Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-535/PJ./2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: | |
1. | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan. |
3. | Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan. |
4. | Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001. |
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. | |
22 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK |