Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-535/PJ./2000

     
    TENTANG
     
    BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, dalam pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN);
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3975);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA), kecuali Bali dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.01/2000 Tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN;
    7.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI.
     

    Pasal 1

    (1)
    Besarnya Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
     
    b.
    Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut.
    (2)
    Pembayaran Pajak Penghasilan oleh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, dilakukan dengan menggunakan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN).
    (3)
    Pelunasan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di pelabuhan udara atau pelabuhan laut serta tempat pemberangkatan lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 2

    (1)
    Bentuk Formulir TBPFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah berbentuk persegi panjang, ber kop TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI UDARA atau LAUT, berisi Nama, NPWP, alamat Penanggung Pajak serta Nama, NPWP, Alamat Nomor Paspor, Nomor Penerbangan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, dan jumlah nominal pembayaran untuk udara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan untuk laut Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), di bawahnya terdapat tulisan "Pembayaran ini dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang oleh penanggung pajak dalam tahun ini", pada sudut kiri atas terdapat logo burung Garuda Pancasila yang di bawahnya tertulis DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, dan di bawahnya tertulis kalimat Telah diterima pembayaran Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, pada sudut kanan atas terdapat Nomor Seri, dan pada sudut kanan bawah terdapat tanggal dan nama penerima pembayaran, serta pada tengah formulir secara diagonal tertulis UDARA atau LAUT sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini.
    (2)
    Formulir TBPFLN tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
     
    -
    Lembar I untuk Wajib Pajak;
     
    -
    Lembar II untuk Imigrasi;
     
    -
    Lembar III untuk arsip UPFLN.
    (3)
    Untuk mengetahui keaslian Formulir TBPFLN, diberikan pengaman Logo Departemen keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet, Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya.
     
     

    Pasal 3

    Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan pada Mata Anggaran 5250.83002.
     

    Pasal 4

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 22 Desember 2000
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    MACHFUD SIDIK 

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-535/PJ./2000 - Perpajakan DDTC