Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069).
|
||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT.
|
|||
|
|||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
|||
1.
|
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
|
||
2.
|
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
|
||
3.
|
Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
|
||
4.
|
Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
|
||
5.
|
Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
|
||
6.
|
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
|
||
7.
|
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
|
||
8.
|
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
|
||
9.
|
Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
|
||
10.
|
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
|
||
11.
|
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
|
||
12.
|
Operator adalah Kontraktor atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang partisipasi interes (participating interest), salah satu pemegang partisipasi interes (participating interest) yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang partisipasi interes (participating interest) lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
|
||
13.
|
Operasi Perminyakan adalah kegiatan Eksplorasi, Eksploitasi, pengangkutan sampai dengan titik penyerahan, penutupan dan peninggalan sumur (plug and abandonment) serta pemulihan bekas penambangan (site restoration) Minyak dan Gas Bumi, termasuk kegiatan pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi.
|
||
14.
|
Lifting adalah sejumlah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point).
|
||
15.
|
Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
|
||
16.
|
Partisipasi Interes (Participating Interest) adalah hak dan kewajiban sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama, baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu Wilayah Kerja.
|
||
17.
|
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh Kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi Kontrak Bagi Hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi Kontraktor lain berdasarkan perjanjian di antara para pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest) dalam satu Kontrak Kerja Sama.
|
||
18.
|
Kewajiban Penjualan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
|
||
19.
|
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
20.
|
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
21.
|
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
|
||
22.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
||
|
|
||
Pasal 2 |
|||
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk Kontrak Kerja Sama dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada Kegiatan Usaha Hulu.
|
|||
|
|||
Pasal 3 |
|||
(1)
|
Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi serta menanggung risiko dalam rangka pelaksanaan Operasi Perminyakan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split pada suatu Wilayah Kerja.
|
||
(2)
|
Pelaksanaan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan prinsip efektif dan efisien, prinsip kewajaran, serta kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik.
|
||
|
|||
BAB II
PENGHASILAN BRUTO DAN PENGURANG PENGHASILAN KONTRAKTOR
Pasal 4 |
|||
(1)
|
Penghasilan bruto Kontraktor terdiri atas:
|
||
|
a.
|
penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi; dan/atau
|
|
|
b.
|
penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi.
|
|
(2)
|
Penghasilan dalam rangka bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai realisasi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor dikurangi nilai realisasi penyerahan DMO Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi ditambah Imbalan DMO ditambah atau dikurangi varian harga atas Lifting.
|
||
(3)
|
Penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
|
||
|
a.
|
penghasilan yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis;
|
|
|
b.
|
penghasilan yang berasal dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);
|
|
|
c.
|
hasil penjualan produk sampingan dari Kegiatan Usaha Hulu; dan/atau
|
|
|
d.
|
penghasilan lainnya yang memberikan tambahan kemampuan ekonomis.
|
|
|
|||
Pasal 5 |
|||
(1)
|
Biaya operasi terdiri atas:
|
||
|
a.
|
biaya Eksplorasi;
|
|
|
b.
|
biaya Eksploitasi; dan
|
|
|
c.
|
biaya lainnya.
|
|
(2)
|
Biaya Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
||
|
a.
|
biaya pengeboran Eksplorasi;
|
|
|
b.
|
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
|
|
|
c.
|
biaya geologis dan geofisika terdiri atas:
|
|
|
|
1.
|
biaya penelitian geologis; dan
|
|
|
2.
|
biaya penelitian geofisika.
|
(3)
|
Biaya Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
|
||
|
a.
|
biaya pengeboran pengembangan;
|
|
|
b.
|
biaya langsung produksi untuk:
|
|
|
|
1.
|
Minyak Bumi; dan/atau
|
|
|
2.
|
Gas Bumi.
|
|
c.
|
biaya pemrosesan Gas Bumi;
|
|
|
d.
|
biaya utility terdiri atas:
|
|
|
|
1.
|
biaya perangkat produksi dan pemeliharaan peralatan; dan
|
|
|
2.
|
biaya uap, air, dan listrik;
|
|
e.
|
biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksploitasi;
|
|
|
f.
|
biaya penyusutan; dan
|
|
|
g.
|
biaya amortisasi.
|
|
(4)
|
Biaya umum dan administrasi pada kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf e meliputi:
|
||
|
a.
|
biaya administrasi dan keuangan;
|
|
|
b.
|
biaya pegawai;
|
|
|
c.
|
biaya jasa material;
|
|
|
d.
|
biaya transportasi;
|
|
|
e.
|
biaya umum kantor; dan
|
|
|
f.
|
pajak tidak langsung, pajak daerah, dan retribusi daerah.
|
|
(5)
|
Biaya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
|
||
|
a.
|
biaya untuk memindahkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan;
|
|
|
b.
|
biaya kegiatan pascaoperasi Kegiatan Usaha Hulu;
|
|
|
c.
|
biaya pemasaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang berasal dari kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari Kegiatan Usaha Hulu yang telah disetujui Kepala SKK Migas;
|
|
|
d.
|
biaya penggantian investasi kepada Kontraktor sebelumnya dalam hal terjadi terminasi Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
|
|
e.
|
biaya lain yang terkait dengan kegiatan Operasi Perminyakan.
|
|
|
|||
Pasal 6 |
|||
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang dikeluarkan oleh Kontraktor dapat diperhitungkan sebagai unsur pengurang penghasilan dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
|
|||
|
|||
Pasal 7 |
|||
(1)
|
Biaya operasi yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan:
|
||
|
a.
|
dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Wilayah Kerja Kontraktor yang bersangkutan di Indonesia;
|
|
|
b.
|
menggunakan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan apabila tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dalam hal terdapat hubungan istimewa menggunakan jumlah yang seharusnya dikeluarkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|
|
c.
|
Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan kaidah praktik bisnis dan keteknikan yang baik; dan
|
|
|
d.
|
kegiatan Operasi Perminyakan yang dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan Kepala SKK Migas.
|
|
(2)
|
Biaya yang dikeluarkan yang terkait langsung dengan Operasi Perminyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memenuhi syarat:
|
||
|
a.
|
untuk biaya penyusutan hanya atas barang dan peralatan yang digunakan untuk Operasi Perminyakan yang menjadi milik negara;
|
|
|
b.
|
untuk biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek di Indonesia yang berasal dari luar negeri hanya untuk kegiatan yang:
|
|
|
|
1.
|
tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
|
|
|
2.
|
tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
|
|
|
3.
|
tidak rutin.
|
|
c.
|
untuk pemberian imbalan sehubungan dengan pekerjaan kepada karyawan/pekerja dalam bentuk natura/kenikmatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
|
d.
|
untuk pemberian sumbangan bencana alam atas nama Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
|
e.
|
untuk pengeluaran biaya pengembangan masyarakat dan lingkungan yang dikeluarkan pada masa Eksplorasi dan Eksploitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;
|
|
|
f.
|
untuk pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dengan syarat:
|
|
|
|
1.
|
digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan di Indonesia;
|
|
|
2.
|
Kontraktor menyerahkan laporan keuangan konsolidasi kantor pusat yang telah diaudit dan dasar pengalokasiannya; dan
|
|
|
3.
|
besarannya tidak melampaui batasan pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat yang ditetapkan oleh Menteri.
|
|
g.
|
untuk pengeluaran remunerasi tenaga kerja asing pada Kontraktor Kontrak Bagi Hasil, besaran remunerasi tidak melampaui batasan yang ditetapkan oleh Menteri.
|
|
|
|||
Pasal 8 |
|||
Jenis biaya operasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak meliputi:
|
|||
a.
|
biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari pekerja, pengurus, pemegang Partisipasi Interes (Participating Interest), dan pemegang saham;
|
||
b.
|
pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali biaya penutupan dan pemulihan tambang yang disimpan pada rekening bersama SKK Migas dan Kontraktor dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada di Indonesia;
|
||
c.
|
harta yang dihibahkan;
|
||
d.
|
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta tagihan atau denda yang timbul akibat kesalahan Kontraktor karena kesengajaan atau kealpaan;
|
||
e.
|
biaya penyusutan atas barang dan peralatan yang digunakan yang bukan milik negara;
|
||
f.
|
pajak penghasilan;
|
||
g.
|
insentif, pembayaran iuran pensiun, dan premi asuransi untuk kepentingan pribadi dan/atau keluarga dari tenaga kerja asing, pengurus, dan pemegang saham;
|
||
h.
|
biaya tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin kerja tenaga asing;
|
||
i.
|
biaya konsultan hukum yang tidak terkait langsung dengan Operasi Perminyakan dalam rangka kontrak;
|
||
j.
|
biaya representasi, termasuk biaya jamuan dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali disertai dengan daftar nominatif penerima manfaat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima manfaat;
|
||
k.
|
biaya pelatihan teknis untuk tenaga kerja asing;
|
||
l.
|
biaya terkait merger, akuisisi, atau biaya pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest);
|
||
m.
|
biaya bunga atas pinjaman;
|
||
n.
|
royalti sehubungan dengan penggunaan hak paten atau hak hak lainnya yang dibayarkan secara langsung atau tidak langsung kepada kantor pusat dan/atau afiliasinya;
|
||
o.
|
pajak penghasilan pihak lain berupa:
|
||
|
1.
|
pajak penghasilan karyawan yang ditanggung Kontraktor, kecuali yang dibayarkan sebagai tunjangan pajak; dan/atau
|
|
|
2.
|
pajak penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan pihak ketiga di dalam negeri yang ditanggung Kontraktor atau di-gross up;
|
|
p.
|
nilai buku dan biaya pengoperasian aset yang telah digunakan yang tidak dapat beroperasi lagi akibat kelalaian Kontraktor;
|
||
q.
|
transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
||
r.
|
bonus yang dibayarkan kepada Pemerintah; dan
|
||
s.
|
biaya yang terjadi sebelum penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split kecuali biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d.
|
||
|
|||
Pasal 9 |
|||
(1)
|
Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
|
||
(2)
|
Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa Produksi Komersial dibebankan sebagai biaya melalui penyusutan atau amortisasi.
|
||
|
|||
Pasal 10 |
|||
(1)
|
Penyusutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas pengeluaran harta berwujud yang dilakukan pada masa Produksi Komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus.
|
||
(2)
|
Penyusutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan harta tersebut digunakan (placed into Service).
|
||
(3)
|
Penghitungan penyusutan dilakukan sesuai kelompok, tarif, dan masa manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
|
||
(4)
|
Dalam hal harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar, jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dapat dibebankan sebagai biaya operasi.
|
||
|
|||
Pasal 11 |
|||
(1)
|
Amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) atas pengeluaran selain harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dilakukan pada masa produksi komersial, dihitung dengan metode satuan produksi.
|
||
(2)
|
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran.
|
||
|
|||
Pasal 12 |
|||
(1)
|
Pengeluaran yang dilakukan sebelum dimulainya Produksi Komersial baik berupa harta berwujud maupun tidak berwujud dikapitalisasi dan diamortisasi yang dipercepat dengan metode satuan produksi.
|
||
(2)
|
Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada bulan Produksi Komersial.
|
||
(3)
|
Terhadap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya biaya yang dikapitalisasi.
|
||
|
|||
Pasal 13 |
|||
(1)
|
Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak, dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.
|
||
(2)
|
Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam rekening bersama antara SKK Migas dan Kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia.
|
||
(3)
|
Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah biaya operasi dari masing-masing Wilayah Kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala SKK Migas.
|
||
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
|
|||
BAB III
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PENGHASILAN
Pasal 14 |
|||
Penghasilan Kontraktor untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split diakui pada titik penyerahan.
|
|||
|
|||
Pasal 15 |
|||
(1)
|
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk Minyak Bumi dinilai dengan menggunakan harga minyak mentah Indonesia.
|
||
(2)
|
Metodologi dan formula dari harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah berkoordinasi dengan Menteri.
|
||
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara penetapan metodologi dan formula harga minyak mentah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
|
|||
Pasal 16 |
|||
Penghasilan dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split dalam bentuk kontrak penjualan Gas Bumi dihitung berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak penjualan Gas Bumi.
|
|||
|
|||
BAB IV
PENGHITUNGAN BAGI HASIL
Pasal 17 |
|||
(1)
|
Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dihitung berdasarkan jumlah gross produksi dengan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
|
||
(2)
|
Kontraktor wajib memenuhi kewajiban DMO dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dihasilkannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
|
||
(3)
|
Kontraktor mendapat Imbalan DMO atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bagi hasil awal (base split), komponen variabel, dan komponen progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
|
|||
BAB V
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 18 |
|||
(1)
|
Penghasilan neto untuk 1 (satu) tahun pajak bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditambah penghasilan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dan huruf d dikurangi biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 huruf b, dan Pasal 8 huruf o angka 1.
