Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu perlu ditetapkan Norma Perhitungan Khusus tentang penghasilan neto;
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
|
(2)
|
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR`IE MUHAMMAD |