Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 118/PMK.01/2021

     
    TENTANG
     
    ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan perlu disesuaikan;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
     
    BAB I
    KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
     

    Pasal 1

    (1)
    Kementerian Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
    (2)
    Kementerian Keuangan dipimpin oleh Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Dalam melaksanakan tugas, Menteri Keuangan dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
    (2)
    Wakil Menteri Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
    (3)
    Wakil Menteri Keuangan mempunyai tugas membantu Menteri Keuangan dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian Keuangan.
    (4)
    Ketentuan mengenai tugas Wakil Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 3

    Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan merupakan satu kesatuan unsur pimpinan Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 4

    Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
     

    Pasal 5

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
    b.
    perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;
    c.
    koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan; dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
    d.
    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;
    e.
    pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;
    f.
    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;
    g.
    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
    h.
    pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan
    i.
    pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     
    BAB II
    SUSUNAN ORGANISASI
     

    Pasal 6

    Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas:
    a.
    Sekretariat Jenderal;
    b.
    Direktorat Jenderal Anggaran;
    c.
    Direktorat Jenderal Pajak;
    d.
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
    e.
    Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    f.
    Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
    g.
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
    h.
    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
    i.
    Inspektorat Jenderal;
    j.
    Badan Kebijakan Fiskal;
    k.
    Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
    l.
    Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
    m.
    Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
    n.
    Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
    o.
    Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
    p.
    Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
    q.
    Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
    r.
    Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal;
    s.
    Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi;
    t.
    Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan;
    u.
    Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
    v.
    Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan
    w.
    Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
     
     
    BAB III
    SEKRETARIAT JENDERAL
     
    Bagian Kesatu
    Tugas dan Fungsi
     

    Pasal 7

    (1)
    Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
    (2)
    Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 8

    Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 9

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;
    b.
    pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;
    c.
    pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;
    d.
    pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    e.
    koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
    f.
    penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi
     

    Pasal 10

    Sekretariat Jenderal terdiri atas:
    a.
    Biro Perencanaan dan Keuangan;
    b.
    Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
    c.
    Biro Hukum;
    d.
    Biro Advokasi;
    e.
    Biro Sumber Daya Manusia;
    f.
    Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
    g.
    Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan;
    h.
    Biro Umum; dan
    i.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
    Bagian Ketiga
    Biro Perencanaan dan Keuangan
     

    Pasal 11

    Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah, rencana kerja tahunan atau jangka pendek, mengolah, menelaah, dan mengoordinasikan perumusan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan, penyusunan anggaran Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 12

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan penyusunan rencana strategis atau jangka menengah dan rencana tahunan atau jangka pendek Kementerian Keuangan;
    b.
    penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian dan pelaporan kinerja Pinjaman Luar Negeri dan Hibah;
    c.
    pengelolaan dan analisis kinerja dan risiko Kementerian Keuangan;
    d.
    penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
    e.
    pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan;
    f.
    pelaksanaan akuntansi anggaran kementerian serta pelaporan keuangan Kementerian Keuangan; dan
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
     
     

    Pasal 13

    Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
    a.
    Bagian Perencanaan;
    b.
    Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko;
    c.
    Bagian Penganggaran;
    d.
    Bagian Perbendaharaan;
    e.
    Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 14

    Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana jangka menengah, jangka pendek, dan strategis Kementerian Keuangan, penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, dan pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
     
     

    Pasal 15

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian; dan
    c.
    pelaporan dan analisis Pinjaman Luar Negeri dan Hibah.
     
     

    Pasal 16

    Bagian Perencanaan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perencanaan I;
    b.
    Subbagian Perencanaan II;
    c.
    Subbagian Perencanaan III; dan
    d.
    Subbagian Perencanaan IV.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
    (2)
    Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (3)
    Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana strategis atau jangka menengah, dan rencana tahunan atau jangka pendek pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
    (4)
    Subbagian Perencanaan IV mempunyai tugas melakukan penelaahan, penyusunan, dan penyerasian rencana lintas kementerian, serta pelaporan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah lingkup Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 18

    Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengelolaan, analisis, edukasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 19

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    analisis strategi kementerian dan menyusun peta strategi, indikator kinerja utama dan inisiatif strategis organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
    c.
    penyusunan rencana pengelolaan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
    d.
    edukasi, komunikasi, konsultasi sistem pengelolaan kinerja dan risiko di lingkungan Kementerian Keuangan;
    e.
    analisis atas pengelolaan kinerja dan risiko Kementerian Keuangan sebagai bahan pemantauan dan evaluasi kinerja oleh pimpinan Kementerian Keuangan; dan
    f.
    penyusunan laporan kinerja dan laporan pengelolaan risiko Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 20

    Bagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I;
    b.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II;
    c.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III; dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko I mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (2)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko III mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan terkait pengelolaan kinerja dan risiko organisasi yang meliputi tahapan perencanaan, pengelolaan, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja dan risiko pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko IV mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan terkait perencanaan dan perumusan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, edukasi, komunikasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi atas implementasi kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, penyusunan akuntabilitas kinerja Kementerian, serta pemantauan dan evaluasi kinerja dan risiko tingkat Kementerian.
     
     

    Pasal 22

    Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
     
     

    Pasal 23

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan;
    b.
    penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan; dan
    c.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
     
     

    Pasal 24

    Bagian Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Subbagian Penganggaran I;
    b.
    Subbagian Penganggaran II;
    c.
    Subbagian Penganggaran III; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 25

    (1)
    Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
    (2)
    Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (3)
    Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Keuangan dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya Kementerian Keuangan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Perencanaan dan Keuangan.
     
     

    Pasal 26

    Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Kementerian Keuangan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 27

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Keuangan;
    b.
    penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
    c.
    penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka pengelolaan tunjangan kinerja;
    d.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan;
    e.
    penyusunan analisis belanja Kementerian Keuangan;
    f.
    penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
    g.
    penyiapan bahan pembinaan Teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 28

    Bagian Perbendaharaan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perbendaharaan I;
    b.
    Subbagian Perbendaharaan II;
    c.
    Subbagian Perbendaharaan III; dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja.
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, melakukan koordinasi penyiapan bahan analisis belanja Kementerian Keuangan BA015, dan melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (2)
    Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan koordinasi penyiapan bahan pertimbangan dan tindak lanjut penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan lingkup Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja Kementerian Keuangan, dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (3)
    Subbagian Perbendaharaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal, melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, melakukan koordinasi penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan koordinasi penggalian potensi, penyusunan target serta penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Keuangan dan melakukan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyiapkan bahan pembinaan, melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan tunjangan kinerja, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan tunjangan kinerja, menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban perhitungan tunjangan kinerja tingkat Kementerian Keuangan, melakukan penyiapan bahan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi atas pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, pelaksanaan kegiatan dan kinerja, dan penyelesaian ganti rugi dan penagihan, melakukan penggalian potensi, penyusunan target, dan penelaahan usulan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan menindaklanjuti penanganan kasus kerugian negara pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan penyiapan bahan guna penyusunan metodologi dan analisis belanja pada unit Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan pembinaan teknis Badan Layanan Umum sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 30

    Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 31

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Kementerian Keuangan;
    b.
    penyusunan laporan keuangan Kementerian Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan;
    c.
    pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
    d.
    penyiapan bahan pembinaan serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Kementerian Keuangan;
    e.
    penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa; dan
    f.
    penyusunan laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Laporan Realisasi Belanja Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, dan Laporan Rekening Pemerintah Lingkup Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 32

    Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
    b.
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
    c.
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III; dan
    d.
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.
     
     

    Pasal 33

    (1)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Badan Kebijakan Fiskal.
    (2)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dan menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
    (4)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi, penyusunan laporan keuangan, menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, menyusun Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah meliputi unit Eselon I Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta melakukan konsolidasi laporan keuangan, tindak lanjut hasil reviu Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan guna menyusun Laporan Keuangan Kementerian Keuangan, laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan laporan rekening pemerintah seluruh unit Eselon I.
     
     
    Bagian Keempat
    Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan
     

    Pasal 34

    Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 35

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan strategi organisasi dan proses bisnis; 
    b.
    pelaksanaan koordinasi dan pembinaan atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik;
    c.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, sistem pemerintahan, penataan organisasi, tata laksana, analisis dan evaluasi jabatan, jabatan fungsional, dan pelayanan publik; dan 
    d.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
     
     

    Pasal 36

    Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri atas:
    a.
    Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis;
    b.
    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I;
    c.
    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II;
    d.
    Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan;
    e.
    Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 37

    Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
     

    Pasal 38

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan bahan perumusan atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; 
    b.
    penelaahan dan analisis atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan;
    c.
    penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan; dan 
    d.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait strategi organisasi, proses bisnis, dan sistem pemerintahan.
     
     

    Pasal 39

    Bagian Strategi Organisasi dan Proses Bisnis terdiri atas:
    a.
    Subbagian Strategi Organisasi; 
    b.
    Subbagian Proses Bisnis I; dan
    c.
    Subbagian Proses Bisnis II.
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Subbagian Strategi Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas desain dan perencanaan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Proses Bisnis I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan, serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Proses Bisnis II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas rencana induk, arsitektur, peta rencana, dan proses bisnis Level Strategis Sistem Pemerintahan Kementerian Keuangan serta melakukan evaluasi standar operasional prosedur pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
     
     

    Pasal 41

    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
     

    Pasal 42

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional;
    b.
    penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan
    c.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
     
     

    Pasal 43

    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional I terdiri atas:
    a.
    Subbagian Organisasi IA; 
    b.
    Subbagian Organisasi IB; dan
    c.
    Subbagian Jabatan Fungsional I.
     
     

    Pasal 44

    (1)
    Subbagian Organisasi IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
    (2)
    Subbagian Organisasi IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Jabatan Fungsional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
     
     

    Pasal 45

    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
     

    Pasal 46

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan, analisis dan penyusunan atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; 
    b.
    penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi, analisis beban kerja, dan jabatan fungsional; dan 
    c.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait penataan organisasi, analisis beban kerja dan jabatan fungsional.
     
     

    Pasal 47

    Bagian Organisasi dan Jabatan Fungsional II terdiri atas:
    a.
    Subbagian Organisasi IIA; 
    b.
    Subbagian Organisasi IIB; dan
    c.
    Subbagian Jabatan Fungsional II.
     
     

    Pasal 48

    (1)
    Subbagian Organisasi IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Badan Kebijakan Fiskal.
    (2)
    Subbagian Organisasi IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas penataan organisasi dan analisis beban kerja pada unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
    (3)
    Subbagian Jabatan Fungsional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas jabatan fungsional pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
     
     

    Pasal 49

    Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis dan evaluasi jabatan, kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 50

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas kompetensi teknis jabatan dan rumpun jabatan;
    b.
    penyiapan bahan penelaahan, analisis, pembinaan, dan koordinasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan; dan
    c.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
     
     

    Pasal 51

    Bagian Analisis dan Evaluasi Jabatan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan; 
    b.
    Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I; dan
    c.
    Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II.
     
     

    Pasal 52

    (1)
    Subbagian Kompetensi Teknis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas kompetensi teknis jabatan, dan rumpun jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Analisis dan Evaluasi Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas analisis jabatan dan evaluasi jabatan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
     
     

    Pasal 53

    Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
     

    Pasal 54

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan dan analisis atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; 
    b.
    penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan;
    c.
    pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan administrasi pemerintahan; dan 
    d.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
     
     

    Pasal 55

    Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik terdiri atas:
    a.
    Subbagian Tata Kelola I; 
    b.
    Subbagian Tata Kelola II;
    c.
    Subbagian Pelayanan Publik; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 56

    (1)
    Subbagian Tata Kelola I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window.
    (2)
    Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal.
    (3)
    Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
     
     
    Bagian Kelima
    Biro Hukum
     

    Pasal 57

    Biro Hukum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan, memberikan pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum, serta menerbitkan dan menandatangani Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 58

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
    b.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
    c.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum;
    d.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    e.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian;
    f.
    perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan;
    g.
    penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan;
    h.
    pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara;
    i.
    pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang-undangan;
    j.
    pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; dan
    k.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
     
     

    Pasal 59

    Biro Hukum terdiri atas:
    a.
    Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi; 
    b.
    Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum;
    c.
    Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum;
    d.
    Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    e.
    Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian;
    f.
    Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur; dan 
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 60

    Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai, serta pelaksanaan evaluasi regulasi.
     

    Pasal 61

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
    b.
    pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan
    c.
    pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
     
     

    Pasal 62

    Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Pajak I; 
    b.
    Subbagian Hukum Pajak II;
    c.
    Subbagian Hukum Kepabeanan; dan
    d.
    Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi.
     
     

    Pasal 63

    (1)
    Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai.
    (2)
    Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pajak, yaitu Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Bumi dan Bangunan selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Pengadilan Pajak.
    (3)
    Subbagian Hukum Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kepabeanan, yang meliputi teknis kepabeanan, penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, audit kepabeanan, pemberian premi, keberatan dan banding, kepabeanan internasional, tempat penimbunan berikat, penindakan dan penyidikan, pengendalian impor atau ekspor termasuk larangan dan pembatasan, bea masuk anti dumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk pembalasan.
    (4)
    Subbagian Hukum Cukai dan Evaluasi Regulasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang cukai, serta pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk mengoordinasikan penyusunan Program Legislasi Nasional Undang-Undang, Program Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
     
     

    Pasal 64

    Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja.
     
     

    Pasal 65

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran;
    b.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah;
    c.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan; dan
    d.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang badan layanan umum dan belanja.
     
     

    Pasal 66

    Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Badan Layanan Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Anggaran;
    b.
    Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
    c.
    Subbagian Hukum Perbendaharaan; dan
    d.
    Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja.
     
     

    Pasal 67

    (1)
    Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya, dan rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan perubahannya serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan Bendahara Umum Negara, termasuk penganggaran pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran, serta Public Service Obligation.
    (2)
    Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana transfer lainnya, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa serta pinjaman dan hibah kepada pemerintah daerah termasuk dana darurat, serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah lainnya di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
    (3)
    Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, pengelolaan investasi jangka panjang non permanen, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, sistem perbendaharaan, penyelesaian kasus tuntutan perbendaharaan dan kompensasi utang kepada negara, serta masalah perbendaharaan terkait lainnya, termasuk masalah perbendaharaan pada Kementerian Keuangan selaku pengguna anggaran.
    (4)
    Subbagian Hukum Badan Layanan Umum dan Belanja mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang badan layanan umum, termasuk investasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan belanja subsidi termasuk kredit program.
     
     

    Pasal 68

    Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.
     
     

    Pasal 69

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
    b.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
    c.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
    d.
    penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan
    e.
    pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 70

    Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara I;
    b.
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara II;
    c.
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara III; dan
    d.
    Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum.
     
     

    Pasal 71

    (1)
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparat penegak hukum lain.
    (2)
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
    (3)
    Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, termasuk aset bekas milik asing/tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
    (4)
    Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik Indonesia.
     
     

    Pasal 72

    Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, transaksi derivatif, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
     
     

    Pasal 73

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi Surat Berharga Negara, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
    b.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    c.
    penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri; dan
    d.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
     
     

    Pasal 74

    Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan Pendapatan Negara Bukan Pajak terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I;
    b.
    Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II;
    c.
    Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 75

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, transaksi derivatif, obligasi Pemerintah berupa Pinjaman Nasional 1946, Obligasi 1950, Obligasi 1959, dan Obligasi Pembangunan 1964, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan Surat Berharga Negara.
    (2)
    Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan peminjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Daerah, pengelolaan peminjaman pemerintah yang bersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah, serta menyusun Legal Opinion dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
    (3)
    Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Hukum.
     
     

    Pasal 76

    Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan, dan melaksanakan pengkajian, pengoordinasian dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerja sama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan, serta menyusun Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
     
     

    Pasal 77

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pasar modal, dana pensiun, perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya;
    b.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional;
    c.
    penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau; dan
    d.
    penyusunan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
     
     

    Pasal 78

    Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Sektor Keuangan I;
    b.
    Subbagian Hukum Sektor Keuangan II; dan
    c.
    Subbagian Hukum Perjanjian.
     
     

    Pasal 79

    (1)
    Subbagian Hukum Sektor Keuangan I mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang pasar modal, dana pensiun, dan perasuransian, termasuk program asuransi wajib dan program asuransi sosial, penjaminan, jasa keuangan lainnya, dan profesi keuangan yang meliputi akuntan publik dan profesi keuangan lainnya.
    (2)
    Subbagian Hukum Sektor Keuangan II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang perbankan termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Bank dalam Likuidasi, dan permasalahan hukum eks program penjaminan pemerintah, dan lembaga pembiayaan, serta pengelolaan Rupiah dan kebijakan perubahan harga Rupiah, penanganan krisis sistem keuangan, dan lembaga keuangan internasional.
    (3)
    Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, bahan pertimbangan hukum, dan contract drafting dalam rangka penanganan perjanjian nasional termasuk nota kesepahaman/memorandum of understanding, dan perjanjian internasional, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur, jaminan pemerintah (government guarantee) dan kewajiban kontinjensi serta perjanjian kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan termasuk perjanjian perpajakan internasional, kerjasama internasional yang bersifat bilateral dan regional, serta lembaga regional dan organisasi/kerja sama internasional yang bersifat multilateral termasuk World Customs Organization, Group of Twenty (G20), dan organisasi di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa serta perubahan iklim dan ekonomi hijau serta menyusun Legal Opinion dan dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka pengefektifan perjanjian penjaminan pemerintah.
     
     

    Pasal 80

    Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sumber daya manusia, organisasi dan ketatalaksanaan, dan pengawasan internal, serta sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
     
     

    Pasal 81

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN;
    b.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan;
    c.
    perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, komunikasi dan layanan informasi, pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dan kearsipan;
    d.
    pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas peraturan perundang-undangan yang dampak terhadap masyarakat luas; dan
    e.
    pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
     
     

    Pasal 82

    Bagian Hukum Sumber Daya Aparatur terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal; dan
    c.
    Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi.
     
     

    Pasal 83

    (1)
    Subbagian Hukum Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, yang terkait dengan bidang sumber daya manusia termasuk permasalahan pemberian hak keuangan dan fasilitas di lingkungan Kementerian Keuangan, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, serta kasus tuntutan ganti rugi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dan penggantian biaya pendidikan bagi mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN.
    (2)
    Subbagian Hukum Organisasi, Ketatalaksanaan, dan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang organisasi termasuk regulasi jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan, ketatalaksanaan, dan pengawasan internal terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Hukum Teknologi Informasi Keuangan dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknologi informasi keuangan, kearsipan, komunikasi dan layanan informasi termasuk pengoordinasian penyiapan analisis dalam rangka strategi komunikasi atas regulasi/kebijakan yang bersifat strategis sebagai bagian dalam penelaahan atas rancangan peraturan perundang-undangan yang mempunyai dampak terhadap masyarakat luas, dan pendidikan dan pelatihan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, serta melakukan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan dan/atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     
    Bagian Keenam
    Biro Advokasi
     

    Pasal 84

    Biro Advokasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum meliputi penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 85

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Biro Advokasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pemberian advokasi hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    pemberian advokasi hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
    c.
    pemberian advokasi hukum menyangkut eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase;
    d.
    pemberian advokasi hukum menyangkut pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara perdata atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan; dan
    e.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
     
     

    Pasal 86

    Biro Advokasi terdiri atas:
    a.
    Bagian Advokasi I;
    b.
    Bagian Advokasi II;
    c.
    Bagian Advokasi III;
    d.
    Bagian Advokasi IV; dan
    e.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 87

    (1)
    Bagian Advokasi I mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 88

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Bagian Advokasi I menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
    b.
    pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
    c.
    pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
    d.
    pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
     
     

    Pasal 89

    Bagian Advokasi I terdiri atas:
    a.
    Subbagian Advokasi IA;
    b.
    Subbagian Advokasi IB; dan
    c.
    Subbagian Advokasi IC.
     
     

    Pasal 90

    (1)
    Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 91

    (1)
    Bagian Advokasi II mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 92

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Advokasi II menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
    b.
    pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
    c.
    pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
    d.
    pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
     
     

    Pasal 93

    Bagian Advokasi II terdiri atas:
    a.
    Subbagian Advokasi IIA;
    b.
    Subbagian Advokasi IIB; dan
    c.
    Subbagian Advokasi IIC.
     
     

    Pasal 94

    (1)
    Subbagian Advokasi IIA, Subbagian Advokasi IIB, dan Subbagian Advokasi IIC mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 95

    (1)
    Bagian Advokasi III mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 96

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Advokasi III menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
    b.
    pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
    c.
    pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan; dan
    d.
    pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
     
     

    Pasal 97

    Bagian Advokasi III terdiri atas:
    a.
    Subbagian Advokasi IIIA;
    b.
    Subbagian Advokasi IIIB; dan
    c.
    Subbagian Advokasi IIIC.
     
     

    Pasal 98

    (1)
    Subbagian Advokasi IIIA, Subbagian Advokasi IIIB, dan Subbagian Advokasi IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 99

    (1)
    Bagian Advokasi IV mempunyai tugas melaksanakan advokasi hukum meliputi penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta rekapitulasi data perkara, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 100

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Advokasi IV menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
    b.
    pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, dan arbitrase dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, perpajakan, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
    c.
    pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai Kementerian Keuangan, dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
    d.
    pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, serta menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan;
    e.
    pengoordinasian pelaporan dan rekapitulasi data perkara; dan
    f.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
     
     

    Pasal 101

    Bagian Advokasi IV terdiri atas:
    a.
    Subbagian Advokasi IVA;
    b.
    Subbagian Advokasi IVB; dan
    c.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 102

    (1)
    Subbagian Advokasi IVA dan Subbagian Advokasi IVB masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa internasional, sengketa persaingan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/gugatan, serta rekapitulasi data perkara.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Advokasi.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Biro Sumber Daya Manusia
     

    Pasal 103

    Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN maupun penempatan pegawai Kementerian Keuangan pada instansi lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 104

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dan formasi;
    b.
    pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
    c.
    pelaksanaan pengadaan, penempatan, dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara;
    d.
    pengelolaan assessment center dan uji kompetensi;
    e.
    pengembangan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
    f.
    pengembangan, manajemen, dan pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, serta manajemen naskah dan dokumen pegawai;
    g.
    penyusunan kebijakan dan pengelolaan pengembangan karier pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, pengaturan status kepegawaian, dan kepangkatan;
    h.
    pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan;
    i.
    pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi;
    j.
    pengelolaan kesejahteraan, perizinan, dan pengoordinasian pemberian penghargaan pegawai;
    k.
    penerapan penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian;
    l.
    penyelesaian pemberhentian, dan pemberian pensiun pegawai;
    m.
    penyusunan, diseminasi, penerapan, dan pengoordinasian evaluasi regulasi di bidang kepegawaian;
    n.
    pengelolaan fungsi pembangunan karakter, penguatan nilai-nilai dan program budaya, pengelolaan program pendampingan/asistensi pegawai (Employee Assistance Program), serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
    o.
    pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
    p.
    pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur; dan
    q.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 105

    Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
    b.
    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    c.
    Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia;
    d.
    Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
    e.
    Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia;
    f.
    Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 106

    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan pemantauan dan evaluasi rencana kebutuhan Aparatur Sipil Negara, formasi, pengadaan, orientasi, dan penempatan Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, serta pengalokasian lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain.
     
     

    Pasal 107

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan bahan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara;
    b.
    perumusan bahan kebijakan dan pemantauan penataan komposisi pegawai;
    c.
    penyusunan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN;
    d.
    pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain;
    e.
    pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia serta penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan;
    f.
    penyiapan, pelaksanaan, dan analisis hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
    g.
    penyiapan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan dan penyelesaian administrasi kepegawaian hakim Pengadilan Pajak;
    h.
    penyiapan kebijakan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi penerimaan Aparatur Sipil Negara baru, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan;
    i.
    pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang;
    j.
    penyiapan, penyelesaian, dan evaluasi penempatan pegawai baru;
    k.
    pengusulan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, dan pemrosesan Kartu Pegawai; dan
    l.
    perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi orientasi pegawai baru.
     
     

    Pasal 108

    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia; dan
    c.
    Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 109

    (1)
    Subbagian Perencanaan dan Formasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, penyusunan rencana pemenuhan kebutuhan, pemantauan dan evaluasi terkait perencanaan dan formasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Keuangan, penataan komposisi pegawai, perhitungan kebutuhan mahasiswa baru Politeknik Keuangan Negara STAN, pengoordinasian alokasi lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN pada instansi lain, pengoordinasian penyiapan dan penyusunan rencana strategis Biro Sumber Daya Manusia, penyiapan bahan penyusunan arahan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, penyiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penelitian perencanaan sumber daya manusia;
    (2)
    Subbagian Rekrutmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penerimaan pegawai baru Aparatur Sipil Negara, penyiapan, pelaksanaan, dan pemantauan dan evaluasi penerimaan hakim Pengadilan Pajak, penyelesaian perpindahan pegawai dari instansi lain ke Kementerian Keuangan, tenaga ahli, dan staf khusus Menteri Keuangan, dan pengoordinasian pemberian izin mahasiswa magang;
    (3)
    Subbagian Penempatan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian penempatan pegawai baru, pengusulan pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara, penyelesaian pengangkatan Aparatur Sipil Negara, pemrosesan Kartu Pegawai, evaluasi penempatan pegawai baru termasuk lulusan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan pada instansi lain, dan perumusan pedoman pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi orientasi pegawai baru.
     
     

    Pasal 110

    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan analisis kompetensi pegawai, assessment center, pengelolaan kinerja pegawai, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
     
     

    Pasal 111

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan perumusan model kompetensi pegawai;
    b.
    perumusan dan evaluasi kebijakan pengukuran kompetensi pegawai;
    c.
    perumusan dan evaluasi arsitektur kepemimpinan Kementerian Keuangan;
    d.
    pelaksanaan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
    e.
    pengembangan dan evaluasi uji kompetensi (assessment center dan metode lainnya) serta psikotes;
    f.
    pengelolaan kinerja pegawai;
    g.
    pengoordinasian pelaksanaan pemetaan pegawai;
    h.
    perumusan kebijakan, dan pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia;
    i.
    pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan;
    j.
    pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
    k.
    pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur.
     
     

    Pasal 112

    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai;
    b.
    Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia;
    c.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
    d.
    Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 113

    (1)
    Subbagian Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan konsep model kompetensi, konsep kebijakan pengukuran kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi manajerial dan sosial kultural dengan metode tertentu, dan konsep arsitektur kepemimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi implementasi pelaksanaannya.
    (2)
    Subbagian Asesmen Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan assessment center pejabat Eselon II dan pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan, memantau dan mengevaluasi implementasi Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan diseminasi sistem penilaian kinerja pegawai, penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, penyiapan bahan pemetaan pegawai, dan menatausahakan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
    (4)
    Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi program pengembangan sumber daya manusia, pengoordinasian program pengembangan strategis Kementerian Keuangan, dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program pendidikan dan pelatihan pegawai.
     
     

    Pasal 114

    Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembangunan, pengelolaan, pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia, penyajian, analisis, pengintegrasian data sumber daya manusia, serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai.
     
     

    Pasal 115

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem aplikasi manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia, standardisasi basis data, serta pemantauan prosedur pengiriman dan pertukaran data;
    b.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyajian laporan atas data dan informasi sumber daya manusia;
    c.
    pemutakhiran data sumber daya manusia, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia;
    d.
    verifikasi, penyeragaman, dan integrasi data sumber daya manusia; dan
    e.
    manajemen naskah dan dokumen kepegawaian.
     
     

    Pasal 116

    Bagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Manajemen Basis Data;
    b.
    Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi;
    c.
    Subbagian Pengintegrasian Data; dan
    d.
    Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi.
     
