Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa berdasarkan corrigendum of the AHTN text 2007 yang telah disahkan oleh seluruh Negara anggota ASEAN, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk atas barang impor tertentu;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah beberapa klasifikasi barang, uraian barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal II |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |