Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||||||||
|
|||||||||
Bersama Ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 391/KMK/04.2000 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
|
|||||||||
1.
|
Berdasarkan Pasal 3 angka 25 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri disebutkan bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 (Fiskal Luar Negeri) terhadap Orang Pribadi yang bertempat tinggal dalam Wilayah Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang bertolak ke luar negeri dalam daerah kerja sama melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerja sama.
|
||||||||
2.
|
Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN tersebut meliputi:
|
||||||||
|
a.
|
Kawasan Kerja sama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
|
|||||||
|
b.
|
Kawasan Kerja sama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS);
|
|||||||
|
c.
|
Kawasan Kerja sama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP).
|
|||||||
3.
|
Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang bertolak ke luar negeri melalui bandar udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri adalah sebagai berikut:
|
||||||||
|
a.
|
Dalam Kawasan Kerja sama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT) meliputi:
|
|||||||
|
|
1)
|
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau;
|
||||||
|
|
2)
|
Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari:
|
||||||
|
|
|
-
|
Malaysia meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang;
|
|||||
|
|
|
-
|
Thailand meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun.
|
|||||
|
|
3)
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
||||||
|
b.
|
Dalam Kawasan Kerja sama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS) meliputi:
|
|||||||
|
|
1)
|
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat;
|
||||||
|
|
2)
|
Bandar udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari:
|
||||||
|
|
|
-
|
Malaysia meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Malaka;
|
|||||
|
|
|
-
|
Singapura dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut.
|
|||||
|
|
3)
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
||||||
|
c.
|
Dalam Kawasan Kerja sama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP) meliputi:
|
|||||||
|
|
1)
|
Tempat keberangkatan meliputi bandar udara atau pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua;
|
||||||
|
|
2)
|
Bandar Udara atau pelabuhan laut tujuan di luar negeri terdiri dari:
|
||||||
|
|
|
-
|
Brunei Darussalam dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut;
|
|||||
|
|
|
-
|
Malaysia meliputi Sarawak dan Sabah dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut;
|
|||||
|
|
|
-
|
Philipina meliputi Mindanao dan Palawan dengan bandar udara dan pelabuhan laut yang terdapat di seluruh wilayah tersebut.
|
|||||
|
|
3)
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S atau KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut.
|
||||||
4.
|
Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri.
|
||||||||
5.
|
Orang pribadi sebagaimana tersebut dalam butir 3 huruf a.3), b.3) dan c.3) yang kemudian meneruskan perjalanannya ke negara lain di luar Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN tetap dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri.
|
||||||||
6.
|
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak:
|
||||||||
|
a.
|
Nomor SE-43/PJ.41/1999 tanggal 4 Oktober 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN; dan
|
|||||||
|
b.
|
Nomor SE-01/PJ.41/2000 tanggal 12 Januari 1999 Tentang Pengecualian dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang bertolak keluar negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang meneruskan perjalanan ke negara lain.
|
|||||||
|
|||||||||
dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||||||
|
|
|
|||||||
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|||||||||
|
|
|
|||||||
26 September 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|