Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-16/PJ.41/2001

     
    TENTANG
     
    PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI BAGI ANGGOTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN DI LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Akan Bertolak ke Luar Negeri. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut antara lain ditambah pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) bagi anggota misi dagang atau pameran yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Pasal 3 angka 30). Selain dari pada itu dilakukan penyesuaian mengenai Pejabat yang berwenang memberi persetujuan dalam rangka memperoleh fasilitas pembebasan tersebut, bagi anggota misi kesenian, misi olahraga atau misi keagamaan yaitu dengan persetujuan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri Agama (Pasal 3 angka 7).
     
    Dalam pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), agar Saudara berpedoman kepada tata cara penerbitan SKBFLN sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    8 Juni 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO
     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-16/PJ.41/2001 - Perpajakan DDTC