Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 62/PMK.03/2021

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral;
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
    4.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6234);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELIBATAN PEMERINTAH PUSAT DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH DALAM RANGKA PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR SOSIAL YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WAJIB PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL.
     

    Pasal 1

    (1)
    Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
    (2)
    Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
     
    a.
    sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang; 
     
    b.
    sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
     
    c.
    sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
     
    d.
    sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
     
    e.
    biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
    (2)
    Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya.
    (2)
    Dalam hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga dalam program penyaluran sumbangannya dianggap telah terpenuhi.
    (3)
    Pemberian sumbangan yang disampaikan Wajib Pajak secara langsung kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Dalam hal dilakukan pelibatan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan, dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Pelibatan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh lembaga pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa:
     
    a.
    nomor dan tanggal dokumen persetujuan; 
     
    b.
    nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan;
     
    c.
    rencana dan penjelasan program penyaluran sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    d.
    rencana jumlah nominal penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sesuai dengan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
     
    e.
    nomor ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan; dan 
     
    f.
    persetujuan pejabat mengenai:
     
     
    1)
    kesesuaian program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; 
     
     
    2)
    tanggung jawab pelaksanaan program penyaluran sumbangan merupakan tanggung jawab lembaga pengumpul sumbangan; dan
     
     
    3)
    jangka waktu penyelenggaraan program penyaluran sumbangan,
     
    yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berwenang.
    (5)
    Dokumen persetujuan pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya dari Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan:
     
    a.
    Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; 
     
    b.
    pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
     
    c.
    didukung oleh bukti yang sah;
     
    d.
    diserahkan melalui:
     
     
    1)
    badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang; dan/atau
     
     
    2)
    lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya,
     
     
    yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan
     
    e.
    sumbangan dan/atau biaya tidak disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
    (2)
    Dalam hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan:
     
    a.
    Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya; 
     
    b.
    pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; dan
     
    c.
    didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
     

    Pasal 6

    (1)
    Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara Wajib Pajak:
     
    a.
    mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan; dan 
     
    b.
    menyampaikan copy dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), untuk sumbangan yang disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,
     
    secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
    (3)
    copy dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak perlu disampaikan apabila pengeluaran sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
    (4)
    Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi:
     
    a.
    nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan; 
     
    b.
    nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral pemberi sumbangan;
     
    c.
    tanggal pemberian sumbangan;
     
    d.
    nomor tanda bukti penerimaan sumbangan dari lembaga pengumpul sumbangan;
     
    e.
    bentuk sumbangan; dan
     
    f.
    nilai sumbangan.
    (5)
    Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     

    Pasal 7

    Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
     

    Pasal 8

    (1)
    Lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (2)
    Pelaporan pengumpulan sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
     
     

    Pasal 9

    Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang disampaikan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31 Desember 2021, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penerimaan sumbangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan peraturan pelaksanaannya paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.
     

    Pasal 10

    Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral sampai dengan 31 Desember 2021 dianggap terpenuhi.
     

    Pasal 11

    Ketentuan pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mulai 1 Januari 2022.
     

    Pasal 12

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Juni 2021
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 14 Juni 2021
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 673

    Peraturan Menteri Keuangan 62/PMK.03/2021 - Perpajakan DDTC