terjadinya penurunan berdasarkan ketentuan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-Up Tax).
|
|||||||
(3)
|
Penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
|
|||||||
|
a.
|
mengurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan jumlah penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak terjadinya penurunan; dan
|
||||||
|
b.
|
menyesuaikan laba GloBE untuk Tahun Pajak terjadinya penurunan.
|
||||||
(4)
|
Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk memperlakukan penurunan Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak material sebagai penyesuaian terhadap Pajak Tercakup pada Tahun Pajak berjalan.
|
|||||||
(5)
|
Penurunan Pajak Tercakup yang tidak material sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penurunan dengan agregat kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang ditentukan per negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(6)
|
Contoh penerapan penyesuaian setelah pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal terjadi penurunan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih tinggi dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih rendah dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan tersebut sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak sebelumnya.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal terjadi kenaikan tarif pajak domestik yang pada awalnya lebih rendah dari Tarif Minimum sehingga tarif pajak domestik menjadi lebih tinggi dari Tarif Minimum yang mengakibatkan timbulnya Beban Pajak Tangguhan, Entitas Konstituen memperlakukan Beban Pajak Tangguhan sebagai penyesuaian Pajak Tercakup untuk Tahun Pajak saat Beban Pajak Tangguhan tersebut dibayar.
|
|||||||
(3)
|
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar selisih antara Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) dengan menggunakan Tarif Minimum dan Beban Pajak Tangguhan yang dihitung menggunakan tarif pajak sebelum terjadinya kenaikan.
|
|||||||
(4)
|
Contoh penerapan penyesuaian perubahan tarif pajak tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 38 |
||||||||
Dalam hal pajak kini (current tax expense) suatu Entitas Konstituen:
|
||||||||
a.
|
diakui dengan jumlah lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro);
|
|||||||
b.
|
termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan pada suatu Tahun Pajak; dan
|
|||||||
c.
|
tidak dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak tersebut,
|
|||||||
Entitas Konstituen harus menghitung ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan pada Tahun Pajak saat pajak kini (current tax expense) diakui sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax)
Pasal 39 |
||||||||
(1)
|
Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) dihitung dalam hal Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk melakukan penyesuaian:
|
|||||||
|
a.
|
Laba atau Rugi GloBE bersih berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
|
||||||
|
b.
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
|
||||||
(2)
|
Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
|
|||||||
|
a.
|
penghitungan ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak sebelumnya sebagai akibat pemilihan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, setelah memperhitungkan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 34 ayat (5), Pasal 36 ayat (1) sampai dengan ayat (5), Pasal 38, dan ketentuan pemilihan eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
|
||||||
|
b.
|
setiap penambahan atas pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat dari penghitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
|
||||||
|
b.
|
tidak terdapat Laba GloBE Bersih dari suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak dilakukan penghitungan ulang,
|
||||||
|
laba GloBE dari setiap Entitas Konstituen untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan kepada Entitas Konstituen berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (8) dan ayat (10) dengan Tarif Minimum.
|
|||||||
(4)
|
Dalam hal terdapat Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berlaku ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
laba GloBE dari setiap Entitas untuk penghitungan rasio inklusi Entitas Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dihitung dengan cara membagi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) yang dialokasikan ke Entitas Konstituen dengan Tarif Minimum;
|
||||||
|
b.
|
jumlah Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) hanya dialokasikan ke setiap Entitas Konstituen yang mencatat jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan yang nilainya lebih kecil dari 0 (nol) dan lebih kecil dari perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); dan
|
||||||
|
c.
|
pengalokasian Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan secara proporsional berdasarkan perkiraan jumlah pajak tercakup yang disesuaikan (expected adjusted covered tax amount) dikurangi Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk setiap Entitas Konstituen.
|
||||||
(5)
|
Suatu Entitas Konstituen yang mendapatkan alokasi Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top- up Tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diperlakukan sebagai Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dalam rangka penerapan IIR dan UTPR.
|
|||||||
(6)
|
Contoh penerapan Pajak Tambahan Adisional Kini (Additional Current Top-up Tax) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
RESTRUKTURISASI BADAN DAN STRUKTUR KEPEMILIKAN
Bagian Kesatu
Penerapan Batasan Peredaran Bruto Konsolidasi pada Penggabungan dan Pemisahan Grup
Pasal 40 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal 2 (dua) atau lebih grup bergabung untuk membentuk satu grup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk Tahun Pajak sebelum penggabungan dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing-masing peredaran bruto pada Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup pengakuisisi mana pun bergabung dengan Entitas atau grup diakuisisi pada Tahun Pajak yang diuji dan pihak pengakuisisi atau pihak diakuisisi tidak memiliki Laporan Keuangan Konsolidasi dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diuji karena bukan anggota grup mana pun pada tahun itu, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing- masing peredaran bruto pada laporan keuangan atau Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro).
|
|||||||
(3)
|
Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penggabungan:
|
|||||||
|
a.
|
seluruh atau sebagian besar Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih grup yang terpisah di bawah pengendalian yang sama sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan; atau
|
||||||
|
b.
|
suatu Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup mana pun di bawah pengendalian yang sama dengan Entitas atau grup lain sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal suatu Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila:
|
|||||||
|
a.
|
pada Tahun Pajak pertama saat dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada tahun tersebut; dan
|
||||||
|
b.
|
pada Tahun Pajak kedua hingga keempat setelah tahun dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya dalam 2 (dua) Tahun Pajak setelah tahun pemecahan.
|
||||||
(5)
|
Pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap pengaturan apabila Entitas Grup dari 1 (satu) grup dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih grup yang tidak lagi dikonsolidasikan oleh Entitas Induk Utama yang sama.
|
|||||||
(6)
|
Contoh penerapan ambang batas peredaran bruto konsolidasi pada penggabungan dan pemecahan grup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN
Pasal 41 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal Entitas yang diakuisisi menjadi atau berhenti menjadi Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagai akibat dari pengalihan Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung terhadap Entitas yang diakuisisi tersebut selama Tahun Pajak terjadinya akuisisi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
dalam hal Entitas yang diakuisisi bergabung dengan atau berpisah dari grup atau Entitas yang diakuisisi menjadi Entitas Induk Utama dari grup baru, Entitas yang diakuisisi diperlakukan sebagai anggota grup apabila terdapat bagian dari harta, kewajiban, penghasilan, biaya, atau arus kas dari Entitas yang diakuisisi dibukukan dengan basis per akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama pada tahun akuisisi;
|
||||||
|
b.
|
pada tahun akuisisi, Grup PMN harus memperhitungkan hanya laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas yang diakuisisi yang diperhitungkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
|
||||||
|
c.
|
pada tahun akuisisi dan setiap tahun berikutnya, Entitas yang diakuisisi harus menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajibannya;
|
||||||
|
d.
|
penghitungan biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari Entitas yang diakuisisi hanya memperhitungkan biaya yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
|
||||||
|
e.
|
penghitungan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Entitas yang diakuisisi harus disesuaikan secara proporsional sesuai dengan lamanya periode Tahun Pajak yang relevan pada saat Entitas yang diakuisisi tersebut menjadi anggota Grup PMN;
|
||||||
|
f.
|
selain Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset), Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas Konstituen yang dialihkan antara Grup PMN harus diperhitungkan oleh Grup PMN yang mengakuisisi dengan cara yang sama dan pada tingkat yang sama sebagaimana Grup PMN yang mengakuisisi tersebut mengendalikan Entitas Konstituen pada saat harta dan kewajiban tersebut muncul;
|
||||||
|
g.
|
Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas yang diakuisisi yang sebelumnya telah dimasukkan dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan Entitas Konstituen harus dipulihkan untuk tujuan penerapan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang melepaskan dan dimunculkan pada tahun perolehan untuk tujuan menerapkan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang mengakuisisi, kecuali bahwa dalam kasus demikian setiap pengurangan selanjutnya terhadap Pajak Tercakup berdasarkan Pasal 34 ayat (5) akan berlaku pada tahun saat jumlah tersebut dimunculkan kembali (recaptured); dan
|
||||||
|
h.
|
dalam hal Entitas yang diakuisisi merupakan Entitas Induk dan merupakan Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih Grup PMN selama tahun akuisisi, Entitas yang diakuisisi tersebut menerapkan secara terpisah ketentuan IIR untuk bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang ditentukan untuk setiap Grup PMN.
|
||||||
(2)
|
Akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen diperlakukan sebagai akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban dalam hal negara atau yurisdiksi dimana Entitas Konstituen yang diakuisisi berada atau dalam hal tax transparent entity, negara atau yurisdiksi dimana harta berada:
|
|||||||
|
a.
|
memperlakukan akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali tersebut dengan cara yang sama atau serupa dengan akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban; dan
|
||||||
|
b.
|
membebankan Pajak Tercakup kepada penjual berdasarkan perbedaan antara dasar pengenaan pajak dan imbalan yang dibayarkan sebagai ganti Kepentingan Pengendali atau nilai wajar harta dan kewajiban.
|
||||||
(3)
|
Contoh penerapan Entitas Konstituen yang bergabung dengan dan berpisah dari Grup PMN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengalihan Harta dan Kewajiban
Pasal 42 |
||||||||
(1)
|
Atas pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Konstituen yang melepaskan harta dan kewajiban memasukkan keuntungan atau kerugian pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas Konstituen yang mengakuisisi yang ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE.
|
|||||||
(3)
|
Terhadap pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Konstituen yang melepaskan mengecualikan keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE nya; dan
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan.
|
||||||
(4)
|
Reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu perubahan atau pengalihan harta dan kewajiban sebagaimana yang terjadi dalam suatu penggabungan, pemisahan, likuidasi, atau transaksi serupa dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
pertimbangan atas pengalihan tersebut, seluruhnya atau sebagian besar, merupakan:
|
||||||
|
|
1.
|
kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen pengakuisisi atau oleh pihak yang terkait dengan Entitas Konstituen pengakuisisi;
|
|||||
|
|
2.
|
kepentingan ekuitas Entitas diakuisisi, dalam hal likuidasi; atau
|
|||||
|
|
3.
|
kepentingan ekuitas yang diterbitkan tidak memiliki signifikansi ekonomi, dalam hal tidak ada pertimbangan yang diberikan.
|
|||||
|
b.
|
baik seluruh atau sebagian dari keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepaskan harta tersebut tidak dikenakan pajak; dan
|
||||||
|
c.
|
ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen pengakuisisi berada mengharuskan Entitas Konstituen pengakuisisi untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah pelepasan atau akuisisi dengan menggunakan dasar pemajakan Entitas Konstituen yang melepaskan harta, dan disesuaikan untuk setiap keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat pada saat pelepasan atau akuisisi.
|
||||||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE di mana Entitas Konstituen yang melepaskan mengakui keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
|
|||||||
(6)
|
Terhadap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Konstituen yang melepaskan memasukkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE yang terkait dengan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat; dan
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajiban yang diakuisisi pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha untuk memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat.
|
||||||
(7)
|
Keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai yang lebih rendah antara:
|
|||||||
|
a.
|
keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepas sehubungan dengan reorganisasi GloBE yang dikenakan pajak di lokasi Entitas Konstituen tersebut; dan
|
||||||
|
b.
|
keuntungan atau kerugian akuntansi keuangan yang timbul sehubungan dengan reorganisasi GloBE.
|
||||||
(8)
|
Dalam melakukan pencatatan keuntungan atau kerugian harta dan kewajiban berdasarkan pemilihan yang dilakukan Entitas Konstituen Pelapor, Entitas Konstituen dari Grup PMN yang diharuskan atau diperbolehkan untuk menyesuaikan nilai harta dan jumlah kewajibannya berdasarkan nilai wajar untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen tersebut, harus:
|
|||||||
|
a.
|
memasukkan keuntungan atau kerugian yang terkait dengan harta dan kewajiban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE-nya dengan jumlah yang sama dengan:
|
||||||
|
|
1.
|
selisih antara nilai tercatat untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat sebelum dan nilai wajar harta atau kewajiban sesaat setelah tanggal terjadinya peristiwa pemicu dilakukannya penyesuaian pajak; dan
|
|||||
|
|
2.
|
penurunan atau kenaikan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat yang timbul sehubungan dengan peristiwa pemicu sebagaimana dimaksud pada angka 1;
|
|||||
|
b.
|
menggunakan nilai wajar untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat setelah peristiwa pemicu untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE dalam Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu; dan
|
||||||
|
c.
|
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen dengan cara sebagai berikut:
|
||||||
|
|
1.
|
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih pada Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi;
|
|||||
|
|
2.
|
memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih secara proporsional selama 5 (lima) Tahun Pajak yang dimulai dari Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi hingga 4 (empat) Tahun Pajak berikutnya; atau
|
|||||
|
|
3.
|
dalam hal Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN dalam periode sebagaimana dimaksud pada angka 2, seluruh sisa keuntungan atau kerugian bersih dimasukkan pada Tahun Pajak terjadinya Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN.
|
|||||
(9)
|
Contoh penerapan pengalihan harta dan kewajiban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Usaha Patungan (Joint Venture)
Pasal 43 |
||||||||
(1)
|
Usaha patungan (joint venture) merupakan Entitas yang hasil keuangannya dilaporkan dengan menggunakan metode ekuitas dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama sepanjang Entitas Induk Utama tersebut memiliki secara langsung atau tidak langsung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Kepentingan Kepemilikan Entitas tersebut.
|
|||||||
(2)
|
Usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama dari Grup PMN yang tunduk pada GloBE;
|
||||||
|
b.
|
Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
|
||||||
|
c.
|
Entitas yang Kepentingan Kepemilikannya oleh Grup PMN dimiliki langsung melalui Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Entitas tersebut:
|
||||||
|
|
1.
|
beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk keuntungan para investor;
|
|||||
|
|
2.
|
menjalankan aktivitas yang bersifat penunjang atau pendukung terhadap aktivitas yang dilakukan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
|
|||||
|
|
3.
|
sebagian besar penghasilannya dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan huruf c;
|
|||||
|
d.
|
Entitas yang dimiliki oleh Grup PMN yang secara eksklusif terdiri dari Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
|
||||||
|
e.
|
anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
|
||||||
(3)
|
Anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Entitas yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kasnya:
|
|||||||
|
a.
|
dikonsolidasikan oleh usaha patungan (joint venture) berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau
|
||||||
|
b.
|
yang semestinya dikonsolidasikan dalam hal diharuskan untuk mengonsolidasikan pos tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima.
|
||||||
(4)
|
GloBE diterapkan untuk usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) pada setiap Tahun Pajak sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
ketentuan dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 19 sampai dengan Pasal 39 diterapkan untuk menghitung pajak tambahan:
|
||||||
|
|
1)
|
usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary), yang diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dari Grup PMN yang terpisah; dan
|
|||||
|
|
2)
|
usaha patungan (joint venture) yang dianggap sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN tersebut;
|
|||||
|
b.
|
Entitas Induk yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung dalam usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary) harus menerapkan IIR atas bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16;
|
||||||
|
c.
|
pajak tambahan grup usaha patungan (joint venture group) harus dikurangi dengan bagian yang dapat dialokasikan kepada masing-masing Entitas Induk dari pajak tambahan setiap anggota grup usaha patungan (joint venture group) yang dikenakan berdasarkan Qualified IIR, dan
|
||||||
|
d.
|
setiap jumlah yang tersisa setelah penerapan ketentuan dalam huruf c ditambahkan ke dalam jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
|
||||||
(5)
|
Grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiary).
|
|||||||
(6)
|
Contoh terkait penerapan usaha patungan (joint venture) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Grup PMN Multiinduk (Multi-parented MNE Groups)
Pasal 44 |
||||||||
(1)
|
Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan 2 (dua) atau lebih grup yang:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama dari grup tersebut menyepakati suatu perjanjian terkait penggabungan grup berupa stapled structure atau dual-listed arrangement; dan
|
||||||
|
b.
|
minimal terdapat 1 (satu) Entitas atau Bentuk Usaha Tetap dari gabungan grup sebagaimana dimaksud pada huruf a berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari Entitas lainnya dalam gabungan grup tersebut.
|
||||||
(2)
|
Stapled structure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Entitas Induk Utama dari grup terpisah, di mana:
|
|||||||
|
a.
|
50% (lima puluh persen) atau lebih dari Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Induk Utama dari grup terpisah didasarkan atas bentuk kepemilikan, pembatasan pengalihan, syarat atau kondisi lainnya yang digabungkan satu sama lain, dan tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan secara independen; dan
|
||||||
|
b.
|
salah satu Entitas Induk Utama tersebut menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai satu unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal gabungan Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdaftar di bursa, gabungan Kepentingan Kepemilikan tersebut dicatat dengan harga tunggal.
|
|||||||
(4)
|
Dual-listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan antara 2 (dua) atau lebih Entitas Induk Utama grup yang terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Induk Utama setuju untuk menggabungkan usahanya hanya berdasarkan kontrak;
|
||||||
|
b.
|
berdasarkan kesepakatan kontrak, Entitas Induk Utama melakukan distribusi terkait dengan dividen dan likuidasi kepada pemegang sahamnya berdasarkan rasio tetap;
|
||||||
|
c.
|
aktivitas dilaksanakan sebagai 1 (satu) entitas ekonomi berdasarkan kesepakatan kontrak dengan tetap mempertahankan identitas hukum yang terpisah;
|
||||||
|
d.
|
Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama terdiri dari kesepakatan yang dicatat, diperdagangkan, atau dialihkan secara independen pada pasar modal yang berbeda; dan
|
||||||
|
e.
|
Entitas Induk Utama menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai 1 (satu) unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
|
||||||
(5)
|
Terhadap Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas dan Entitas Konstituen dari setiap grup diperlakukan sebagai anggota dari Grup PMN tunggal;
|
||||||
|
b.
|
suatu Entitas selain Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dalam hal:
|
||||||
|
|
1.
|
Entitas tersebut dikonsolidasikan dengan basis per akun oleh Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups); atau
|
|||||
|
|
2.
|
Kepentingan Pengendali Entitas tersebut dipegang oleh Entitas di Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
|
|||||
|
c.
|
Laporan Keuangan Konsolidasi dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi yang merujuk ke stapled structure atau dual listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, yang dianggap sebagai standar akuntansi Entitas Induk Utama;
|
||||||
|
d.
|
Entitas Induk Utama dari grup terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
|
||||||
|
e.
|
Entitas Induk dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) termasuk setiap Entitas Induk Utama yang berada di Indonesia, harus menerapkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 sehubungan dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah; dan
|
||||||
|
f.
|
semua Entitas Konstituen dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) yang berada di Indonesia harus menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan mempertimbangkan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups).
|
||||||
(6)
|
Contoh penerapan Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
NETRALITAS PAJAK DAN REZIM DISTRIBUSI
Bagian Kesatu
Entitas Induk Utama Flow-Through Entity
Pasal 45 |
||||||||
(1)
|
Laba GloBE pada suatu Tahun Pajak dari Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus dikurangi dengan jumlah Laba GloBE yang diatribusikan ke setiap Kepentingan Kepemilikan dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas laba tersebut untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak akhir Tahun Pajak Grup PMN dan:
|
||||||
|
|
1.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan dikenai pajak atas seluruh laba tersebut pada Tarif Nominal yang sama atau lebih dari Tarif Minimum; atau
|
|||||
|
|
2.
|
dapat diperkirakan secara wajar bahwa jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan Entitas lainnya bagian dari Tax Transparent Structure dan pajak dari pemegang Kepentingan Kepemilikan atas laba tersebut sama atau melebihi hasil perkalian jumlah laba tersebut dengan Tarif Minimum;
|
|||||
|
b.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan orang pribadi yang:
|
||||||
|
|
1.
|
merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama; dan
|
|||||
|
|
2.
|
memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama; atau
|
|||||
|
c.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan merupakan badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, atau dana pensiun yang:
|
||||||
|
|
1.
|
merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan
|
|||||
|
|
2.
|
memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak atas 5% (lima persen) atau kurang dari laba dan harta Entitas Induk Utama.
|
|||||
(2)
|
Tarif Nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 merupakan tarif pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap pemegang Kepentingan Kepemilikan atas penghasilan Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(3)
|
Dalam menghitung rugi GloBE untuk suatu Tahun Pajak, Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN harus mengurangi rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut dengan jumlah rugi GloBE yang diatribusikan pada setiap Kepentingan Kepemilikan, kecuali dalam hal pemegang Kepentingan Kepemilikan tidak diperbolehkan menggunakan kerugian tersebut dalam menghitung penghasilan kena pajaknya secara terpisah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di negara atau yurisdiksi pemegang Kepentingan Kepemilikan.
|
|||||||
(4)
|
Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengurangi Pajak Tercakup secara proporsional.
|
|||||||
(5)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku untuk suatu Bentuk Usaha Tetap dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama dari Grup PMN melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut;
|
||||||
|
b.
|
Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama secara langsung memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity lain yang melakukan seluruh atau sebagian usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap tersebut; atau
|
||||||
|
c.
|
Flow-through Entity yang merupakan Entitas Induk Utama memiliki Kepentingan Kepemilikan tax transparent entity dan Bentuk Usaha Tetap tersebut melalui Tax Transparent Structure.
