Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), serta untuk memenuhi kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang nasional, perlu dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang yang akan mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan kembali Pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
||
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System beserta Protokolnya;
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
||
|
||
Pasal 1 |
||
Menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi:
|
||
a.
|
Ketentuan umum untuk menginterpretasi Harmonized System sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|
b.
|
Catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
|
|
c.
|
Struktur klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
||
Pasal 2 |
||
Struktur klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
|
||
a.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit yang merupakan teks dari Harmonized System (HS) yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO);
|
|
b.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit yang merupakan teks dari ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN);
|
|
c.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada tingkat 10 (sepuluh) digit yang merupakan pos tarif nasional; dan
|
|
d.
|
pos/sub pos dan uraian barang pada Bab 98 Lampiran III Peraturan Menteri ini yang seluruhnya merupakan pos tarif nasional.
|
|
|
||
Pasal 3 |
||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||
|
||
Pasal 4 |
||
Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang sebagaimana digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif, termasuk bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, fiskal, perdagangan, industri, dan investasi.
|
||
|
||
Pasal 5 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||
a.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan:
|
|
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.011/2007;
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010;
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011;
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011;
|
|
9.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011;
|
b.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras;
|
|
c.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Platform Pengeboran Atau Produksi Terapung Atau Di Bawah Air;
|
|
d.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
|
|
e.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
|
|
f.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Tepung Gandum;
|
|
g.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu;
|
|
h.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Susu Tertentu;
|
|
i.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.011/2009; dan
|
|
j.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu,
|
|
|
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
||
Pasal 6 |
||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
|
||
|
||
Pasal 7 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 827
|