     

    Pasal 117

    (1)
    Subbagian Manajemen Basis Data mempunyai tugas melaksanakan analisis proses bisnis manajemen sumber daya manusia, desain sistem manajemen sumber daya manusia, manajemen basis data sumber daya manusia, koordinasi penyiapan infrastruktur dan dukungan teknis teknologi informasi di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia, dan memberikan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen sumber daya manusia.
    (2)
    Subbagian Analisis Data dan Dukungan Informasi mempunyai tugas melakukan analisis data, penyajian data dan informasi sumber daya manusia, dan penyelesaian pelaksanaan inpassing gaji pegawai unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal.
    (3)
    Subbagian Pengintegrasian Data mempunyai tugas melakukan pemutakhiran data sumber daya manusia unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal, pembuatan mekanisme dan pemantauan pelaksanaan pertukaran data sumber daya manusia, serta melakukan verifikasi dan integrasi data sumber daya manusia.
    (4)
    Subbagian Manajemen Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.
     
     

    Pasal 118

    Bagian Mutasi dan Kepangkatan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengembangan karier, pola karier, mutasi, promosi, manajemen talenta, seleksi terbuka, pengaturan status kepegawaian, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, mutasi antar unit dan antar instansi, seleksi untuk pemenuhan sumber daya manusia secara internal, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, penugasan lainnya, serta kepangkatan pegawai, serta pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
     
     

    Pasal 119

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Mutasi dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan kebijakan dan keputusan yang berkaitan penyelesaian penyiapan dengan mutasi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
    b.
    penyusunan kebijakan manajemen karier;
    c.
    penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier bagi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi;
    d.
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan karier;
    e.
    penyusunan kajian, konsep kebijakan dan penyempurnaan kebijakan manajemen talenta;
    f.
    pelaksanaan dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen talenta;
    g.
    pelaksanaan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, dan jabatan administrator;
    h.
    pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi;
    i.
    pelaksanaan seleksi pengisian Atase/Staf Teknis Keuangan
    j.
    pelaksanaan seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal;
    k.
    penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia pada Unit Organisasi Non Eselon;
    l.
    pelaksanaan pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force;
    m.
    penyelesaian perpindahan pegawai antar unit Eselon I;
    n.
    persetujuan pindah pegawai Kementerian Keuangan ke instansi lain;
    o.
    penyelesaian penugasan pegawai Kementerian Keuangan pada Instansi Pemerintah Lainnya dan di luar Instansi Pemerintah;
    p.
    pengaturan status Pegawai Negeri Sipil ditugaskan pada instansi lain;
    q.
    penyusunan kebijakan dan penyelesaian penyiapan keputusan yang berkaitan dengan mutasi pejabat fungsional;
    r.
    pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional;
    s.
    penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan;
    t.
    penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan pegawai;
    u.
    peninjauan masa kerja;
    v.
    pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
     
     

    Pasal 120

    Bagian Mutasi dan Kepangkatan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Mutasi;
    b.
    Subbagian Manajemen Talenta;
    c.
    Subbagian Status Kepegawaian; dan
    d.
    Subbagian Kepangkatan.
     
     

    Pasal 121

    (1)
    Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman manajemen karier pegawai, penyusunan dan pelaksanaan rencana pengembangan karier, pemanfaatan hasil pemantauan dan evaluasi pengembangan karier pegawai, pelaksanaan seleksi pengisian JPT Madya dan Atase/Staf Teknis Keuangan, penyiapan usulan mutasi/pengangkatan dan pemberhentian JPT Madya, penyelesaian mutasi/pengangkatan dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan dan Jabatan Pengawas antarunit Eselon I, penyelesaian pemberhentian dalam JPT Pratama dan Jabatan Administrator di lingkungan Kementerian Keuangan, penyelesaian surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki JPT Madya di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Manajemen Talenta mempunyai tugas menyusun kajian dan bahan perumusan kebijakan, penyempurnaan kebijakan manajemen talenta, implementasi manajemen talenta meliputi Analisis Kebutuhan Talent, Identifikasi Calon Talent, Pelaksanaan Forum Pimpinan, dan Evaluasi Talent, serta pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Status Kepegawaian mempunyai tugas menyusun bahan perumusan kebijakan, menganalisis, mengevaluasi, dan menyempurnakan proses pengaturan status kepegawaian sebagai pegawai ditugaskan di luar Kementerian Keuangan, mutasi antar unit dan antar instansi, pengisian jabatan pada Unit Organisasi Non Eselon dan Tim Task Force, seleksi untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia secara internal, pengelolaan dan pembinaan internal Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, pengelolaan dan pengembangan pejabat fungsional, memproses mutasi jabatan fungsional untuk tingkat madya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyelesaian pengangkatan Kepala Perwakilan, Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subperwakilan, dan Kepala Sekretariat Subperwakilan Kementerian Keuangan.
    (4)
    Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas menganalisis penyelesaian kebijakan dan proses kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, penyiapan pelaksanaan seleksi pemberian penghargaan prestasi kerja luar biasa baiknya untuk penyelesaian kenaikan pangkat luar biasa baiknya, dan peninjauan masa kerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 122

    Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas merumuskan bahan kebijakan, melaksanakan analisis, dan menyelesaikan pengelolaan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa, perizinan, menegakkan disiplin pegawai, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, usul pemberhentian dan pensiun serta melaksanakan penyusunan, diseminasi, penerapan, dan mengoordinasikan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
     
     

    Pasal 123

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun, dan Regulasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengelolaan kesejahteraan, pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, dan perizinan pegawai;
    b.
    pelaksanaan penegakan disiplin, penyiapan penyelesaian kasus kepegawaian, dan penerapan kode etik pegawai;
    c.
    penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun pegawai;
    d.
    penyelesaian status tewas pegawai;
    e.
    pengelolaan perlindungan kesehatan dan Jaminan kematian; dan
    f.
    penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
     
     

    Pasal 124

    Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, Pensiun dan Regulasi Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kesejahteraan;
    b.
    Subbagian Penegakan Disiplin;
    c.
    Subbagian Pemberhentian dan Pensiun; dan
    d.
    Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 125

    (1)
    Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan pengelolaan kesejahteraan dan pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, perizinan pegawai, pemutakhiran data kepesertaan pegawai pada BP-Tapera, cuti pegawai, penyaluran dana dukungan pemulihan bencana, serta pengusulan kartu istri/kartu suami dan Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.
    (2)
    Subbagian Penegakan Disiplin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penegakan disiplin dan/atau pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan mengenai disiplin dan pemberhentian terkait tindak pidana, penyelewengan terhadap Pancasila atau Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil, serta karena hal lainnya dalam ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, penyelesaian kasus kepegawaian, serta penerapan kode etik pegawai dan mengelola kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Pemberhentian dan Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyelesaian pemberhentian pegawai dan pemberhentian pegawai dari jabatan organik serta penyelesaian usul pensiun pegawai, penyelesaian status tewas pegawai serta usul kenaikan pangkat pengabdian dan anumerta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Subbagian Regulasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, harmonisasi, diseminasi, penerapan, dan evaluasi regulasi di bidang sumber daya manusia.
     
     

    Pasal 126

    Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyusun desain pengelolaan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pembinaan mental, layanan konsultasi psikologis, pembangunan budaya pegawai, serta urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 127

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya pegawai, meliputi internalisasi, strategi komunikasi, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), serta kode etik dan kode perilaku;
    b.
    penyiapan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai;
    c.
    penyiapan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembinaan mental dan agama di Kementerian Keuangan;
    d.
    pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan; dan
    e.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
     
     

    Pasal 128

    Bagian Pembangunan Karakter dan Budaya Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling;
    b.
    Subbagian Pembangunan Budaya; dan
    c.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 129

    (1)
    Subbagian Pembinaan Mental, Agama, dan Konseling mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, instrumen, infrastruktur, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan program pendampingan pegawai (Employee Assistance Program) serta pengelolaan layanan konsultasi psikologis pegawai, pembinaan komunitas dan kegiatan keagamaan, serta pengoordinasian program kegiatan kerohaniawanan di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Pembangunan Budaya mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan desain, pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi atas pembangunan budaya, nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), dan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Sumber Daya Manusia.
     
     
    Bagian Kedelapan
    Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
     

    Pasal 130

    Biro Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan manajemen kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     

    Pasal 131

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya;
    b.
    pembinaan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan secara terpadu dan berkelanjutan;
    c.
    pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
    d.
    evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya, dan peningkatan partisipasi publik;
    e.
    penyelenggaraan publikasi cetak dan elektronik;
    f.
    pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, desk informasi, dan call center,
    g.
    pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya kepada stakeholders Kementerian Keuangan;
    h.
    pengoordinasian penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
    i.
    penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
    j.
    penyelenggaraan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada stakeholders internal dan eksternal;
    k.
    perencanaan, pengendalian program kehumasan, serta pengelolaan referensi Kementerian Keuangan dan koordinasi pusat referensi di internal Kementerian Keuangan;dan
    l.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
     
     

    Pasal 132

    Biro Komunikasi dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Bagian Manajemen Strategi Komunikasi;
    b.
    Bagian Manajemen Publikasi;
    c.
    Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara;
    d.
    Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat;
    e.
    Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi;
    f.
    Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 133

    Bagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 134

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Bagian Manajemen Strategi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan pembinaan di bidang strategi komunikasi, opini publik, riset, dan audit komunikasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    pelaksanaan aktivitas manajemen strategi komunikasi;
    c.
    penyusunan bahan rekomendasi tindakan terkait hasil analisis opini publik;
    d.
    penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Kementerian Keuangan dan unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
    e.
    penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Kementerian Keuangan;
    f.
    pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional dan internasional;
    g.
    pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya; dan
    h.
    pelaksanaan riset dan audit komunikasi.
     
     

    Pasal 135

    Bagian Manajemen Strategi Komunikasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Strategi Komunikasi;
    b.
    Subbagian Monitoring dan Analisis Berita; dan
    c.
    Subbagian Riset dan Audit.
     
     

    Pasal 136

    (1)
    Subbagian Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan analisis bahan penyusunan strategi komunikasi, dan bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan.
    (2)
    Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan monitoring dan analisis opini publik pada media cetak, elektronik, dan online, daerah, nasional, dan internasional, serta menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik.
    (3)
    Subbagian Riset dan Audit mempunyai tugas melakukan audit komunikasi dan riset maupun survei yang terkait dengan opini publik, pengelolaan informasi, peningkatan kualitas dan kuantitas database bagian.
     
     

    Pasal 137

    Bagian Manajemen Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, dan aktivitas pemberitaan dan dokumentasi kegiatan pimpinan.
     
     

    Pasal 138

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Bagian Manajemen Publikasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak, publikasi elektronik, aktivitas reportase dan dokumentasi kegiatan pimpinan di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang;
    c.
    penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang;
    d.
    penyiapan dan pengelolaan situs Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
    e.
    penyiapan dan pengelolaan media sosial Kementerian Keuangan serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya;
    f.
    penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; dan
    g.
    penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan.
     
     

    Pasal 139

    Bagian Manajemen Publikasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Publikasi Cetak;
    b.
    Subbagian Publikasi Elektronik; dan
    c.
    Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi.
     
     

    Pasal 140

    (1)
    Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi cetak di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penerbitan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media cetak dalam dan luar ruang secara tepat waktu.
    (2)
    Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan di bidang publikasi elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, penyiapan, penayangan, dan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta hasil pelaksanaannya pada media elektronik dalam dan luar ruang, situs, media sosial secara tepat waktu.
    (3)
    Subbagian Pemberitaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pembinaan peliputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Keuangan dan pimpinan, penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya.
     
     

    Pasal 141

    Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan aktivitas komunikasi dan layanan informasi mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah), serta koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan lembaga negara/pemerintah (pusat dan daerah) dan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara.
     
     

    Pasal 142

    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    b.
    koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    c.
    pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    d.
    pengomunikasian kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e.
    koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
    f.
    koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah ke instansi vertikal Kementerian Keuangan dan instansi terkait;
    g.
    koordinasi, fasilitasi, dan pendampingan kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang di bidang keuangan dan kekayaan negara; dan
    h.
    pengelolaan database stakeholders.
     
     

    Pasal 143

    Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
    b.
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II; dan
    c.
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.
     
     

    Pasal 144

    (1)
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
    (2)
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat selain Komisi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
    (3)
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara, mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat Pimpinan Kementerian Keuangan dengan Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengelola sistem manajemen informasi, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas database Bagian Manajemen Hubungan Kelembagaan Negara.
     
     

    Pasal 145

    Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan manajemen di bidang hubungan media dan hubungan kelembagaan masyarakat.
     
     

    Pasal 146

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan maupun non pemberitaan;
    b.
    penyiapan pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan Kementerian Keuangan dan hasil pelaksanaannya kepada kelembagaan masyarakat;
    c.
    pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Kementerian Keuangan dan narasumber lainnya;
    d.
    penyiapan perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
    e.
    penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
    f.
    penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, dan surat pembaca; dan
    g.
    penyiapan perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada media cetak dan media elektronik.
     
     

    Pasal 147

    Bagian Manajemen Hubungan Media dan Kelembagaan Masyarakat terdiri atas:
    a.
    Subbagian Hubungan Media; dan
    b.
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat.
     
     

    Pasal 148

    (1)
    Subbagian Hubungan Media mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada institusi beserta organ-organ dari media massa cetak (nasional, internasional, dan daerah), serta media massa elektronik.
    (2)
    Subbagian Hubungan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan aktivitas komunikasi dan layanan informasi kebijakan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan Kementerian Keuangan di bidang lainnya kepada kelembagaan masyarakat.
     
     

    Pasal 149

    Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan di bidang dukungan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi serta manajemen dukungan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan layanan informasi.
     
     

    Pasal 150

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan pembinaan di bidang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Layanan Informasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    pelaksanaan uji konsekuensi informasi publik Kementerian Keuangan;
    c.
    pengelolaan dokumentasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan;
    d.
    penanganan sengketa informasi publik;
    e.
    pelaksanaan asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
    f.
    pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengembangan pengelolaan layanan informasi publik; dan
    g.
    pelaksanaan layanan informasi publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pengelolaan desk informasi, sms center, call center, dan email layanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan maupun layanan informasi lainnya.
     
     

    Pasal 151

    Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi; dan
    b.
    Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik.
     
     

    Pasal 152

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Data dan Penanganan Sengketa Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pembinaan layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan, pengelolaan dan pengembangan sistem informasi layanan informasi publik, uji konsekuensi, pengumpulan dan verifikasi data, penanganan sengketa informasi serta asistensi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, pelaksanaan kerja sama dengan badan publik lainnya dalam rangka pengelolaan layanan informasi publik.
    (2)
    Subbagian Pengelolaan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan operasionalisasi, pengelolaan dokumentasi, pengembangan kompetensi, pelaporan dan evaluasi layanan informasi publik.
     
     

    Pasal 153

    Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi dan kapasitas pengetahuan publik internal dan eksternal, perencanaan, pengendalian program, manajemen referensi dan sistem manajemen informasi kehumasan Kementerian Keuangan, dan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
     
     

    Pasal 154

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perencanaan dan pengendalian program Biro Komunikasi dan Layanan Informasi;
    b.
    penyiapan pembinaan di bidang edukasi publik di lingkungan Kementerian Keuangan;
    c.
    penyelenggaraan edukasi publik internal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
    d.
    penyelenggaraan edukasi publik eksternal mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
    e.
    penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;
    f.
    pelaksanaan aktivitas manajemen referensi Kementerian Keuangan;
    g.
    pelaksanaan manajemen sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan;
    h.
    penyiapan pembinaan hubungan dengan pusat referensi eksternal; dan
    i.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
     
     

    Pasal 155

    Bagian Manajemen Sistem Informasi dan Edukasi Publik terdiri atas:
    a.
    Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi;
    b.
    Subbagian Edukasi Publik; dan
    c.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 156

    (1)
    Subbagian Manajemen Sistem Informasi Kehumasan dan Referensi mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan pelaksanaan manajemen referensi dan sistem informasi kehumasan di lingkungan Kementerian Keuangan, melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak institusi referensi daerah, nasional, dan internasional dalam rangka pengembangan referensi.
    (2)
    Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan peningkatan apresiasi, partisipasi, dan kapasitas pengetahuan publik eksternal dan internal Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
     
     
    Bagian Kesembilan
    Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
     

    Pasal 157

    Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 158

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
    b.
    pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara;
    c.
    pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara;
    d.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
    e.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan Jasa;
    f.
    pelaksanaan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, pengelolaan data dan informasi, serta pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
     
     

    Pasal 159

    Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:
    a.
    Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
    b.
    Bagian Perencanaan Barang Milik Negara;
    c.
    Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
    d.
    Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
    e.
    Bagian Manajemen Pengadaan;
    f.
    Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 160

    Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
     
     

    Pasal 161

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, penyiapan penyusunan regulasi, dan pengembangan strategi;
    b.
    pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
    c.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
     
     

    Pasal 162

    Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
    b.
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II;
    c.
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 163

    (1)
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
    (2)
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
     
     

    Pasal 164

    Bagian Perencanaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 165

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Perencanaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara;
    b.
    pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara;
    c.
    pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara; dan
    d.
    pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara.
     
     

    Pasal 166

    Bagian Perencanaan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I;
    b.
    Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II; dan
    c.
    Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara III.
     
     

    Pasal 167

    (1)
    Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
    (2)
    Subbagian Perencanaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Sub bagian Perencanaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     

    Pasal 168

    Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 169

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
    b.
    pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan;
    c.
    pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
    d.
    pemantauan dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 170

    Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I; 
    b.
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II;
    c.
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III; dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV.
     
     

    Pasal 171

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
    (2)
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan, pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan dalam rangka pengelolaan barang milik negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal
     
     

    Pasal 172

    Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 173

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan koordinasi penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; 
    b.
    pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian;
    c.
    pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian; dan
    d.
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian.
     
     

    Pasal 174

    Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
    a.
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I; 
    b.
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II;
    c.
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III; dan
    d.
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV.
     
     

    Pasal 175

    (1)
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
    (2)
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Lembaga National Single Window.
    (3)
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
    (4)
    Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara IV mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis di bidang penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
     
     

    Pasal 176

    Bagian Manajemen Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, penyusunan riset dan analisa pasar, pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
     

    Pasal 177

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Manajemen Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan perencanaan pengadaan barang/jasa; 
    b.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan strategi dan implementasi Pengadaan barang/jasa;
    c.
    pelaksanaan analisis dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa;
    d.
    pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum;
    e.
    penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding di bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan;
    f.
    pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pengadaan barang/jasa kepada pemangku kepentingan;
    g.
    analisis dan penyiapan pelaksanaan Agen Pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral;
    h.
    penyiapan dan penyusunan pedoman riset dan analisa pasar;
    i.
    Pengelolaan Program dan Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/jasa; dan
    j.
    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
     
     

    Pasal 178

    Bagian Manajemen Pengadaan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I;
    b.
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II; dan
    c.
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III.
     
     

    Pasal 179

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa I mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta penyusunan pedoman riset dan analisa pasar pengadaan barang/jasa.
    (2)
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa II mempunyai tugas melaksanakan analisis dan dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Lembaga National Single Window, serta pengelolaan program dan kinerja Jabatan Fungsional pengelola pengadaan barang/jasa.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa III mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan bahan perencanaan, strategi dan implementasi, pelaporan pemilihan penyedia, pendampingan, asistensi, konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan, pelaksanaan kontrak, audit, dan permasalahan hukum, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan sanggah banding, pelaksanaan pembinaan dan koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan di bidang pengadaan barang dan jasa pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral.
     
     

    Pasal 180

    Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, penanganan keluhan, pembinaan dan pelatihan bagi pengguna sistem, serta pengelolaan komunikasi, akun pengelola, dan kerja sama, serta penguatan kapasitas, pembinaan jabatan fungsional, dan sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi, pemeliharaan otomasi proses bisnis pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
     

    Pasal 181

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa; 
    b.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
    c.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme dan integritas pengelola, pembinaan jabatan fungsional, bimbingan teknis, serta penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
    d.
    pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
    e.
    pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan manajemen teknis, data, dan informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
     
     

    Pasal 182

    Bagian Manajemen Teknis, Data, dan Informasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi; 
    b.
    Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi;
    c.
    Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan;dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi.
     
     

    Pasal 183

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Pengguna dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan registrasi dan verifikasi pelaku usaha, pembinaan dan pelatihan, konsultasi dan penanganan keluhan kepada pengguna sistem, serta verifikasi lapangan terhadap pelaku usaha dan penyedia barang/jasa.
    (2)
    Subbagian Kerja Sama dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan pengelolaan komunikasi dan publikasi, akun pengelola barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
    (3)
    Subbagian Kompetensi Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas pejabat fungsional, pembinaan jabatan fungsional, penyelenggaraan sosialisasi dan diseminasi pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan Pengelolaan data dan informasi, interkoneksi proses bisnis, pemeliharaan otomasi proses bisnis, serta perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement) barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
     
     
    Bagian Kesepuluh
    Biro Umum
     

    Pasal 184

    Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan ketatausahaan tingkat Kementerian Keuangan dan pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Kementerian Keuangan, melaksanakan pembinaan organisasi, sumber daya manusia, keuangan, kepatuhan internal, dan barang milik negara, dan memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     

    Pasal 185

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan dan pengelolaan arsip dan dukungan administrasi kantor pusat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Jenderal;
    b.
    pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
    c.
    pengelolaan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
    d.
    pengelolaan sumber daya manusia Sekretariat Jenderal;
    e.
    pembinaan dan pelaksanaan koordinasi bidang organisasi, ketatalaksanaan, jabatan fungsional, serta komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal;
    f.
    pembinaan dan pelaksanaan pemantauan kepatuhan internal serta pengelolaan kinerja organisasi dan risiko Sekretariat Jenderal;
    g.
    pengelolaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal;
    h.
    pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan serta pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara; dan
    i.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
     
     

    Pasal 186

    Biro Umum terdiri atas:
    a.
    Bagian Administrasi Kementerian; 
    b.
    Bagian Rumah Tangga;
    c.
    Bagian Keuangan;
    d.
    Bagian Sumber Daya Manusia;
    e.
    Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi;
    f.
    Bagian Kepatuhan Internal;
    g.
    Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 187

    Bagian Administrasi Kementerian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan, melaksanakan administrasi perjalanan dinas, administrasi persuratan, serta urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
     

    Pasal 188

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Bagian Administrasi Kementerian menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip Kementerian Keuangan;
    b.
    pelaksanaan urusan administrasi persuratan kantor pusat Kementerian Keuangan;
    c.
    pelaksanaan urusan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan; dan
    d.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
     
     

    Pasal 189

    Bagian Administrasi Kementerian terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kearsipan;
    b.
    Subbagian Persuratan;
    c.
    Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
     
     

    Pasal 190

    (1)
    Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan pengendalian naskah dinas masuk kantor pusat Kementerian Keuangan dan pengadministrasian naskah dinas keluar Menteri Keuangan.
    (3)
    Subbagian Administrasi Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan administrasi perjalanan dinas luar negeri Kementerian Keuangan dan pengelolaan perjalanan dinas dalam negeri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan dukungan kerumahtanggaan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, Staf Khusus, dan tenaga pendukung Menteri Keuangan serta urusan protokoler Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 191

    Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kerumahtanggaan kantor pusat Kementerian Keuangan dan melaksanakan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal.
     

    Pasal 192

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
    b.
    pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan mekanikal dan elektrikal milik satuan kerja Sekretariat Jenderal;
    c.
    pembinaan, pengoordinasian, pelaksanaan penggunaan, dan pemeliharaan peralatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
    d.
    penyelenggaraan kegiatan operasional satuan kerja Sekretariat Jenderal;
    e.
    pengelolaan keamanan dan ketertiban kantor pusat Kementerian Keuangan dan bangunan gedung satuan kerja Sekretariat Jenderal; dan
    f.
    pengelolaan penanggulangan bencana dan kebakaran di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 193

    Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan;
    b.
    Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal;
    c.
    Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional; dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional.
     
     

    Pasal 194

    (1)
    Subbagian Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas · melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungan meliputi struktural, arsitektural, tata gerha, dan halaman milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
    (2)
    Subbagian Pengelolaan Mekanikal dan Elektrikal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan utilitas bangunan atau gedung meliputi mekanikal, elektrikal, peralatan sistem keamanan, peralatan sistem telekomunikasi milik satuan kerja Sekretariat Jenderal serta pelaksanaan manajemen penggunaan energi di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Peralatan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan penggunaan dan pemeliharaan peralatan operasional meliputi kendaraan dinas, peralatan elektronik dan multimedia, mebel, peralatan kesehatan dan olahraga, dan peralatan percetakan milik satuan kerja Sekretariat Jenderal.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Keamanan dan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan keamanan dan ketertiban, manajemen penanggulangan bencana dan kebakaran, menyiapkan fasilitas kegiatan pimpinan/rapat/upacara, dan memberikan dukungan operasional perkantoran satuan kerja Sekretariat Jenderal.
     
     

    Pasal 195

    Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan perwakilan Kementerian Keuangan di luar negeri.
     

    Pasal 196

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
    b.
    pembinaan dan pengelolaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
    c.
    pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat Sekretariat Jenderal, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan; dan
    d.
    pembinaan dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan dan Atase Keuangan.
     
     

    Pasal 197

    Bagian Keuangan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Penganggaran; 
    b.
    Subbagian Perbendaharaan I;
    c.
    Subbagian Perbendaharaan II; dan
    d.
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
     
     

    Pasal 198

    (1)
    Subbagian Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja serta rencana kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
    (2)
    Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam pelaksanaan anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
    (3)
    Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan penyusunan laporan keuangan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal serta melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai kantor pusat, administrasi tunjangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, dan administrasi gaji Atase Keuangan.
    (4)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dan penyusunan laporan keuangan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan.
     
     

    Pasal 199

    Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal, melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, serta melaksanakan pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     

    Pasal 200

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi, dan pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal; 
    b.
    pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    c.
    pelaksanaan administrasi, penegakan disiplin, dan pembangunan budaya pegawai, dan pembinaan mental dan agama bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
    d.
    pengelolaan kesejahteraan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, pelayanan konsultasi psikologis, dan penyelenggaraan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan.
     
     

    Pasal 201

    Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    c.
    Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia; dan
    d.
    Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai.
     
     

    Pasal 202

    (1)
    Subbagian Perencanaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, penempatan, mutasi serta pelantikan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (2)
    Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka pengembangan, pengoordinasian pelaksanaan assessment center pejabat Eselon IV dan pelaksana, pengelolaan talent pejabat Eselon IV dan pelaksana, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal
    (3)
    Subbagian Administrasi dan Budaya Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan kepangkatan, pemberhentian dan pensiun, pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian lainnya, pemberian penghargaan, penegakan disiplin pegawai, pembangunan budaya pegawai, internalisasi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara, nilai-nilai Kementerian Keuangan, nilai-nilai kebangsaan (ideologi dan bela negara), kode etik dan kode perilaku, serta pembinaan mental dan agama di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Layanan Kesehatan Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan kesehatan pegawai beserta keluarga di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan, pengelolaan jabatan fungsional tenaga kesehatan Kementerian Keuangan, dan pelayanan konsultasi psikologis bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     
     

    Pasal 203

    Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, komunikasi dan publikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     

    Pasal 204

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pembinaan dan pengelolaan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi;
    b.
    pembinaan dan pengelolaan sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    d.
    pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
    e.
    pengelolaan komunikasi dan publikasi Sekretariat Jenderal.
     
     

    Pasal 205

    Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Komunikasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Organisasi;
    b.
    Subbagian Tata Laksana;
    c.
    Subbagian Jabatan Fungsional; dan
    d.
    Subbagian Komunikasi dan Publikasi.
     
     

    Pasal 206

    (1)
    Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan kesehatan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (2)
    Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi sistem administrasi umum, tata naskah dinas, prosedur operasional standar, proses bisnis, dan pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (3)
    Subbagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal dan pengelolaan program transformasi kelembagaan Sekretariat Jenderal serta pengelolaan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (4)
    Subbagian Komunikasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan strategi komunikasi, melakukan pengelolaan kanal komunikasi situs maupun media sosial, melaksanakan layanan dokumentasi dan videografi, layanan informasi publik, serta penyusunan laporan tahunan Sekretariat Jenderal.
     
     

    Pasal 207

    Bagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan kinerja organisasi, pengelolaan risiko, pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, serta pengelolaan dan penyajian data dan dukungan teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     

    Pasal 208

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Bagian Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan pengendalian internal, pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    b.
    penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan kinerja organisasi dan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal;
    c.
    penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal; dan
    d.
    penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal, pelaksanaan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan dan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal.
     
     

    Pasal 209

    Bagian Kepatuhan Internal terdiri atas:
    a.
    Subbagian Kepatuhan Internal I;
    b.
    Subbagian Kepatuhan Internal II;
    c.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi; dan
    d.
    Subbagian Data dan Dukungan Teknis.
     
     

    Pasal 210

    (1)
    Subbagian Kepatuhan Internal I mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan pengaduan, pengelolaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selain terkait laporan keuangan, dan melakukan evaluasi pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (2)
    Subbagian Kepatuhan Internal II mempunyai tugas melakukan pengendalian internal, pengendalian intern atas pelaporan keuangan, dan pelaksanaan penilaian integritas satuan kerja yang dikoordinasikan Sekretariat Jenderal, melakukan koordinasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal, melakukan pengelolaan dan pengendalian gratifikasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, pemantauan pelaksanaan konsinyering di lingkungan Sekretariat Jenderal dan melakukan pengelolaan risiko di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi serta pembinaan dalam rangka guna pengelolaan kinerja organisasi, melakukan penyusunan dokumen perencanaan strategis Sekretariat Jenderal, serta melakukan penyusunan Laporan Kinerja di lingkungan Sekretariat Jenderal.
    (4)
    Subbagian Data dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut penugasan pimpinan, pendampingan kegiatan rapat Sekretaris Jenderal, pengoordinasian pengisian dan pengumpulan data survei, pengelolaan penyajian data dan statistik di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta penyelenggaraan rapat kerja Sekretariat Jenderal.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Subbagian Kepatuhan Internal I dan Subbagian Kepatuhan Internal II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dalam Keputusan Sekretaris Jenderal.
     
     

    Pasal 211

    Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan, penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal; melaksanakan pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan, melaksanakan pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara, urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan, serta melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
     
     

    Pasal 212

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan pengadaan satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
    b.
    pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan kantor satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
    c.
    pembinaan dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan;
    d.
    pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal;
    e.
    pembinaan pengelolaan Gedung Keuangan Negara;
    f.
    pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan
    g.
    pengurusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
     
     

    Pasal 213

    Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:
    a.
    Subbagian Barang Milik Negara I;
    b.
    Subbagian Barang Milik Negara II;
    c.
    Subbagian Barang Milik Negara III; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Biro.
     
     

    Pasal 214

    (1)
    Subbagian Barang Milik Negara I mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, pengadaan barang inventaris dan persediaan, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pengadaan gedung/bangunan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, dan melaksanakan urusan pencetakan, penjilidan, serta penggandaan di lingkungan Kementerian Keuangan.
    (2)
    Subbagian Barang Milik Negara II mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara lingkup satuan kerja Gedung Keuangan Negara, Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Barang Milik Negara, dan Kantor Pengelolaan Pemulihan Data, serta konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara dan Laporan Barang Milik Negara Tingkat Eselon I Sekretariat Jenderal.
    (3)
    Subbagian Barang Milik Negara III mempunyai tugas Melakukan analis dan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyusunan laporan Barang Milik Negara Satuan Kerja di lingkungan kantor pusat Sekretariat Jenderal dan Atase Keuangan sebagai Sekretariat Eselon I, melakukan pengelolaan barang milik negara pada Satuan Kerja Atase Keuangan, melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian barang inventaris dan persediaan pada satuan kerja kantor pusat Sekretariat Jenderal, penatausahaan barang inventaris dan persediaan Satuan Kerja Atase Keuangan, serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Lingkup Eselon I Sekretariat Jenderal.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Umum.
     
     
    Bagian Kesebelas
    Kelompok Jabatan Fungsional
     

    Pasal 215

    (1)
    Pada Sekretariat Jenderal dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
    (2)
    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
    (3)
    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
    (6)
    Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB IV
    DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
     
    Bagian Kesatu
    Tugas dan Fungsi
     

    Pasal 216

    (1)
    Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
    (2)
    Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 217

    Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 218

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Anggaran; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi
     

    Pasal 219

    Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas:
    a.
    Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b.
    Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c.
    Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
    d.
    Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    e.
    Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    f.
    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    g.
    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    h.
    Direktorat Sistem Penganggaran;
    i.
    Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran; dan
    j.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
    Bagian Ketiga
    Sekretariat Direktorat Jenderal
     

    Pasal 220

    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 220

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    koordinasi kegiatan direktorat jenderal;
    b.
    perumusan peraturan di bidang kesekretariatan;
    c.
    pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kinerja direktorat jenderal;
    d.
    pengelolaan urusan kehumasan direktorat jenderal;
    e.
    penyelenggaraan urusan perencanaan dan pengelolaan sumber daya manusia direktorat jenderal;
    f.
    koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal;
    g.
    pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan, perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan; dan
    h.
    koordinasi pelaksanaan kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     

    Pasal 222

    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
    a.
    Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
    b.
    Bagian Sumber Daya Manusia;
    c.
    Bagian Perencanaan dan Keuangan;
    d.
    Bagian Umum;
    e.
    Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 223

    Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, kinerja, penyusunan laporan kegiatan direktorat jenderal, dan kehumasan.
     
     

    Pasal 224

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
    c.
    penyusunan laporan akuntabilitas dan pelaksanaan tugas direktorat jenderal;
    d.
    pengelolaan, evaluasi, dan pelaporan kinerja direktorat jenderal; dan
    e.
    pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 225

    Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
    a.
    Subbagian Organisasi;
    b.
    Subbagian Tata Laksana; dan
    c.
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan.
     
     

    Pasal 226

    (1)
    Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, dan evaluasi jabatan, serta analisis beban kerja.
    (2)
    Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi.
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Kehumasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pengelolaan kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pelaksanaan tugas, laporan tahunan, pengelolaan media sosial, konten dan publikasi digital, serta penyiapan bahan, dan pelaksanaan urusan kehumasan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 227

    Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, dan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 228

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pengembangan pegawai, penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan maupun ujian jabatan;
    b.
    penyiapan bahan pelaksanaan assessment center;
    c.
    pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala, dan mutasi kepegawaian lainnya;
    d.
    penyiapan bahan penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin;
    e.
    penyiapan bahan formasi, statistik, dan layanan sumber daya manusia, serta pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia; dan
    f.
    pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 229

    Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    b.
    Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia; dan
    c.
    Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 230

    (1)
    Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan pegawai, penyusunan rencana kebutuhan dan seleksi pendidikan dan pelatihan pegawai, pengelolaan Budget Learning Center, ujian jabatan, pengelolaan tugas belajar, perumusan standar kompetensi jabatan, serta pengelolaan assessment center, competency profiling, dan manajemen talenta.
    (2)
    Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pola mutasi dan pola karir, analisis succession plan, dan melaksanakan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemberhentian, pemberian pensiun, mutasi, dan kenaikan gaji berkala, serta pemberian penghargaan dan tindak lanjut penegakan disiplin.
    (3)
    Subbagian Manajemen Informasi Sumber Daya Manusia dan Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, statistik, layanan sumber daya manusia, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, serta pengolahan bahan penetapan angka kredit, fasilitasi penilaian, dan pelaksanaan urusan administrasi jabatan fungsional direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 231

    Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, perbendaharaan, dan pengelolaan keuangan, serta akuntansi dan pelaporan keuangan direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 232

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan rencana strategis direktorat jenderal;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
    c.
    penyusunan bahan pembuatan daftar serta pembayaran gaji dan tunjangan pegawai;
    d.
    pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan Surat Perintah Membayar; dan
    e.
    penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 233

    Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
    a.
    Subbagian Perencanaan Anggaran;
    b.
    Subbagian Perbendaharaan; dan
    c.
    Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji.
     
     

    Pasal 234

    (1)
    Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
    (2)
    Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
    (3)
    Subbagian Akuntansi, Pelaporan Keuangan, dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran, pengelolaan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 235

    Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, layanan anggaran, layanan informasi, kearsipan; perpustakaan, rumah tangga, pengadaan, dan pengelolaan barang milik negara, serta tata usaha pimpinan.
     
     

    Pasal 236

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan;
    b.
    pelaksanaan urusan rumah tangga;
    c.
    penyelenggaraan layanan informasi dan anggaran;
    d.
    pengelolaan pusat layanan direktorat jenderal;
    e.
    pelaksanaan urusan pengadaan dan pengelolaan barang milik negara; dan
    f.
    pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokoler.
     
     

    Pasal 237

    Bagian Umum terdiri atas:
    a.
    Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha;
    b.
    Subbagian Rumah Tangga;
    c.
    Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
    d.
    Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
     
     

    Pasal 238

    (1)
    Subbagian Layanan Anggaran dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan informasi dan anggaran, pengelolaan pusat layanan, dan melakukan urusan tata usaha, kearsipan, ekspedisi, pencetakan, penggandaan, dan pengelolaan perpustakaan.
    (2)
    Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan melaksanakan pengelolaan operasional kantor, kendaraan dinas, dan fasilitas pendukung lainnya, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
    (3)
    Subbagian Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan barang milik negara, penetapan status penggunaan, melakukan penyiapan dokumen, pelaksanaan dan pelaporan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melakukan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pemindahtanganan, pengamanan, dan penyiapan penghapusan, serta pelaporan barang milik negara.
    (4)
    Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan, pemantauan Daily Activity Monitoring System (DAMS) direktorat jenderal, menyusun bahan komunikasi dan rapat pimpinan, serta protokoler dan akomodasi direktorat jenderal.
     
     

    Pasal 239

    Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyusunan kerangka kerja, pemantauan, pembinaan dan pengendalian kepatuhan internal, manajemen risiko, dan advokasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.
     
     

    Pasal 240

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan kerangka kerja, implementasi, dan pembinaan kepatuhan internal;
    b.
    pembangunan zona integritas dan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan kewajiban pelaporan perpajakan dan harta kekayaan pegawai;
    c.
    penyusunan profil risiko, strategi pengendalian risiko, serta pembinaan dan pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran;
    d.
    pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; dan
    e.
    penyediaan layanan advokasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
     
     

    Pasal 241

    Bagian Kepatuhan Internal, Manajemen Risiko, dan Advokasi terdiri atas:
    a.
    Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal;
    b.
    Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko; dan
    c.
    Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi.
     
     

    Pasal 242

    (1)
    Subbagian Pengendalian dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan pengendalian internal dan penilaian zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
    (2)
    Subbagian Pemantauan Kode Etik dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, pengembangan dan pemantauan kode etik, penyusunan strategi komunikasi pendidikan budaya anti korupsi, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan manajemen risiko Direktorat Jenderal Anggaran.
    (3)
    Subbagian Pemantauan Hasil Pemeriksaan dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan kerangka kerja, dan pelaksanaan kegiatan pemantauan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan, serta pemberian layanan advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     
    Bagian Keempat
    Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
     

    Pasal 243

    Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 244

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
    f.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 245

    Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara;
    b.
    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
    c.
    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
    d.
    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III;
    e.
    Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal;
    f.
    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    g.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 246

    Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, asumsi makro dan pendapatan negara dan hibah, kerangka penganggaran jangka menengah, analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal, serta analisis kebijakan dan perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah.
     
     

    Pasal 247

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan outline konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal, pendapatan negara, dan kerangka penganggaran jangka menengah;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang ekonomi makro serta pendapatan negara dan hibah;
    c.
    penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pendapatan negara, serta pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
    f.
    penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pendapatan negara dan hibah, serta analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara dan hibah;
    g.
    penyiapan bahan pengelolaan data ekonomi makro dan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap ekonomi makro;
    h.
    penyiapan bahan konsolidasi dan penggabungan proyeksi perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk ketersediaan anggaran dan Pagu Indikatif, Pagu Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I dan Prognosis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Semester II, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, serta pemantauan realisasi dan perkiraan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahunan; dan
    i.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi perkembangan ekonomi makro dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja negara.
     
     

    Pasal 248

    Subdirektorat Analisis Ekonomi Makro dan Pendapatan Negara terdiri atas:
    a.
    Seksi Analisis Ekonomi Makro;
    b.
    Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah;
    c.
    Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
    d.
    Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 249

    (1)
    Seksi Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan dan prospek perkembangan ekonomi makro, analisis sensitivitas dampak ekonomi makro terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengelolaan data dan model dampak ekonomi makro dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2)
    Seksi Analisis Penerimaan Perpajakan dan Hibah mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran penerimaan perpajakan, hibah, sensitivitas perpajakan, pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model penerimaan perpajakan dan hibah dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (3)
    Seksi Analisis Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan, perkembangan realisasi, sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak, sensitivitas Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta pemantauan, evaluasi, dan pengelolaan data dan model Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (4)
    Seksi Analisis dan Konsolidasi Penyusunan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan analisis perkembangan kondisi fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pemantauan dan evaluasi atau pemantauan dini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan koordinasi pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya dalam Proyeksi Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk keperluan penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 250

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
     
     

    Pasal 251

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
    b.
    penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; 
    c.
    penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya;
    f.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kebijakan dan pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya; dan
    g.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja lainnya.
     
     

    Pasal 252

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri atas:
    a.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai;
    b.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang;
    c.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal; dan
    d.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya.
     
     

    Pasal 253

    (1)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja pegawai serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Barang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja barang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (3)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja modal serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (4)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja lainnya, konsolidasi data Bendahara Umum Negara (BUN), serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 254

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, belanja hibah, serta melakukan konsolidasi data belanja negara.
     
     

    Pasal 255

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    b.
    penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    c.
    pengembangan model perencanaan dan evaluasi belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    f.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah;
    g.
    penyiapan bahan konsolidasi data anggaran belanja negara; dan
    h.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Undang-Undang Anggaran Pendapatan Rancangan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja kementerian, belanja lembaga, belanja bantuan sosial, dan belanja hibah.
     
     

    Pasal 256

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri atas:
    a.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I;
    b.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II;
    c.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial; dan
    d.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara.
     
     

    Pasal 257

    (1)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga I dan Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Lembaga II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja kementerian dan lembaga serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang bantuan sosial serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (3)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Konsolidasi Data Belanja Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan sinkronisasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja prioritas, melakukan konsolidasi pengolahan dan pemantauan data belanja pemerintah pusat, konsolidasi data belanja negara dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik serta konsolidasi fungsi dalam penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 258

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi serta transfer ke daerah dan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya.
     
     

    Pasal 259

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja · subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    b.
    penyiapan bahan pengelolaan data dalam rangka pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    c.
    pengembangan model perencanaan dan evaluasi di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    f.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah;
    g.
    penyiapan bahan konsolidasi data transfer ke daerah lainnya; dan
    h.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang belanja subsidi energi, belanja subsidi non energi dan transfer ke daerah.
     
     

    Pasal 260

    Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara III terdiri atas:
    a.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi;
    b.
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi;
    c.
    Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I; dan
    d.
    Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II.
     
     

    Pasal 261

    (1)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (2)
    Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi Non Energi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang belanja subsidi non energi, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (3)
    Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dan konsolidasi transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (4)
    Seksi Penyusunan Anggaran Transfer ke Daerah II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang dana alokasi umum, dana alokasi khusus non fisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana Insentif Daerah (DID), dana desa, dan anggaran pendidikan dari transfer ke daerah, konsolidasi data transfer ke daerah lainnya, serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
     
     

    Pasal 262

    Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan anggaran serta penganggaran risiko fiskal.
     
     

    Pasal 263

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, laporan semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Prognosis Semester II Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
    b.
    penyiapan bahan pengelolaan data pengembangan model pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
    c.
    penyiapan bahan penyusunan proyeksi dan alokasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
    d.
    penyiapan bahan pengembangan model perencanaan dan evaluasi pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan analisis langkah kebijakan dan langkah administratif pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal;
    f.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penganggaran risiko fiskal; dan
    g.
    penyiapan bahan penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan di bidang pembiayaan anggaran.
     
     

    Pasal 264

    Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Penganggaran Risiko Fiskal terdiri atas:
    a.
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I;
    b.
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II;
    c.
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang; dan
    d.
    Seksi Penganggaran Risiko Fiskal.
     
     

    Pasal 265

    (1)
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang I mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan, pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, penerusan pinjaman, pembayaran bunga utang luar negeri, dan analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (2)
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Utang II mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, pembayaran cicilan pokok utang dalam negeri dan pembayaran bunga utang dalam negeri serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (3)
    Seksi Penyusunan Pembiayaan Non Utang mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang pembiayaan non utang serta analisis dan evaluasi fungsi dan tematik.
    (4)
    Seksi Penganggaran Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan model, penyiapan penyusunan proyeksi dan alokasi, analisis langkah kebijakan dan langkah administratif, analisis dampak, analisis sensitivitas, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tahunan dan jangka menengah di bidang penganggaran risiko fiskal, serta kewajiban penjaminan.
     
     

    Pasal 266

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, koordinasi penyiapan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melaksanakan dukungan teknis penyusunan dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 267

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan beserta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan konsep Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi penyiapan bahan rapat kerja Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dan bahan rapat koordinasi internal Pemerintah;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
    g.
    penyiapan bahan koordinasi laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    h.
    penyiapan bahan analisis data, informasi dan diseminasi data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, statistik keuangan Pemerintah serta data fiskal lainnya;
    i.
    penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
    j.
    penyiapan bahan konsolidasi, harmonisasi, dan sinkronisasi, serta penggabungan konsep dokumen-dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 268

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri atas:
    a.
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I;
    b.
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II;
    c.
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III; dan
    d.
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV.
     
     

    Pasal 269

    (1)
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara I mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, penyusunan bahan Rancangan Undang-Undang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, penyusunan bahan sinkronisasi dan penelaahan peraturan, penyiapan data Peraturan Presiden Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, riset penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kerja sama dengan pihak luar.
    (2)
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara II mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, koordinasi pelaksanaan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, koordinasi penyelesaian Laporan Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pemantauan penyelesaian arahan dan kebijakan pimpinan.
    (3)
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara III mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan Buku Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Advetorial, dan Laporan Infografis, konsolidasi, publikasi dan transparansi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan layanan permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (4)
    Seksi Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara IV mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan data (Central Government Operation/CGO), konsolidasi Data Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (buku saku), penyelesaian Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penyiapan bahan analisis dan evaluasi akun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pengelolaan strategi komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     

    Pasal 270

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
     
     
    Bagian Kelima
    Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman
     

    Pasal 271

    Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 272

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    f.
    pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
     
     

    Pasal 273

    Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan;
    b.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang;
    c.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    d.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan;
    e.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan;
    f.
    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
    g.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 274

    (1)
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 275

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan, Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang, Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
    d.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    g.
    penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
    h.
    penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    i.
    penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    j.
    penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
    k.
    pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
    l.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
     
     

    Pasal 276

    Subdirektorat Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV.
     
     

    Pasal 277

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertanian, Kelautan, dan Kehutanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 278

    Subdirektorat Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV.
     
     

    Pasal 279

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang I, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang II, Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang III, dan Seksi Anggaran Bidang Pekerjaan Umum, Agraria, dan Tata Ruang IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 280

    Subdirektorat Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV.
     
     

    Pasal 281

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah I, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah II, Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah III, dan Seksi Anggaran Bidang Perhubungan, Kepariwisataan, dan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 282

    Subdirektorat Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV.
     
     

    Pasal 283

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan I, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan II, Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Keuangan dan Ketenagakerjaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 284

    Subdirektorat Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan terdiri atas:
    a
    Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV.
     
     

    Pasal 285

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan I, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan II, Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan III, dan Seksi Anggaran Bidang Energi, Perindustrian, dan Perdagangan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 286

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
     
     

    Pasal 287

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    f.
    penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
    g.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
    h.
    pemrosesan usulan kode satuan kerja;
    i.
    penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran;
    j.
    penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga; dan
    k.
    penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 288

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
    a.
    Seksi Dukungan Teknis; dan
    b.
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 289

    (1)
    Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
    (2)
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
     
     

    Pasal 290

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
     
     
    Bagian Keenam
    Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
     

    Pasal 291

    Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 292

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    f.
    pelaksanaan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat; dan
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
     
     

    Pasal 293

    Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan;
    b.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan;
    c.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara;
    d.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan;
    e.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan;
    f.
    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    g.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 294

    (1)
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen Pelaksanaan Anggaran dan revisinya, dan bahan koordinasi serta melaksanakan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 295

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan, Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan, Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara, Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi dalam rangka penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
    d.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    g.
    penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
    h.
    penyiapan bahan fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    i.
    penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    j.
    penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
    k.
    penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
    l.
    Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
     
     

    Pasal 296

    Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV.
     
     

    Pasal 297

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan I, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan II, Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melaksanakan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melaksanakan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang pendidikan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 298

    Subdirektorat Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV.
     
     

    Pasal 299

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan I, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan II, Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kepresidenan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan, evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 300

    Subdirektorat Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV.
     
     

    Pasal 301

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara I, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara II, Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara III, dan Seksi Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 302

    Subdirektorat Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV.
     
     

    Pasal 303

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan I, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan II, Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan III, dan Seksi Anggaran Bidang Riset, Inovasi dan Kebencanaan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 304

    Subdirektorat Anggaran Bidang Kesehatan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV.
     
     

    Pasal 305

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Kesehatan I, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan II, Seksi Anggaran Bidang Kesehatan III, dan Seksi Anggaran Bidang Kesehatan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, koordinasi dengan instansi/unit lain dalam hal penghimpunan dan analisis data bidang kesehatan di daerah, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 306

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
     
     

    Pasal 307

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    g.
    penyiapan bahan penatausahaan, pemrosesan usulan kode satuan kerja, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat;
    h.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
    i.
    penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan
    j.
    penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 308

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
    a.
    Seksi Dukungan Teknis; dan
    b.
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 309

    (1)
    Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, serta menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
    (2)
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data anggaran, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
     
     

    Pasal 310

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
     
     
    Bagian Ketujuh
    Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
     

    Pasal 311

    Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan melakukan pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 312

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Pengelolaan Belanja Lainnya;
    f.
    pelaksanaan analisis di bidang penganggaran untuk belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara serta dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya; dan
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
     
     

    Pasal 313

    Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Politik;
    b.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum;
    c.
    Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan;
    d.
    Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara;
    e.
    Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya;
    f.
    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    g.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 314

    Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, bahan koordinasi serta pelaksanaan analisis, bimbingan teknis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 315

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Subdirektorat Anggaran Bidang Politik, Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, dan Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan masing-masing menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan tinjau ulang Angka Dasar Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan ketersediaan anggaran dan program/kegiatan prioritas;
    d.
    penyiapan bahan, koordinasi, dan pelaksanaan pertemuan tiga pihak;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    g.
    penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru;
    h.
    fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    i.
    penyiapan bahan dan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat;
    j.
    penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
    k.
    pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga; dan
    l.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
     
     

    Pasal 316

    Subdirektorat Anggaran Bidang Politik terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Politik I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Politik II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Politik III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Politik IV.
     
     

    Pasal 317

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Politik I, Seksi Anggaran Bidang Politik II, Seksi Anggaran Bidang Politik III, dan Seksi Anggaran Bidang Politik IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 318

    Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Hukum I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Hukum II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Hukum III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Hukum IV.
     
     

    Pasal 319

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Hukum I, Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Seksi Anggaran Bidang Hukum III, dan Seksi Anggaran Bidang Hukum IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 320

    Subdirektorat Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
    a.
    Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I;
    b.
    Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II;
    c.
    Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III; dan
    d.
    Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV.
     
     

    Pasal 321

    (1)
    Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan I, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan II, Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan III, dan Seksi Anggaran Bidang Pertahanan dan Keamanan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, penyiapan bahan dan analisis usulan inisiatif baru, fasilitasi atas permohonan persetujuan kontrak tahun jamak, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 322

    Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan peraturan dan kebijakan, bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran dan revisinya, pelaksanaan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis, penelaahan, pemantauan dan evaluasi di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 323

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 322, Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, alokasi anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan, Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara/Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    e.
    penyiapan bahan penyelesaian pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
    g.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara oleh aparatur pemeriksa;
    h.
    penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara; dan
    i.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
     
     

    Pasal 324

    Subdirektorat Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
    a.
    Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I;
    b.
    Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II;
    c.
    Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III; dan
    d.
    Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV.
     
     

    Pasal 325

    (1)
    Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara I, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara II, Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III, dan Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan perumusan analisis di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, serta pemantauan dan evaluasi penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Seksi Mitra Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara III juga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian pergeseran anggaran antar Subbagian Anggaran dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
    (3)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 326

    Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian siklus anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas kebutuhan anggaran tertentu yang alokasi dananya belum dapat ditetapkan, bimbingan teknis dan pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja, penyelesaian usul revisi anggaran, serta pengusulan penetapan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08.
     

    Pasal 327

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326, Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk tahun anggaran yang direncanakan;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
    c.
    penyiapan bahan usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
    d.
    penyiapan bahan penyesuaian usulan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu indikatif Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    e.
    penyiapan bahan penyampaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
    f.
    penyiapan bahan penyusunan rincian pagu anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 untuk masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran di bawahnya berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
    g.
    penyiapan bahan penelitian atas Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara yang telah direviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Kementerian/Lembaga dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
    h.
    penyiapan bahan penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan pagu anggaran Bendahara Umum Negara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 berdasarkan alokasi anggaran Bendahara Umum Negara;
    i.
    penyiapan bahan penyampaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 yang telah disesuaikan berdasarkan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
    j.
    penyiapan bahan penyelesaian usul revisi anggaran;
    k.
    penyiapan bahan pengusulan kepada Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
    l.
    penyiapan bahan penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan Kerangka Acuan Kerja atau Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (fiscal space);
    m.
    penyiapan bahan pemantauan kinerja dan evaluasi kinerja atas alokasi anggaran kegiatan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
    n.
    penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
    o.
    penyiapan bahan penyusunan dan penyampaian Laporan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; 
    p.
    penetapan status penggunaan dan penghapusan Barang Milik Negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08;
    q.
    penyiapan bahan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap Laporan Keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
    r.
    penyiapan bahan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan Barang Milik Negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08;
    s.
    penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Anggaran Bendahara Umum Negara;
    t.
    penyiapan bahan penyusunan tanggapan Laporan Hasil Reviu maupun Laporan Hasil Pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah; dan
    u.
    penyiapan bahan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
     
     

    Pasal 328

    Subdirektorat Penyusunan Rencana Anggaran dan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya terdiri atas:
    a.
    Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi;
    b.
    Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I;
    c.
    Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II; dan
    d.
    Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya.
     
     

    Pasal 329

    (1)
    Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.07, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.07, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara bagian anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.07, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.07, dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
    (2)
    Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya I dan Seksi Penyusunan Rencana Anggaran Belanja Lainnya II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, penyusunan penyesuaian indikasi kebutuhan dana Bagian Anggaran 999.08, koordinasi rincian pagu Bagian Anggaran 999.08, bimbingan teknis rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara, penelitian atas rencana kerja dan anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penyusunan penyesuaian Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, koordinasi dan fasilitasi penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.08, penelitian dan koordinasi usul revisi anggaran, pemantauan kinerja serta evaluasi kinerja atas penggunaan dana Bagian Anggaran 999.08, penelitian atas usul permintaan dana dari menteri/pimpinan lembaga untuk kegiatan tertentu dari Bagian Anggaran 999.08 yang belum dapat disusun sebelum ditetapkannya undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan penyusunan tanggapan atas temuan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah.
    (3)
    Seksi Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyusunan dan penyampaian laporan barang milik negara Bagian Anggaran 999.08 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melakukan penetapan status penggunaan, dan penghapusan barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08, melakukan bimbingan teknis dan pemantauan terhadap laporan keuangan Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan rekonsiliasi pagu, belanja, pendapatan, pengembalian belanja, pengembalian pendapatan, dan barang milik negara Bagian Anggaran 999.07 dan Bagian Anggaran 999.08, melakukan penyusunan tanggapan laporan hasil reviu maupun laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pemeriksa internal maupun eksternal pemerintah, dan penyusunan berita acara serah terima barang milik negara yang diperoleh dari Bagian Anggaran 999.08.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 330

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan dan analisis data anggaran, melakukan penyiapan dan pelaksanaan pencetakan dokumen penganggaran serta koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.
     

    Pasal 331

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi alokasi dan evaluasi pagu indikatif, pagu anggaran, dan alokasi anggaran, serta pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya keluaran Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi proses permohonan persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
    e.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
    g.
    penyiapan bahan, · penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat; 
    h.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
    i.
    pemrosesan usulan kode satuan kerja;
    j.
    penyiapan bahan kompilasi dokumen hasil penelaahan, penyelesaian pencetakan dan verifikasi dokumen penganggaran; dan
    k.
    penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi penganggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 332

    Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara terdiri atas:
    a.
    Seksi Dukungan Teknis; dan
    b.
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 333

    (1)
    Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan koordinasi penelaahan dan penyelesaian serta analisis pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, melakukan penyusunan rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya keluaran pada Kementerian/Lembaga, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrak tahun jamak oleh Menteri Keuangan, dan menyiapkan bahan tanggapan/masukan atas berbagai masalah terkait sistem penganggaran serta penyelesaian temuan lembaga pemeriksa.
    (2)
    Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penatausahaan, dan perumusan analisis data penganggaran belanja pemerintah pusat, menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penganggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi anggaran, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga, menatausahakan data penganggaran dan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran serta memproses usulan kode satuan kerja.
     
     

    Pasal 334

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
     
     
    Bagian Kedelapan
    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan
     

    Pasal 335

    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi dan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
     

    Pasal 336

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    f.
    pelaksanaan analisis kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan;
    g.
    pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    h.
    pelaksanaan pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    i.
    penyiapan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; 
    j.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
    k.
    penyiapan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah/Kementerian Keuangan pada organisasi di bidang energi; dan
    l.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
     
     

    Pasal 337

    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi;
    b.
    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi; 
    c.
    Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    d.
    Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    e.
    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    f.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 338

    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melaksanakan penyusunan target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor minyak dan gas bumi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan, pelaporan, dan penyelesaian kewajiban kontraktual pemerintah serta melaksanakan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak di sektor hulu minyak dan gas bumi.
     

    Pasal 339

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    b.
    penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    c.
    penyiapan bahan penyusunan proyeksi (outlook) dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan target dan realisasi penerimaan sektor hulu minyak dan gas bumi dan kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan target Penerimaan Negara Bukan Pajak dan penerimaan pajak penghasilan sektor hulu minyak dan gas bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan;
    f.
    penyiapan bahan verifikasi penatausahaan pelaporan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    g.
    penyiapan bahan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan serta penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi dengan mitra;
    h.
    penyiapan bahan pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi;
    i.
    penyiapan bahan analisis, penghitungan, dan usulan pemindahbukuan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi;
    j.
    penyiapan bahan penatausahaan, pembukuan, dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    k.
    penyiapan bahan bimbingan teknis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi;
    l.
    penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
    m.
    penyiapan bahan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra.
     
     

    Pasal 340

    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
    a.
    Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I; 
    b.
    Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II;
    c.
    Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III; dan
    d.
    Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV;
     
     

    Pasal 341

    (1)
    Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi I, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi II, Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi III, dan Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penyusunan target, proyeksi (outlook), dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi serta kewajiban pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penelitian, verifikasi, dan validasi penerimaan dan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan dan penyusunan laporan keuangan Bendahara Umum Negara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor hulu minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan atas pengendalian biaya operasi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi oleh mitra, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor hulu minyak dan gas bumi.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 342

    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target, realisasi, dan pagu penggunaan, melaksanakan verifikasi dan penyiapan laporan, serta bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
     

    Pasal 343

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    b.
    penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    c.
    penyiapan bahan analisis target dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    d.
    penyiapan bahan analisis pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    e.
    penyiapan bahan analisis jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
    f.
    penyiapan bahan analisis atas hasil pemantauan dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum dan Wajib Bayar bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
    g.
    penyiapan bahan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi dan/atau sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    h.
    penyiapan bahan persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
    i.
    penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
    j.
    penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
    k.
    penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
    l.
    penyiapan bahan penerbitan dokumen pembayaran penyelesaian kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    m.
    penyiapan bahan koordinasi dan penyelesaian rekomendasi atas pemeriksaan wajib bayar self assessment Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    n.
    penyiapan bahan penagihan kewajiban pemerintah dan denda setoran bagian pemerintah sektor panas bumi; 
    o.
    penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; 
    p.
    penyiapan bahan penyusunan konsep persetujuan Menteri Keuangan atas penyelesaian keberatan wajib bayar self assessment sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    q.
    penyiapan bahan penyelesaian konsep usulan persetujuan atau penolakan Menteri Keuangan atas kelebihan pembayaran kewajiban bagian pemerintah secara tunai kepada wajib bayar sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    r.
    penyiapan bahan penyelesaian rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat Jenderal atas laporan hasil pemeriksaan satuan kerja yang mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Bendahara Umum Negara sektor panas bumi;
    s.
    penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi;
    t.
    penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya non minyak dan gas bumi, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    u.
    penyiapan bahan bimbingan teknis terkait penyelesaian kewajiban pemerintah sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    v.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penyetoran bagian pemerintah dan penyelesaian pembayaran kewajiban pemerintah pada sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara;
    w.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi termasuk Badan Layanan Umum, dan sektor panas bumi yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara; dan
    x.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga bidang sumber daya alam non minyak dan gas bumi.
     
     

    Pasal 344

    Subdirektorat Penerimaan Sumber Daya Alam Non Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
    a.
    Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral; 
    b.
    Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan;
    c.
    Seksi Penerimaan Panas Bumi I; dan
    d.
    Seksi Penerimaan Panas Bumi II.
     
     

    Pasal 345

    (1)
    Seksi Penerimaan Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan verifikasi, dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor energi dan sumber daya mineral.
    (2)
    Seksi Penerimaan Kehutanan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor kehutanan dan perikanan.
    (3)
    Seksi Penerimaan Panas Bumi I dan Seksi Penerimaan Panas Bumi II masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, rencana target dan pagu, realisasi, dan revisi anggaran, penetapan jenis dan tarif, serta rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang dan usulan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan verifikasi dan penatausahaan penagihan, penyetoran, penerbitan dokumen pembayaran, dan penyelesaian kewajiban pemerintah pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi, melakukan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI), serta melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pengelolaan piutang, dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum sektor panas bumi.
    (4)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 346

    Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, analisis, dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melaksanakan penyusunan target dan realisasi, melaksanakan penelitian, verifikasi, penatausahaan dan pelaporan, serta bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan, perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
     

    Pasal 347

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan kriteria Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    b.
    penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan serta subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    c.
    penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran serta penyusunan dokumen pelaksanaan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan dan perubahannya;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan dan analisis atas rencana dan realisasi anggaran subsidi dan kompensasi energi yang di tugaskan;
    f.
    penjadwalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dividen bagian pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
    g.
    penyiapan bahan penelitian, verifikasi, penghitungan dan pemrosesan usulan permintaan pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    h.
    penyiapan bahan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
    i.
    penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan dan belanja subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    j.
    penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak Khusus Bendahara Umum Negara Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Setoran Lainnya;
    k.
    Penyiapan bahan analisis laporan keuangan dan rencana kerja anggaran badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
    l.
    penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan;
    m.
    penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia;
    n.
    penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas realisasi dan pelaksanaan kebijakan subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan;
    o.
    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; dan
    p.
    penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
     
     

    Pasal 348

    Subdirektorat Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
    a.
    Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I;
    b.
    Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II;
    c.
    Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III; dan
    d.
    Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV.
     
     

    Pasal 349

    (1)
    Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II, Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III, dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara IV masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kekayaan Negara Dipisahkan.
    (2)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan I dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II juga melakukan tugas analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria, melakukan penyusunan rencana dan laporan, melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, penatausahaan, penelaahan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang subsidi dan kompensasi energi yang ditugaskan.
    (3)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan II dan Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan III juga melakukan tugas penyiapan bahan dukungan teknis dan administrasi keanggotaan pemerintah pada organisasi di bidang energi.
    (4)
    Selain melaksanakan tugas sebagaimana dalam ayat (1), Seksi Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan IV juga mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dan bimbingan teknis atas pelaporan pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 350

    Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan pelaksanaan kebijakan, serta penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, melaksanakan penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
     
     

    Pasal 351

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan usulan penyusunan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    b.
    penyiapan bahan analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    c.
    penyiapan bahan analisis dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    d.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    e.
    penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    f.
    penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    g.
    penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    h.
    penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut rekomendasi potensi dan pengawasan; dan
    i.
    penyiapan bahan koordinasi dengan instansi pengawas.
     
     

    Pasal 352

    Subdirektorat Potensi dan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
    a.
    Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi;
    b.
    Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi; dan
    c.
    Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan.
     
     

    Pasal 353

    (1)
    Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan minyak dan gas bumi.
    (2)
    Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Non Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan non minyak dan gas bumi untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan non minyak dan gas bumi, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan non minyak dan gas bumi.
    (3)
    Seksi Potensi dan Pengawasan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan analisis dan pelaksanaan kebijakan, melakukan perumusan bahan norma, standar, pedoman, dan kriteria di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan.
     
     

    Pasal 354

    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, serta melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi, melaksanakan penyusunan laporan, dan melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
     
     

    Pasal 355

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    b.
    penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    c.
    penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam konsolidasi sistem penganggaran;
    e.
    penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan;
    f.
    penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan; dan
    g.
    penyiapan bahan pemantauan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
     
     

    Pasal 356

    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan terdiri atas:
    a.
    Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    b.
    Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan;
    c.
    Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan; dan
    d.
    Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
     
     

    Pasal 357

    (1)
    Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
    (2)
    Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
    (3)
    Seksi Pengelolaan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
    (4)
    Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan, koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan dan dukungan teknis lainnya di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dan subsidi energi yang ditugaskan.
     
     

    Pasal 358

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan.
     
     
    Bagian Kesembilan
    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga
     

    Pasal 359

    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan kebijakan, standardisasi teknis, penggalian potensi serta pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
     
     

    Pasal 360

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak kementerian/lembaga;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria dan peraturan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    e.
    pelaksanaan analisis potensi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    f.
    perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk badan layanan umum pada Kementerian/Lembaga;
    g.
    pengawasan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    h.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
    i.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 361

    Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I;
    b.
    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II;
    c.
    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III;
    d.
    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    e.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 362

    (1)
    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan revisi target penerimaan dan pagu penggunaan, standardisasi teknis, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta verifikasi dan penyiapan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum, dan melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis untuk penggalian potensi dan penyusunan laporan kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan, dan penyusunan laporan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan koordinasi dengan instansi pengawas.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 363

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Subdirektorat Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I, Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga II, dan Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga III masing-masing menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    b.
    penyiapan bahan usulan penyusunan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan analisis, dan kajian di bidang potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    d.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga untuk penggalian potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan laporan dan rekomendasi kebijakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    g.
    penyiapan bahan penyusunan laporan pengawasan dan rekomendasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    h.
    penyiapan bahan pemantauan dan koordinasi atas tindak lanjut laporan kebijakan potensi dan pengawasan;
    i.
    penyiapan bahan · koordinasi dengan instansi pengawas lainnya;
    j.
    penyiapan bahan perumusan dan penyempurnaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    k.
    penyiapan bahan perumusan rencana target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
    l.
    penyiapan bahan penyusunan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk Badan Layanan Umum pada Kementerian/Lembaga;
    m.
    penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang pada Kementerian/Lembaga;
    n.
    penyiapan bahan rekomendasi persetujuan atau penolakan atas usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    o.
    penyiapan bahan peninjauan kembali atas penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    p.
    pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    q.
    penyiapan bahan persetujuan atas peraturan Kementerian/Lembaga terkait pengaturan lebih lanjut atas pelaksanaan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    r.
    penyiapan bahan penetapan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak lintas Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga;
    s.
    penyiapan bahan koreksi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI);
    t.
    penyiapan bahan revisi anggaran dari sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga; dan
    u.
    pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 364

    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga I terdiri atas:
    a.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA;
    b.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB;
    c.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC; dan
    d.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID.
     
     

    Pasal 365

    (1)
    Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IA, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IB, Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IC, dan Seksi Potensi, Penerimaan dan Pengawasan Kementerian/Lembaga ID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 366

    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian Negara/Lembaga II terdiri atas:
    a.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA;
    b.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB;
    c.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC; dan
    d.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID.
     
     

    Pasal 367

    (1)
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma, dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target, dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 368

    Subdirektorat Potensi, Penerimaan, dan Kementerian Negara/Lembaga III terdiri atas:
    a.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIA;
    b.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIB;
    c.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIIC; dan
    d.
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Kementerian/Lembaga IIID.
     
     

    Pasal 369

    (1)
    Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIA, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIB, Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIIC, dan Seksi Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/Lembaga IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis dan kajian kebijakan potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, menyusun rancangan peraturan, pedoman, norma dan kebijakan di bidang potensi dan pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan penerimaan Kementerian/Lembaga, verifikasi, penilaian dan/atau evaluasi pengawasan penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan koordinasi dengan instansi pengawas lainnya, dan menyusun laporan di bidang penerimaan Kementerian/Lembaga, melakukan analisis jenis, tarif, target dan pagu penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak, analisis permohonan keringanan, pengembalian dan usulan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak, melakukan bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga termasuk Badan Layanan Umum.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 370

    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sumber Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pengolahan, konsolidasi data, dan koordinasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, nota keuangan, outlook, dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta melaksanakan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 371

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370, Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    b.
    penyiapan bahan perumusan kebijakan sistem informasi dan transformasi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    c.
    penyiapan bahan pengelolaan atas sistem informasi dan teknologi di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam konsolidasi sistem penganggaran;
    e.
    penyiapan bahan pengolahan dan konsolidasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    f.
    penyiapan bahan penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga serta subsidi yang ditugaskan pada Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    g.
    penyiapan bahan atas tindak lanjut pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
     
    penyiapan bahan konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 372

    Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga terdiri atas:
    a.
    Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    b.
    Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga;
    c.
    Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga; dan
    d.
    Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 373

    (1)
    Seksi Peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan peraturan umum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
    (2)
    Seksi Sistem dan Transformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan sistem informasi dan transformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
    (3)
    Seksi Analisis Data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengolahan dan konsolidasi data serta koordinasi penyusunan nota keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan, laporan semester, outlook dan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta konsolidasi laporan potensi dan pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
    (4)
    Seksi Dukungan Teknis dan Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan pemantauan dan tindak lanjut atas pending matters dan temuan pemeriksaan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 374

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan dan Dukungan Teknis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga.
     
     
    Bagian Kesepuluh
    Direktorat Sistem Penganggaran
     

    Pasal 375

    Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem penganggaran.
     
     

    Pasal 376

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penganggaran;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sistem penganggaran;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem penganggaran;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem penganggaran;
    f.
    pelaksanaan analisis di bidang sistem penganggaran;
    g.
    pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Penganggaran.
     
     

    Pasal 377

    Direktorat Sistem Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran;
    b.
    Subdirektorat Standar Biaya;
    c.
    Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran;
    d.
    Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
    e.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 378

    Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang transformasi sistem penganggaran, serta pembinaan dan pengelolaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
     
     

    Pasal 379

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
    b.
    penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
    c.
    penyiapan bahan analisis dan pengkajian transformasi sistem penganggaran;
    d.
    penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pedoman kerjasama pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan instansi internal dan eksternal; dan
    e.
    penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis perencanaan, pengembangan, proses bisnis, penerapan, dan klasifikasi anggaran, serta pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 380

    Subdirektorat Transformasi Sistem Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran;
    b.
    Seksi Penerapan Sistem Penganggaran;
    c.
    Seksi Klasifikasi Anggaran; dan
    d.
    Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
     
     

    Pasal 381

    (1)
    Seksi Perencanaan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan penyusunan bahan kerjasama internal dan eksternal di bidang perencanaan dan pengembangan sistem penganggaran.
    (2)
    Seksi Penerapan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang penerapan sistem penganggaran dan perubahan anggaran.
    (3)
    Seksi Klasifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan analisis dan perumusan norma, standar, pedoman, kriteria, peraturan, dan kebijakan, serta melakukan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis di bidang klasifikasi anggaran dan perencanaan penganggaran Bendahara Umum Negara.
    (4)
    Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, fasilitasi organisasi profesi, pemantauan, evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan sistem dan teknologi informasi Jabatan Fungsional Analis Anggaran serta penyusunan rekomendasi formasi, pengangkatan, dan penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Anggaran pada Kementerian/Lembaga.
     
     

    Pasal 382

    Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis standar biaya.
     
     

    Pasal 383

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan standar biaya;
    b.
    penyiapan bahan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria, dan peraturan standar biaya;
    c.
    penyiapan bahan penyusunan standar biaya masukan;
    d.
    penyiapan bahan kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan;
    e.
    penyiapan bahan penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi;
    f.
    penyiapan bahan riset dan kajian standar biaya masukan dan standar biaya keluaran;
    g.
    penyiapan bahan analisis pengembangan standar biaya;
    h.
    penyiapan bank data standar biaya;
    i.
    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; dan
    j.
    penyiapan bahan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran.
     
     

    Pasal 384

    Subdirektorat Standar Biaya terdiri atas:
    a.
    Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
    b.
    Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    c.
    Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
    d.
    Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya.
     
     

    Pasal 385

    (1)
    Seksi Standar Biaya Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
    (2)
    Seksi Standar Biaya Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
    (3)
    Seksi Standar Biaya Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, penyusunan standar biaya masukan, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, pemantauan dan evaluasi penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran, kajian satuan biaya di luar Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, serta penyusunan bank data.
    (4)
    Seksi Riset dan Pengembangan Standar Biaya mempunyai tugas melakukan riset dan kajian standar biaya, analisis pengembangan standar biaya, penyusunan standar struktur biaya dan indeksasi, melakukan bimbingan teknis penerapan standar biaya masukan dan norma standar biaya keluaran, dan penyusunan bank data.
     
     

    Pasal 386

    Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, melaksanakan penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan peraturan, dan melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
     
     

    Pasal 387

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi pengukuran kinerja;
    b.
    penyiapan bahan analisis data perencanaan penganggaran, pelaporan dan rekomendasi;
    c.
    penyiapan bahan analisis data realisasi pelaksanaan anggaran, pelaporan dan rekomendasi;
    d.
    penyiapan bahan evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga, pelaporan dan rekomendasi; dan
    e.
    penyiapan bahan bimbingan teknis evaluasi kinerja Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya; dan
    f.
    pelaksanaan dukungan teknis direktorat.
     
     

    Pasal 388

    Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
    b.
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
    c.
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
     
     

    Pasal 389

    (1)
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
    (2)
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
    (3)
    Seksi Evaluasi Kinerja Penganggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan analisis dan evaluasi kinerja anggaran, melakukan kajian evaluasi kinerja anggaran, melakukan bimbingan teknis evaluasi kinerja anggaran Kementerian/Lembaga dan instansi lainnya.
     
     

    Pasal 390

    Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data, pengolahan dan penyajian data/informasi, penerapan sistem informasi penganggaran dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi serta pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 391

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi basis data;
    b.
    penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan dashboard, pengolahan data dan penyajian informasi penganggaran;
    c.
    penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
    d.
    penyiapan bahan analisis kebutuhan, perencanaan, perancangan, harmonisasi pengembangan, pengujian, pemeliharaan dan pengelolaan dukungan teknis infrastruktur teknologi informasi;
    e.
    penyiapan bahan bimbingan teknis pengguna sistem aplikasi; dan
    f.
    penyiapan bahan bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 392

    Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Seksi Basis Data Penganggaran;
    b.
    Seksi Penyajian Informasi Penganggaran;
    c.
    Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran; dan
    d.
    Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi.
     
     

    Pasal 393

    (1)
    Seksi Basis Data Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan evaluasi basis data.
    (2)
    Seksi Penyajian Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi penganggaran.
    (3)
    Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.
    (4)
    Seksi Dukungan Teknis Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pembangunan, pemeliharaan dan pendayagunaan prasarana teknologi informasi dan komunikasi.
     
     

    Pasal 394

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Sistem Penganggaran.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Kinerja Penganggaran.
     
     
    Bagian Kesebelas
    Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
     

    Pasal 395

    Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran.
     
     

    Pasal 396

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan penyiapan penyusunan peraturan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang harmonisasi peraturan penganggaran;
    f.
    penyiapan penyusunan peraturan terkait penganggaran di bidang Kementerian/Lembaga, Jaminan sosial, dan remunerasi;
    g.
    pelaksanaan analisis di bidang harmonisasi peraturan penganggaran; dan
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
     
     

    Pasal 397

    Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran terdiri atas:
    a.
    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I;
    b.
    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II;
    c.
    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial;
    d.
    Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi;
    e.
    Subbagian Tata Usaha; dan
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     

    Pasal 398

    (1)
    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman serta bidang politik, hukum dan keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran
     
     

    Pasal 399

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
    b.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
     
     

    Pasal 400

    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga I terdiri atas:
    a.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA;
    b.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB; dan
    c.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC
     
     

    Pasal 401

    (1)
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 402

    (1)
    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II mempunyai tugas melaksanakan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan serta bidang politik, hukum, dan keamanan.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 403

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
    b.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran pada Kementerian/Lembaga bidang politik, hukum dan keamanan; dan
    c.
    pelaksanaan dukungan teknis direktorat.
     
     

    Pasal 404

    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II terdiri atas:
    a.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA;
    b.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB; dan
    c.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC.
     
     

    Pasal 405

    (1)
    Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIA, Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIB, dan Seksi Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi dan penyusunan peraturan terkait penganggaran.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 406

    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial dan penyiapan penyusunan peraturan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia.
     
     

    Pasal 407

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan Sosial kesehatan;
    b.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan;
    c.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia; dan
    d.
    penyiapan bahan harmonisasi, kajian kebijakan, rekomendasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan penyusunan peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi di bidang Jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera), dan jaminan sosial lainnya.
     
     

    Pasal 408

    Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial terdiri atas:
    a.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan;
    b.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; dan
    c.
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian.
     
     

    Pasal 409

    (1)
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kesehatan mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang Jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan
    (2)
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Pensiun dan Tunjangan Hari Tua mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan serta pemantauan dan evaluasi di bidang jaminan sosial pensiun, jaminan hari tua,jaminan kehilangan pekerjaan, program pensiun dan tabungan hari tua Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, serta jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
    (3)
    Seksi Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja dan Kematian mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian kebijakan, penyusunan dan evaluasi peraturan penganggaran serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan program di bidang jaminan sosial kecelakaan kerja, kematian, tabungan perumahan rakyat (tapera) dan jaminan sosial lainnya yang ditugaskan.
     
     

    Pasal 410

    Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, dan penyusunan peraturan penganggaran, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang remunerasi.
     
     

    Pasal 411

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan harmonisasi penganggaran di bidang remunerasi;
    b.
    penyiapan bahan kajian di bidang remunerasi;
    c.
    penyiapan bahan pengembangan kebijakan di bidang remunerasi;
    d.
    penyiapan bahan penyusunan peraturan penganggaran di I bidang remunerasi; dan
    e.
    penyiapan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang remunerasi.
     
     

    Pasal 412

    Subdirektorat Harmonisasi Penganggaran Remunerasi terdiri atas:
    a.
    Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I;
    b.
    Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II; dan
    c.
    Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III.
     
     

    Pasal 413

    (1)
    Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi I, Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi II, dan Seksi Harmonisasi Penganggaran Remunerasi III masing-masing mempunyai tugas melakukan harmonisasi, kajian, pengembangan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang remunerasi.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.
     
     

    Pasal 414

    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran.
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian/Lembaga II.
     
     
    Bagian Keduabelas
    Kelompok Jabatan Fungsional
     

    Pasal 415

    (1)
    Pada Direktorat Jenderal Anggaran dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
    (2)
    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Anggaran sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
    (3)
    Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan.
    (6)
    Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
     
     
    BAB V
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
     
    Bagian Kesatu
    Tugas dan Fungsi
     

    Pasal 416

    (1)
    Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
    (2)
    Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 417

    Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     

    Pasal 418

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
    a.
    perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
    b.
    pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
    c.
    penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
    d.
    pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;
    e.
    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
    f.
    pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
    g.
    pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
     
     
    Bagian Kedua
    Susunan Organisasi
     

    Pasal 419

    Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
    a.
    Sekretariat Direktorat Jenderal;
    b.
    Direktorat Peraturan Perpajakan I;
    c.
    Direktorat Peraturan Perpajakan II;
    d.
    Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
    e.
    Direktorat Penegakan Hukum;
    f.
    Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
    g.
    Direktorat Keberatan dan Banding;
    h.
    Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
    i.
    Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
    j.
    Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
    k.
    Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
    l.
    Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;
    m.
    Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
    n.
    Direktorat Perpajakan Internasional;
    o.
    Direktorat Intelijen Perpajakan; dan
    p.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
    Bagian Ketiga
    Sekretariat Direktorat Jenderal
     

    Pasal 420

    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 421

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
    a.
    koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    d.
    pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.
     
     

    Pasal 422

    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
    a.
    Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
    b.
    Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai;
    c.
    Bagian Mutasi dan Kepangkatan;
    d.
    Bagian Keuangan;
    e.
    Bagian Perlengkapan;
    f.
    Bagian Umum; dan
    g.
    Kelompok Jabatan Fungsional
     
     

    Pasal 423

    Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     

    Pasal 424

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak;
    d.
    penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal Pajak;
    e.
    koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
    f.
    koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak;
    g.
    pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja; dan
    h.
    pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
     
     

    Pasal 425

    Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
    a.
    Subbagian Organisasi;
    b.
    Subbagian Tata Laksana; dan
    c.
    Subbagian Pengukuran Kinerja.
     
     

    Pasal 426

    (1)
    Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi, serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal Pajak.
    (2)
    Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja direktorat jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik, serta koordinasi pemanfaatan data konsultan pajak.
    (3)
    Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicators serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.
     
     

    Pasal 427

    Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pegawai direktorat jenderal dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pemberhentian pegawai.
     
     

    Pasal 428

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
    a.
    penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
    b.
    penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
    c.
    pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
    d.
    pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;