|
||||||
(6)
|
Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Entitas Induk Utama yang Tunduk pada Rezim Dividen yang Dapat Dikurangkan (Deductible Dividend Regime)
Pasal 46 |
||||||||
(1)
|
Untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada suatu Tahun Pajak, Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) harus mengurangkan laba GloBE dengan jumlah dividen yang dapat dibebankan, tetapi tidak menyebabkan laba GloBE di bawah 0 (nol) untuk Tahun Pajak tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
dividen tersebut dikenakan pajak di tingkat penerima dividen untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak Grup PMN dan:
|
||||||
|
|
1.
|
penerima dividen dikenai pajak atas dividen tersebut dengan Tarif Nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 yang sama atau melebihi Tarif Minimum;
|
|||||
|
|
2.
|
jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan pajak yang dibayarkan oleh penerima dividen atas penghasilan dividen sama atau melebihi hasil perkalian jumlah penghasilan dengan Tarif Minimum; atau
|
|||||
|
|
3.
|
penerima dividen merupakan orang pribadi dan dividen tersebut merupakan dividen patronase dari koperasi pemasok (supply cooperative);
|
|||||
|
b.
|
penerima dividen adalah orang pribadi yang:
|
||||||
|
|
1.
|
merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan
|
|||||
|
|
2.
|
memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak sebesar 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen) atas laba dan harta Entitas Induk Utama; atau
|
|||||
|
c.
|
penerima dividen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada dan merupakan:
|
||||||
|
|
1.
|
badan pemerintah;
|
|||||
|
|
2.
|
organisasi internasional;
|
|||||
|
|
3.
|
organisasi nirlaba; atau
|
|||||
|
|
4.
|
dana pensiun yang bukan entitas jasa pensiun.
|
|||||
(2)
|
Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rezim pajak yang dirancang untuk mengenakan pajak satu kali pada pemilik suatu Entitas melalui pengurangan pada penghasilan Entitas atas distribusi laba kepada pemilik.
|
|||||||
(3)
|
Untuk tujuan penerapan rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi dianggap sebagai distribusi kepada pemilik.
|
|||||||
(4)
|
Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup rezim yang membebaskan koperasi dari pengenaan pajak.
|
|||||||
(5)
|
Dividen yang dapat dikurangkan sehubungan dengan Entitas Konstituen yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
distribusi laba kepada pemegang Kepentingan Kepemilikan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari Entitas Konstituen berdasarkan undang-undang di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada; atau
|
||||||
|
b.
|
dividen patronase (patronage dividend) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibagikan kepada anggota koperasi.
|
||||||
(6)
|
Entitas Induk Utama harus mengurangkan Pajak Tercakup selain pajak yang memperbolehkan pengurangan dividen secara proporsional dari laba GloBE yang telah dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(7)
|
Dalam hal Entitas Induk Utama memegang Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen lain yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) berlaku terhadap masing-masing Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sepanjang laba GloBE didistribusikan lebih lanjut oleh Entitas Induk Utama kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(8)
|
Dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi pemasok (supply cooperative) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak dalam hal dividen tersebut mengurangi beban atau biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak penerima yang bukan merupakan orang pribadi.
|
|||||||
(9)
|
Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Eligible Distribution Tax System
Pasal 47 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan terkait Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk menambahkan jumlah deemed distribution tax ke Pajak Tercakup yang disesuaikan untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(2)
|
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap semua Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
|
|||||||
(3)
|
Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah yang lebih kecil antara:
|
|||||||
|
a.
|
jumlah yang diperlukan untuk meningkatkan Tarif Pajak Efektif ke Tarif Minimum pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak; atau
|
||||||
|
b.
|
jumlah distribution tax yang seharusnya terutang apabila Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi telah membagikan semua laba yang tunduk pada eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) selama tahun tersebut.
|
||||||
(4)
|
Deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
|
|||||||
(5)
|
Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan Pemilihan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Konstituen membuat distribution tax recapture account untuk setiap Tahun Pajak dalam rangka pengawasan realisasi pembayaran deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
|||||||
(6)
|
Deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan jumlah deemed distribution tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat.
|
|||||||
(7)
|
Pada setiap akhir Tahun Pajak berikutnya, sisa saldo deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dibuat pada Tahun Pajak sebelumnya dikurangi dengan urutan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
pajak yang dibayarkan oleh Entitas Konstituen selama Tahun Pajak terkait dengan distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan;
|
||||||
|
b.
|
jumlah Rugi GloBE Bersih suatu negara atau yurisdiksi dikalikan dengan Tarif Minimum; dan
|
||||||
|
c.
|
jumlah recapture account loss carry-forward yang diterapkan pada Tahun Pajak berjalan.
|
||||||
(8)
|
Recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c terbentuk pada saat Rugi GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b pada suatu negara atau yurisdiksi melebihi sisa saldo deemed distribution tax recapture account.
|
|||||||
(9)
|
Jumlah recapture account loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diperhitungkan pada Tahun Pajak berikutnya sebagai pengurang atas deemed distribution tax recapture account.
|
|||||||
(10)
|
Dalam hal terdapat sisa saldo dari deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada hari terakhir di Tahun Pajak keempat setelah Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk Tahun Pajak saat akun tersebut dibuat harus dihitung ulang berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan.
|
|||||||
(11)
|
Pajak yang dibayar selama Tahun Pajak terkait distribusi aktual atau yang dianggap telah didistribusikan tidak dihitung dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan sepanjang pajak yang dibayar itu mengurangi deemed distribution tax recapture account sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
|
|||||||
(12)
|
Dalam hal pada Tahun Pajak saat Entitas Konstituen yang tunduk pada eligible distribution tax systems sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggalkan Grup PMN atau mengalihkan secara substansial seluruh hartanya keluar Grup PMN atau keluar negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada, terhadap deemed distribution tax recapture account berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
untuk setiap Tahun Pajak sebelum deemed distribution tax recapture account terutang, Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dihitung ulang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dengan memperlakukan saldo deemed distribution tax recapture account sebagai pengurang terhadap Pajak Tercakup yang disesuaikan; dan
|
||||||
|
b.
|
setiap jumlah kenaikan pajak tambahan yang dihasilkan dari penghitungan ulang tersebut dikalikan dengan disposition recapture ratio untuk menentukan Pajak Tambahan Adisional Kini sesuai penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
|
||||||
(13)
|
Disposition recapture ratio sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b ditentukan untuk setiap untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dengan membagi laba GloBE dari Entitas Konstituen dengan laba bersih dari negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
|
|||||||
(14)
|
Laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah laba GloBE dari Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) yang dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29 untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen berada.
|
|||||||
(15)
|
Laba bersih dari negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) merupakan jumlah Laba GloBE Bersih dari negara atau yurisdiksi yang ditentukan untuk setiap Tahun Pajak yang sesuai dengan deemed distribution tax recapture account pada negara atau yurisdiksi tempat Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (12).
|
|||||||
(16)
|
Contoh penerapan Eligible Distribution Tax Systems tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk Entitas Investasi
Pasal 48 |
||||||||
(1)
|
Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi harus dihitung secara terpisah dari Tarif Pajak Efektif untuk seluruh Entitas Konstituen pada negara atau yurisdiksi entitas investasi berada;
|
||||||
|
b.
|
Tarif Pajak Efektif untuk setiap entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan hasil pembagian antara:
|
||||||
|
|
1.
