Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor termasuk penetapan pos/subpos (heading/subheading) untuk kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap;
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor serta mendorong peningkatan penggunaan kandungan lokal untuk industri kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD);
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
|
|
|
MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 diubah sebagai berikut:
|
|
1.
|
Mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
2.
|
Menetapkan catatan pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 sebagaimana dimaksud pada angka 1, menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
3.
|
Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah BAB 98 sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penggunaan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 2007 (BTBMI 2007).
|
|
|
Pasal II |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR |
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 198
|