Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-08/PJ.31/2003

     
    TENTANG
     
    RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-30/PJ.41/2000 TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJA SAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan adanya kekeliruan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.41/2000 tanggal 26 September 2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri dalam Kawasan Kerja sama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut:
     
     
    Butir 3 huruf c angka 3), tertulis:
    "3)
    Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti Surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
       
    Seharusnya:
    "3)
    Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di seluruh wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Papua berdasarkan bukti surat kependudukan dan paspor termasuk Warga Negara Brunei Darussalam, Malaysia dan Philipina pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di seluruh wilayah tersebut."
       
    Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut telah dibetulkan.
     
    28 April 2003
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd
    HADI POERNOMO

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-08/PJ.31/2003 - Perpajakan DDTC