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dari entitas investasi; dan
|
|||||
|
|
2.
|
bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi yang ditentukan berdasarkan Pasal 19 sampai dengan Pasal 29;
|
|||||
|
c.
|
dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada pada suatu negara atau yurisdiksi, Pajak Tercakup yang disesuaikan dan bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari setiap Laba atau Rugi GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf b digabungkan dari semua entitas investasi tersebut;
|
||||||
|
d.
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi merupakan jumlah dari:
|
||||||
|
|
1.
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 yang ditentukan untuk entitas investasi yang dapat diatribusikan kepada bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan
|
|||||
|
|
2.
|
Pajak Tercakup yang dialokasikan kepada entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
|
|||||
|
e.
|
Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas investasi tidak termasuk setiap Pajak Tercakup yang diakui oleh entitas investasi yang diatribusikan pada laba yang bukan merupakan bagian dari laba yang dapat dialokasikan Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi; dan
|
||||||
|
f.
|
laba yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi sebagaimana dimaksud pada huruf e sama dengan bagian yang dapat dialokasikan dari Laba atau Rugi GloBE entitas investasi yang ditentukan untuk Entitas Induk Utama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dengan mempertimbangkan kepentingan kepemilikan atas Entitas Konstituen yang tidak tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
|
||||||
(2)
|
Dalam menghitung pajak tambahan dari entitas investasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
pajak tambahan dihitung dengan mengalikan persentase pajak tambahan untuk entitas investasi dengan laba GloBE entitas investasi setelah dikurangi SBIE;
|
||||||
|
b.
|
dalam hal terdapat lebih dari satu entitas investasi yang berada di suatu negara atau yurisdiksi, bagian yang dapat dialokasikan kepada Grup PMN dari laba GloBE entitas investasi dan SBIE yang ditentukan untuk setiap entitas investasi tersebut digabungkan untuk menghitung persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
|
||||||
|
c.
|
persentase pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung dengan mengurangkan Tarif Minimum dengan Tarif Pajak Efektif entitas investasi.
|
||||||
(3)
|
SBIE untuk entitas investasi ditentukan dengan memperhitungkan harta berwujud yang memenuhi syarat dan biaya gaji yang memenuhi syarat dari pegawai yang memenuhi syarat atas entitas investasi.
|
|||||||
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikecualikan bagi entitas investasi yang merupakan tax transparent entity atau tunduk pada pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) atau pemilihan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method).
|
|||||||
(5)
|
Contoh penerapan penghitungan Tarif Pajak Efektif untuk entitas investasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pemilihan Transparansi Pajak Entitas Investasi (Investment Entity Tax Transparency)
Pasal 49 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk memperlakukan Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi atau entitas investasi asuransi sebagai tax transparent entity dalam hal:
|
|||||||
|
a.
|
pemilik Entitas Konstituen dikenai pajak atas perubahan tahunan dalam nilai wajar Kepentingan Kepemilikan pada Entitas di negara atau yurisdiksi tempat pemilik Entitas Konstituen berada berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa; dan
|
||||||
|
b.
|
tarif pajak yang berlaku atas keuntungan yang berasal dari perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama atau melebihi Tarif Minimum.
|
||||||
(2)
|
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi bersama (mutual insurance companies) sehubungan dengan entitas investasi dan entitas investasi asuransi yang dikendalikannya.
|
|||||||
(3)
|
Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara tidak langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi melalui entitas investasi atau entitas investasi asuransi lain, dikenakan pajak berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan tidak langsung tersebut.
|
|||||||
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam hal Entitas Konstituen tersebut tunduk pada Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi lainnya.
|
|||||||
(5)
|
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun.
|
|||||||
(6)
|
Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, keuntungan atau kerugian dari pelepasan harta atau kewajiban yang dimiliki oleh entitas investasi ditentukan berdasarkan nilai wajar harta atau kewajiban pada hari pertama di tahun pencabutan.
|
|||||||
(7)
|
Contoh penerapan pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method)
Pasal 50 |
||||||||
(1)
|
Atas pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, pemilik Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi dapat menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) atas Kepentingan Kepemilikannya pada entitas investasi dalam hal pemilik Entitas Konstituen tersebut dikenakan pajak atas distribusi dari entitas investasi dengan tarif pajak yang sama atau melebihi Tarif Minimum.
|
|||||||
(2)
|
Dalam menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
distribusi dan deemed distribution dari laba GloBE entitas investasi diperhitungkan dalam laba GloBE pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi
|
||||||
|
b.
|
local creditable tax gross-up diperhitungkan dalam laba GloBE dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi;
|
||||||
|
c.
|
bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada tahun pengujian diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak Pelaporan;
|
||||||
|
d.
|
hasil perkalian Tarif Minimum dengan Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperlakukan sebagai pajak tambahan Entitas Konstituen yang dikenai Pajak Rendah dalam Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18;
|
||||||
|
e.
|
Laba atau Rugi GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak dan Pajak Tercakup yang disesuaikan yang dapat diatribusikan kepada laba tersebut dikecualikan dari semua penghitungan Tarif Pajak Efektif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 48 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2); dan
|
||||||
|
f.
|
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikecualikan untuk local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
|
||||||
(3)
|
Local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Pajak Tercakup yang terutang oleh entitas investasi yang diperbolehkan dikreditkan atas kewajiban pajak pemilik Entitas Konstituen atas distribusi dari entitas investasi.
|
|||||||
(4)
|
Laba GloBE entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk suatu Tahun Pajak merupakan jumlah laba GloBE entitas investasi untuk tahun pengujian dikurangi dengan:
|
|||||||
|
a.
|
setiap Pajak Tercakup dari entitas investasi;
|
||||||
|
b.
|
distribusi dan deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pemegang saham selain Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi dalam periode pengujian;
|
||||||
|
c.
|
rugi GloBE yang timbul dalam periode pengujian; dan
|
||||||
|
d.
|
investment loss carry-forward,
|
||||||
|
yang tidak menyebabkan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan menjadi di bawah 0 (nol).
|
|||||||
(5)
|
Investment loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan jumlah rugi GloBE yang timbul sebelum tahun pengujian yang tidak sepenuhnya dikompensasikan, tidak mengurangi menjadi nol, sebelum tahun kerugian tersebut keluar dari periode pengujian.
|
|||||||
(6)
|
Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tahun pengujian tidak dapat dikurangi dengan distribusi atau deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal distribusi tersebut diperlakukan sebagai pengurangan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan dari tahun pengujian sebelumnya.
|
|||||||
(7)
|
Dalam menghitung Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, rugi GloBE dikurangkan terhadap Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak sebelumnya.
|
|||||||
(8)
|
Dalam hal rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk suatu Tahun Pajak masih tersisa sebelum berakhirnya periode pengujian yang mencakup Tahun Pajak tersebut, sisa rugi GloBE tersebut menjadi investment loss carry-forward dan dikurangi dengan cara yang sama seperti rugi GloBE pada Tahun Pajak berikutnya.
|
|||||||
(9)
|
Terhadap pemilihan untuk menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
tahun pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tahun ketiga sebelum Tahun Pajak Pelaporan;
|
||||||
|
b.
|
periode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan periode yang dimulai pada hari pertama tahun pengujian dan berakhir pada hari terakhir Tahun Pajak Pelaporan saat Kepentingan Kepemilikan dimiliki oleh Entitas Grup;
|
||||||
|
c.
