Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.011/2010
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.011/2010 TENTANG
PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu;
| ||
|
b.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi terhadap penerimaan negara, serta guna mempermudah administrasi pemungutan dan pengawasan bea masuk, perlu mengubah dan menetapkan tarif bea masuk atas impor produk-produk minuman yang mengandung etil alkohol tertentu dari tarif advalorem menjadi tarif spesifik;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk-Produk Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tertentu;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| ||
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
| ||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008;
| ||
|
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK-PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TERTENTU.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai besaran tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008, sepanjang mengenai produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2010 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR | |||
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 174
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.