Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.41/2001

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.41/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG BERKAITAN DENGAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI DAN TATA CARA PENGKREDITANNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-275/PJ./2001 tanggal 5 April 2001 tentang Pembayaran Fiskal Luar Negeri dan Tata Cara Pengkreditannya.
 
Untuk memudahkan pemahaman dalam pelaksanaannya, agar pengantar Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut disatukan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 390/KMK.04/2000.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
11 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.