Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
|
||||||||
|
||||||||
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 400/KMK.04/1999 tanggal 11 Agustus 1999 tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN yang merupakan perubahan/penyempurnaan dari Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 625/KMK.04/1996 tanggal 31 Oktober 1996 tentang hal yang sama.
|
||||||||
Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut, kota-kota/tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam daerah kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tidak lagi disebutkan secara nominatif, akan tetapi cukup disebutkan propinsi/wilayah dimana kota-kota/tempat pemberangkatan tersebut berada. Dengan demikian kota-kota/tempat pemberangkatan yang semula merupakan pelabuhan lokal yang dalam perkembangannya kemudian menjadi pelabuhan internasional, dapat secara otomatis termasuk kota/tempat pemberangkatan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud diatas. Dalam hal ini perlu juga ditegaskan bahwa yang diperlukan adalah penentuan pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dan pelabuhan tujuan di luar negeri, adapun setelah yang bersangkutan sampai di pelabuhan tujuan di luar negeri tersebut, maka tempat tujuan berikutnya tidak menjadi persyaratan dari pembebasan Fiskal Luar Negeri. | ||||||||
Adapun Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN berdasar Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdiri dari: | ||||||||
I.
|
Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT);
|
|||||||
II. | Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS); | |||||||
III. | Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP). | |||||||
Pelabuhan atau tempat pemberangkatan serta pelabuhan tujuan dalam masing-masing kawasan tersebut adalah: | ||||||||
I. | Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Thailand (SP-IMT). | |||||||
1. | Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMT yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerjasama SP-IMT meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. | |||||||
2. | Kawasan Kerjasama SP-IMT sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri dari: | |||||||
a. | Malaysia, meliputi Kedah, Perak, Perlis dan Penang, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut; | |||||||
b. | Thailand, meliputi Yala, Narathiwat, Songkhla, Pattani dan Satun, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | |||||||
3. | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Thailand pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | |||||||
II. | Dalam Kawasan Kerjasama Segitiga Pertumbuhan Indonesia-Malaysia-Singapura (SP-IMS). | |||||||
1. | Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama SP-IMS yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama SP-IMS meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat, termasuk pos darat dalam wilayah Kalimantan Barat. | |||||||
2. | Kawasan Kerjasama SP-IMS sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri dari: | |||||||
a. | Malaysia, meliputi Johor, Negeri Sembilan, Pahang dan Melaka, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat di dalam wilayah tersebut; | |||||||
b. | Singapura dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | |||||||
3. | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Barat berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Malaysia dan Singapura pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | |||||||
III. | Dalam Kawasan Kerjasama Wilayah Pertumbuhan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philipina (WP-BIMP). | |||||||
1. | Pelabuhan atau Tempat pemberangkatan ke Luar Negeri dalam daerah Kerjasama WP-BIMP yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama WP-BIMP meliputi pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya, termasuk pos darat yang terdapat dalam wilayah tersebut. | |||||||
2. | Kawasan Kerjasama WP-BIMP sebagaimana dimaksud pada angka 1 di Luar Negeri terdiri dari: | |||||||
a. | Brunei Darussalam dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut; | |||||||
b. | Malaysia, meliputi Sarawak dan Sabah, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut; | |||||||
c. | Philipina, meliputi Mindanao dan Palawan, dengan pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat dalam wilayah tersebut. | |||||||
3. | Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal dalam daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah tersebut. | |||||||
IV. | Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan saat bertolak ke Luar Negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. | |||||||
V. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar segera mengadakan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing baik dalam pemasyarakatannya maupun dalam pelaksanaan dan pengawasannya. | |||||||
VI. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-38/PJ.41/1996 tanggal 1 November 1996 dan ketentuan lain yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku. | |||||||
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. | ||||||||
4 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA |