Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-2/PJ.03/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-2/PJ.03/2008 TENTANG
PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
"Pasal 2 Ayat (1)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
"Pasal 2 Ayat (2)
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final".
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.