Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
|
|||
b.
|
bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
|
|||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
|||
2.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
|||
3.
|
Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|||
4.
|
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
|||
5.
|
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|||
7.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
8.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
9.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
|
|||
10.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
|
|||
11.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
|||
12.
|
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
13.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
|
|||
14.
|
Prosedur Persetujuan Bersama adalah prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
|||
15.
|
Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan.
|
|||
16.
|
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
|
|||
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
|||
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
|
|||
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
|
|||
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|||
21.
|
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|||
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
|||
23.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif.
|
|||
24.
|
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif.
|
|||
25.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
|
|||
26.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
|
|||
27.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
|
|||
28.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
|
|||
29.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, atau surat keputusan persetujuan bersama.
|
|||
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok Pajak Bumi dan Bangunan atau selisih pokok Pajak Bumi dan Bangunan, besarnya denda administratif, dan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang.
|
|||
31.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
|
|||
32.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
33.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
|
|||
34.
|
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
|
|||
35.
|
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
36.
|
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
|
|||
37.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
|
|||
38.
|
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri.
|
|||
39.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
|
|||
40.
|
Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
|
|||
41.
|
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
|
|||
42.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
|
|||
43.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
|
|||
44.
|
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil.
|
|||
45.
|
Data Balikan dari Pengguna adalah data yang bersifat unik dari setiap lembaga pengguna yang telah melakukan akses Data Kependudukan dan telah diadministrasikan dalam sistem administrasi kependudukan.
|
|||
46.
|
Nomor Induk Kependudukan adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
|
|||
47.
|
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
|
|||
48.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB II
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, SURAT PEMBERITAHUAN, PENGUNGKAPAN KETIDAKBENARAN, DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Bagian Kesatu Nomor Pokok Wajib Pajak
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
|
|||
(3)
|
Terhadap Penduduk, pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
|
|||
(4)
|
Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
|
|||
|
a.
|
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
|
||
|
b.
|
melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
|
||
|
c.
|
ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
|
||
(5)
|
Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
|
|||
(6)
|
Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||||
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
|
||||
a.
|
salah seorang ahli waris;
|
|||
b.
|
pelaksana wasiat; atau
|
|||
c.
|
pihak yang mengurus harta peninggalan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian.
|
|||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
|
|||
(4)
|
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi Penduduk dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi Penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Surat Pemberitahuan Pasal 5 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
|
|||
(2)
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan:
|
|||
|
a.
|
Pemeriksaan; atau
|
||
|
b.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
||
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
|
|||
(4)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
|
|||
(5)
|
Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
|
|||
(6)
|
Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
|
|||
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 6 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak;
|
||
|
b.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
||
|
c.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
d.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
f.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
|
||
|
g.
|
Putusan Banding; atau
|
||
|
h.
|
Putusan Peninjauan Kembali,
|
||
|
atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
|
|||
(2)
|
Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
|
|||
(3)
|
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
|
|||
|
a.
|
paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan
|
||
|
b.
|
tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.
|
||
(4)
|
Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak;
|
||
|
b.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
||
|
c.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
d.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
f.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
|
||
|
g.
|
Putusan Banding; atau
|
||
|
h.
|
Putusan Peninjauan Kembali,
|
||
|
oleh Wajib Pajak.
|
|||
(5)
|
Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal:
|
|||
|
a.
|
stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;
|
||
|
b.
|
faximile dalam hal pengiriman faximile;
|
||
|
c.
|
diterima secara langsung dalam hal pengiriman secara langsung; atau
|
||
|
d.
|
pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.
|
||
(6)
|
Apabila Wajib Pajak:
|
|||
|
a.
|
tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
|
||
|
b.
|
tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
|
||
|
Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.
|
|||
(7)
|
Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak;
|
||
|
b.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
||
|
c.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
d.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
f.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
|
||
|
g.
|
Putusan Banding; atau
|
||
|
h.
|
Putusan Peninjauan Kembali,
|
||
|
dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
|
|||
(8)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengungkapan Ketidakbenaran Pasal 7 |
||||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika:
|
|||
|
a.
|
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
|
||
|
b.
|
menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,
|
||
|
sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
|
|||
(2)
|
Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|||
(3)
|
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:
|
|||
|
a.
|
penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang;
|
||
|
b.
|
Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang; dan
|
||
|
c.
|
Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||
(4)
|
Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
|
|||
(5)
|
Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.
|
|||
(6)
|
Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
|
|||
(7)
|
Tata cara pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan.
|
|||
(2)
|
Laporan tersendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
|
|||
|
a.
|
penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
|
||
|
b.
|
Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar apabila pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar; dan
|
||
|
c.
|
Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jika pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan mengakibatkan pajak yang kurang dibayar menjadi lebih besar.
|
||
(3)
|
Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan-tetap dilanjutkan dan atas hasil Pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri serta memperhitungkan pajak yang terutang yang telah dibayar.
|
|||
(4)
|
Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
|
|||
(5)
|
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
|
|||
(6)
|
Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bukti pembayaran sanksi administratif terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan.
|
|||
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran atau Penyetoran Pajak Pasal 9 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran.
|
|||
(2)
|
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan menggunakan sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
|
|||
(3)
|
Ketentuan mengenai sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pasal 10 |
||||
(1)
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
|
||
|
b.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
|
||
|
c.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
||
|
d.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
|
||
|
f.
|
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
||
|
g.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
h.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
||
|
1.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
|
||
|
J.
|
Putusan Banding;
|
||
|
k.
|
Putusan Peninjauan Kembali; dan
|
||
|
l.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga,
|
||
|
dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
|
|||
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak:
|
|||
|
a.
|
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
b.
|
diterbitkannya:
|
||
|
|
1.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
|
|
2.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
|
|
3.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
|
|
|
4.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
|
|
|
5.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
|
|
|
|
6.
|
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
|
|
|
7.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
|
|
|
8.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
|
|
|
9.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; atau
|
|
|
|
10.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama;
|
|
|
|
atau
|
||
|
c.
|
diterimanya:
|
||
|
|
1.
|
Putusan Banding; atau
|
|
|
|
2.
|
Putusan Peninjauan Kembali,
|
|
|
|
yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
|
||
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlewati, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB III
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 11 |
||||
(1)
|
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
|
|||
(3)
|
Ketentuan mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 12 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
|
|||
(2)
|
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan:
|
|||
|
a.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
|
||
|
b.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
|
||
|
c.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
|
||
(3)
|
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain.
|
|||
(4)
|
Penentuan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling kurang mempertimbangkan peredaran bruto Wajib Pajak.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(6)
|
Ketentuan mengenai tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tata cara menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pemeriksaan Pasal 13 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(2)
|
Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:
|
|||
|
a.
|
wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan
|
||
|
b.
|
dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan.
|
||
(3)
|
Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
|
|||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
|
||
|
c.
|
memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.
|
||
(4)
|
Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 14 |
||||
Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan hasil Pemeriksaan melalui surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak badan atau orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memberikan dokumen pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemeriksa pajak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut dalam menghitung pajak terutang.
|
|||
(4)
|
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terbatas pada:
|
|||
|
a.
