Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor;
|
|||
b.
|
bahwa dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga pangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk pangan dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu;
|
|||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010.
|
|||
|
|
|||
Memperhatikan |
||||
1.
|
Surat Menteri Perindustrian Nomor: 07/M-IND/1/2011 tanggal 13 Januari 2011 perihal Usul Peninjauan Kembali Penetapan Tarif Bea Masuk Biji Gandum dan Bahan Baku Pakan Ternak;
|
|||
2.
|
Surat Menteri Perdagangan Nomor: 47/M-DAG/SD/1/2011 tanggal 14 Januari 2011 perihal Penyesuaian terhadap Tarif Bea Masuk atas Impor Beberapa Produk Pangan dan Bahan Pangan;
|
|||
3.
|
Surat Menteri Perindustrian Nomor: 15/M-IND/1/2011 tanggal 19 Januari 2011 perihal Usul Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Baku Pupuk.
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
||||
|
||||
Pasal I |
||||
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010, yang menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk pangan dan bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
Pasal II |
||||
1.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
|
|||
2.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
|
|||
3.
|
Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan dievaluasi dua bulan sebelum jangka waktu berlakunya berakhir.
|
|||
|
|
|||
Pasal III |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundang di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 32
|