Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal I
  • Pasal II
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 65/PMK.011/2011

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010, terhadap barang impor berupa beras yang akan digunakan untuk pengadaan raskin dan operasi pasar, yang termasuk dalam pos tarif (HS) 1006.30.90.00, telah ditetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar Rp0,-/Kg;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka lebih memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
 
 

Mengingat

1.
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
 

Pasal I

Menetapkan dan menegaskan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, termasuk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 622 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011, sehingga penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras adalah sebagai berikut:
 
 
1.
pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, adalah sebagai berikut:
 
 
 
NO.
POS/SUB
POS HEADING/SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS
BEA MASUK/IMPORT DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
 
10.06
Beras.
Rice.
 
1.
1006.10.00.00
-
Beras berkulit (padi atau gabah)
-
Rice in the husk (paddy or rough)
Rp450,-/Kg
 
1006.20
-
Gabah dikuliti:
-
Husked (brown) rice:
 
2.
1006.20.10.00
- -
Beras Thai Hom Mali
- -
Thai Hom Mali rice
Rp450,-/Kg
3.
1006.20.90.00
- -
Lain-lain
- -
Other
Rp450,-/Kg
 
1006.30
-
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:
-
Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed:
 
 
 
- -
Beras wangi:
- -
Fragrant rice:
 
4.
1006.30.15.00
- - -
Beras Thai Hom Mali
- - -
Thai Hom Mali rice
Rp450,-/Kg
5.
1006.30.19.00
- - -
Lain-lain
- - -
Other
Rp450,-/Kg
6.
1006.30.20.00
- -
Beras setengah
Matang
- -
Parboiled rice
Rp450,-/Kg
7.
1006.30.30.00
- -
Beras ketan (pulut)
- -
Glutinous rice (pulot)
Rp450,-/Kg
8.
1006.30.90.00
- -
Lain-lain
- -
Other
Rp0,-/Kg
9.
1006.40.00.00
-
Beras Pecah
-
Broken Rice
Rp450,-/Kg
 
11.02
Tepung serelia selain gandum atau meslin.
Cereal flours other than of wheat or meslin.
 
10.
1102.90.00.10
- -
Tepung beras
- -
Rice flour
Rp450,-/Kg
 
2.
pembebanan tarif bea masuk sejak tanggal 1 April 2011, adalah sebagai berikut:
 
 
NO.
POS/SUB POS HEADING/SUB HEADING
URAIAN BARANG
DESCRIPTION OF GOODS
BEA MASUK/IMPORT DUTY
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
 
10.06
Beras.
Rice.
 
1.
1006.10.00.00
-
Beras berkulit (padi atau gabah)
-
Rice in the husk (paddy or rough)
Rp450,-/Kg
 
1006.20
-
Gabah dikuliti:
-
Husked (brown) rice:
 
2.
1006.20.10.00
- -
Beras Thai Hom Mali
- -
Thai Hom Mali rice
Rp450,-/Kg
3.
1006.20.90.00
- -
Lain-lain
- -
Other
Rp450,-/Kg
 
1006.30
-
Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak:
-
Semi-milled or wholly milled rice, whether or not polished or glazed:
 
 
 
- -
Beras wangi:
- -
Fragrant rice:
 
4.
1006.30.15.00
- - -
Beras Thai Hom Mali
- - -
Thai Hom Mali rice
Rp450,-/Kg
5.
1006.30.19.00
- - -
Lain-lain
- - -
Other
Rp450,-/Kg
6.
1006.30.20.00
- -
Beras setengah Matang
- -
Parboiled rice
Rp450,-/Kg
7.
1006.30.30.00
- -
Beras ketan (pulut)
- -
Glutinous rice (pulot)
Rp450,-/Kg
8.
1006.30.90.00
- -
Lain-lain
- -
Other
Rp450,-/Kg
9.
1006.40.00.00
-
Beras Pecah
-
Broken Rice
Rp450,-/Kg
 
11.02
Tepung serelia selain gandum dan meslin.
Cereal flours other than of wheat or meslin.
 
10.
1102.90.00.10
- -
Tepung beras
- -
Rice flour
Rp450,-/Kg
 

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 182

Peraturan Menteri Keuangan 65/PMK.011/2011 - Perpajakan DDTC