Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-13/PJ./2007

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan dengan adanya reorganisasi instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4097);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 389/KMK.04/2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia-Australia (AIDA) kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 390/KMK.04/2000 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan;
    6.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang Dikecualikan dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Kawasan Ekonomi Sub Regional ASEAN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 499/KMK.03/2003;
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
    8.
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./2004;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ./2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI.
     
     

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
    "Pasal 1
    (1)
    Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
    (2)
    Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri.
    (3)
    Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur.
     
     

    Pasal II

    Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah DKI Jakarta dan Bandar Udara Soekarno-Hatta sampai dengan tanggal 31 Maret 2007 dilaksanakan oleh Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
     

    Pasal III

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 24 Januari 2007
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    DARMIN NASUTION

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2007 - Perpajakan DDTC