|
deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a timbul saat Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dalam entitas investasi dialihkan ke Entitas non-grup; dan
|
||||||
|
d.
|
deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang sama dengan bagian proporsional dari Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan tersebut pada tanggal pengalihan Kepentingan Kepemilikan.
|
||||||
(10)
|
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun.
|
|||||||
(11)
|
Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dicabut, bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak tahun pengujian sebelum tahun pencabutan diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk tahun pencabutan.
|
|||||||
(12)
|
Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah dikalikan dengan Tarif Minimum, diperlakukan sebagai pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 pada tahun pencabutan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TRANSLASI MATA UANG
Pasal 51 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Euro, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Euro dalam rangka perhitungan batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
(2)
|
Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rata-rata nilai tukar mata uang Euro pada bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya berdasarkan European Central Bank.
|
|||||||
(3)
|
Dalam hal Laporan Keuangan Konsolidasi disajikan dalam mata uang selain mata uang Rupiah, Grup PMN harus melakukan translasi mata uang yang disajikan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi ke dalam mata uang Rupiah dalam rangka pembayaran pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau DMTT.
|
|||||||
(4)
|
Kurs yang digunakan dalam melakukan translasi mata uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai tukar mata uang Rupiah pada saat pembayaran berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PAJAK TAMBAHAN BERDASARKAN DMTT
Pasal 52 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di Indonesia bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(2)
|
Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN dimaksud.
|
|||||||
(3)
|
Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Entitas Konstituen yang dimiliki sebagian oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa memperhitungkan rasio inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
|
|||||||
(4)
|
Contoh penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53 |
||||||||
(1)
|
Dalam menghitung pajak tambahan berdasarkan DMTT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
laba atau rugi bersih akuntansi keuangan ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan pada Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
|
||||||
|
b.
|
Tarif Pajak Efektif dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (5);
|
||||||
|
c.
|
Pajak tambahan dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8);
|
||||||
|
d.
|
Laba atau Rugi GloBE bersih dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 29; dan
|
||||||
|
e.
|
Pajak Tercakup dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39.
|
||||||
(2)
|
Penghitungan Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk Entitas Konstituen berupa:
|
|||||||
|
a.
|
Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
|
||||||
|
b.
|
entitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan
|
||||||
|
c.
|
grup usaha patungan (joint venture) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43,
|
||||||
|
dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya.
|
|||||||
(3)
|
Pajak tambahan berdasarkan DMTT dialokasikan kepada Entitas Konstituen di Indonesia yang mempunyai Tarif Pajak Efektif kurang dari 15% (lima belas persen).
|
|||||||
(4)
|
Besarnya pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil perkalian antara:
|
|||||||
|
a.
|
pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia; dan
|
||||||
|
b.
|
laba GloBE dari Entitas Konstituen dibagi dengan laba GloBE agregat dari seluruh Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di Indonesia.
|
||||||
(5)
|
Ketentuan dalam rangka penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam:
|
|||||||
|
a.
|
Pasal 1 sampai dengan Pasal 5;
|
||||||
|
b.
|
Pasal 6 ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (11);
|
||||||
|
c.
|
Pasal 7 sampai dengan Pasal 13;
|
||||||
|
d.
|
Pasal 19 sampai dengan Pasal 28;
|
||||||
|
e.
|
Pasal 29 sampai dengan Pasal 31;
|
||||||
|
f.
|
Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8);
|
||||||
|
g.
|
Pasal 33 ayat (1) huruf b dan huruf e, ayat (2) sampai dengan ayat (7);
|
||||||
|
h.
|
Pasal 34 sampai dengan Pasal 38;
|
||||||
|
i.
|
Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6);
|
||||||
|
j.
|
Pasal 40;
|
||||||
|
k.
|
Pasal 41 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g, ayat (2), dan ayat (3);
|
||||||
|
l.
|
Pasal 42;
|
||||||
|
m.
|
Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf a dan huruf b, ayat (5), dan ayat (6);
|
||||||
|
n.
|
Pasal 44 ayat (1) sampai dengan ayat (4), ayat (5) huruf a sampai dengan huruf d, dan ayat (6);
|
||||||
|
o.
|
Pasal 45;
|
||||||
|
p.
|
Pasal 46; dan
|
||||||
|
q.
|
Pasal 48 sampai dengan Pasal 51,
|
||||||
|
berlaku secara mutatis mutandis untuk penghitungan pajak tambahan berdasarkan DMTT.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SAFE HARBOUR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 54 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan safe harbour merupakan penetapan pajak tambahan Entitas Konstituen menjadi nol (0).
|
|||||||
(2)
|
Ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
permanent safe harbour;
|
||||||
|
b.
|
safe harbour CbCR pada periode tertentu;
|
||||||
|
c.
|
safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu;
|
||||||
|
d.
|
safe harbour UTPR pada periode tertentu; dan
|
||||||
|
e.
|
simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penerapan Permanent Safe Harbour
Pasal 55 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan permanent safe harbour diterapkan dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
|
|||||||
(2)
|
Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
|
|||||||
|
a.
|
de-minimis;
|
||||||
|
b.
|
laba rutin; atau
|
||||||
|
c.
|
Tarif Pajak Efektif.
|
||||||
(3)
|
Pengujian de-minimis terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki rata-rata penghasilan GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan rata-rata Laba GloBE Bersih Grup PMN kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi, pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
|
|||||||
(4)
|
Pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki laba GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
|
|||||||
(5)
|
Pengujian Tarif Pajak Efektif terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki Tarif Pajak Efektif Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi paling rendah 15% (lima belas persen) untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu
Pasal 56 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu diterapkan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
|
|||||||
(2)
|
Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
|
|||||||
(3)
|
Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
|
|||||||
|
a.
|
de minimis;
|
||||||
|
b.
|
laba rutin; atau
|
||||||
|
c.
|
tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate).
|
||||||
(4)
|
Pengujian de-minimis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki jumlah penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN untuk suatu Tahun Pajak.
|
|||||||
(5)
|
Pengujian laba rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
|
|||||||
(6)
|
Pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi memiliki Tarif Pajak Efektif untuk suatu Tahun Pajak paling rendah sebesar tarif tertentu.
|
|||||||
(7)
|
CbCR yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan CbCR yang diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
|
|||||||
(8)
|
Tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan cara membagi pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) dengan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN.
|
|||||||
(9)
|
Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan laporan keuangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
akun keuangan digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
|
||||||
|
b.
|
disusun secara terpisah untuk masing-masing Entitas Konstituen berdasarkan:
|
||||||
|
|
1.
|
Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau
|
|||||
|
|
2.
|
Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui dalam hal informasi yang terdapat dalam laporan tersebut diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan dapat diandalkan; atau
|
|||||
|
c.
|
akun keuangan Entitas Konstituen digunakan untuk menyusun CbCR Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen tersebut tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.
|
||||||
(10)
|
Pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi dikurangi dengan pajak yang bukan merupakan Pajak Tercakup dan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
|
|||||||
(11)
|
Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar:
|
|||||||
|
a.
|
15% (lima belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2024;
|
||||||
|
b.
|
16% (enam belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2025; dan
|
||||||
|
c.
|
17% (tujuh belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
|
||||||
(12)
|
Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN tidak dapat menerapkan ketentuan safe harbour untuk Tahun Pajak berikutnya sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
|
|||||||
(13)
|
Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN dapat menerapkan ketentuan permanent safe harbour.
|
|||||||
(14)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku untuk Grup PMN yang tidak memiliki Entitas Konstituen pada suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak sebelumnya.
|
|||||||
(15)
|
Dalam hal Grup PMN menerapkan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketentuan GloBE berlaku secara penuh untuk Tahun Pajak tersebut dan Tahun Pajak berikutnya.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penerapan Safe Harbour CbCR pada Periode Tertentu atas Entitas dan Grup Tertentu
Pasal 57 |
||||||||
(1)
|
Usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 diperlakukan sebagai suatu Grup PMN terpisah dalam melaksanakan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
|
|||||||
(2)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Laba atau Rugi GloBE dan jumlah penghasilan bruto dari usaha patungan (joint venture) dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) yang digunakan dalam pengujian tertentu merupakan nilai yang dilaporkan oleh Grup PMN dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (9).
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 58 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan safe harbour CbCR periode tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak berlaku di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity kecuali semua Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
|
|||||||
(2)
|
Dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity atau tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), laba atau rugi sebelum pajak penghasilan, termasuk pajak terkait dengan laba atau rugi tersebut, dari Entitas Induk Utama harus dikurangi jumlah yang dapat diatribusikan atau didistribusikan sebagai akibat dari Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi.
|
|||||||
(3)
|
Orang pribadi atau badan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan:
|
|||||||
|
a.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama merupakan Flow-through Entity; dan
|
||||||
|
b.
|
pemegang Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dalam hal Entitas Induk Utama tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime).
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 59 |
||||||||
(1)
|
Dalam hal suatu entitas investasi atau entitas investasi asuransi berlokasi di suatu negara atau yurisdiksi berdasarkan laporan CbCR, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
entitas investasi atau entitas investasi asuransi harus menghitung Laba atau Rugi GloBE secara terpisah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50;
|
||||||
|
b.
|
negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada dan negara atau yurisdiksi dimana setiap pemilik Entitas Konstituen menjadi penduduk dapat menerapkan ketentuan safe harbour CbCR; dan
|
||||||
|
c.
|
laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dari entitas investasi atau entitas investasi asuransi, termasuk pajak yang terkait dengan laba atau rugi tersebut, hanya dapat diakui di negara atau yurisdiksi pemilik langsung Entitas Konstituen secara proporsional berdasarkan nilai Kepentingan Kepemilikannya.
|
||||||
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal pemilihan berdasarkan Pasal 49 atau Pasal 50 tidak dilakukan dan seluruh pemilik Entitas Konstituen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 60 |
||||||||
(1)
|
Dalam menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59, net unrealised fair value loss dikecualikan dari laba atau rugi sebelum pajak penghasilan jika kerugian tersebut melebihi EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) di suatu negara atau yurisdiksi.
|
|||||||
(2)
|
Net unrealised fair value loss sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah semua kerugian, yang dikurangi dengan seluruh keuntungan, yang timbul dari perubahan nilai wajar Kepentingan Kepemilikan kecuali untuk Kepemilikan Saham Portofolio.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61 |
||||||||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikecualikan terhadap:
|
||||||||
a.
|
Entitas Konstituen yang merupakan Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entities);
|
|||||||
b.
|
Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) dalam hal 1 (satu) CbCR yang memenuhi kualifikasi tidak mencakup informasi grup gabungan;
|
|||||||
c.
|
negara atau yurisdiksi dengan Entitas Konstituen yang telah memilih untuk tunduk pada eligible distribution tax system berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan
|
|||||||
d.
|
negara atau yurisdiksi yang tidak memperoleh manfaat dari safe harbour pada periode tertentu pada Tahun Pajak sebelumnya pada saat Grup PMN tunduk pada ketentuan GloBE, kecuali Grup PMN tidak memiliki Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun sebelumnya.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Safe Harbour UTPR pada Periode Tertentu
Pasal 62 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dikenakan kepada Entitas Induk Utama di suatu negara atau yurisdiksi menjadi 0 (nol) untuk setiap Tahun Pajak selama periode tertentu dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama tersebut berada memiliki tarif pajak penghasilan badan yang berlaku minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
|
|||||||
(2)
|
Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
|
|||||||
|
a.
|
pada tanggal 31 Desember 2025; atau
|
||||||
|
b.
|
sebelum tanggal 31 Desember 2025,
|
||||||
|
sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Penerapan Simplified Calculations Safe Harbour atas Non-Material Constituent Entity
Pasal 63 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan simplified calculations safe harbour dapat diterapkan atas non-material constituent entity.
|
|||||||
(2)
|
Simplified calculations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alternatif penghitungan atas Laba atau Rugi GloBE, penghasilan GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana diatur berdasarkan Ketentuan GloBE, terdiri dari:
|
|||||||
|
a.
|
penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation);
|
||||||
|
b.
|
penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation); dan
|
||||||
|
c.
|
penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation).
|
||||||
(3)
|
Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN termasuk Bentuk Usaha Tetap yang dimilikinya, yang tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.
|
|||||||
(4)
|
Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan penghasilan bruto lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui untuk memenuhi syarat simplified calculations safe harbour.
|
|||||||
(5)
|
Penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan untuk non-material constituent entity dalam hal penghasilan GloBE dan Laba GloBE entitas tersebut didasarkan pada ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(6)
|
Penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterapkan bagi non-material constituent entity dalam hal Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang dibebankan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(7)
|
Dalam hal CbCR tidak dilaporkan di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non-material constituent entity ditentukan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk pengganti.
|
|||||||
(8)
|
Entitas Induk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Entitas yang ditunjuk Grup PMN untuk melaporkan CbCR menggantikan Entitas Induk Utama.
|
|||||||
(9)
|
Dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR, penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non-material constituent entity ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pengujian Kepatuhan Penerapan Safe Harbour
Pasal 64 |
||||||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
|
|||||||
|
a.
|
melakukan pengujian kepatuhan penerapan safe harbour; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
pengujian atas pengenaan pajak tambahan di suatu negara atau yurisdiksi di mana Indonesia mendapat alokasi pajak tambahan dari negara atau yurisdiksi safe harbour yang Tarif Pajak Efektifnya lebih rendah dari Tarif Minimum.
|
||||||
(2)
|
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Entitas Konstituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah penyampaian GIR dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara material memengaruhi kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut.
|
|||||||
(3)
|
Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Entitas Konstituen.
|
|||||||
(4)
|
Dalam hal Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menetapkan bahwa ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
|
|||||||
(5)
|
Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) atau beberapa Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia yang dapat bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
ADMINISTRASI
Pasal 65 |
||||||||
(1)
|
Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE terdiri atas:
|
|||||||
|
a.
|
SPT Tahunan PPh GloBE;
|
||||||
|
b.
|
SPT Tahunan PPh DMTT; dan/atau
|
||||||
|
c.
|
SPT Tahunan PPh UTPR.
|
||||||
(2)
|
Setiap Entitas Induk Utama dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang merupakan subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||
(3)
|
Selain memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh GloBE, Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
|
|||||||
(4)
|
GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat informasi:
|
|||||||
|
a.
