Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-34/PJ./2001

     
    TENTANG
     
    PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
    2.
    Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.
     

    Pasal 1

    Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau yang melakukan penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).
     

    Pasal 2

    Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
    a)
    Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan dari instansi pemerintah yang berwenang;
    b)
    Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.
     

    Pasal 3

    Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
     

    Pasal 4

    Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    a)
    Untuk Pilot wajib menunjukkan:
     
    -
    Sertifikat Pilot;
     
    -
    Perjanjian Kerja; dan
     
    -
    Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan atau maskapai penerbangan asing.
    b)
    Untuk Pelaut wajib menunjukkan:
     
    -
    Buku Pelaut;
     
    -
    Perjanjian Kerja; dan
     
    -
    Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan pemilik kapal untuk bergabung di kapal-kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.
     
     
     

    Pasal 5

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 Januari 2001
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    MACHFUD SIDIK

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-34/PJ./2001 - Perpajakan DDTC