Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN, |
||
|
||
Menimbang: | ||
a.
|
bahwa untuk menjamin kelangsungan industri olahan tembakau di dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Produk Olahan Tembakau;
|
|
|
|
|
Mengingat: | ||
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor;
|
|
|
|
|
Memperhatikan: | ||
Surat Menteri Perindustrian Nomor 577/M-IND/6/2008 tanggal 10 Juni 2008;
|
||
|
||
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan: | ||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK OLAHAN TEMBAKAU.
|
||
Pasal 1
|
||
Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
Pasal 2
|
||
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor produk olahan tembakau dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal 3
|
||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pengenaan tarif bea masuk atas impor produk olahan tembakau sebagaimana, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal 4
|
||
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal 5
|
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 September 2008 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |