Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.41/2003
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.41/2003 TENTANG
PENGGUNAAN FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |||||||||
|
1.
|
Dalam KEP-351/PJ./2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) telah ditetapkan bentuk SKBFLN yang baru sebagaimana contoh terlampir. Formulir SKBFLN yang baru tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu:
| ||||||||
|
a.
|
Bagian pertama (kiri) untuk Kounter Fiskal.
| ||||||||
|
|
b.
|
Bagian kedua (tengah) untuk Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri.
| |||||||
|
|
c.
|
Bagian ketiga (kanan) untuk Arsip UPFLN.
| |||||||
|
|
d.
|
Formulir SKBFLN baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.
| |||||||
|
2.
|
Untuk keseragaman bentuk formulir SKBFLN maka pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||
|
3.
|
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.
| ||||||||
|
4.
|
Dalam hal Kanwil/KPP masih mempunyai persediaan formulir SKBFLN lama, maka formulir tersebut masih dapat dipergunakan bersama-sama dengan formulir yang baru sampai dengan tanggal 30 April 2004.
| ||||||||
|
5.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Edaran Bebas Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||
|
|
| ||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||||||||
|
| |||||||||
|
22 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.