Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 90/PMK.011/2011

     
    TENTANG

    PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
    b.
    bahwa dalam rangka meningkatkan perkembangan industri perfilman di dalam negeri dan mempermudah pemungutan bea masuk, perlu dilakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk film sinematografi tertentu;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011;
     
     

    Memperhatikan

    Surat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: HM.001/2/25/MKP/2011 tanggal 19 Mei 2011 perihal Penetapan Tarif Spesifik atas Importasi Film;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
     

    Pasal I

    Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 yang tercantum dalam Bagan I Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, sehingga menjadi sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor produk film sinematografi tertentu sebagaimana tercantum dalam Bagan II Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Juni 2011
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Juni 2011
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    ttd.
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 348

    Peraturan Menteri Keuangan 90/PMK.011/2011 - Perpajakan DDTC