Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 168/PMK.04/2022

     
    TENTANG
     
    JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai;
    b.
    bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai, perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan ketentuan Pasal 7A ayat (6) dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    3.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    4.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    2.
    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
    3.
    Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
    4.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang mengelola jaminan.
    7.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
    8.
    Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    9.
    Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    10.
    Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai dengan peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai kepada Kantor Bea dan Cukai.
    11.
    Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin cedera janji (wanprestasi).
    12.
    Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
    13.
    Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
    14.
    Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
    15.
    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
     
     
     
     
    BAB II
    RUANG LINGKUP
     

    Pasal 2

    Pungutan Negara meliputi:
    a.
    Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
     
    1.
    bea masuk;
     
    2.
    bea masuk anti dumping;
     
    3.
    bea masuk imbalan;
     
    4.
    bea masuk tindakan pengamanan:
     
    5.
    bea masuk pembalasan;
     
    6.
    bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
     
    7.
    denda administrasi pabean;
     
    8.
    bea keluar;
     
    9.
    denda administrasi bea keluar;
     
    10.
    bunga bea keluar;
     
    11.
    pendapatan pabean lainnya;
     
    12.
    cukai hasil tembakau;
     
    13.
    cukai etil alkohol;
     
    14.
    cukai minuman mengandung etil alkohol;
     
    15.
    denda administrasi cukai; dan
     
    16.
    pendapatan cukai lainnya; dan
    b.
    Pungutan Negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
     
    1.
    Pajak Pertambahan Nilai impor;
     
    2.
    Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
     
    3.
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor; dan
     
    4.
    Pungutan Negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Jaminan digunakan untuk:
     
    a.
    menjamin Pungutan Negara; atau
     
    b.
    memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    (2)
    Dalam hal Terjamin cedera janji (wanprestasi), Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan atau diklaim untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Jaminan yang dipersyaratkan untuk kegiatan kepabeanan dan/atau cukai dapat digunakan:
     
    a.
    sekali; atau
     
    b.
    terus-menerus.
    (2)
    Jaminan yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali kegiatan kepabeanan atau cukai.
    (3)
    Jaminan yang digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Jaminan yang diserahkan dalam bentuk atau jenis dan jumlah tertentu yang digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Jaminan yang diserahkan dikurangi untuk setiap pelunasan Pungutan Negara sampai Jaminan tersebut habis; atau
     
    b.
    Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan Pungutan Negara dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.
     
     
     
     
    BAB III
    BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
     

    Pasal 5

    (1)
    Bentuk atau jenis Jaminan berupa:
     
    a.
    Jaminan tunai;
     
    b.
    Jaminan bank;
     
    c.
    Jaminan dari perusahaan asuransi;
     
    d.
    Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
     
    e.
    Jaminan dari lembaga penjamin;
     
    f.
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
     
    g.
    Jaminan tertulis;
     
    h.
    Jaminan aset berwujud; dan
     
    i.
    Jaminan lainnya.
    (2)
    Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
    (3)
    Dalam hal bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan dan/atau cukai berdasarkan manajemen risiko.
    (4)
    Penetapan bentuk atau jenis Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 6

    Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi.
    (2)
    Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
    (2)
    Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
    (3)
    Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 9

    Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
    (2)
    Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
    (3)
    Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan:
     
    a.
    sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    terus-menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
     
    ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Penjamin.
    (2)
    Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin.
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    (2)
    Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
     
    a.
    perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
     
    b.
    pengusaha pabrik barang kena cukai yang memiliki profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
     
    c.
    perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan persyaratan profil risiko rendah, memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian, dan memiliki kinerja keuangan yang baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
     
    d.
    penyelenggara pos yang ditunjuk.
    (3)
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah mendapatkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
    (4)
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh Notaris.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
    (2)
    Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
     
    a.
    importir yang merupakan instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau pelaksanaan kerja sama dengan negara lain;
     
    b.
    importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
     
    c.
    perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara;
     
    d.
    importir atas kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
     
    e.
    importir atas kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
    (3)
    Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 14

    Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tanah dan/atau bangunan yang merupakan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan yang dibuktikan kepemilikannya dengan sertifikat kepemilikan.
     
