Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga gula dan menjamin pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri telah ditetapkan tarif bea masuk atas impor gula untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 31 Desember 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;
|
b.
|
bahwa berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2009, disepakati bahwa stabilitas harga dan pasokan gula untuk industri terkait di dalam negeri belum tercapai sepenuhnya;
|
c.
|
bahwa berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Menteri Perdagangan melalui surat Nomor 1836/M-DAG/12/2009 tanggal 11 Desember 2009 telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 sampai dengan tanggal 30 April 2010;
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula;
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 150/PMK.011/2009 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR GULA.
|
|
|
|
Pasal I |
|
Ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Gula diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan 30 April 2010.
|
|
|
|
Pasal II |
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 534
|