|
identitas Entitas Konstituen, termasuk nomor identitas wajib pajak jika ada, negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen berada, dan status Entitas Konstituen berdasarkan GloBE;
|
||||||
|
b.
|
struktur Grup PMN termasuk Kepentingan Pengendali dalam Entitas Konstituen yang dimiliki oleh Entitas Konstituen lainnya;
|
||||||
|
c.
|
penghitungan:
|
||||||
|
|
1.
|
Tarif Pajak Efektif untuk setiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
|
|||||
|
|
2.
|
pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joint venture group) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43;
|
|||||
|
|
3.
|
alokasi pajak tambahan berdasarkan IIR dan jumlah pajak tambahan berdasarkan UTPR, untuk setiap negara atau yurisdiksi; dan
|
|||||
|
d.
|
catatan mengenai pemilihan yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang relevan dari GloBE.
|
||||||
(5)
|
Setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang berada di Indonesia harus menyampaikan Notifikasi kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 15 (lima belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
|
|||||||
(6)
|
Atas penyampaian GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak memberikan tanda terima.
|
|||||||
(7)
|
Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(8)
|
Dalam hal Entitas Induk Utama Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri, Entitas Konstituen di Indonesia wajib menyampaikan GIR kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam hal terdapat kondisi:
|
|||||||
|
a.
|
Grup PMN menunjuk Entitas Konstituen di Indonesia tersebut sebagai Entitas Konstituen Pelapor; atau
|
||||||
|
b.
|
Entitas Konstituen Pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk Tahun Pajak Pelaporan.
|
||||||
(9)
|
Perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat berwenang mengenai pertukaran GIR secara otomatis.
|
|||||||
(10)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Entitas Konstituen yang berada di Indonesia yang telah menyampaikan GIR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak wajib menyampaikan Notifikasi.
|
|||||||
(11)
|
Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||||||
(12)
|
Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada Indonesia.
|
|||||||
(13)
|
Surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan surat pemberitahuan atas penghitungan pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada tahun pengenaan GloBE yang dilaporkan sebagai surat pemberitahuan periode pelaporan Tahun Pajak berikutnya.
|
|||||||
(14)
|
Jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) adalah paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
|
|||||||
(15)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan ketentuan mengenai bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, pelaporan, GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, SPT Tahunan PPh UTPR, dan Notifikasi.
|
|||||||
(16)
|
Pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR yang ditentukan untuk suatu Tahun Pajak terutang pada Tahun Pajak berikutnya.
|
|||||||
(17)
|
Jatuh tempo pembayaran pajak tambahan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (16) paling lama pada Tahun Pajak setelah tahun pengenaan GloBE.
|
|||||||
(18)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
|
|||||||
(19)
|
Contoh penerapan ketentuan pembayaran dan pelaporan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 66 |
||||||||
(1)
|
Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai:
|
|||||||
|
a.
|
penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2);
|
||||||
|
b.
|
penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11);
|
||||||
|
c.
|
penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12);
|
||||||
|
d.
|
pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17),
|
||||||
|
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|||||||
(2)
|
Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE
Bagian Kesatu
Atribut Pajak pada Periode Tertentu
Pasal 67 |
||||||||
(1)
|
Pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Grup PMN tersebut memperhitungkan Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi untuk menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
|
|||||||
(2)
|
Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan menerapkan tarif yang lebih rendah antara Tarif Minimum dan tarif pajak domestik yang berlaku.
|
|||||||
(3)
|
Dalam hal Aset Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
dicatat dengan tarif pajak domestik yang lebih rendah daripada Tarif Minimum; dan
|
||||||
|
b.
|
diatribusikan pada rugi GloBE,
|
||||||
|
Aset Pajak Tangguhan dimaksud dihitung dengan menerapkan Tarif Minimum dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
|
|||||||
(4)
|
Aset Pajak Tangguhan yang timbul dari akun keuangan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang berasal dari transaksi yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 harus dikecualikan dari penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
(5)
|
Dalam hal terjadi pengalihan harta, selain persediaan, antar Entitas Konstituen dalam suatu Grup PMN yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 sampai dengan sebelum hari pertama dimulainya Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
nilai harta yang dialihkan dicatat sebesar nilai buku pada akun keuangan Entitas yang mengalihkan; dan
|
||||||
|
b.
|
Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari harta yang dialihkan dihitung dalam penghitungan Pajak Tercakup berdasarkan nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
|
||||||
(6)
|
Contoh terkait penerapan atribut pajak pada periode tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pengecualian dari UTPR untuk Grup PMN yang Berada pada Fase Awal Kegiatan Internasional
Pasal 68 |
||||||||
(1)
|
Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol) dalam hal Grup PMN memenuhi ketentuan:
|
|||||||
|
a.
|
memiliki Entitas Konstituen yang berada paling banyak di 6 (enam) negara atau yurisdiksi; dan
|
||||||
|
b.
|
memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di seluruh negara atau yurisdiksi tidak lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro).
|
||||||
(2)
|
Jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari Entitas Konstituen yang berada di reference jurisdiction.
|
|||||||
(3)
|
Reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan negara atau yurisdiksi yang memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud tertinggi dari suatu Grup PMN.
|
|||||||
(4)
|
Negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas berada tetapi tidak termasuk negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) berada.
|
|||||||
(5)
|
Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi harta berwujud yang dimiliki oleh Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, tetapi tidak termasuk harta berwujud yang dimiliki entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries).
|
|||||||
(6)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan setelah 5 (lima) tahun terhitung setelah hari pertama Grup PMN masuk dalam cakupan GloBE.
|
|||||||
(7)
|
Terhadap Grup PMN yang sudah termasuk dalam cakupan GloBE pada saat GloBE berlaku, periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai pada saat ketentuan UTPR mulai berlaku.
|
|||||||
(8)
|
Dalam hal Indonesia merupakan reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) suatu Grup PMN, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dan selama periode tertentu tersebut:
|
|||||||
|
a.
|
dalam hal Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah berada di Indonesia, pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan ke negara atau yurisdiksi UTPR ditetapkan menjadi 0 (nol); dan
|
||||||
|
b.
|
persentase UTPR di negara atau yurisdiksi selain Indonesia ditetapkan menjadi 0 (nol).
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengecualian untuk Tahun Pertama Grup PMN Termasuk dalam Cakupan GloBE
Pasal 69 |
||||||||
(1)
|
GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan oleh subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap bagian dari Grup PMN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
|
|||||||
(2)
|
Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tata caranya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Pembebasan Sanksi
Pasal 70 |
||||||||
(1)
|
Entitas Konstituen Pelapor dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 selama periode tertentu.
|
|||||||
(2)
|
Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
|
|||||||
|
a.
|
pada tanggal 31 Desember 2026; atau
|
||||||
|
b.
|
sebelum tanggal 31 Desember 2026,
|
||||||
|
sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 71 |
||||||||
(1)
|
Dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atas GloBE, Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan kepatuhan terhadap Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||||||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan untuk melakukan pengujian kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72 |
||||||||
GloBE dalam Peraturan Menteri ini harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE, kecuali yang diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 73 |
||||||||
Ketentuan mengenai pengenaan GloBE berdasarkan UTPR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 74 |
||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2024
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 1111
|