Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 68/PMK.04/2009

     
    TENTANG

    JENIS DAN BESARAN JAMINAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI

    MENTERI KEUANGAN,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Besaran Jaminan Dalam Rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN BESARAN JAMINAN DALAM RANGKA PEMBAYARAN CUKAI SECARA BERKALA DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pembayaran cukai secara berkala yang selanjutnya disebut pembayaran secara berkala adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    2.
    Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
    3.
    Jaminan bank dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
    4.
    Jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut excise bond adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh surety yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5.
    Jaminan perusahaan atau corporate guarantee dalam rangka penundaan yang selanjutnya disebut jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
    6.
    Penjamin atau surety dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut surety adalah perusahaan asuransi umum yang memiliki izin usaha di Indonesia untuk memasarkan excise bond dan bertanggung jawab untuk melakukan penutupan jaminan.
    7.
    Terjamin atau principal dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut principal adalah perusahaan yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala dan penundaan yang terikat kewajiban yang timbul dari kemudahan tersebut.
    8.
    Penerima Jaminan atau obligee dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan yang selanjutnya disebut obligee adalah Direktur Jenderal atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari principal dalam rangka pembayaran secara berkala atau penundaan.
    9.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
     
    BAB II
    JENIS JAMINAN


    Pasal 2

    (1)
    Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala berupa:
     
    a.
    Jaminan bank; atau
     
    b.
    Excise bond.
    (2)
    Jenis jaminan yang dapat diserahkan dalam rangka penundaan berupa:
     
    a.
    Jaminan bank;
     
    b.
    Excise bond; atau
     
    c.
    Jaminan perusahaan.
     

    Pasal 3

    (1)
    Jenis jaminan berupa jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dapat diterima sebagai jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala dan penundaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    (2)
    Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Jaminan bank yang dibuat tidak sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima sebagai jaminan.
     

    Pasal 4

    (1)
    Jenis jaminan berupa excise bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b yang dapat diterima sebagai jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala dan penundaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh surety yang tercatat pada Departemen Keuangan untuk menerbitkan excise bond.
    (2)
    Excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3)
    Excise bond yang tidak sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima sebagai jaminan.
     

    Pasal 5

    (1)
    Jenis jaminan berupa jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dapat diterima sebagai jaminan dalam rangka penundaan adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mendapat keputusan penundaan dengan jaminan perusahaan.
    (2)
    Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan dan disahkan oleh notaris.
    (3)
    Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (4)
    Jaminan perusahaan yang dibuat tidak sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diterima sebagai jaminan.
     
    BAB III
    BESARAN JAMINAN


    Pasal 6

    Besaran jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah sebesar 1,5 (satu setengah) kali rata-rata setiap bulan dari jumlah nilai cukai atas pengeluaran barang kena cukai dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sejak pengajuan permohonan pembayaran secara berkala.
     

    Pasal 7

    Besaran jaminan dalam rangka penundaan adalah:
    a.
    Sebesar nilai cukai berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai untuk jaminan yang berlaku tersendiri;
    b.
    Sebesar nilai cukai dari beberapa dokumen pemesanan pita cukai yang diajukan secara bersamaan untuk jaminan yang berlaku atas beberapa dokumen pemesanan pita cukai;
    c.
    Sebesar nilai maksimum penundaan untuk jaminan yang berlaku atas keseluruhan pemesanan pita cukai dalam satu periode keputusan pemberian penundaan.
     

    Pasal 8

    (1)
    Dalam hal dilakukan perubahan terhadap besaran nilai yang terdapat dalam keputusan mengenai pemberian penundaan pembayaran cukai, besaran jaminan harus disesuaikan.
    (2)
    Besaran jaminan yang harus disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai perubahan besaran nilai penundaan pembayaran cukai.
     
    BAB IV
    JANGKA WAKTU BERLAKUNYA JAMINAN


    Pasal 9

    Jangka waktu berlakunya jaminan dalam rangka pembayaran secara berkala adalah selama jangka waktu pembayaran secara berkala.
     

    Pasal 10

    Jangka waktu berlakunya jaminan dalam rangka penundaan adalah:
    a.
    Selama jangka waktu penundaan, untuk jaminan yang berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai;
    b.
    Sampai dengan berakhir masa penundaan, untuk keseluruhan dokumen pemesanan pita cukai dalam satu periode keputusan penundaan.
     
    BAB V
    KETENTUAN LAIN-LAIN


    Pasal 11

    (1)
    Dalam hal bank penjamin tidak diizinkan lagi menerbitkan jaminan bank, terhadap jaminan bank yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo jaminan bank dan tetap menjadi tanggung jawab dari bank penjamin yang menerbitkan jaminan bank.
    (2)
    Dalam hal surety tidak diizinkan lagi menerbitkan excise bond, terhadap excise bond yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan jatuh tempo excise bond dan tetap menjadi tanggung jawab surety yang menerbitkan excise bond.
     

    Pasal 12

    Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 13

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 April 2009
    MENTERI KEUANGAN,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Peraturan Menteri Keuangan 68/PMK.04/2009 - Perpajakan DDTC