     
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, merupakan Jaminan selain yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h yang dapat digunakan untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk tapi tidak terbatas pada:
     
    a.
    Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
     
    b.
    Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration); atau
     
    c.
    Jaminan atas impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet.
    (2)
    Penggunaan dan pengelolaan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB IV
    BESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
     

    Pasal 16

    (1)
    Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
     
    a.
    Pungutan Negara yang terutang; atau
     
    b.
    nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan.
    (3)
    Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
     
    a.
    izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
     
    b.
    izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
     
    c.
    pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
     
    d.
    izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
     
    e.
    paling lama diputuskannya keberatan;
     
    f.
    pembayaran cukai secara berkala;
     
    g.
    penundaan pembayaran cukai;
     
    h.
    13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
     
    i.
    yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
    (2)
    Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
    (2)
    Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berakhir.
     
     
     
     
    BAB V
    PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
     

    Pasal 19

    (1)
    Permohonan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan aset berwujud, diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diajukan kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk diteruskan kepada direktur yang mengelola penerimaan.
    (4)
    Izin penggunaan Jaminan tertulis diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Bagian Kesatu
    Penyerahan Jaminan Tunai
     

    Pasal 20

    (1)
    Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang memungut penerimaan di Kantor Bea dan Cukai.
    (2)
    Penyerahan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    menyerahkan uang tunai; dan/atau
     
    b.
    menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan.
    (3)
    Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai harus menyimpan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.
    (4)
    Dalam hal Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Bea dan Cukai.
    (5)
    Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Bea dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara/lembaga.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Penyerahan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari Lembaga Penjamin
     

    Pasal 21

    (1)
    Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik, sertifikat Jaminan tetap diserahkan melalui Terjamin kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan.
    (3)
    Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Terjamin melakukan cedera janji (wanprestasi), Klaim Jaminan terhadap Penjamin tetap dapat dilaksanakan.
    (4)
    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada Kantor Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
     

    Pasal 22

    (1)
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
    (2)
    Untuk dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
    a.
    perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
     
     
    1.
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee); dan
     
     
    2.
    laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun buku terakhir; dan
     
    b.
    penyelenggara pos yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, mengajukan permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit melampirkan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
    (3)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapatkan pertimbangan dari:
     
    a.
    direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan;
     
    b.
    direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; dan/atau
     
    c.
    direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
    (4)
    Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
    (5)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
     
    a.
    disetujui, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee); atau
     
    b.
    ditolak, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (6)
    Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Tertulis
     

    Pasal 23

    (1)
    Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat digunakan dalam kegiatan kepabeanan di Kantor Bea dan Cukai sepanjang telah mendapatkan izin penggunaan Jaminan tertulis.
    (2)
    Untuk dapat menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna Jaminan tertulis harus mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tertulis.
    (3)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
     
    a.
    disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis dan bukti penerimaan Jaminan; atau
     
    b.
    ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (5)
    Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 24

    Terhadap Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditandatangani oleh:
     
    1.
    pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon I atau setara dengan pejabat tinggi madya, untuk di tingkat pemerintah pusat;
     
    2.
    pejabat dengan jabatan paling rendah yakni pejabat eselon II atau setara dengan pejabat tinggi pratama, untuk di tingkat pemerintah daerah; atau
     
    3.
    pejabat paling rendah pejabat dengan pangkat perwira tinggi yang membawahi logistik atau kesatuan pada Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    b.
    untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran dari instansi pemerintah terkait;
    c.
    untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan;
    d.
    untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, ditandatangani oleh importir yang bersangkutan; atau
    e.
    untuk importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e, ditandatangani oleh pimpinan badan atau lembaga yang dibentuk atau diberi tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menangani keadaan darurat bencana, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Penyerahan Jaminan Aset Berwujud
     

    Pasal 25

    (1)
    Penyerahan Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menyerahkan:
     
    a.
    sertifikat kepemilikan aset berwujud;
     
    b.
    surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain;
     
    c.
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir dan bukti pelunasannya; dan
     
    d.
    surat keterangan penyerahan sertifikat kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris.
    (2)
    Nilai penjaminan maksimal Jaminan aset berwujud sebesar nilai jual objek pajak aset berwujud yang dijaminkan.
    (3)
    Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB VI
    PENELITIAN JAMINAN
     

    Pasal 26

    (1)
    Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
     
    a.
    jumlah uang tunai; dan/atau
     
    b.
    jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b,
     
    dalam hal Jaminan berupa Jaminan tunai.
    (2)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) telah mendapat Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
    (3)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
     
    a.
    kepemilikan aset berwujud;
     
    b.
    besaran nilai penjaminan;
     
    c.
    surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
     
    d.
    surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris,
     
    dalam hal Jaminan berupa Jaminan aset berwujud.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
     
    a.
    elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
     
    b.
    besaran nilai Jaminan; dan
     
    c.
    jangka waktu,
     
    dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin.
     
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Penjamin menyampaikan data Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Jaminan yang berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin.
    (2)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin menggunakan surat konfirmasi Jaminan yang disampaikan melalui surat dan/atau media lain yang dapat membuktikan tanggal pengiriman.
    (3)
    Apabila Penjamin tidak memberikan jawaban atas surat permintaan konfirmasi Jaminan yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah tanggal pengiriman surat konfirmasi, Jaminan yang dimintakan konfirmasi tidak dapat diterima.
    (4)
    Surat konfirmasi Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, data Jaminan yang disampaikan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dan/atau hasil konfirmasi yang dilakukan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), menunjukan:
     
    a.
    kesesuaian, Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan bukti penerimaan Jaminan yang disampaikan kepada Terjamin; atau
     
    b.
    ketidaksesuaian, Jaminan dikembalikan kepada Terjamin disertai alasan pengembalian.
    (2)
    Bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB VII
    PENGGANTIAN JAMINAN
     

    Pasal 29

    (1)
    Jaminan yang telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, harus diganti dengan Jaminan yang baru oleh Terjamin apabila:
     
    a.
    Penjamin diputuskan pailit oleh pengadilan;
     
    b.
    Penjamin dinyatakan tidak berhak lagi menerbitkan Jaminan oleh instansi pengawasnya;
     
    c.
    perubahan status badan hukum Penjamin;
     
    d.
    perubahan data Terjamin dan Penjamin yang tercantum pada Jaminan; dan/atau
     
    e.
    Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban atas Klaim Jaminan sebelumnya.
    (2)
    Dalam hal penggantian Jaminan dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan kepada Terjamin untuk melakukan penggantian Jaminan.
    (3)
    Untuk melakukan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan penggantian Jaminan kepada direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.
    (4)
    Penggantian Jaminan dengan Jaminan baru dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
     
    a.
    tanggal penetapan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; atau
     
    b.
    pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (5)
    Apabila Terjamin tidak melakukan penggantian Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani sampai dengan Terjamin melakukan penggantian Jaminan.
    (6)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan Klaim Jaminan terhadap Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     
    BAB VIII
    PENGEMBALIAN JAMINAN
     

    Pasal 30

    (1)
    Jaminan yang telah diterima dengan diterbitkannya bukti penerimaan Jaminan dapat dikembalikan kepada Terjamin apabila:
     
    a.
    seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau
     
    b.
    kewajiban penyerahan Jaminan telah gugur,
     
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.
    (2)
    Untuk mendapatkan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan.
    (3)
    Permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Dalam hal Jaminan merupakan Jaminan tunai, surat permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan izin penggunaan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
    (5)
    Terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan pengembalian diterima.
    (6)
    Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan:
     
    a.
    telah sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai mengembalikan Jaminan disertai tanda terima pengembalian Jaminan; atau
     
    b.
    tidak sesuai, Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan.
     
     
     
     

    Pasal 31

    (1)
    Dalam hal Jaminan yang diterima dari Terjamin berupa Jaminan tunai, pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan dengan cara:
     
    a.
    menyerahkan uang tunai;
     
    b.
    menyerahkan cek giro; atau
     
    c.
    mendebit rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai ke rekening Terjamin.
    (2)
    Segala beban biaya yang timbul dari pengembalian Jaminan tunai dengan cara mendebit rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi tanggungan Terjamin.
     
