Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-39/PJ.41/2000

     
    TENTANG
     
    BENTUK FORMULIR TANDA BUKTI PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-535/PJ./2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Bentuk Formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN), dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
    1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir TBPFLN, pencetakan Formulir TBPFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
    2. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan Formulir TBPFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
    3. Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak selaku UPFLN yang masih mempunyai sisa Formulir TBPFLN bentuk lama agar diinventarisir jumlahnya dan dikembalikan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Bagian Perlengkapan dengan menggunakan Berita Acara Penyerahan.
    4. Formulir TBPFLN seperti tersebut di atas mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2001.
       
    Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
     
    22 Desember 2000
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    MACHFUD SIDIK

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-39/PJ.41/2000 - Perpajakan DDTC