Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 11 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia;
|
||||
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
|
|||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
|
|||
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
|
|||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA YANG AKAN BEKERJA DI LUAR NEGERI DALAM RANGKA PROGRAM PENGIRIMAN TENAGA KERJA INDONESIA.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
|
||||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selain harus ada persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja juga harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
a)
|
TKI yang akan bertolak ke luar negeri tersebut memang akan bekerja di luar negeri, dalam arti bahwa TKI tersebut akan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri;
|
|||
b)
|
TKI yang akan bertolak ke luar negeri untuk program pelatihan yang dilakukan sambil bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri tersebut.
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
Terhadap TKI yang melaksanakan cuti di Indonesia, pada saat akan bertolak ke luar negeri atau tempat yang bersangkutan bekerja dapat diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000.
|
||||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Dalam hal Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri masih menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri yang bersangkutan tetap harus membayar Fiskal Luar Negeri pada saat bertolak ke luar negeri, meskipun pengiriman TKI tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja.
|
||||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Januari 2001 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
MACHFUD SIDIK |