Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-351/PJ/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
|
|||||||||
1.
|
Dalam KEP-351/PJ./2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ./2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) telah ditetapkan bentuk SKBFLN yang baru sebagaimana contoh terlampir. Formulir SKBFLN yang baru tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian yaitu:
|
||||||||
a.
|
Bagian pertama (kiri) untuk Kounter Fiskal.
|
||||||||
|
b.
|
Bagian kedua (tengah) untuk Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri.
|
|||||||
|
c.
|
Bagian ketiga (kanan) untuk Arsip UPFLN.
|
|||||||
|
d.
|
Formulir SKBFLN baru mulai berlaku tanggal 1 Januari 2004.
|
|||||||
2.
|
Untuk keseragaman bentuk formulir SKBFLN maka pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||
3.
|
Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.
|
||||||||
4.
|
Dalam hal Kanwil/KPP masih mempunyai persediaan formulir SKBFLN lama, maka formulir tersebut masih dapat dipergunakan bersama-sama dengan formulir yang baru sampai dengan tanggal 30 April 2004.
|
||||||||
5.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.41/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Edaran Bebas Fiskal Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
||||||||
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|||||||||
|
|||||||||
22 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
|