Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto;
|
b.
|
bahwa untuk kepastian hukum, perlu ditetapkan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dan Wajib Pajak dalam negeri yang bergerak di bidang pelayaran dan/atau penerbangan berdasarkan charter;
|
c.
|
bahwa ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran atau Penerbangan Dalam Jalur Internasional belum cukup mengatur mengenai hal tersebut;
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
|
|
a.
|
Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia,
|
b.
|
Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter;
|
c.
|
Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
|
d.
|
Peredaran bruto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto.
|
(2)
|
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebesar 2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dan bersifat final.
|
(3)
|
Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah sebesar 1,8% (satu koma delapan persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d.
|
(4)
|
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
|
|
|
Pasal 3 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
(1)
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
(2)
|
Khusus untuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di: JAKARTA
pada tanggal: 1 Mei 1995 MENTERI KEUANGAN ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |