Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 57/PMK.04/2017

     
    TENTANG
     
    PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, dapat diberikan penundaan pembayaran;
    b.
    bahwa ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
    c.
    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
     
     

    Mengingat

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
    2.
    Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
    3.
    Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
    4.
    Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
    5.
    Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
    6.
    Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
    7.
    Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    8.
    Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
    9.
    Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
    10.
    Jaminan. Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    11.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat Jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    12.
    Jaminan Perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
    13.
    Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    14.
    Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
    15.
    Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
    16.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    17.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    18.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
    19.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
     

    Pasal 2

    (1)
    Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan Pita Cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai.
    (2)
    Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
     
    a.
    2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan Pita Cukai, untuk Pengusaha Pabrik; atau
     
    b.
    1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan Pita Cukai, untuk Importir.
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bagi Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah hasil tembakau yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan, dapat diberikan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
    (4)
    Tanggal berakhirnya jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dinyatakan sebagai jatuh tempo Penundaan.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan:
     
    a.
    untuk Pengusaha Pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir; atau
     
    b.
    untuk Importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
    (2)
    Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan Pita Cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
    (3)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir bermaksud menambah nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan, nilai cukai yang dapat ditambahkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan nilai cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
     
     

    Pasal 4

    Pengusaha Pabrik atau Importir barang kena cukai dapat melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, sepanjang Pengusaha Pabrik atau Importir telah:
    a.
    mendapatkan keputusan pemberian Penundaan; dan
    b.
    menyerahkan jaminan kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi Pengusaha Pabrik atau Importir.
     
     
    BAB II
    PERMOHONAN DAN JAMINAN
     

    Pasal 5

    (1)
    Untuk mendapatkan keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan Penundaan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    (2)
    Permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama dan alamat pemohon;
     
    b.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    c.
    besaran nilai cukai yang dimohonkan untuk dapat diberikan Penundaan; dan
     
    d.
    jenis jaminan yang akan dipergunakan.
     
     
     

    Pasal 6

    Permohonan Penundaan diajukan kepada:
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
    b.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama;
    d.
    Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, untuk permohonan Penundaan dengan nilai cukai lebih dari:
     
    1.
    Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
     
    2.
    Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada dibawah pengawasan kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Pengusaha Pabrik adalah berupa:
     
    a.
    Jaminan Bank;
     
    b.
    Jaminan dari Perusahaan Asuransi; atau
     
    c.
    Jaminan Perusahaan.
    (2)
    Jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yang dapat diserahkan oleh Importir adalah berupa Jaminan Bank.
    (3)
    Jaminan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan disahkan oleh notaris.
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir harus menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai paling lambat pada saat pengajuan dokumen pemesanan Pita Cukai.
    (2)
    Atas jaminan yang diserahkan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan menerbitkan bukti penerimaan jaminan.
     
     

    Pasal 9

    Ketentuan tentang jenis, besaran, dan jangka waktu jaminan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan besaran jaminan dalam rangka penundaan pembayaran cukai.
     

    Pasal 10

    (1)
    Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; dan
     
    d.
    mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan.
    (2)
    Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan
     
    e.
    tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
    (3)
    Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas Surat Tagihan;
     
    e.
    tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
     
    f.
    memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
     
    g.
    memiliki kinerja keuangan yang baik.
    (4)
    Importir dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Cukai;
     
    c.
    tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
     
    e.
    memiliki kinerja keuangan yang baik.
     
     
     

    Pasal 11

    Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
    a.
    surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
    b.
    daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan;
    c.
    perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan; dan
    d.
    daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau, dalam hal Pengusaha Pabrik meminta jangka waktu Penundaan selama 90 (sembilan puluh) hari karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, Pengusaha Pabrik harus melampirkan:
     
    a.
    surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dalam 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Laporan Keuangan tahun pertama dan Laporan Keuangan tahun kedua sebelum tahun pengajuan permohonan;
     
    c.
    daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan;
     
    d.
    perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan; dan
     
    e.
    daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau, dalam hal Pengusaha Pabrik meminta jangka waktu Penundaan selama 90 (sembilan puluh) hari karena memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
    (2)
    Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan tahun pertama sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik;
     
    b.
    Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan, yang sedang diaudit oleh akuntan publik; dan
     
    c.
    Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik 2 (dua) tahun terakhir lainnya, yaitu Laporan Keuangan tahun kedua dan Laporan Keuangan tahun ketiga sebelum tahun pengajuan permohonan.
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Dalam hal Importir mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, Importir harus melampirkan:
     
    a.
    surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 1 (satu) tahun terakhir, yaitu Laporan Keuangan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan;
     
    c.
    daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
     
    d.
    perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan.
    (2)
    Dalam hal Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan sedang diaudit oleh akuntan publik, permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    surat keterangan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa perusahaan sedang dalam proses audit oleh akuntan publik;
     
    b.
    Laporan Keuangan perusahaan 1 (satu) tahun sebelum tahun pengajuan permohonan, yang sedang diaudit oleh akuntan publik; dan
     
    c.
    Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik 1 (satu) tahun terakhir lainnya, yaitu Laporan Keuangan tahun kedua sebelum tahun pengajuan permohonan.
     
     
     
    BAB III
    KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN
     

    Pasal 14

    (1)
    Terhadap permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan.
    (2)
    Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
     
    a.
    perhitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
     
    b.
    ketentuan mengenai penggunaan jenis jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
     
    c.
    kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, atau Pasal 13; dan
     
    d.
    profil Pengusaha Pabrik atau Importir.
    (3)
    Keputusan menyetujui atau menolak permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
     
    c.
    termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang.
    (2)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
     
    c.
    termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang.
    (3)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
     
    c.
    termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah.
    (4)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
     
    a.
    memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
     
    b.
    melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
     
    c.
    termasuk dalam Importir beresiko rendah.
    (5)
    Keputusan persetujuan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberian Penundaan.
    (6)
    Keputusan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.
    (7)
    Keputusan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    b.
    besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan;
     
    c.
    jenis jaminan yang dipergunakan; dan
     
    d.
    tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya keputusan pemberian Penundaan.
    (8)
    Keputusan pemberian Penundaan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Penundaan.
     
     

    Pasal 16

    (1)
    Dalam hal terdapat kenaikan tarif cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir yang telah mendapat keputusan pemberian Penundaan dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan.
    (2)
    Nilai cukai yang dapat diajukan untuk mendapat penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dihitung secara proporsional berdasarkan perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai.
    (3)
    Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dapat memberikan keputusan menyetujui permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir, dengan keputusan perubahan pemberian Penundaan.
    (2)
    Keputusan perubahan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.
    (3)
    Keputusan perubahan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    b.
    besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan sebelum perubahan;
     
    c.
    besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan setelah perubahan; dan
     
    d.
    jenis jaminan yang dipergunakan.
    (4)
    Keputusan perubahan pemberian Penundaan berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya keputusan pemberian Penundaan.
     
     

    Pasal 18

    (1)
    Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menolak permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.
    (2)
    Penolakan permohonan Penundaan atau permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan.
    (3)
    Surat pemberitahuan penolakan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir; dan
     
    b.
    alasan penolakan.
     
     
     

    Pasal 19

    Terhadap pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang:
    a.
    diajukan dalam masa berlakunya keputusan pemberian Penundaan; dan
    b.
    jatuh tempo Penundaannya melewati masa berlaku keputusan pemberian Penundaan,
    jatuh tempo Penundaannya tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
     
    BAB IV
    PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
     

    Pasal 20

    (1)
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat jatuh tempo Penundaan.
    (2)
    Dalam hal jatuh tempo Penundaan jatuh pada hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan mendapat Penundaan wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan paling lambat pada hari kerja sebelum jatuh tempo Penundaan.
    (3)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir:
     
    a.
    wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan; dan
     
    b.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan.
    (4)
    Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang terutang sampai dengan jatuh tempo Penundaan.
     
     

    Pasal 21

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dimaksud.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik telah membayar:
     
    a.
    cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a; dan
     
    b.
    sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b.
    (3)
    Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik:
     
    a.
    mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
     
    b.
    mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
     
    c.
    telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); atau
     
    d.
    telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mendapatkan persetujuan pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dimaksud.
    (2)
    Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir telah membayar:
     
    a.
    cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a; dan
     
    b.
    sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b.
     
     
     

    Pasal 23

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
    (2)
    Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak tanggal Surat Tagihan yang ketiga dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
     
     
     

    Pasal 24

    (1)
    Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi.
    (2)
    Pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi dilakukan dengan menggunakan surat pencairan jaminan.
    (3)
    Surat pencairan jaminan dibuat dan dikirimkan oleh Pejabat Bea dan Cukai kepada bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin.
    (4)
    Bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin wajib melakukan pencairan jaminan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya surat pencairan jaminan.
    (5)
    Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin telah mencairkan jaminan, bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin harus memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.
    (6)
    Dalam hal bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin tidak melakukan pencairan jaminan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai:
     
    a.
    tidak melayani jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin yang bersangkutan sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi;
     
    b.
    melaporkan bank penjamin atau perusahaan asuransi penjamin kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap bank dan perusahaan asuransi; dan
     
    c.
    melakukan penagihan terhadap cukai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan cukai.
     
     
     

    Pasal 25

    Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan cukai.
     
    BAB V
    KEPUTUSAN PEMBEKUAN, PEMBERLAKUAN KEMBALI, DAN PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
     

    Pasal 26

    (1)
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dapat dibekukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Penundaan.
    (2)
    Keputusan pemberian Penundaan dibekukan dalam hal:
     
    a.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dibekukan; atau
     
    b.
    Pengusaha Pabrik atau Importir mendapatkan Surat Teguran.
    (3)
    Pembekuan keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pembekuan pemberian Penundaan.
    (4)
    Keputusan pembekuan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pembekuan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    b.
    nomor dan tanggal surat keputusan pemberian Penundaan yang dibekukan;
     
    c.
    alasan pembekuan keputusan pemberian Penundaan; dan
     
    d.
    tanggal dimulainya pembekuan keputusan pemberian Penundaan.
     
     
     

    Pasal 27

    (1)
    Selama waktu pembekuan keputusan pemberian Penundaan, Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan baru.
    (2)
    Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dibekukan, pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan yang diajukan sebelum pembekuan, dilakukan pembayaran cukai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
     
     

    Pasal 28

    (1)
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang membekukan keputusan pemberian Penundaan.
    (2)
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah dibekukan diberlakukan kembali dalam hal:
     
    a.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, telah diberlakukan kembali; atau
     
    b.
    Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapat Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, telah membayar seluruh tagihan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai.
    (3)
    Pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan.
    (4)
    Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    b.
    nomor dan tanggal keputusan pembekuan pemberian Penundaan;
     
    c.
    alasan pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan;
     
    d.
    tanggal dimulainya pemberlakuan kembali keputusan pemberian Penundaan; dan
     
    e.
    pencabutan keputusan pembekuan pemberian Penundaan.
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir dapat dicabut oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberian Penundaan.
    (2)
    Keputusan pemberian Penundaan dicabut dalam hal:
     
    a.
    Pengusaha Pabrik atau Importir mengajukan permohonan pencabutan keputusan pemberian Penundaan;
     
    b.
    Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pengusaha Pabrik atau Importir dicabut; atau
     
    c.
    Pengusaha Pabrik atau Importir mendapatkan Surat Paksa.
    (3)
    Pencabutan keputusan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan keputusan pencabutan pemberian Penundaan.
    (4)
    Keputusan pencabutan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama Menteri.
    (5)
    Keputusan pencabutan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
     
    a.
    nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
     
    b.
    nomor dan tanggal keputusan pemberian Penundaan yang dicabut;
     
    c.
    alasan pencabutan keputusan pemberian penundaan; dan
     
    d.
    tanggal dimulainya pencabutan keputusan pemberian Penundaan.
     
     
     

    Pasal 30

    Pengusaha Pabrik atau Importir yang keputusan pemberian Penundaannya dicabut:
    a.
    wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan tanpa menunggu jatuh tempo Penundaan; dan
    b.
    tidak dapat mengajukan permohonan Penundaan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan pemberian Penundaan.
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 31

    Ketentuan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, dan tahun 2020, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 31 Desember 2017 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2017, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2017;
    b.
    dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 Desember 2018 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2018, jatuh temponya ditetapkan tanggal 31 Desember 2018;
    c.
    dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 1 Desember 2019 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2019, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019; atau
    d.
    dalam hal pemesanan Pita Cukai diajukan sebelum tanggal 16 November 2020 yang jatuh tempo Penundaan melewati tanggal 31 Desember 2020, jatuh tempo Penundaan ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.
     
     

    Pasal 32

    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a.
    format permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    b.
    format bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
    c.
    format daftar rekapitulasi dokumen pemesanan Pita Cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13;
    d.
    format perhitungan besaran nilai cukai yang diajukan untuk dapat diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13;
    e.
    format daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri dan realisasi ekspor hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12;
    f.
    format keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
    g.
    format permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
    h.
    format perhitungan besarnya kenaikan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
    i.
    format keputusan perubahan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
    j.
    format surat pencairan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
    k.
    format keputusan pembekuan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
    l.
    format keputusan pemberlakuan kembali pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28;
    m.
    format keputusan pencabutan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
    n.
    tata cara pencairan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi; dan
    o.
    tata cara pengajuan dan pemberian Penundaan, tata cara perubahan pemberian Penundaan, tata cara pembekuan pemberian Penundaan, tata cara pemberlakuan kembali pemberian Penundaan, dan tata cara pencabutan pemberian Penundaan,
    diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 33

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan pemberian Penundaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175), tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian Penundaan dimaksud; dan
    2.
    Permohonan Penundaan yang telah diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175) dan belum mendapatkan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175).
     
     
    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 34

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 175), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 35

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 2 Mei 2017
    MENTERI KEUANGAN
    REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Mei 2017
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA
    ttd.
    WIDODO EKATJAHJANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 650
     

    Peraturan Menteri Keuangan 57/PMK.04/2017 - Perpajakan DDTC