|
dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan
|
||
|
b.
|
dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 16 |
||||
(1)
|
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Pemeriksaan.
|
|||
(2)
|
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dibuat nota penghitungan.
|
|||
(3)
|
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||
(1)
|
Dalam hal pada saat dilakukan Pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, Pemeriksaan ditangguhkan dan ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
|||
(2)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan jika:
|
|||
|
a.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena:
|
||
|
|
1.
|
tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
|
|
|
|
2.
|
peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
|
|
|
|
3.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
|
|
|
b.
|
Penyidikan dihentikan:
|
||
|
|
1.
|
karena tidak terdapat cukup bukti;
|
|
|
|
2.
|
karena peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
|
|
|
|
3.
|
demi hukum karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem) atau tersangka meninggal dunia;
|
|
|
|
atau
|
||
|
c.
|
terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memutus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(3)
|
Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan jika:
|
|||
|
a.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan sebenarnya;
|
||
|
b.
|
Penyidikan dihentikan karena:
|
||
|
|
1.
|
Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 44A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
|
|
|
2.
|
Wajib Pajak atau tersangka melakukan pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
|
c.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dihentikan karena telah daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
||
|
d.
|
terdapat putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selain putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(4)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dalam hal masih terdapat kelebihan pembayaran pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan atau hasil Penyidikan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 18 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:
|
|||
|
a.
|
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; dan/atau
|
||
|
b.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
||
(2)
|
Dalam hal terdapat pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka proses Pemeriksaan dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan, berupa:
|
|||
|
a.
|
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; dan/atau
|
||
|
b.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
||
(3)
|
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IV
PENETAPAN DAN KETETAPAN Pasal 19 |
||||
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
|
|||
(2)
|
Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:
|
||||
a.
|
pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|||
b.
|
Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|||
c.
|
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
|
|||
d.
|
kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
|
|||
e.
|
terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
|||
f.
|
Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 21 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang terhadap:
|
|||
|
a.
|
data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap; atau
|
||
|
b.
|
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||
(2)
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan berdasarkan hasil Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 22 |
||||
Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 23 |
||||
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 24 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar berdasarkan:
|
|||
|
a.
|
hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
b.
|
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
||
|
c.
|
hasil Pemeriksaan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak apabila terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||
(2)
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, jika ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 25 |
||||
(1)
|
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b, dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
|
|||
(2)
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan.
|
|||
(3)
|
Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 26 |
||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diatur dalam Peraturan Menteri.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 27 |
||||
(1)
|
Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberi atau diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak.
|
|||
(2)
|
Dalam hal setelah dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23, dan Pasal 24 dan/atau Surat Tagihan Pajak.
|
|||
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
|
|||
(4)
|
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 28 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak berdasarkan:
|
|||
|
a.
|
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
b.
|
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17D ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
||
|
c.
|
hasil penelitian terhadap kebenaran pembayaran pajak atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
(2)
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama:
|
|||
|
a.
|
3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan; atau
|
||
|
b.
|
1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 29 |
||||
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikembalikan, dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(2)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 30 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dicabut penetapannya sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dalam hal Wajib Pajak:
|
|||
|
a.
|
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
|
||
|
b.
|
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;
|
||
|
c.
|
terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender;
|
||
|
d.
|
menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu yang tidak diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah;
|
||
|
e.
|
menyampaikan laporan keuangan pada suatu Tahun Pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah tetapi memperoleh pendapat selain wajar tanpa pengecualian; atau
|
||
|
f.
|
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau Penyidikan.
|
||
(2)
|
Tata cara pencabutan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB V
KEBERATAN,PEMBETULAN,PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN, DAN GUGATAN Bagian Kesatu Keberatan Pasal 31 |
||||
(1)
|
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak dikirim; atau
|
||
|
b.
|
pemotongan atau pemungutan pajak,
|
||
|
kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
|
|||
(2)
|
Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
bencana alam;
|
||
|
b.
|
bencana nonalam;
|
||
|
c.
|
bencana sosial;
|
||
|
d.
|
diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak berubah; atau
|
||
|
e.
|
keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, Wajib Pajak masih dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 32 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
|
||
|
b.
|
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
|
||
|
c.
|
Surat Ketetapan Pajak Nihil;
|
||
|
d.
|
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
|
||
|
e.
|
pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||
(2)
|
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:
|
|||
|
a.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
|
||
|
b.
|
pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau
|
||
|
c.
|
pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
|
||
|
|
1.
|
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
|
|
|
|
2.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
|
|
(3)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.
|
|||
(4)
|
Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.
|
|||
(5)
|
Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
|
|||
(6)
|
Tata cara pencabutan pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 33 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(2)
|
Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 34 |
||||
(1)
|
Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(2)
|
Jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran atas jumlah yang disetujui maupun yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
|||
(3)
|
Sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
|||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 35 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Banding:
|
|||
|
a.
|
menolak;
|
||
|
b.
|
mengabulkan sebagian;
|
||
|
c.
|
menambah pajak yang harus dibayar; atau
|
||
|
d.
|
membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar.
|
||
(2)
|
Dalam hal Putusan Banding berupa tidak dapat diterima, pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
|
|||
(3)
|
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 36 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (Sf) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
|
|||
(2)
|
Atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Surat Tagihan Pajak paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterima Putusan Peninjauan Kembali oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pembetulan Pasal 37 |
||||
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan:
|
|||
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak;
|
||
|
b.
|
Surat Tagihan Pajak;
|
||
|
c.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
d.
|
Surat Keputusan Keberatan;
|
||
|
e.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
|
||
|
f.
|
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
||
|
g.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
h.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
|
||
|
1.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
|
||
|
J.
|
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
|
||
|
k.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
|
||
|
1.
|
Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
m.
|
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
n.
|
surat keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
o.
|
surat keputusan pengurangan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan; atau
|
||
|
p.
|
Surat Keputusan Persetujuan Bersama,
|
||
|
yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(2)
|
Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
|
||
|
b.
|
kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan.
|
||
(3)
|
Dalam hal terdapat kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai pada surat keputusan atau surat ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembetulan atas kekeliruan tersebut hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan besarnya Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.
|
|||
(4)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan Pasal 38 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
|
|||
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
||
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
|
||
|
c.
|
mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak benar; atau
|
||
|
d.
|
membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
|
||
|
|
1.
|
penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
|
|
|
|
2.
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
|
|||
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali.
|
|||
(4)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak jika:
|
|||
|
a.
|
Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak; atau
|
||
|
b.
|
Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
|
||
(5)
|
Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
|
|||
(6)
|
Pada saat penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar tersebut.
|
|||
(7)
|
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.
|
|||
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.
|
|||
(9)
|
Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 39 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sehingga besarnya sanksi administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
|
|||
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, Prosedur Persetujuan Bersama, banding, peninjauan kembali, atau pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penerbitan Kembali atas Keputusan Pasal 40 |
||||
(1)
|
Dalam hal keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan diketahui rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaannya, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya menerbitkan kembali keputusan sebagai pengganti keputusan yang rusak, tidak terbaca, hilang, atau tidak dapat ditemukan lagi.
|
|||
(2)
|
Keputusan yang diterbitkan kembali oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(3)
|
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan kembali keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Gugatan
Pasal 41 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan kembali sebagai akibat dari Putusan Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak tertangguh, terhitung sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang diajukan gugatan sampai dengan Putusan Gugatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 42 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan, Direktur Jenderal Pajak setelah menerima Putusan Gugatan tersebut menindaklanjuti Putusan Gugatan dengan menerbitkan kembali Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Dalam hal terdapat Putusan Gugatan atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Surat Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, dan Putusan Gugatan Pasal 43 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Banding setelah menerima Putusan Banding.
|
|||
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali.
|
|||
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Gugatan setelah menerima Putusan Gugatan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB VI
IMBALAN BUNGA Pasal 44 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak diberi imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
|
|||
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
|
|||
(3)
|
Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
|||
(4)
|
Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
|
|||
(5)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
|||
|
a.
|
berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan
|
||
|
b.
|
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
|
||
(6)
|
Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang digunakan sebagai dasar penghitungan imbalan bunga merupakan tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.
|
|||
(7)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|||
(8)
|
Pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
|
|||
|
a.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, imbalan bunga diberikan jika terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;
|
||
|
b.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, imbalan bunga diberikan jika terhadap Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Pengadilan Pajak; atau
|
||
|
c.
|
dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, imbalan bunga sebagai akibat terbitnya Putusan Peninjauan Kembali diberikan jika terhadap Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak dari Mahkamah Agung.
|
||
(9)
|
Tata cara pemberian imbalan bunga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB VII
PENAGIHAN Pasal 45 |
||||
(1)
|
Dasar penagihan pajak berupa:
|
|||
|
a.
|
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; dan/atau
|
||
|
b.
|
klaim pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal terdapat permintaan bantuan penagihan pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra.
|
||
(2)
|
Termasuk jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
|||
(3)
|
Dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 46 |
||||
Dalam hal dasar penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan angsuran pembayaran, jangka waktu hak mendahulu selama 5 (lima) tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 47 |
||||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Putusan Banding dengan memperhitungkan jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding.
|
|||
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu menyetujui seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, pelunasan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 48 |
||||
(1)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan bukan merupakan utang pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak termasuk sebagai utang pajak sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
|
|||
(3)
|
Atas jumlah pajak yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(4)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga berlaku atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 49 |
||||
(1)
|
Dalam hal jumlah pajak yang masih harus dibayar atau utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47 diterbitkan Surat Teguran.
|
|||
(2)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 47.
|
|||
(3)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat diterima klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b.
|
|||
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan keberatan.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pengajuan permohonan banding.
|
|||
(6)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan, Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak saat jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 50 |
||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar diatur dalam Peraturan Menteri.
|
||||
|
|
|
|
|
BAB VIII
KUASA WAJIB PAJAK DAN RAHASIA JABATAN Bagian Kesatu Kuasa Wajib Pajak Pasal 51 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(2)
|
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
|||
|
a.
|
konsultan pajak;
|
||
|
b.
|
pihak lain; atau
|
||
|
c.
|
keluarga.
|
||
(3)
|
Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga.
|
|||
(4)
|
Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
|
|||
|
a.
|
suami;
|
||
|
b.
|
istri; atau
|
||
|
c.
|
keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 52 |
||||
(1)
|
Kuasa menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1).
|
|||
(2)
|
Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
(3)
|
Kuasa tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya jika dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya:
|
|||
|
a.
|
menghalang-halangi pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
|
||
|
b.
|
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
|
||
|
|
|
|
|
Pasal 53 |
||||
Menteri dapat mengatur pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
||||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Rahasia Jabatan Pasal 54 |
||||
(1)
|
Setiap pejabat dan tenaga ahli dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya.
|
|||
(2)
|
Demi kepentingan negara, dalam rangka Penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain, Menteri berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak tertentu yang ditunjuk dalam izin tertulis Menteri tersebut.
|
|||
(3)
|
Pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
|||
|
a.
|
hanya dapat meminta keterangan dan/atau bukti tertulis mengenai keterangan dan/atau bukti tertulis yang tercantum dalam izin tertulis Menteri;
|
||
|
b.
|
wajib merahasiakan segala keterangan dan/atau bukti tertulis yang diketahui atau diperoleh dari pejabat dan/atau tenaga ahli; dan
|
||
|
c.
|
hanya dapat memanfaatkan keterangan dan/atau bukti tertulis sesuai dengan tujuan diajukannya permintaan keterangan dan/atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.
|
||
(4)
|
Dalam hal pihak tertentu yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak tertentu tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(5)
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang memberikan keterangan dan/atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
|
|||
(6)
|
Ketentuan mengenai tata cara pemberian izin tertulis kepada pejabat dan/atau tenaga ahli diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB IX
PENERAPAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA Pasal 55 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak berwenang melaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
|||
(2)
|
Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh:
|
|||
|
a.
|
Wajib Pajak dalam negeri;
|
||
|
b.
|
Direktur Jenderal Pajak;
|
||
|
c.
|
pejabat berwenang negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; atau
|
||
|
d.
|
warga negara Indonesia melalui Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan diskriminatif di negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang bertentangan dengan ketentuan mengenai non diskriminasi, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
||
|
sesuai dengan ketentuan dan batas waktu sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
|
|||
(3)
|
Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilaksanakan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak meneliti terlebih dahulu permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama yang diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, atau huruf d.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 56 |
||||
Terhadap pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak telah:
|
||||
a.
|
menerima pemberitahuan tertulis dari pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan
|
|||
b.
|
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pejabat berwenang mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 57 |
||||
(1)
|
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
|
|||
|
a.
|
menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Keberatan diterbitkan; dan
|
||
|
b.
|
Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan,
|
||
|
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya penyesuaian atau pencabutan keberatan dari Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
|
|||
|
a.
|
menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak diterbitkan; dan
|
||
|
b.
|
Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan,
|
||
|
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari Wajib Pajak.
|
|||
(3)
|
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
|
|||
|
a.
|
menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Banding diucapkan; dan
|
||
|
b.
|
Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan,
|
||
|
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan banding dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
|
|||
(4)
|
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1):
|
|||
|
a.
|
menghasilkan Persetujuan Bersama sebelum Putusan Peninjauan Kembali diterbitkan; dan
|
||
|
b.
|
Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk materi yang disengketakan,
|
||
|
Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan penyesuaian atau pencabutan permohonan peninjauan kembali dari Wajib Pajak kepada Mahkamah Agung.
|
|||
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap:
|
|||
|
a.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
b.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; atau
|
||
|
c.
|
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
|
||
|
yang terkait dengan Prosedur Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama dengan menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Bersama setelah diterimanya pemberitahuan pencabutan gugatan dari Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak.
|
|||
(6)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) dapat diterapkan dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 telah terpenuhi.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 58 |
||||
(1)
|
Dalam hal Surat Keputusan Persetujuan Bersama mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran dimaksud langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak terlebih dahulu.
|
|||
(2)
|
Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak tanpa diberikan imbalan bunga.
|
|||
(3)
|
Dalam hal pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, berlaku Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB X
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN Pasal 59 |
||||
(1)
|
Berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(2)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penyidik yang menerima surat perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
|||
(3)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai hukum acara pidana.
|
|||
(4)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertutup atau secara terbuka.
|
|||
(5)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
|
|||
(6)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
|
|||
(7)
|
Dalam melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidik selaku Pemeriksa Bukti Permulaan berwenang:
|
|||
|
a.
|
meminjam dan memeriksa buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
b.
|
mengakses dan/atau mengunduh data, informasi, dan bukti yang dikelola secara elektronik;
|
||
|
c.
|
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
d.
|
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
|
||
|
e.
|
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
f.
|
meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan, dan dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan; dan
|
||
|
g.
|
melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan.
|
||
(8)
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan:
|
|||
|
a.
|
Penyidikan dalam hal ditemukan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan dan Wajib Pajak:
|
||
|
|
1.
|
tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau
|
|
|
|
2.
|
mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan namun tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
|
|
|
b.
|
penghentian Pemeriksaan Bukti Permulaan dalam hal:
|
||
|
|
1.
|
tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
|
|
|
|
2.
|
peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan;
|
|
|
|
3.
|
Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;
|
|
|
|
4.
|
Wajib Pajak telah mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; atau
|
|
|
|
5.
|
daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|
(9)
|
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 60 |
||||
(1)
|
Penyidik melakukan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal terjadi tindak pidana di bidang perpajakan dan diperoleh bukti permulaan.
|
|||
(2)
|
Bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kegiatan:
|
|||
|
a.
|
Pemeriksaan Bukti Permulaan;
|
||
|
b.
|
penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; atau
|
||
|
c.
|
pengembangan Penyidikan.
|
||
(3)
|
Dalam melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik berwenang memanggil saksi atau tersangka untuk diperiksa berdasarkan surat panggilan yang sah.
|
|||
(4)
|
Saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi panggilan berdasarkan surat panggilan yang sah.
|
|||
(5)
|
Pemanggilan saksi atau tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 61 |
||||
(1)
|
Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
|
|||
(2)
|
Penetapan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah.
|
|||
(3)
|
Pemeriksaan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilakukan apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
|
|||
(4)
|
Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban sebagai tersangka tidak dapat dilakukan oleh kuasa atau penasihat hukum.
|
|||
(5)
|
Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa:
|
|||
|
a.
|
mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional;
|
||
|
b.
|
mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan
|
||
|
c.
|
meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
|
||
(6)
|
Dalam hal hasil Penyidikan dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada penuntut umum dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka apabila:
|
|||
|
a.
|
tersangka telah dipanggil secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar; dan
|
||
|
b.
|
Penyidik telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
||
(7)
|
Dalam melaksanakan kewenangan Penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain, berupa:
|
|||
|
a.
|
bantuan teknis;
|
||
|
b.
|
bantuan taktis;
|
||
|
c.
|
bantuan upaya paksa; dan/atau
|
||
|
d.
|
bantuan konsultasi dalam rangka Penyidikan.
|
||
(8)
|
Aparat penegak hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memberikan bantuan sesuai dengan permintaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 62 |
||||
(1)
|
Dalam pelaksanaan Penyidikan, Menteri berwenang menerbitkan keputusan pencegahan.
|
|||
(2)
|
Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup keputusan pencegahan, perpanjangan masa pencegahan, dan pencabutan pencegahan.
|
|||
(3)
|
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 63 |
||||
(1)
|
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri, Jaksa Agung dapat menghentikan Penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
|
|||
(2)
|
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi:
|
|||
|
a.
|
kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 (satu) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara;
|
||
|
b.
|
kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara; atau
|
||
|
c.
|
jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
|
||
(3)
|
Penerapan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
dalam hal Wajib Pajak atau tersangka diancam secara alternatif lebih dari 1 (satu) sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif yang paling tinggi; atau
|
||
|
b.
|
dalam hal Wajib Pajak atau tersangka diancam secara kumulatif lebih dari 1 (satu) sanksi pidana, diterapkan sanksi administratif secara kumulatif.
|
||
(4)
|
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
|
|||
(5)
|
Kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(6)
|
Dalam mengajukan permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melimpahkan kewenangan permintaan penghentian Penyidikan kepada pejabat yang ditunjuk.
|
|||
(7)
|
Berdasarkan permintaan penghentian Penyidikan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung dapat melimpahkan kewenangan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat yang ditunjuk.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 64 |
||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 diatur dalam Peraturan Menteri.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 65 |
||||
(1)
|
Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3).
|
|||
(2)
|
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi pertimbangan:
|
|||
|
a.
|
penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara; dan
|
||
|
b.
|
pelunasan kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.
|
||
(3)
|
Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3) dari Direktur Jenderal Pajak.
|
|||
(4)
|
Kerugian pada pendapatan negara dan/atau jumlah pajak beserta sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan Pasal 44B ayat (2a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(5)
|
Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka, atau terdakwa pada tahap Penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.
|
|||
(6)
|
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (5) diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda dalam hal terdakwa terlebih dahulu:
|
|||
|
a.
|
mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada Direktur Jenderal Pajak; dan
|
||
|
b.
|
menyampaikan surat keterangan pembayaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada penuntut umum.
|
||
|
|
|
|
|
BAB XI
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 66 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
|
|||
(2)
|
Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
|
|||
(3)
|
Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi, Wajib Pajak diberikan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
|
|||
(4)
|
Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri dari daftar penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang sudah diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
|
|||
(5)
|
Menteri dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik dan penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(6)
|
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 67 |
||||
(1)
|
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam bentuk elektronik.
|
|||
(2)
|
Dalam hal penerbitan keputusan diproses melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak atau sistem yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem dapat menerbitkan keputusan sebagai keputusan Direktorat Jenderal Pajak atau pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dalam bentuk elektronik.
|
|||
(3)
|
Keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau segel elektronik tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis.
|
|||
(4)
|
Tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik merupakan tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
(5)
|
Tanggal pengiriman atau tanggal penerimaan yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
|
|||
(6)
|
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan dan pengiriman keputusan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XII
INTEGRASI BASIS DATA KEPENDUDUKAN DENGAN BASIS DATA PERPAJAKAN Pasal 68 |
||||
(1)
|
Orang pribadi yang merupakan Penduduk serta telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan.
|
|||
(2)
|
Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Data Kependudukan yang diadministrasikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
|||
(3)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna pada basis Data Kependudukan kepada Menteri untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
|
|||
(4)
|
Pemberian Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemberian hak akses Data Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
(5)
|
Pemberian Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
|
|||
(6)
|
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan hak akses Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
|||
(7)
|
Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerima dan meminta Data Kependudukan dan Data Balikan dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XIII
PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK KARBON Pasal 69 |
||||
(1)
|
Orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan persyaratan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau pemungut Pajak Karbon termasuk dalam pengertian Wajib Pajak.
|
|||
(2)
|
Pajak Karbon dilunasi dengan cara:
|
|||
|
a.
|
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; atau
|
||
|
b.
|
dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
|
||
(3)
|
Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.
|
|||
(4)
|
Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.
|
|||
(5)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib mengisi Surat Pemberitahuan sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(6)
|
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah:
|
|||
|
a.
|
Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender; atau
|
||
|
b.
|
Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
|
||
(7)
|
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dikenai sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
|
||
|
b.
|
sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
|
||
|
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
(8)
|
Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan kriteria tertentu, dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
|
|||
(9)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemungut Pajak Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
|
|||
|
|
|
|
|
Pasal 70 |
||||
(1)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) dan ayat (4), wajib menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak Karbon yang terutang.
|
|||
(2)
|
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data.
|
|||
(3)
|
Catatan, dokumen, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dikelola atau disimpan sesuai ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2).
|
|||
(4)
|
Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 71 |
||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
|
||||
1.
|
terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 yang memuat sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berlaku ketentuan dalam hal penghitungan sanksi administratifnya dimulai:
|
|||
|
a.
|
sebelum tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021; atau
|
||
|
b.
|
sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya dihitung menggunakan tarif bunga sesuai dengan Keputusan Menteri mengenai penghitungan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi;
|
||
2.
|
terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021 yang memuat sanksi administratif berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|||
3.
|
terhadap jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang timbul sejak tanggal 29 Oktober 2021 sebagai akibat tidak dilunasinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam surat keputusan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|||
4.
|
terhadap:
|
|||
|
a.
|
Surat Keputusan Keberatan yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar;
|
||
|
b.
|
Putusan Banding yang menolak, mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, atau menambah pajak yang harus dibayar; dan
|
||
|
c.
|
Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah,
|
||
|
yang diterbitkan sejak tanggal 29 Oktober 2021, pengenaan sanksi administratifnya sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|||
5.
|
terhadap permintaan penghentian Penyidikan yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang permintaan informasi kerugian pada pendapatan negaranya disampaikan sebelum tanggal 29 Oktober 2021 dan belum diterbitkan keputusan penghentian Penyidikan oleh Jaksa Agung:
|
|||
|
a.
|
terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
||
|
b.
|
terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
|
||
|
c.
|
terkait tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengenaan sanksi administratifnya sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
|
||
6.
|
Prosedur Persetujuan Bersama yang dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
|
|||
7.
|
Keputusan yang diterbitkan dalam bentuk elektronik tanpa diberikan segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sebelum tersedia segel elektronik tersertifikasi dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak tetap berlaku dan diakui keabsahannya, sepanjang dapat dibuktikan bersumber dari sistem elektronik perpajakan; dan
|
|||
8.
|
Penunjukan kuasa Wajib Pajak yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan masih tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 72 |
||||
Ketentuan penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik yang diberikan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan/atau segel elektronik tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 harus sudah diterapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 73 |
||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268) dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 74 |
||||
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap:
|
||||
a.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); dan
|
|||
b.
|
Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621),
|
|||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
Pasal 75 |
||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 226 |
||||
PENJELASANATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. |
UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan telah diundangkannya Undang-Undang tersebut, perlu dilakukan penyelarasan terhadap ketentuan di bidang perpajakan yang terdampak termasuk ketentuan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Penyelarasan ketentuan tersebut dilakukan dengan melakukan penggantian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai perpajakan serta guna mendukung simplifikasi regulasi. Kemudahan administrasi perpajakan tersebut antara lain pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan, dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Karbon. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini secara umum bertujuan untuk memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya dan Pemerintah, dalam hal ini aparat perpajakan, dalam memberikan pelayanan, penyuluhan, pembinaan, dan melakukan pengawasan serta penegakan hukum perpajakan sesuai dinamika kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada pertimbangan di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan subjektif" adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan.
Ayat (4)
Contoh:
Ibu Delima yang belum mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Adi yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal lbu Delima melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, Ibu Delima harus mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (5)
Contoh:
lbu Brigita yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak menikah dengan Bapak Erik yang telah mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam hal lbu Brigita melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami, maka lbu Brigita tidak perlu lagi mendaftarkan diri dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukannya sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (6)
Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan demikian, terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami sebagai kepala keluarga dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami. Dalam hal wanita kawin telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak agar Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha.
Contoh:
Sepasang suami istri berdomisili di Kota Malang. Suami bekerja dan bertempat tinggal di Jakarta, sedangkan istri bertempat tinggal di Malang. Dengan demikian suami istri tersebut tidak termasuk pengertian hidup terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat ini.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh 1:
Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
Contoh 2:
Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Contoh:
PT Sukses telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan:
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 11 Oktober 2023 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut, apabila terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 belum dilakukan Pemeriksaan, Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 sehingga penghitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2022 menjadi sebagai berikut:
Demikian halnya apabila hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 rugi fiskal untuk Surat Ketetapan Pajak misalnya menjadi sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Wajib Pajak juga membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 dengan cara yang sama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Contoh 1:
PT Makmur telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan:
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 dilakukan Pemeriksaan dan pada tanggal 12 Oktober 2023 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Dalam hal sampai dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan Pemeriksaan memperhitungkan rugi fiskal tersebut dalam Surat Ketetapan Pajak tahun pajak 2022.
Demikian juga, apabila terhadap Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2022 sedang dalam proses penyelesaian keberatan, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2021 langsung diperhitungkan dalam Surat Keputusan Keberatan. Ketentuan ini juga berlaku dalam hal Surat Ketetapan Pajak dalam proses penyelesaian pembetulan, pengurangan, atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Dalam hal Surat Keputusan Keberatan untuk tahun pajak 2022 sedang dalam proses banding di badan peradilan pajak, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2021 disampaikan ke badan peradilan pajak untuk diperhitungkan dalam Putusan Banding.
Contoh 2:
PT Jaya telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 yang menyatakan:
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 telah dilakukan Pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Atas surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan upaya hukum dan telah diterbitkan putusan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kompensasi kerugian dari Tahun Pajak 2021 tetap sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) karena sampai dengan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terbit, atas Tahun Pajak 2021 belum terbit Surat Ketetapan Pajak.
Setelah terbitnya putusan pengadilan terkait dengan Tahun Pajak 2022 tersebut, pada tahun 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan bahwa rugi fiskal Tahun Pajak 2021 dari sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Perlakuan terhadap rugi fiskal berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2021 yang belum dikompensasikan sebesar Rp30.000.000,00 (Rp230.000.000,00-Rp200.000.000,00) dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak 2023 mengingat berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan rugi fiskal dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan tindakan penegakan hukum, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri ketidakbenaran perbuatannya.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perbuatan, yaitu:
yang dilakukan karena kealpaan atau dengan sengaja, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum melakukan Penyidikan.
Meskipun Wajib Pajak telah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut di atas dan terhadap Wajib Pajak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan telah ditindaklanjuti untuk dilakukan Penyidikan, Wajib Pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengungkapkan sendiri kesalahannya dan terhadap Wajib Pajak tidak akan dilakukan Penyidikan, sepanjang surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "mulai dilakukan Penyidikan" adalah saat surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, dalam hal pemberitahuan dimulainya Penyidikan telah dilakukan, kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sudah tertutup bagi Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana administrasi lain" antara lain bukti pembayaran secara elektronik atau bukti pembayaran melalui anjungan tunai mandiri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dokumen dan/atau informasi tambahan bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa antara lain dokumen penentuan harga transfer dan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tindak pidana di bidang perpajakan" adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan apabila temuan Pemeriksaan telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan.
Ayat (2)
Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan, perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan Pemeriksaan yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Direktur Jenderal Pajak melanjutkan Pemeriksaan yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur Pemeriksaan yang belum dilakukan berupa:
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 1 April 2022. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Pada tanggal 30 November 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa adanya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang keputusannya terbit tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan surat keputusan tersebut Direktur Jenderal Pajak melanjutkan proses Pemeriksaan dengan melaksanakan prosedur yang belum dilaksanakan. Jangka waktu melanjutkan proses Pemeriksaan dihitung dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikurangi 8 (delapan) bulan yaitu jangka waktu permohonan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak sehingga jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Pasal 19
Ayat (1)
Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:
Jumlah pajak yang terutang yang telah dipotong, dipungut, atau pun yang harus dibayar oleh Wajib Pajak setelah tiba saat atau masa pelunasan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, oleh Wajib Pajak harus disetorkan ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 20
Penghitungan jangka waktu 5 (lima) tahun dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Tuan Adi menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2022 pada tanggal 28 Februari 2023 dengan status kurang bayar. Dengan demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Tahun Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh Tuan Adi, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Desember 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 Januari 2023).
Contoh 2:
PT HTU menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak Mei 2022 pada tanggal 5 Juni 2022. Dengan demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Masa Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh PT HTU, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Mei 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 Juni 2022).
Contoh 3:
Tuan Roy yang merupakan Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Oktober 2022 pada tanggal 17 November 2022. Dengan· demikian, dalam hal ditemukan data atau informasi yang menunjukkan bahwa atas Masa Pajak tersebut terdapat kekurangan pembayaran pajak yang lebih besar daripada yang telah dibayarkan oleh Tuan Roy, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar paling lambat tanggal 31 Oktober 2027 (penghitungan 5 (lima) tahun dimulai sejak tanggal 1 November 2022).
Contoh penghitungan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
PT NS menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dilakukan Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat pajak terutang yang kurang dibayar sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 10 Desember 2022.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya Tahun Pajak 2021, yaitu tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (12 bulan).
Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga berdasarkan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Penghitungan sanksi dimulai pada tanggal 1 Januari 2022, sehingga tarif bunga yang dipakai adalah tarif bunga yang berlaku pada periode Januari 2022. Sebagai contoh, apabila tarif bunga Pasal 13 ayat (2) periode Januari 2022 adalah 1,82%, maka penghitungan sanksi administratif Pasal 13 ayat (2) = Rp100.000.000 x 1,82% x 12 bulan = Rp21.840.000.
Contoh penerapan satu jenis sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
PT GM menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2021 dengan status lebih bayar yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan Pemeriksaan. Berdasarkan hasil Pemeriksaan, diketahui terdapat pajak terutang yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan penghitungan sebagai berikut:
Sanksi Pasal 13 ayat (2) Rp100.000.000 x 1,82% x 12 bulan = Rp21.840.000
Sanksi Pasal 13 ayat (3) Rp10.000.000 x 75% = Rp7.500.000
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam hal terdapat penerapan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diterapkan satu jenis sanksi administratif yang tertinggi nilai besaran sanksinya, sehingga jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah sebagai berikut:
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Contoh 1:
PT CTR mendaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal 3 Oktober 2021. Pada tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa PT CTR pada Tahun Pajak 2020 memiliki penghasilan kena pajak yang belum dibayar/disetor pajaknya. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2020 sebelum PT CTR memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Contoh 2:
Tuan Cahyo mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak pada tanggal 6 Januari 2025. Pada tahun 2026, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa Tuan Cahyo pada Tahun Pajak 2023 memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak yang belum dibayar/disetor pajaknya. Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2023 sebelum Tuan Cahyo memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ayat (2)
Contoh:
PT OKV dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 6 Januari 2019. Pada tanggal 28 Desember 2023, dilakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Pada tahun 2024, Direktur Jenderal Pajak memperoleh data yang menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2022, PT OKV belum melakukan kewajiban pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Berdasarkan data tersebut Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2022.
Ayat (3)
Contoh penghitungan jangka waktu 5 (lima) tahun:
Contoh 1:
Atas hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari 2022, Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak paling lama tanggal 31 Januari 2027.
Contoh 2:
Atas hak dan kewajiban Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2021, Direktur Jenderal Pajak masih dapat melakukan Pemeriksaan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak paling lama tanggal 31 Desember 2026.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Sebagai contoh kondisi yang dapat menyebabkan Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan Penyidikan. Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan proses yang tidak terpisahkan dari Penyidikan. Oleh karena itu, walaupun Penyidikan belum dilakukan, tetapi Direktur Jenderal Pajak telah melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan maka untuk mencegah agar tidak terjadi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak dikembalikan maka Direktur Jenderal Pajak mencabut penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan.
Dengan demikian, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan masih dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yaitu pada saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Contoh Penghitungan jangka waktu 3 (tiga) bulan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
Contoh 1:
Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 20 September 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 19 Desember 2022.
Contoh 2:
Apabila Surat Ketetapan Pajak dikirim kepada Wajib Pajak pada tanggal 30 November 2022, maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 28 Februari 2023.
Contoh 3:
Dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemotongan/pemungutan pajak pada tanggal 10 Oktober 2022 maka Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan paling lama tanggal 9 Januari 2023.
Apabila terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak maka pengajuan keberatan dapat dilakukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pengajuan keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sanksi administratif" adalah sanksi yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak maupun dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat pemberitahuan untuk hadir" adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghadiri pertemuan dengan pegawai pajak dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Untuk memberikan penjelasan lebih lanjut diberikan contoh sebagai berikut:
Dalam hal Surat Keputusan Keberatan menolak pengajuan keberatan Wajib Pajak maka dasar pengenaan untuk penghitungan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Keputusan Keberatan dikurangi jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan. Dalam hal ini, dasar untuk menghitung sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah), yaitu sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (jumlah pajak dalam Surat Keputusan Keberatan) dikurangi dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) (jumlah yang telah dibayar sebelum pengajuan keberatan).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Untuk memberikan kepastian hukum tentang penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar akibat keputusan keberatan, dalam ayat ini dijelaskan bahwa penambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar juga dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) seperti halnya jumlah pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pada prinsipnya jatuh tempo pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan, apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut. Namun demikian, apabila Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan sebagai akibat pengajuan keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (3a), dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak menjadi utang pajak.
