Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||
|
|||||||
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:
|
|||||||
1.
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan Paspor, dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
|
||||||
2.
|
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan keluar negeri.
|
||||||
3.
|
Bandar udara atau pelabuhan laut tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, adalah:
|
||||||
|
a.
|
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat;
|
|||||
|
b.
|
Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh wilayah Negara Bagian dan Teritori dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.
|
|||||
4.
|
Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
||||||
|
a.
|
Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal;
|
|||||
|
b.
|
Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah Kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau dimana gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu kota di Indonesia;
|
|||||
|
c,
|
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan pegawai yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.
|
|||||
5.
|
Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan Surat Keterangan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tersebut berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.
|
||||||
6.
|
Sebelum menerbitkan atau memperbaharui Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.
|
||||||
7.
|
Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5 di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini.
|
||||||
8.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.41/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||
|
|
||||||
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||||||
|
|||||||
29 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK |