Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-28/PJ.41/2000

     
    TENTANG
     
    PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini, untuk keseragaman pelaksanaannya dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:
       
    1.
    Pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
     
    a.
    Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus IbuKota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
     
    b.
    Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri;
     
    c.
    Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jaya I.
     
     
     
    2.
    Tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan Fiskal Luar Negeri di masing-masing UPFLN, dilaksanakan sebagai berikut:
     
    a.
    Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh KPP, tanggung jawab pelaksanaannya pada Subseksi Pengawasan Pembayaran Masa, Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
     
    b.
    Dalam hal pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, tanggung jawab pelaksanaannya pada Seksi Penggalian Potensi Pajak dan Ekstensifikasi Wajib Pajak, Bidang Informasi dan Administrasi Perpajakan (IAP).
     
     
     
    3.
    Petugas pengelola Fiskal Luar Negeri pada UPFLN ditingkat KPP, ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala KPP yang bersangkutan sedangkan ditingkat Kantor Wilayah ditunjuk dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
     
     
    4.
    Tata cara Pembayaran dan Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-407/PJ./2000 tanggal 22 September 2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri.
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    22 September 2000
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    MACHFUD SIDIK

     

     
     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-28/PJ.41/2000 - Perpajakan DDTC