Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Penghitungan khusus bagi Wajib Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN: | ||
Menetapkan |
||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL.
|
||
|
|
|
Pasal 1 |
||
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari atau menuju satu atau lebih pelabuhan di Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya.
|
||
|
|
|
Pasal 2 |
||
(1)
|
Penghasilan neto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur internasional ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran brutonya.
|
|
(2)
|
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2,64% (dua persen enam puluh empat perseribu), dari peredaran bruto dan bersifat final.
|
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||
|
|
|
Pasal 4 |
||
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 982/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994. MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD |