Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.31/2003
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.31/2003 TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/
| |
|
|
|
|
Butir 3 huruf c angka 3), tertulis:
| |
|
"3)
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti Surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
|
|
Seharusnya:
| |
|
"3)
|
Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
|
|
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
| |
|
28 April 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.