Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya penghasilan kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus tentang penghasilan neto;
|
b.
|
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang Norma Penghitungan khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Norma Penghitungan Khusus penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang usaha pelayaran dan/atau penerbangan;
|
c.
|
bahwa untuk kepastian hukum, masih perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri;
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri, dengan Keputusan Menteri keuangan.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 416/KMK.04/1996 tentang Norma penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran Dalam Negeri;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK PERUSAHAAN PELAYARAN DAN/ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI.
|
|
Pasal 1 |
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.
|
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
(2)
|
Besarnya Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
|
(3)
|
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Menteri keuangan Nomor 181/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Juni 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |