Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 74/PMK.04/2022


    TENTANG

    PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
    b.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    4.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    2.
    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
    3.
    Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
    4.
    Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
    5.
    Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    6.
    Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
    7.
    Jatuh Tempo Penundaan yang selanjutnya disebut Jatuh Tempo adalah tanggal batas waktu pembayaran atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
    8.
    Pagu Penundaan adalah batasan tertinggi nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
    9.
    Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    10.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada terjami­n dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
    11.
    Jaminan Perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
    12.
    Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
    13.
    Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    14.
    Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan.
    15.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
    16.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    17.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan undang-undang kepabeanan dan undang-undang cukai.
    18.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertent­u untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang­-Undang kepabeanan dan Undang-Undang cukai.
     
     
     
     
    BAB II
    PEMBERIAN PENUNDAAN

     

    Pasal 2

    (1)
    Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.
    (2)
    Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
     
    a.
    2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik;
     
    b.
    1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai, untuk Importir; atau
     
    c.
    90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pemesanan Pita Cukai untuk Pengusaha Pabrik yang:
     
     
    1.
    berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau
     
     
    2.
    telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan.
     
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
    (2)
    Perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri.
     
     
     
     

    Pasal 4

    Pagu Penundaan diberikan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
    a.
    untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pagu Penundaan diberikan sebesar 3 (tiga) kali dari rata­ rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir;
    b.
    untuk Importir yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Pagu Penundaan diberikan sebesar 2 (dua) kali dari rata­ rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir; atau
    c.
    untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, Pagu Penundaan diberikan sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir.
     
     
     
     

    Pasal 5

    Pengusaha Pabrik atau Importir dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan persyaratan sebagai berikut:
    a.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan Pengangsuran;
    b.
    selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak mendapatkan Surat Teguran; dan
    c.
    memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud­ dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Untuk mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
     
    a.
    salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau
     
    b.
    rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
    (2)
    Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
     
    a.
    persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    penolakan dengan menerbitkan surat penolakan­ disertai alasan,
     
    dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3)
    Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
     
     
     
     
    BAB III
    PENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN PENGGUNAAN JAMINAN

     

    Pasal 8

    Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah menyerahkan jaminan.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa:
     
    a.
    Jaminan Bank;
     
    b.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau
     
    c.
    Jaminan Perusahaan.
    (2)
    Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh:
     
    a.
    Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah;
     
    b.
    Pengusaha Pabrik berisiko tinggi, menengah, atau rendah yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan yang mengatur mengenai sentra industri barang kena cukai atau kawasan industri barang kena cukai; atau
     
    c.
    Importir berisiko rendah.
    (3)
    Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah.
    (4)
    Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Untuk dapat menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang akan digunakan dalam rangka Penundaan pada saat pengajuan permohonan.
    (3)
    Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan jaminan kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai:
     
    a.
    menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan,
     
    dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil konfirmasi jaminan­ sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
    (5)
    Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan:
     
    a.
    keabsahan jaminan;
     
    b.
    persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
     
    c.
    persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Untuk dapat menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus mengajukan permohonan penggunaan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Pengusaha Pabrik yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan:
     
    a.
    Jaminan Perusahaan yang telah ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan dibuatkan akta otentik oleh notaris;
     
    b.
    salinan akta otentik atas Jaminan Perusahaan; dan
     
    c.
    Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir,
     
    pada saat pengajuan permohonan.
    (3)
    Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai:
     
    a.
    menerima jaminan dengan menerbitkan bukti penerimaan jaminan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    menolak jaminan dengan menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan,
     
    dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (5)
    Penerimaan atau penolakan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan mempertimbangkan:
     
    a.
    keabsahan jaminan;
     
    b.
    persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
     
    c.
    persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
     
     
     
     

    Pasal 12

    Ketentuan mengenai jaminan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jaminan.
     
     
     
     
    BAB IV
    PERUBAHAN PAGU PENUNDAAN

     

    Pasal 13

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal terjadi:
     
    a.
    perubahan tarif cukai; atau
     
    b.
    perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan:
     
    a.
    perubahan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    perubahan nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (3)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (4)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir.
    (5)
    Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian.
    (6)
    Atas permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
     
    a.
    persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
     
    b.
    penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan,
     
    dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap
    (7)
    Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan:
     
    a.
    persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
     
    b.
    perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
     
    c.
    rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2; dan
     
    d.
    Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), khusus untuk Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan.
    (8)
    Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
     
     
     
     
    BAB V
    PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN

     

    Pasal 14

    (1)
    Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90 (sembilan puluh) hari dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal:
     
    a.
    Pengusaha Pabrik masuk ke dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 1; atau
     
    b.
    Pengusaha Pabrik telah mengekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2.
    (2)
    Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     
    BAB VI
    PERUBAHAN DAN PEMBARUAN JAMINAN


    Pasal 15

    (1)
    Pengusaha Pabrik yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat mengajukan permohonan perubahan bentuk jaminan dengan mempertimbangkan persyaratan penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan bentuk jaminan yang akan digunakan.
    (3)
    Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai telah menetapkan perubahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14:
     
    a.
    Pengusaha Pabrik yang menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau
     
    b.
    Importir yang menggunakan Jaminan Bank, harus melakukan pembaruan besaran nilai jaminan dan/atau masa berlaku jaminan.
    (2)
    Dalam hal jaminan telah habis masa berlaku, Pengusaha Pabrik atau Importir harus melakukan pembaruan jaminan.
    (3)
    Ketentuan mengenai penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
     
     
     
     

    Pasal 17

    Atas perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, besaran nilai jaminan harus mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo.
     
     
     
     
    BAB VII
    PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN


    Pasal 18

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat Jatuh Tempo.
    (2)
    Dalam hal Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja sebelum Jatuh Tempo.
    (3)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pengusaha Pabrik atau Importir:
     
    a.
    wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan perundang-undangan di bidang cukai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo.
    (4)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo.
     
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan.
    (2)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:
     
    a.
    membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
     
    b.
    mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
     
    c.
    mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
     
    d.
    membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mendapatkan persetujuan Pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3);
     
    e.
    membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud­ dalam Pasal 18 ayat (3); atau
     
    f.
    mendapatkan persetujuan Pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan Jatuh Tempo, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
     
     
     
     

    Pasal 20

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan jaminan di bidang cukai.
    (2)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan di bidang cukai.
     
     
     
     
    BAB VIII
    PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN

     

    Pasal 21

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan:
     
    a.
    mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Penundaan; atau
     
    b.
    mendapatkan Surat Teguran.
    (2)
    Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dicabut, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
     
     
     
     
    BAB IX
    MONITORING DAN EVALUASI

     

    Pasal 22

    (1)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi atas pemenuhan persyaratan Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan sesuai lingkup wilayah kerja masing-masing.
    (2)
    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara periodik menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
    (3)
    Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melakukan penelitian lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB X
    MEKANISME PERMOHONAN SECARA ELEKTRONIK

     

    Pasal 23

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan:
     
    a.
    pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
     
    b.
    penggunaan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1);
     
    c.
    perubahan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
     
    d.
    perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
     
    e.
    perubahan bentuk jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan
     
    f.
    pencabutan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai.
    (2)
    Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     
    a.
    belum tersedianya sarana pada sistem aplikasi di bidang cukai; atau
     
    b.
    Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tulisan di atas formulir dalam hal:
     
     
     
     
    BAB XI
    PELIMPAHAN WEWENANG

     

    Pasal 24

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 21 ayat (1):
     
    a.
    wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     
    b.
    bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan
     
    c.
    tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pejabat lain.
    (2)
    Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk.
    (3)
    Pejabat pelaksana harian (Plh.) atau pejabat pelaksana tugas (Plt.) yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan.
     
     
     
     
    BAB XII
    PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS

     

    Pasal 25

    Petunjuk teknis mengenai:
    a.
    perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
    b.
    tata cara pemberian Penundaan;
    c.
    tata cara monitoring dan evaluasi atas pemberian Penundaan dan penggunaan bentuk jaminan; dan
    d.
    perubahan contoh format dalam rangka Penundaan; dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
     
     
     
     
    BAB XIII
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 26

    (1)
    Ketentuan mengenai jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi Pengusaha Pabrik yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.
    (2)
    Terhadap Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah:
     
    a.
    Kepala Kantor Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian Penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, berdasarkan permohonan dan perhitungan Pagu Penundaan yang diajukan Pengusaha Pabrik dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
     
    b.
    Pengusaha Pabrik melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    (3)
    Perhitungan Pagu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sebesar 4,5 (empat koma lima) kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau 3 (tiga) bulan terakhir.
    (4)
    Atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Jatuh Tempo melewati tanggal 31 Desember 2022, Jatuh Tempo ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2022.
     
     
     
     
    BAB XIV
    KETENTUAN PERALIHAN

     

    Pasal 27

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku keputusan, sepanjang tidak ada keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini;
     
    b.
    pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang telah diajukan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud wajib dilakukan pembayaran sampai dengan Jatuh Tempo; dan
     
    c.
    jaminan yang telah diserahkan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan dimaksud tetap berlaku untuk menjamin pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
    2.
    Keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dalam hal terdapat keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    jaminan wajib dilakukan pembaruan berdasarkan keputusan pemberian Penundaan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
     
    b.
    besaran nilai jaminan sebagaimana dimaksud huruf a harus mencakup nilai cukai atas pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo, dalam hal terdapat pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang belum dilakukan pembayaran sebelum Jatuh Tempo.
    3.
    Permohonan pemberian Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
    BAB XV
    KETENTUAN PENUTUP

     

    Pasal 28

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 650) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 798), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 29

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 April 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 18 April 2022
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    BENNY RIYANTO

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 407

    Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.04/2022 - Perpajakan DDTC