Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 158 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    KEMENTERIAN KEUANGAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Keuangan;
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:
    PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEMENTERIAN KEUANGAN.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    2.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB II
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
     
    Pasal 2
    (1)
    Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
    (2)
    Kementerian dipimpin oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
    (2)
    Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    (3)
    Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (4)
    Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
    (5)
    Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
     
    a.
    membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
     
    b.
    membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 4

    Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 5

    Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 6

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara, serta stabilitas dan pengembangan sektor keuangan;
    b.
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
    c.
    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
    d.
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
    e.
    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
    f.
    pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan;
    g.
    pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
    h.
    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
    i.
    pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
    j.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB III
    ORGANISASI
     
    Bagian Kesatu
    Susunan Organisasi
     

    Pasal 7

    Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
    a.
    Sekretariat Jenderal;
    b.
    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
    c.
    Direktorat Jenderal Anggaran;
    d.
    Direktorat Jenderal Pajak;
    e.
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    f.
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    g.
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
    h.
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
    i.
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
    j.
    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan;
    k.
    Inspektorat Jenderal;
    k.
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
    m.
    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
    n.
    Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
    o.
    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
    p.
    Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
    q.
    Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
    r.
    Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    s.
    Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
    t.
    Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
    u.
    Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
    v.
    Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Sekretariat Jenderal
     

    Pasal 8

    (1)
    Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 9

    Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 10

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    koordinasi kegiatan Kementerian;
    b.
    koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
    c.
    pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
    d.
    pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    e.
    koordinasi dan penyusunan peraturan perundang­-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
    f.
    koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 8 (delapan) biro.
    (2)
    Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
    (7)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
     

    Pasal 12

    (1)
    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 13

    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 14

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Direktorat Jenderal Anggaran
     

    Pasal 16

    (1)
    Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 17

    Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 18

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Direktorat Jenderal Pajak
     

    Pasal 20

    (1)
    Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 21

    Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 22

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang pajak;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
    (10)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
     

    Pasal 24

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 25

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 26

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepabeanan dan cukai;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepabeanan dan cukai;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 12 (dua belas) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
    (10)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan
     

    Pasal 28

    (1)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 29

    Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 30

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
    (10)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kedelapan
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
     

    Pasal 32

    (1)
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 33

    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 34

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi.
    (10)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kesembilan
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
     

    Pasal 36

    (1)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 37

    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 38

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 39

    (1)
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kesepuluh
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
     

    Pasal 40

    (1)
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 41

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 42

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
       

    Pasal 43

    (1)
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kesebelas
    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
     

    Pasal 44

    (1)
    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 45

    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 46

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
    d.
    pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;
    e.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
    f.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;
    g.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
    h.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
    (2)
    Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keduabelas
    Inspektorat Jenderal
     

    Pasal 48

    (1)
    Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 49

    Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 50

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
    b.
    pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    c.
    pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
    d.
    penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
    e.
    pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
    f.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 51

    (1)
    Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.
    (2)
    Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subbagian.
    (6)
    Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketigabelas
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
     

    Pasal 52

    (1)
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
    (2)
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 53

    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 54

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
    b.
    pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
    c.
    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
    d.
    pelaksanaan administrasi Badan; dan
    e.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 55

    (1)
    Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) pusat.
    (2)
    Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keempatbelas
    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
     

    Pasal 56

    (1)
    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
    (2)
    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh Kepala.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 57

    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 58

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
    b.
    pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
    c.
    pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara;
    d.
    pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fungsional, dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
    e.
    pelaksanaan administrasi Badan; dan
    f.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 59

    (1)
    Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) pusat.
    (2)
    Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (3)
    Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian.
    (4)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (5)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbagian.
    (6)
    Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (7)
    Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (8)
    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (9)
    Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan.
    (10)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbidang.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Kelimabelas
    Staf Ahli
     

    Pasal 60

    Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 61

    (1)
    Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
    (2)
    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kepatuhan penerimaan pajak.
    (3)
    Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengawasan penerimaan pajak.
    (4)
    Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara.
    (5)
    Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak.
    (6)
    Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran negara.
    (7)
    Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional.
    (8)
    Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang jasa keuangan dan pasar modal.
    (9)
    Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 62

    (1)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61,
     
    a.
    Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, dan Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
     
    b.
    staf ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat ditugaskan untuk membantu wakil menteri dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
    (2)
    Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata kerja staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Keenambelas
    Pusat
     

    Pasal 63

    (1)
    Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
    (2)
    Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
    (3)
    Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 64

    (1)
    Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (2)
    Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang dan bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
    (3)
    Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (4)
    Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
    (5)
    Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
    (6)
    Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (7)
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi pengelolaan program dan kegiatan Menteri dan wakil menteri dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) subbidang.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Bagian Ketujuhbelas
    Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
     

    Pasal 65

    Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IV
    STAF KHUSUS
     

    Pasal 66

    (1)
    Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
    (2)
    Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 67

    Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 68

    (1)
    Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian.
    (2)
    Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 69

    (1)
    Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil.
    (2)
    Staf khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri.
    (5)
    Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
    (6)
    Pengangkatan staf khusus sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 70

    (1)
    Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 71

    (1)
    Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
    (2)
    Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
    (3)
    Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 72

    (1)
    Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
    (2)
    Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB V
    INSTANSI VERTIKAL
     

    Pasal 73

    (1)
    Unsur pelaksana tugas pokok di daerah merupakan instansi vertikal di lingkungan Kementerian yang terdiri atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (2)
    Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VI
    UNIT PELAKSANA TEKNIS
     

    Pasal 74

    Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 75

    Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VII
    TATA KERJA
     

    Pasal 76

    Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 77

    (1)
    Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
    (2)
    Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 78

    Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 79

    Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 80

    (1)
    Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
    (2)
    Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 81

    Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 82

    (1)
    Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
    (2)
    Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 83

    Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB VIII
    JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
     

    Pasal 84

    (1)
    Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
    (2)
    Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
    (3)
    Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
    (4)
    Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
    (5)
    Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 85

    Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan setinggi­ tingginya jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 86

    (1)
    Pejabat pimpinan tinggi mad ya atau pejabat struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
    (2)
    Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
    (3)
    Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
    (5)
    Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB IX
    PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
     

    Pasal 87

    Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 88

    Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB X
    PENATAAN ORGANISASI
     

    Pasal 89

    (1)
    Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
     
    a.
    Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
     
    b.
    Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
    (2)
    Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 90

    (1)
    Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
    (2)
    Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 91

    Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 92

    Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 74 pada Kementerian dibentuk unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 93

    (1)
    Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak, sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan oleh Menteri.
    (2)
    Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
    (3)
    Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi, kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XI
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 94

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 95

    Kementerian melakukan penyederhanaan struktur organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    BAB XII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 96

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 97

    Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal 98

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 November 2024
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRABOWO SUBIANTO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 5 November 2024
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRASETYO HADI
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 354

    Peraturan Presiden 158 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC