Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 417/KMK.04/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 417/KMK.04/1996 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus tentang penghasilan neto;
|
|
b.
|
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang usaha pelayaran dan/atau penerbangan;
|
|
c.
|
bahwa untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
|
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dengan Keputusan Menteri keuangan.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI.
| |
Pasal 1 | |
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
| |
|
|
|
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
|
(2)
|
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
|
(3)
|
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.