Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-10/PJ.41/2001

     
    TENTANG
     
    PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya.
     
    Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    11 April 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    HADI POERNOMO
     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-10/PJ.41/2001 - Perpajakan DDTC