Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 69/PMK.04/2009

     
    TENTANG

    PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

    MENTERI KEUANGAN,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) huruf a dan ayat (3), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai, dapat diberikan penundaan pembayaran;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 
    1.
    Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
    2.
    Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
    3.
    Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    4.
    Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari pengusaha pabrik atau importir, yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi.
    5.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    6.
    Kantor wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    7.
    Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
     
     
    BAB II
    PENUNDAAN


    Pasal 2

    (1)
    Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
    (2)
    Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
     
    a.
    2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk pengusaha pabrik; atau
     
    b.
    1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk importir.
    (3)
    Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
     
    a.
    untuk pengusaha pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
     
    b.
    untuk importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
    (2)
    Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.
    (3)
    Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan.
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan; atau
     
    b.
    importir wajib menyerahkan jaminan bank.
    (2)
    Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan pengusaha pabrik atau importir kepada kepala kantor pada saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
    (3)
    Atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 5 

    (1)
    Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik;
     
    b.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    c.
    tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
     
    d.
    tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    e.
    tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan; 
     
    f.
    memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan 
     
    g.
    memiliki kinerja keuangan yang baik. 
    (2)
    Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; 
     
    c.
    tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total tagihan;
     
    e.
    memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
     
    f.
    memiliki kinerja keuangan yang baik. 
    (3)
    Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     
    a.
    merupakan Pengusaha Kena Pajak; 
     
    b.
    tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir;
     
    c.
    tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
     
    d.
    memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
     
    e.
    memiliki kinerja keuangan yang baik. 
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Permohonan penundaan diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir kepada:
     
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
     
    b.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya;
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
     
    d.
    Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya,
     
    dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
     
    b.
    untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya atas nama Menteri Keuangan.
     
    c.
    untuk permohonan penundaan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
     
    d.
    penundaan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
     
     
    2.
    untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) bagi pengusaha pabrik atau importir yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada huruf b.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan perusahaan, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; 
     
    b.
    Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan;
     
    c.
    Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
     
    d.
    Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (2)
    Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit.
    (3)
    Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    Laporan keuangan perusahaan untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan;
     
    c.
    Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
     
    d.
    Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh importir dengan menggunakan jaminan bank, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
     
    b.
    Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk 2 (dua) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan; 
     
    c.
    Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
     
    d.
    Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan yang dapat diminta dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, kepala kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.
    (2)
    Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.
    (3)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui, kepala kantor atau kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
    (5)
    Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai.
     
     
    BAB III
    PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN


    Pasal 9

    (1)
    Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
    (2)
    Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
    (3)
    Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
    (2)
    Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan.
    (3)
    Pengusaha pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya jika:
     
    a.
    telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda;
     
    b.
    mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan sanksi administrasi berupa denda;
     
    c.
    mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
     
    d.
    telah membayar utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
     
    e.
    telah membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi administrasi berupa denda.
     
     
     

    Pasal 11

    Terhadap pengusaha pabrik atau importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a.
    jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;
    b.
    pengusaha pabrik atau importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang cukai; dan
    c.
    pemesanan pita cukai oleh pengusaha pabrik atau importir tersebut tidak dilayani sampai dengan dilunasinya sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan.
    (2)
    Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor.
    (4)
    Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3): 
     
    a.
    jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau surety yang bersangkutan tidak dilayani sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; dan
     
    b.
    terhadap cukai yang terutang dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
    BAB IV
    PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN


    Pasal 13

    (1)
    Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
     
    a.
    pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran di bidang cukai; atau
     
    b.
    hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.
    (2)
    Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.
    (3)
    Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan.
    (4)
    Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan.
    (5)
    Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan.
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Keputusan Pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila:
     
    a.
    jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah dilewati; atau
     
    b.
    pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari jumlah tagihan.
    (2)
    Pemberlakuan kembali Keputusan Pemberian Penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali.
     
     

    Pasal 15

    (1)
    Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal: 
     
    a.
    atas permohonan pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan;
     
    b.
    NPPBKC pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan dicabut;
     
    c.
    persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 tidak lagi dipenuhi;
     
    d.
    pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan;
     
    e.
    pengusaha pabrik atau importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau
     
    f.
    pengusaha pabrik atau importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    (2)
    Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
    (3)
    Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
     

    Pasal 16

    Pengusaha pabrik atau importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
     
    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN
     

    Pasal 17

    Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (3) huruf d, dan Pasal 7 ayat (4) huruf d, Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dan Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN


    Pasal 18

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007 masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 19

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
     

    Pasal 20

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 21

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 April 2009
    MENTERI KEUANGAN
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 69/PMK.04/2009 - Perpajakan DDTC