Dalam hal utang pajak tersebut tidak dilunasi oleh Wajib Pajak maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetapi dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 35
Ayat (1)
Untuk memperjelas ketentuan ini diberikan contoh sebagai berikut.
Contoh 1 (Putusan Banding menolak):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian dari hasil Pemeriksaan tersebut dengan jumlah pajak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas hasil Pemeriksaan yang tidak disetujuinya. Atas keberatan Wajib Pajak tersebut, Direktur Jenderal Pajak memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh hakim Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menolak banding Wajib Pajak. Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp1.000.000.000,00 - Rp 200.000.000,00) = Rp480.000.000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak Jatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh 2 (Putusan Banding mengabulkan sebagian):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui sebagian dari hasil Pemeriksaan tersebut dengan jumlah pajak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas hasil Pemeriksaan yang tidak disetujuinya. Direktur Jenderal Pajak mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh hakim Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Dalam hal demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp450.000.000,00 - Rp200.000.000,00) = Rp150.000.000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak Jatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Contoh 3 (Putusan Banding menambah):
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023, diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak hanya menyetujui pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Wajib Pajak telah melunasi jumlah yang disetujui dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan kemudian mengajukan keberatan atas koreksi lainnya. Direktur Jenderal Pajak menolak keberatan Wajib Pajak.
Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding dan oleh Pengadilan Pajak diputuskan dengan amar putusan menambah pajak yang harus dibayar menjadi sebesar Rp1.300.000.000 (satu miliar tiga ratus juta rupiah). Dengan demikian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp1.300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) = Rp660.000.000,00.
Mengingat Wajib Pajak sudah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) maka sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding tersebut Wajib Pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maupun sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sisa utang pajak sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) (Rp1.300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) tersebut harus dilunasi Wajib Pajak Jatuh tempo) paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo sisa utang pajak tidak dilunasi maka dilakukan tindakan penagihan pajak dengan surat paksa dan berlaku ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Contoh 1:
Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus kurang bayar dengan nilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan, sehingga tidak ada pembayaran atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak. Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak kemudian mengajukan permohonan banding dan Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menerima seluruh banding Wajib Pajak. Berdasarkan Putusan Banding tersebut, tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Putusan Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini, Wajib Pajak harus melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ini yaitu sebesar 60% x Rp3.000.000.000,00 = Rp1.800.000.000,00.
Contoh 2:
Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2023 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan yang sebelumnya disampaikan oleh Wajib Pajak berstatus kurang bayar dengan nilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) sehingga Wajib Pajak melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum pengajuan keberatan. Berdasarkan pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang memutuskan menolak keberatan Wajib Pajak. Wajib Pajak kemudian mengajukan permohonan banding dan Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagian banding Wajib Pajak dan menyatakan pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Mengingat bahwa Wajib Pajak telah melakukan pembayaran sebelum pengajuan keberatan yang jumlahnya senilai dengan Putusan Banding, maka tidak terdapat pajak yang harus dilunasi berdasarkan Putusan Banding oleh Wajib Pajak dan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak kemudian mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Hasil Putusan Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dalam hal ini, Wajib Pajak harus melunasi kurang bayar sebesar Rp3.000.000.000,00 - Rp600.000.000,00 = Rp2.400.000.000,00, ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ini, yaitu sebesar 60% x (Rp3.000.000.000,00 Rp600.000.000,00) = Rp1.440.000.000,00.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dimaksudkan untuk menjalankan tugas pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas menghitung dan menetapkan pajak, baik dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan yang berkaitan dengan perpajakan dapat terjadi adanya kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi.
Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Selain itu, kewajiban perpajakan berkesinambungan dan saling memengaruhi dari Masa Pajak ke Masa Pajak yang lain atau dari Tahun Pajak ke Tahun Pajak yang lain. Dengan demikian, dapat terjadi suatu kesalahan yang ditimbulkan karena penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak, surat keputusan, atau putusan yang terkait dengan bidang perpajakan atas Masa Pajak atau Tahun Pajak yang mempengaruhi Masa Pajak atau Tahun Pajak lain, misalnya terdapat koreksi biaya penyusutan, amortisasi, kompensasi kerugian, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan "surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan" antara lain Surat Keputusan Keberatan dan Surat Keputusan Persetujuan Bersama.
Yang dimaksud dengan "putusan yang terkait dengan bidang perpajakan" meliputi Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali.
Contoh:
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2023 dengan nilai kerugian yang dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan nilai lebih bayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 dengan penghasilan neto sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah). Sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan terdapat kredit pajak sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah). Dengan demikian Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 menyatakan lebih bayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan masih terdapat sisa kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Terhadap Wajib Pajak PT A telah diterbitkan:
Atas Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2023 diterbitkan Putusan Banding yang mengabulkan sebagian dari lebih bayar sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sedangkan rugi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kerugian yang dapat dikompensasikan dalam penghitungan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2024 menjadi sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak berwenang membetulkan Surat Ketetapan Pajak untuk Tahun Pajak 2024 yang diakibatkan karena perbedaan kompensasi kerugian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dari rugi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) menjadi laba sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (Rugi sebesar Rp20.000.000,00 dikurangi dengan pengurangan kompensasi kerugian sebesar Rp50.000.000,00).
Dengan demikian Surat Ketetapan Pajak Nihil Tahun Pajak 2024 yang pernah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak harus dibetulkan secara jabatan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kekeliruan pengkreditan Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai" merupakan kekeliruan yang sifatnya manusiawi dan tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
Contoh:
Telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai atas nama PT A untuk Masa Pajak Februari 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Pajak Keluaran sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pajak Masukan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Dari Pajak Masukan tersebut terdapat 1 (satu) Faktur Pajak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang telah terjadi kekeliruan dalam penghitungan Pajak Masukan pada saat Pemeriksaan menjadi sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Terhadap kekeliruan yang demikian, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut.
Namun demikian, dalam hal kekeliruan yang terjadi berupa tidak diperhitungkannya suatu Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan pada Surat Ketetapan Pajak, pembetulan atas kekeliruan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dapat dilakukan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat ditemukan lagi karena keadaan di luar kekuasaannya" antara lain disebabkan karena bencana alam.
Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Contoh:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak pada tanggal 1 April 2022. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut Direktur Jenderal Pajak melakukan Pemeriksaan. Pada tanggal 30 November 2022 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut Wajib Pajak mengajukan gugatan karena terdapat prosedur atau tata cara penerbitan yang tidak sesuai. Hasil Putusan Gugatan mengabulkan gugatan Wajib Pajak dan putusan tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2023. Berdasarkan putusan tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan kembali Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak dihitung dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikurangi 8 (delapan) bulan yaitu jangka waktu sejak permohonan Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, sehingga jangka waktu penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal diterbitkannya Putusan Gugatan.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Banding" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Banding dari Pengadilan Pajak agar Putusan Banding tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat pelaksanaan Putusan Gugatan" adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh 1:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar dan menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sehingga tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan yang menyatakan terdapat jumlah lebih bayar sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah).
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Contoh 2:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh pajak yang masih harus dibayar namun Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebelum mengajukan keberatan. Selain itu, Wajib Pajak menyetujui jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp1.000.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak diberikan imbalan bunga per bulan sebesar suku bunga acuan yang berlaku pada awal penghitungan imbalan bunga dibagi 12 (dua belas) untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan yang dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, yaitu sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Contoh 3:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak menyetujui jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Wajib Pajak melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut sebesar jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebelum mengajukan keberatan. Atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sehingga jumlah lebih bayar dalam Surat Keputusan Keberatan menjadi sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang dikembalikan kepada Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yaitu jumlah kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan (Rp1.250.000.000,00) ditambah dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah dibayar (Rp500.000.000,00). Dalam hal ini, Wajib Pajak tidak diberikan imbalan bunga.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Banding" adalah tanggal Putusan Banding diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Yang dimaksud dengan "tanggal diterbitkannya Putusan Peninjauan Kembali" adalah tanggal Putusan Peninjauan Kembali tersebut diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
Contoh 1:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2022. Jika Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2023 maka penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 10 Mei 2023, yaitu selama 14 (empat belas) bulan [13 (tiga belas) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Mei 2023 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Mei 2023 s.d. 10 Mei 2023].
Contoh 2:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2020 diterbitkan tanggal 5 April 2022 dan diajukan keberatan pada tanggal 10 Mei 2022. Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2023. Wajib Pajak mengajukan banding dan Putusan Banding yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak diucapkan oleh hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 14 Februari 2024 dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, penghitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2022 s.d. 20 Maret 2024, yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan [23 (dua puluh tiga) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2022 s.d. 4 Maret 2024 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Maret 2024 s.d. 20 Maret 2024].
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Dalam pengertian jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk jumlah sanksi administratif berupa bunga, denda, atau kenaikan.
Ayat (2)
Contoh pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
Terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan nilai sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, bagian yang disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Keputusan Keberatan dengan keputusan yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Terhadap keputusan keberatan Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. Putusan Banding menyatakan bahwa jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding tersebut Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh puluh juta rupiah), yakni pembayaran sebelum mengajukan keberatan dikurangi dengan jumlah yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Banding. Terhadap Putusan Banding tersebut, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar menjadi sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang terdiri dari jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali dikurangi dengan pajak yang telah dilunasi sebelum mengajukan keberatan (Rp70.000.000,00 Rp50.000.000,00 = Rp20.000.000,00) dan ditambah dengan pajak yang seharusnya tidak dikembalikan berdasarkan Putusan Banding (Rp50.000.000,00 Rp40.000.000,00 = Rp10.000.000,00).
Contoh 2:
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dengan menyatakan Lebih Bayar sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah). Atas Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan Pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dengan nilai sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan keputusan yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tetap sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. Putusan Banding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dihitung dari jumlah lebih bayar berdasarkan Putusan Banding sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Banding, Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Peninjauan Kembali menyatakan bahwa jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar menjadi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, Wajib Pajak ditagih sebesar jumlah pajak yang seharusnya tidak dikembalikan yaitu sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kompetensi tertentu" antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pejabat" meliputi petugas pajak dan mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan. Yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah para ahli, antara lain ahli bahasa, akuntan, pengacara, dan sebagainya yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak tertentu yang ditunjuk" adalah pihak-pihak yang membutuhkan data perpajakan untuk kepentingan negara misalnya dalam rangka Penyidikan, penuntutan, atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pemberian data dan informasi perpajakan oleh pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang perpajakan misalnya Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, penagihan pajak, gugatan, banding, Penyidikan dan proses penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan dalam sidang tindak pidana di bidang perpajakan di pengadilan, tidak memerlukan izin tertulis dari Menteri.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Penyesuaian pengajuan keberatan dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengajuan keberatan.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan keberatan namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan keberatan dan Wajib Pajak belum menerima surat pemberitahuan untuk hadir.
Ayat (2)
Pencabutan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk sebagian atau keseluruhan materi sengketa yang diajukan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak.
Ayat (3)
Penyesuaian permohonan banding dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap permohonan banding melalui penyampaian surat bantahan atau penjelasan tertulis kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan banding namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Putusan Banding.
Pencabutan permohonan banding dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan banding.
Ayat (4)
Penyesuaian permohonan peninjauan kembali dilakukan jika terdapat materi sengketa lain di luar kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap permohonan peninjauan kembali melalui penyampaian adendum permohonan peninjauan kembali kepada panitera yang menangani perkara tata usaha negara di Mahkamah Agung.
Yang dimaksud dengan "penyesuaian" adalah sengketa dikeluarkan dari pembahasan peninjauan kembali namun kesepakatan dalam Persetujuan Bersama tetap diperhitungkan dalam Putusan Peninjauan Kembali.
Pencabutan permohonan peninjauan kembali dilakukan jika Persetujuan Bersama memuat kesepakatan untuk keseluruhan materi sengketa yang diajukan peninjauan kembali.
Ayat (5)
Contoh:
PT DPI menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tahun Pajak 2022. Namun, PT DPI meyakini bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PT DPI kemudian mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan pada waktu yang bersamaan, Direktur Jenderal Pajak menerima permintaan pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama dari otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atas koreksi fiskal dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut. Jika kemudian Prosedur Persetujuan Bersama menghasilkan kesepakatan dalam Persetujuan Bersama, untuk dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Persetujuan Bersama, PT DPI harus mencabut gugatan yang diajukan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" yaitu pihak lain yang mempunyai hubungan dengan tindakan, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan seperti bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, atau pemasok.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "red notice" adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau dilakukan tindakan hukum serupa.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan "aparat penegak hukum lain" antara lain aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis" yaitu bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang antara lain berupa pemeriksaan laboratorium forensik, pemeriksaan identifikasi, dan/atau pemeriksaan psikologi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan taktis" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan tenaga Penyidik, pengamanan, dan/atau peralatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bantuan upaya paksa" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain berupa bantuan penangkapan, dan/atau penahanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bantuan konsultasi" adalah bantuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia yang antara lain berupa bantuan konsultasi Penyidikan, termasuk konsultasi dan gelar perkara dalam penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Pencegahan dalam melaksanakan Penyidikan dilakukan antara lain terhadap tersangka dan/atau saksi yang berpotensi menjadi tersangka.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Contoh:
Wajib Pajak atau tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak atau tersangka menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang isinya tidak benar. Terhadap tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diterapkan sanksi Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Huruf b
Contoh:
Wajib Pajak atau tersangka melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Terhadap tindak pidana di bidang perpajakan tersebut diterapkan sanksi Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak lain selain instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang dapat memfasilitasi pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan melalui sistem administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain namun terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh:
Pihak lain selain instansi pemerintah, lembaga, dan asosiasi yang dapat memfasilitasi pendaftaran Wajib Pajak secara daring, pembukuan secara daring, penerbitan bukti pemotongan atau pemungutan pajak secara daring, dan penyampaian Surat Pemberitahuan secara daring melalui sistem administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain namun terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan "kriteria tertentu" antara lain batasan kapasitas pembangkit listrik.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6834 |