Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||||
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
|
||||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
|
||||||
|
|
||||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||||
Menetapkan |
|||||||
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
|||||||
|
|||||||
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1 |
|||||||
(1)
|
Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
|
||||||
(2)
|
Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 2 |
|||||||
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
|
||||||
(2)
|
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(3)
|
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 3 |
|||||||
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 4 |
|||||||
Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 5 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
b.
|
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
|
||||||
c.
|
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||||
d.
|
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
|
||||||
e.
|
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
|
||||||
g.
|
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
|
||||||
h.
|
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
|
||||||
i.
|
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6 |
|||||||
Kementerian Keuangan terdiri atas:
|
|||||||
a.
|
Sekretariat Jenderal;
|
||||||
b.
|
Direktorat Jenderal Anggaran;
|
||||||
c.
|
Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
d.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
||||||
e.
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
|
||||||
f.
|
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
|
||||||
g.
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
|
||||||
h.
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
|
||||||
i.
|
Inspektorat Jenderal;
|
||||||
j.
|
Badan Kebijakan Fiskal;
|
||||||
k.
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
|
||||||
l.
|
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
|
||||||
m.
|
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
|
||||||
n.
|
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
|
||||||
o.
|
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
|
||||||
p.
|
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
|
||||||
q.
|
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
|
||||||
r.
|
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
|
||||||
s.
|
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; dan
|
||||||
t.
|
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 7 |
|||||||
(1)
|
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 8 |
|||||||
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 9 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
koordinasi kegiatan Kementerian Keuangan;
|
||||||
b.
|
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
|
||||||
c.
|
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
|
||||||
d.
|
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
|
||||||
e.
|
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
|
||||||
f.
|
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 10 |
|||||||
(1)
|
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) Biro.
|
||||||
(2)
|
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 11 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 12 |
|||||||
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 13 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 14 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 15 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 16 |
|||||||
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 17 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang pajak;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 18 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 19 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 20 |
|||||||
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 21 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 22 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 23 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 24 |
|||||||
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 25 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 26 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 27 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 28 |
|||||||
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 29 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 30 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 31 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 32 |
|||||||
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 33 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
|
||||||
f.
|
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 34 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3) | Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian. | ||||||
(4) |
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5) |
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6) |
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 35 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 36 |
|||||||
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 37 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
c.
|
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
d.
|
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
|
||||||
f.
|
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; dan
|
||||||
g.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 38 |
|||||||
(1)
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Direktorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Subdirektorat serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
Pasal 39 |
|||||||
(1)
|
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 40 |
|||||||
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 41 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
|
||||||
c.
|
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
|
||||||
d.
|
penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
|
||||||
f.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 42 |
|||||||
(1)
|
Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) Inspektorat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kesebelas
Badan Kebijakan Fiskal
Pasal 43 |
|||||||
(1)
|
Badan Kebijakan Fiskal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Badan Kebijakan Fiskal dipimpin oleh Kepala.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 44 |
|||||||
Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 45 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program analisis dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang fiskal dan sektor keuangan;
|
||||||
c.
|
pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
|
||||||
d.
|
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
|
||||||
e.
|
pelaksanaan administrasi Badan Kebijakan Fiskal; dan
|
||||||
f.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 46 |
|||||||
(1)
|
Badan Kebijakan Fiskal terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keduabelas
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pasal 47 |
|||||||
(1)
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
(2)
|
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 48 |
|||||||
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 49 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
|
|||||||
a.
|
penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
|
||||||
b.
|
pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
|
||||||
c.
|
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
|
||||||
d.
|
pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; dan
|
||||||
e.
|
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 50 |
|||||||
(1)
|
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
|
||||||
(2)
|
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
|
||||||
(4)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian.
|
||||||
(5)
|
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(6)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) Bidang serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(7)
|
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbidang.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
Pasal 51 |
|||||||
(1)
|
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
|
||||||
(2)
|
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang kepatuhan penerimaan pajak.
|
||||||
(3)
|
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengawasan penerimaan pajak.
|
||||||
(4)
|
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang penerimaan negara.
|
||||||
(5)
|
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang pengeluaran negara.
|
||||||
(6)
|
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
|
||||||
(7)
|
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang jasa keuangan dan pasar modal.
|
||||||
(8)
|
Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
|
||||||
(9)
|
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 52 |
|||||||
(1)
|
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51,
|
||||||
|
a.
|
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
|
b.
|
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, dapat ditugaskan untuk membantu Pimpinan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
|
|||||
(2)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja Staf Ahli Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keempatbelas
Pusat
Pasal 53 |
|||||||
(1)
|
Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
|
||||||
(2)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Teknologi Informasi tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 7 (tujuh) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat yang menangani Profesi Keuangan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bidang dan Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
|
||||||
(5)
|
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
|
||||||
(6)
|
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subbidang.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Kelimabelas
Instansi Vertikal
Pasal 54 |
|||||||
(1)
|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah adalah instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
|
||||||
(2)
|
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Keenambelas
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 55 |
|||||||
(1)
|
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Keuangan, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
|
||||||
(2)
|
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
||||||
|
|
||||||
Bagian Ketujuhbelas
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 56 |
|||||||
Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
BAB III
STAF KHUSUS
Pasal 57 |
|||||||
(1)
|
Di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
|
||||||
(2)
|
Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 58 |
|||||||
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 59 |
|||||||
(1)
|
Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan
|
||||||
(2)
|
Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris Jenderal.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 60 |
|||||||
(1)
|
Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
|
||||||
(2)
|
Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||||
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(4)
|
Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
|
||||||
(5)
|
Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
|
||||||
(6)
|
Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 61 |
|||||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 62 |
|||||||
(1)
|
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.
|
||||||
(2)
|
Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
|
||||||
(3)
|
Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 63 |
|||||||
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
|
||||||
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 64 |
|||||||
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional di bidang keuangan negara.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 65 |
|||||||
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 66 |
|||||||
(1)
|
Kementerian Keuangan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
||||||
(2)
|
Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 67 |
|||||||
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 68 |
|||||||
Kementerian Keuangan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 69 |
|||||||
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 70 |
|||||||
Semua unsur di lingkungan Kementerian Keuangan harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 71 |
|||||||
(1)
|
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
|
||||||
(2)
|
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 72 |
|||||||
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
|
|||||||
|
|||||||
BAB V
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 73 |
|||||||
(1)
|
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
|
||||||
(2)
|
Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
|
||||||
(3)
|
Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
|
||||||
(4)
|
Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
|
||||||
(5)
|
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
|
||||||
|
|
||||||
Pasal 74 |
|||||||
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah setinggi-tingginya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 75 |
|||||||
(1)
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
|
||||||
(2)
|
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
|
||||||
(3)
|
Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||
(4)
|
Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
|
||||||
(5)
|
Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
|
||||||
|
|
||||||
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 76 |
|||||||
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
|
|||||||
|
|||||||
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77 |
|||||||
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 78 |
|||||||
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, pada Kementerian Keuangan dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 79 |
|||||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Keuangan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 80 |
|||||||
(1)
|
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
|
||||||
(2)
|
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
||||||
(3)
|
Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
|
||||||
|
|
||||||
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 81 |
|||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 82 |
|||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
|
|||||||
|
|||||||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 83 |
|||||||
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||
|
|||||||
Pasal 84 |
|||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||||
|
|||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||||
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 98
|