Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri, melindungi konsumen, dan mengurangi hambatan perdagangan internasional dengan tetap memperhatikan kemampuan industri dalam negeri, telah ditetapkan kebijaksanaan umum di bidang tarif bea masuk dengan menggunakan pola harmonisasi tarif;
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan dilakukannya Amandemen Keempat Harmonized System (HS) yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2007 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang didasarkan pada Protocol Governing the Implementation of the ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan surat Menteri Perindustrian Nomor: 452/M-IND/4/2007, dalam rangka peningkatan daya saing industri nasional, perlu dilakukan perubahan klasifikasi dan penetapan tarif bea masuk atas produk-produk tertentu;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, klasifikasi barang dalam rangka penetapan tarif bea masuk diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Mengubah klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang. barang impor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||
|
||
Pasal II |
||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2007 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI |