Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-53/PJ./2008

     
    TENTANG
     
    TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    2.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
    2.
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    3.
    Menjadi tanggungan sepenuhnya adalah berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu, tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib Pajak, yang dibuktikan dengan dokumen pendukung sesuai dengan hukum yang berlaku.
    4.
    Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut FLN adalah Pajak Penghasilan yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    5.
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bertolak ke luar negeri adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia melalui darat, udara dan laut, kecuali awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang bertugas melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri.
    6.
    Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
    7.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.
    8.
    Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    9.
    Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang selanjutnya disebut dengan SKIS adalah surat keterangan yang dicetak oleh Wajib Pajak melalui sistem e-Registration yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bersifat sementara.
    10.
    Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut UPFLN, adalah satuan tugas di lingkungan KPP yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan FLN di bandar udara atau pelabuhan laut.
    11.
    Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut TBPFLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri dalam rangka pembayaran FLN.
    12.
    Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri yang selanjutnya disebut SK13FLN, adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari kewajiban membayar FLN.
    13.
    Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk ditempatkan bekerja di luar negeri yang sekaligus merupakan rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri.
     
     
    BAB II
    TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     

    Pasal 2

    (1)
    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar FLN.
    (2)
    Termasuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah isteri atau suami, anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan diakui oleh Wajib Pajak tersebut berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang berlaku.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Besarnya FLN yang wajib dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
     
    a.
    Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara.
     
    b.
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan angkutan laut.
    (2)
    Pembayaran FLN oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan TBPFLN.
    (3)
    Pelunasan FLN harus dilakukan di:
     
    a.
    Bank yang ditunjuk oleh Kantor Wilayah atau Kepala KPP sebagai penerima pembayaran FLN;
     
    b.
    UPFLN tertentu yang dapat menerima pembayaran jika di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri tidak terdapat bank penerima pembayaran; atau
     
    c.
    Tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal pajak.
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    FLN yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan.
    (2)
    Termasuk angsuran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran FLN atas nama Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
    (3)
    Angsuran pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki NPWP.
     
     

    Pasal 5

    Orang Pribadi yang telah melunasi pembayaran FLN, karena sesuatu hal membatalkan keberangkatannya ke luar negeri dapat meminta kembali pembayaran tersebut.
     
     

    Pasal 6

    Tata cara pembayaran dan pembatalan FLN bagi Wajib Pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     
    BAB III
    PENGECUALIAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     

    Pasal 7

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku terhadap:
    (1)
    Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dengan menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
    (2)
    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
     
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
    (3)
    Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, termasuk anggota keluarganya, sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menunjukkan paspor Diplomatik.
     
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai degan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972.
    (4)
    Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah satu dari tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri berikut ini:
     
    a.
    Green Card;
     
    b.
    Identity Card;
     
    c.
    Student Card;
     
    d.
    Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
     
    e.
    Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
     
    f.
    Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
     
    Meskipun seseorang mempunyai salah satu pengenal resmi sebagaimana huruf a s.d. f tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat akan bertolak ke luar negeri.
    (5)
    Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama.
     
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
    (6)
    Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia melalui darat.
    (7)
    Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan:
     
    a.
    menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN); atau
     
    b.
    menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    (8)
    Mahasiswa dari Negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka belajar dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar dari pimpinan perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
    (9)
    Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan:
     
    a.
    penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi lembaga pemerintah terkait.
     
    b.
    program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat Negara; dan
     
    c.
    tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi instansi terkait.
     
    Dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
    (10)
    Tenaga kerja warga Negara asing, pendatang, yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun. Sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang atau Pejabat yang ditunjuk.
    (11)
    Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan menyerahkan surat persetujuan dari Menteri Kesehatan atau yang mewakilinya.
    (12)
    Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi keagamaan yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri, dengan menyerahkan surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Menteri Kebudayaan dan Pariwisata untuk misi kesenian dan misi kebudayaan;
     
    b.
    Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga untuk misi olahraga;
     
    c.
    Menteri Agama untuk misi keagamaan.
     
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
    (13)
    Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan belajar di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan persetujuan menteri terkait.
     
    Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN adalah:
     
    a.
    Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang dilengkapi dengan paspor dinas surat tugas atau perjalanan dinas;
     
    b.
    Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional.
     
    Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
     
     

    Pasal 8

    Pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN oleh orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri dilakukan dengan cara berikut:
    a.
    untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih diberikan melalui pengecekan validasi NPWP oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan.
    b.
    Untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)yang tidak memiliki NPWP sendiri, diberikan melalui pengecekan validasi NPWP Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya dan:
     
    1)
    fotokopi Kartu Keluarga; dan/atau
     
    2)
    Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP,
     
    oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri sepanjang NPWP tersebut telah terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan.
    c.
    untuk angka 1 s.d. angka 7 huruf a sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan secara langsung oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, termasuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang berusia kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun.
    d.
    Untuk angka 7 huruf b s.d. angka 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan melalui penerbitan SKBFLN oleh UPFLN Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau KPP yang melakukan pengelolaan FLN atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 9

    Tata cara pengecualian pembayaran FLN bagi wajib pajak orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
    BAB IV
    PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     

    Pasal 10

    (1)
    Pengelolaan FLN untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh KPP Pratama.
    (2)
    Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP Pratama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP Pratama yang mengelola FLN.
    (3)
    Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Soekarno-Hatta, pengelolaan FLN dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Timur.
    (4)
    Pengelolaan FLN oleh KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh seksi Pelayanan.
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Kepala KPP menunjuk sejumlah pegawai sebagai petugas UPFLN dengan mempertimbangkan beban kerja dan dapat berasal dari luar seksi pelayanan.
    (2)
    Penunjukan pegawai sebagai petugas UPFLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan oleh Kepala KPP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     
     

    Pasal 12

    Tabel bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, bentuk formulir TBPFLN, surat permohonan SKBFLN, SKBFLN, stiker Bebas Fiskal dan Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal TBFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
     
    a.
    Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBFLN masih dapat menggunakan formulir lama dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru di bawah atau di sampingnya.
     
     
    Contoh:
    Jumlah: Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dicoret menjadi Rp2.500.000,00
     
    b.
    Petugas UPFLN dapat menggunakan stempel Bebas Fiskal sebagai pengganti stiker Bebas Fiskal bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP.
    (2)
    Selama perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software) serta perangkat pendukung lainnya belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri harus menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor, boarding pass dan/atau fotokopi kartu keluarga atau surat pernyataan menanggung sepenuhnya orang tua yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang memiliki NPWP, tanpa dilakukan pengecekan validasi NPWP.
    (3)
    Ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf b yang mengatur bahwa NPWP harus terdaftar sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari keberangkatan mulai diberlakukan pada tanggal 16 Januari 2009.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 14

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku maka:
    (1)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2007;
    (2)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-535/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
    (3)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ./2003;
    (4)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
    (5)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal Berbendera Asing;
    (6)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ./2001 tentang Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;
    (7)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-527/PJ./2001;
    (8)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Mahasiswa atau Pelajar yang akan Belajar Ke Luar Negeri;
    (9)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-38/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan Bekerja di Luar Negeri dalam Rangka Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
    (10)
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-413/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi dagang atau Pameran;
    (11)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ.41/2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
    (12)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001 dan diralat dengan SE-08/PJ.31/2003;
    (13)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (Aida) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Sebagaimana telah diubah dengan SE-26/PJ.41/2001;
    (14)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2000 tentang Bentuk Formulir bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
    (15)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri);
    (16)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
    (17)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya;
    (18)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.41/2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri bagi Anggota Misi Dagang atau Pameran di Luar Negeri;
    (19)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.41/2001 tentang Pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-413/PJ.41/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) terhadap Misi Kesenian, Misi Olahraga, dan Misi Keagamaan serta Misi Dagang atau Pameran;
    (20)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-39/PJ.41/2001 tentang Pelaksanaan Pengecualian dari Kewajiban Membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi bagi Warga Negara Indonesia yang Bertempat tinggal Tetap di Luar Negeri (penlu) yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
    (21)
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.41/2003 tentang Penggunaan Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri;
    (22)
    Ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan ini.
    Dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
     

    Pasal 15

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 31 Desember 2008
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-53/PJ/2008 - Perpajakan DDTC