Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa dalam rangka mendorong pengembangan industri minyak dan gas bumi di dalam negeri, perlu menetapkan tarif bea masuk atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Platform Pengeboran atau Produksi Terapung atau di Bawah Air.
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PLATFORM PENGEBORAN ATAU PRODUKSI TERAPUNG ATAU DI BAWAH AIR.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
|
||||
2.
|
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 2 |
|||||
Atas impor platform pengeboran atau produksi terapung atau di bawah air (Pos Tarif 8905.20.00.00), dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol perseratus).
|
|||||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
Tarif bea masuk sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||||
|
|||||
Pasal 4 |
|||||
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan mengenai pembebanan pada Pos Tarif 8905.20.00.00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2007 MENTERI KEUANGAN, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI |