Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-527/PJ./2001

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam rangka pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
       

    Mengingat 

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
    4.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2001 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ./2001 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.
     

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ./2001, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 1
    Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri, terhadap mereka yang tersebut di bawah ini:
    1.
    Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan Warga Negara Indonesia, dengan menggunakan paspor Diplomatik;
     
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972;
    2.
    Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, tidak termasuk anggota keluarga;
     
    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972;
    3.
    Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan Perserikatan Bangsa-bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan;
    4.
    Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayaran nasional dengan memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya;
    5.
    Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik Haji dengan menyerahkan surat dari Departemen Agama;
    6.
    Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait;
    7.
    Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, Visa transit, visa sosial budaya, visa kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan;
    8.
    Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
     
     

    Pasal II

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini untuk pertama kali diberlakukan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Jakarta, dan untuk bandar udara dan pelabuhan laut internasional lainnya diberlakukan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2002.
     
     

    Pasal III

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 19 Juli 2001
    DIREKTUR JENDERAL
    ttd.
    HADI POERNOMO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-527/PJ./2001 - Perpajakan DDTC