     
     
     

    Pasal 32

    (1)
    Jaminan tunai dilakukan penyetoran ke Kas Negara apabila Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai sampai dengan 2 (dua) tahun sejak Jaminan tunai dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
    (2)
    Tata cara penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran ke Kas Negara.
    (3)
    Dalam hal Terjamin tidak mengambil Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Jaminan dinyatakan dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dokumen Jaminan dimaksud dapat dimusnahkan.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
     
     
     
     
    BAB IX
    PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
     

    Pasal 33

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
    (2)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetorkan uang hasil pencairan Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara dan memberitahukan penyetoran uang hasil pencairan Jaminan tunai kepada Terjamin.
    (3)
    Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 34

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
    (2)
    Jatuh tempo Klaim Jaminan yakni 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
    (3)
    Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam Jaminan.
    (4)
    Dalam hal nilai tagihan Pungutan Negara melebihi nilai yang tercantum dalam Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penagihan kepada Terjamin terhadap selisih atau kekurangan dari pembayaran Pungutan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (6)
    Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi atau lembaga terkait.
    (7)
    Penyampaian surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara:
     
    a.
    disampaikan secara langsung;
     
    b.
    dikirimkan melalui pos;
     
    c.
    dikirimkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
     
    d.
    dikirimkan melalui media lainnya yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan tanggal penerimaannya.
    (8)
    Surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diterima paling lama pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (9)
    Dalam hal terdapat kewajiban Pungutan Negara yang belum dipenuhi oleh instansi pemerintah dengan menggunakan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan surat teguran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang penagihan belum dilunasi kewajibannya, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri guna pemberian teguran.
     
     
     
     

    Pasal 35

    (1)
    Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (7).
    (2)
    Penjamin menyelesaikan Klaim Jaminan dengan menyetorkan uang ke Kas Negara sesuai dengan surat Klaim Jaminan.
    (3)
    Penjamin dan/atau Terjamin menyampaikan bukti penyetoran uang hasil Klaim Jaminan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penyetoran.
    (4)
    Terhadap Penjamin dan/atau Terjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin tidak dilayani; dan
     
    b.
    Jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin yang tidak menyelesaikan Klaim Jaminan, tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
    (5)
    Kegiatan penjaminan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Penjamin dan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang dilakukan oleh Terjamin dapat dilayani kembali setelah seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai diselesaikan.
    (6)
    Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan atas kegiatan Penjamin apabila Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
     
     
     
     

    Pasal 36

    Penyetoran uang hasil pencairan Jaminan Tunai ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan penyelesaian Klaim Jaminan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
     
     
     
     
    BAB X
    PENGADMINISTRASIAN, MONITORING, DAN EVALUASI JAMINAN
     

    Pasal 37

    Direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pengadministrasian Jaminan yang diterima.
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Direktur yang mengelola penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
    (2)
    Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukan bahwa persyaratan untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tidak terpenuhi, direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee).
    (3)
    Keputusan Menteri mengenai pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Dalam rangka monitoring dan evaluasi atas pemberian izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang telah memperoleh izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode laporan keuangan kepada Direktur yang mengelola penerimaan.
    (5)
    Kewajiban penyampaian laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan terhadap penyelenggara pos yang ditunjuk.
    (6)
    Dalam hal perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perusahaan tidak dapat menggunakan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sampai dengan laporan keuangan disampaikan.
    (7)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi terkait pengelolaan Jaminan.
     
     
     
     
    BAB XI
    PENAGIHAN
     

    Pasal 39

    Dalam hal Penjamin dan/atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sampai dengan tanggal jatuh tempo sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), terhadap Pungutan Negara yang masih terutang dilakukan upaya penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    BAB XII
    PENGELOLAAN JAMINAN SECARA ELEKTRONIK
     

    Pasal 40

    (1)
    Pelaksanaan:
     
    a.
    Pengajuan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, Jaminan aset berwujud, Jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
     
    b.
    penyerahan Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
     
    c.
    penerbitan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf a;
     
    d.
    permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
     
    e.
    permohonan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
     
    f.
    permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
     
    g.
    pengadministrasian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
     
    h.
    monitoring dan evaluasi Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
     
    dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (2)
    Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum tersedia atau mengalami gangguan operasional, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual.
     
     
     
     
    BAB XIII
    PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
     

    Pasal 41

    Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Jaminan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 42

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan jangka waktu Jaminan berakhir;
    b.
    Jaminan yang digunakan secara terus-menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai sampai dengan diterbitkannya Jaminan baru; dan
    c.
    Jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang telah memperoleh Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dapat digunakan secara terbatas untuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri dimaksud sampai dengan adanya pencabutan.
     
     
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 43

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    a.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai;
    b.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 688);
    c.
    Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 717) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai Secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 705);
    d.
    Pasal 51 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 668); dan
    e.
    Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 407),
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 44

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 18 November 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 22 November 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1172

    Peraturan Menteri Keuangan 168/PMK.04/2022 - Perpajakan DDTC