Keputusan Presiden Nomor: 56/P Tahun 2010

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 56/P TAHUN 2010
 
TENTANG

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/P TAHUN 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
  

Menimbang

a.
bahwa berkenaan dengan pengunduran diri Dr. Sri Mulyani Indrawati, sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, sebagaimana disampaikan melalui surat tanggal 4 Mei 2010, dipandang perlu memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatan tersebut, dan selanjutnya mengangkat penggantinya;
b.
bahwa Sdr. Agus D.W. Martowardojo, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, untuk diangkat sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan pemberhentian dengan hormat Dr. Sri Mulyani Indrawati, dari jabatan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014, dan menetapkan pengangkatan Sdr. Agus D.W. Martowardojo sebagai penggantinya, dengan Keputusan Presiden.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERTAMA

Memberhentikan dengan hormat:
 
Dr. Sri Mulyani Indrawati
sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009-2014 karena mengundurkan diri, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
 

KEDUA

Terhitung mulai saat pelantikan, mengangkat: 
 
Sdr. Agus D.W. Martowardojo
sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II dalam sisa masa jabatan Periode 2009-2014.
 

KETIGA

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:
1.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;
3.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah;
4.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
5.
Ketua Mahkamah Agung;
6.
Ketua Mahkamah Konstitusi;
7.
Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II;
8.
Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
9.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I.
  
Petikan Keputusan Presiden ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.