Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-13/PJ/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-13/PJ/2025

TENTANG

PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS CHARTER)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memperkuat komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional, diperlukan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter);
 
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PIAGAM WAJIB PAJAK (TAXPAYERS CHARTER).
 
 

Pasal 1

 
(1)
Direktur Jenderal Pajak membentuk Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) berupa dokumen yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 

Pasal 2

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juli 2025
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
BIMO WIJAYANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.