|
||
(2)
|
Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
|
||
(3)
|
Penghasilan kena pajak bagi Kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||
(4)
|
Besarnya pajak penghasilan yang terutang bagi Kontraktor, dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikalikan dengan tarif pajak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
|
||
(5)
|
Penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
|
||
|
|||
BAB VI
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN LAINNYA SELAIN DALAM RANGKA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 19 |
|||
(1)
|
Penghasilan lain Kontraktor berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
|
||
(2)
|
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai pajak penghasilan.
|
||
(3)
|
Penghasilan Kontraktor dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif:
|
||
|
a.
|
5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) selama masa eksplorasi; atau
|
|
|
b.
|
7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) selama masa Eksploitasi.
|
|
(4)
|
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenai pajak penghasilan.
|
||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan pembayaran atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
|
|||
Pasal 20 |
|||
(1)
|
Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) apabila memenuhi kriteria:
|
||
|
a.
|
tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes (Participating Interest) yang dimilikinya;
|
|
|
b.
|
Partisipasi Interes (Participating Interest) telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
|
|
|
c.
|
di Wilayah Kerja telah dilakukan Eksplorasi (telah ada pengeluaran investasi); dan
|
|
|
d.
|
pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
|
|
(2)
|
Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
|
||
(3)
|
Pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hulu.
|
||
|
|||
BAB VII
PEMBUKUAN KONTRAKTOR
Pasal 21 |
|||
(1)
|
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
|
||
(2)
|
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa asing setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
|
||
(3)
|
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas, sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan, dan sesuai prinsip Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
|
||
(4)
|
Pembukuan paling sedikit terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
|
||
(5)
|
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia.
|
||
|
|||
BAB VIII
KEWAJIBAN KONTRAKTOR DAN/ATAU OPERATOR
Pasal 22 |
|||
(1)
|
Setiap Kontraktor pada suatu Wilayah Kerja wajib:
|
||
|
a.
|
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
melaksanakan pembukuan;
|
|
|
c.
|
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh);
|
|
|
d.
|
melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
|
|
e.
|
membayar angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk setiap bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya, dan dihitung atas penghasilan kena pajak dari Lifting yang sebenarnya dari bagian Kontraktor dalam suatu bulan takwim; dan
|
|
|
f.
|
memenuhi ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest) atau pengalihan saham, Kontraktor wajib melaporkan nilainya kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(3)
|
Dalam hal pengalihan Partisipasi Interes (Participating Interest), hak dan kewajiban perpajakan beralih kepada Kontraktor yang baru.
|
||
|
|||
Pasal 23 |
|||
(1)
|
Setiap Operator pada suatu Wilayah Kerja wajib:
|
||
|
a.
|
melakukan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak; dan
|
|
|
b.
|
menyelenggarakan pembukuan untuk kegiatan Operasi Perminyakan untuk Wilayah Kerja yang bersangkutan.
|
|
(2)
|
Dalam hal terjadi pergantian Operator, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih kepada Operator yang baru.
|
||
|
|
||
Pasal 24 |
|||
(1)
|
Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Pemerintah dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung berdasarkan volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
|
||
(2)
|
Dalam hal Pemerintah membutuhkan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk keperluan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pajak penghasilan Kontraktor dari Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dapat berupa volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari bagian Kontraktor.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan tata cara pembayaran pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
|
|||
BAB IX
INSENTIF
Pasal 25 |
|||
(1)
|
Pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial, Kontraktor diberikan fasilitas meliputi:
|
||
|
a.
|
pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
|
|
|
b.
|
pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang terutang tidak dipungut atas:
|
|
|
|
1.
|
perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak;
|
|
|
2.
|
impor barang kena pajak;
|
|
|
3.
|
pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean; dan/atau
|
|
|
4.
|
pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
|
|
|
yang digunakan dalam rangka Operasi Perminyakan;
|
|
|
c.
|
tidak dilakukan pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
|
|
|
d.
|
pengurangan pajak bumi dan bangunan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak bumi dan bangunan Minyak dan Gas Bumi terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.
|
|
(2)
|
Terhadap fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang peruntukannya tidak dalam rangka Operasi Perminyakan, wajib dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||
|
|||
Pasal 26 |
|||
(1)
|
Dalam hal pada tahap Eksploitasi terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan, Kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut untuk digunakan Kontraktor lainnya berdasarkan prinsip pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) setelah mendapatkan persetujuan SKK Migas.
|
||
(2)
|
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara proporsional kepada seluruh Kontraktor yang mendapat manfaat atas biaya operasi tersebut.
|
||
(3)
|
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh Kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu Minyak dan Gas Bumi dikecualikan dari pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai.
|
||
(4)
|
Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||
|
a.
|
barang yang digunakan dan diperoleh atau dibeli Kontraktor sebagai pelaksanaan kontrak merupakan barang milik negara;
|
|
|
b.
|
pemanfaatan barang milik negara yang digunakan sebagai fasilitas bersama telah mendapat persetujuan SKK Migas; dan
|
|
|
c.
|
pemanfaatan fasilitas bersama tersebut tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.
|
|
|
|||
Pasal 27 |
|||
Pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f tidak dilakukan pemotongan pajak penghasilan dan tidak dikenai pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|||
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28 |
|||
Kontraktor melakukan transaksi dan penyelesaian pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|||
Pasal 29 |
|||
(1)
|
Menteri dalam keadaan tertentu dapat menunjuk pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
|
||
(2)
|
Penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
|
||
|
|||
Pasal 30 |
|||
Seluruh barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor dalam rangka Operasi Perminyakan menjadi barang milik negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dan dikelola oleh SKK Migas.
|
|||
|
|||
Pasal 31 |
|||
(1)
|
Berdasarkan pertimbangan keekonomian lapangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat melakukan penyesuaian terhadap besaran bagi hasil serta menetapkan bentuk dan besar insentif Kegiatan Usaha Hulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
(2)
|
Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri dapat memberikan insentif dalam rangka pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||
|
|||
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32 |
|||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
|||
a.
|
Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan wajib melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan melakukan penyesuaian Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
|
||
b.
|
fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah diberikan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap berlaku sampai dengan masa berlaku yang tercantum dalam keputusan pemberian fasilitas berakhir; dan
|
||
c.
|
Kontraktor yang mengusulkan perubahan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi menjadi Kontrak Bagi Hasil Gross Split, biaya operasi, pajak-pajak tidak langsung, dan pajak bumi dan bangunan yang telah dikeluarkan dan belum dikembalikan dapat diperhitungkan menjadi tambahan split bagian Kontraktor sampai dengan Kontrak Bagi Hasil berakhir.
|
||
|
|||
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33 |
|||
Ketentuan perpajakan lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|||
Pasal 34 |
|||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Desember 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 304
|
|||
|
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT |
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam rangka pelaksanaan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang berorientasi pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pola bagi hasil produksi Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menerapkan Kontrak Bagi Hasil yang menggunakan mekanisme tanpa pengembalian biaya operasi (Kontrak Bagi Hasil Gross Split).
Bahwa industri usaha hulu Minyak dan Gas Bumi memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya dengan tingkat risiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang panjang serta investasi yang besar untuk menemukan cadangan Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang dapat mendukung keekonomian sehingga meningkatkan investasi dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi dan meningkatkan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional.
Peraturan Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai jenis-jenis penghasilan Kontraktor, penghitungan penghasilan kena pajak, biaya-biaya operasi baik yang dapat maupun tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, pengakuan dan pengukuran penghasilan, penghitungan bagi hasil, dan kewajiban Kontraktor atau Operator terkait perpajakan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian insentif dalam bentuk fasilitas perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan karakteristik dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Fasilitas perpajakan diberikan sejak masa Eksplorasi sampai dengan Kontraktor mencapai Produksi Komersial untuk membantu keekonomian proyek sehingga Kontraktor tidak terbebani pembayaran pajak ketika belum memperoleh penghasilan. Untuk memberikan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini juga akan diberlakukan terhadap Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dengan beberapa ketentuan peralihan.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
penghasilan bruto dan pengurang penghasilan Kontraktor;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
pengakuan dan pengukuran penghasilan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
penghitungan bagi hasil;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
penghitungan pajak penghasilan;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
pajak penghasilan atas penghasilan lainnya selain dalam rangka bagi hasil Minyak dan Gas Bumi;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
pembukuan Kontraktor;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
kewajiban Kontraktor dan/atau Operator; dan
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
insentif.
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam hal Kontrak Kerja Sama di bidang usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah menyediakan sumber daya alamnya sedangkan Kontraktor wajib membawa modal dan teknologi. Konsekuensinya bahwa Kontraktor tidak diperkenankan membebankan biaya bunga maupun biaya royalti dan sejenisnya ke dalam biaya operasi yang dapat dikurangkan dari penghasilan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kaidah praktik bisnis yang baik" meliputi kaidah praktik bisnis yang umum berlaku dan wajar sesuai dengan etika bisnis, sedangkan kaidah keteknikan yang baik meliputi:
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "varian harga atas Lifting" adalah selisih harga yang terjadi karena perbedaan harga minyak mentah Indonesia bulanan dengan harga minyak mentah Indonesia rata-rata tertimbang.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penghasilan lainnya" adalah penghasilan lain yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan antara lain denda keterlambatan delivery vendor, penalti penerimaan Lifting, dan penghasilan lainnya.
Pasal 5
Ayat (1)
Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan biaya yang menjadi dasar dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "biaya pemrosesan Gas Bumi" adalah biaya yang terkait dengan aktifitas pemrosesan Gas Bumi sampai dengan titik penyerahan antara lain biaya pemrosesan Liquefied Natural Gas (LNG).
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang termasuk biaya penyusutan antara lain berupa:
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Termasuk dalam biaya pemindahan gas dari titik produksi ke titik penyerahan adalah biaya untuk pemasaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "biaya pemasaran" adalah biaya dalam rangka pemasaran yang dilakukan oleh Kontraktor pada Kegiatan Usaha Hulu sampai dengan titik penyerahan yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Harta yang dihibahkan tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena harta tersebut merupakan milik negara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup Jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Biaya yang terkait dengan merger dan akuisisi antara lain:
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Biaya royalti yang tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah biaya royalti yang terkait langsung dengan teknologi Operasi Perminyakan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Yang dimaksud dengan "kelalaian Kontraktor" adalah kelalaian berat (gross negligance) atau perbuatan salah yang disengaja (willful misconduct) yang telah melalui proses penyelesaian perselisihan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pengeluaran yang memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun termasuk biaya survei dan intangible drilling cost yang dikeluarkan pada masa produksi komersial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "placed into service" adalah saat dimulainya suatu harta berwujud digunakan dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan Minyak dan Gas Bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Gas Bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi.
Taksiran jumlah seluruh kandungan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan persetujuan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development) yang pertama dan dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemantauan rencana pengembangan lapangan (Plan of Development).
Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "amortisasi dipercepat" adalah sebesar 2 (dua) kali dari tarif amortisasi pada tahun yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal terdapat biaya-biaya yang akan dikapitalisasi termasuk tahun pajak yang melebihi 5 (lima) tahun, Direktorat Jenderal Pajak tetap dapat melakukan pemeriksaan atas biaya-biaya tersebut.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tahun pajak" adalah tahun kalender.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "titik penyerahan" adalah titik terjadinya pengalihan hak kepemilikan (transfer of title) Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Pemerintah kepada Kontraktor.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "harga minyak mentah Indonesia" adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral secara periodik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tarif pajak" sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pemberlakuan tarif pajak sesuai besaran tarif pajak yang ditentukan dalam kontrak yaitu tarif pajak yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani atau tarif pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku dan dapat berubah setiap saat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dokumen pendukung tetap disimpan untuk pembuktian biaya-biaya yang membutuhkan pembuktian lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Bentuk dan isi SPT Tahunan PPh sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Hulu.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika interest pada suatu Wilayah Kerja dimiliki oleh Kontraktor A, Kontraktor B, dan Kontraktor C kemudian interest Kontraktor A dialihkan kepada Kontraktor D, maka kewajiban perpajakan atas interest tersebut menjadi kewajiban Kontraktor D sejak pengalihan interest tersebut berlaku efektif.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jika Kontraktor B menjadi Operator menggantikan Kontraktor A, maka kewajiban beralih kepada Kontraktor B sejak pengalihan Operator tersebut berlaku efektif. Kontraktor A juga diwajibkan mengalihkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan biaya-biaya yang belum dibebankan.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah musibah karena alam yang menimbulkan potensi kerugian negara berupa penurunan penerimaan dan/atau kerugian pada aset negara pada Kegiatan Usaha Hulu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyesuaian terhadap besaran bagi hasil" adalah dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk Kontraktor. Sedangkan dalam hal perhitungan keekonomian lapangan atau beberapa lapangan melebihi keekonomian tertentu, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral dapat menetapkan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.
Yang dimaksud dengan "insentif Kegiatan Usaha Hulu" adalah insentif yang diberikan untuk mendukung keekonomian pengembangan Wilayah Kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
|
||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6172
|