Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan atau penyempurnaan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 141/PMK.01/2022


    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Keuangan yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan, perlu dilakukan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan;
    b.
    bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
    3.
    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), diubah sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1390
     
    Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
     
    a.
    Sekretariat Direktorat Jenderal;
     
    b.
    Direktorat Dana Transfer Umum;
     
    c.
    Direktorat Dana Transfer Khusus;
     
    d.
    Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
     
    e.
    Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     
    f.
    Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;
     
    g.
    Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; dan
     
    h.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 1392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1392
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pengelolaan urusan perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    b.
    pelaksanaan koordinasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan transformasi kelembagaan, serta kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    d.
    koordinasi dan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    e.
    pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
     
    f.
    pengelolaan urusan tata usaha, dokumentasi, kearsipan, rumah tangga, protokoler, koordinasi penyiapan bahan rapat pimpinan, pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    g.
    pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    h.
    pelaksanaan komunikasi, layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    i.
    pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
     
    j.
    pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    k.
    pengelolaan kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional, serta fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    3.
    Ketentuan Pasal 1393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1393
     
    Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
     
    a.
    Bagian Perencanaan dan Keuangan;
     
    b.
    Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal;
     
    c.
    Bagian Sumber Daya Manusia;
     
    d.
    Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi;
     
    e.
    Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga; dan
     
    f.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1395
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    b.
    penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan, kinerja, dan risiko organisasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    d.
    pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penerbitan surat perintah pembayaran, dan pengajuan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
     
    e.
    penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan peninjauan pengelolaan keuangan, serta penyusunan laporan keuangan, laporan statistik, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    f.
    pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    g.
    penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan laporan pemantauan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    5.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1397 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1397
     
    (1)
    Subbagian Perencanaan dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencana kerja anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran, dan dokumen perencanaan lainnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi perencanaan dan keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (2)
    Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyiapan urusan perbendaharaan, penerbitan surat perintah pembayaran, pengajuan permintaan pembayaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran, dan pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan tunjangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (3)
    Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyelenggaraan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, laporan statistik keuangan, laporan triwulanan pelaksanaan kegiatan, laporan triwulanan piutang, kerugian negara, pinjaman, dan hibah luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (4)
    Subbagian Pengelolaan Kinerja dan Risiko mempunyai tugas melakukan penyusunan kebijakan pengelolaan kinerja dan risiko, laporan akuntabilitas kinerja, laporan pemantauan risiko, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    6.
    Ketentuan Pasal 1398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1398
     
    Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1399
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta pengelolaan transformasi kelembagaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    b.
    penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    d.
    penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    8.
    Ketentuan Pasal 1400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1400
     
    Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Organisasi;
     
    b.
    Subbagian Tata Laksana;
     
    c.
    Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis; dan
     
    d.
    Subbagian Kepatuhan Kode Etik.
     
     
     
    9.
    Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1401
     
    (1)
    Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja serta pengelolaan transformasi kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (2)
    Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur, metode kerja, dan tata naskah dinas, serta pengembangan proses bisnis organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (3)
    Subbagian Kepatuhan Proses Bisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan proses bisnis, penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian proses bisnis, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (4)
    Subbagian Kepatuhan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai, serta penyusunan rekomendasi terhadap rancangan kebijakan dan keputusan pimpinan di bidang pengendalian kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    10.
    Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1402
     
    Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
     
     
     
    11.
    Ketentuan Pasal 1403 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1403
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1402, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyusunan perencanaan dan pengembangan karir sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    b.
    pengembangan kapasitas sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    pelaksanaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    d.
    pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manus1a Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    e.
    pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
     
     
     
    12.
    Ketentuan Pasal 1404 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1404
     
    Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
     
    b.
    Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia;
     
    c.
    Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia; dan
     
    d.
    Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
     
     
     
    13.
    Ketentuan Pasal 1405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1405
     
    (1)
    Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan pengembangan karir sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (2)
    Subbagian Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (3)
    Subbagian Manajemen Informasi dan Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan manajemen informasi dan layanan sumber daya manusia, serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (4)
    Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, penyusunan standar kompetensi dan standar kualitas hasil kerja, perencanaan program pengembangan, pengelolaan informasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
     
     
     
    14.
    Ketentuan Pasal 1406 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1406
     
    Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, protokoler dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan, rumah tangga, kearsipan, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta komunikasi dan layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    15.
    Ketentuan Pasal 1407 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1407
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1406, Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pelaksanaan urusan tata usaha, protokoler, dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan;
     
    b.
    pelaksanaan urusan rumah tangga dan kearsipan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    d.
    pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    e.
    pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    f.
    penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
     
    g.
    penyelenggaraan layanan informasi publik serta pemantauan dan evaluasi opini publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    h.
    pelaksanaan urusan dokumentasi dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    16.
    Ketentuan Pasal 1408 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1408
     
    Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler;
     
    b.
    Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal;
     
    c.
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
     
    d.
    Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik.
     
     
     
    17.
    Ketentuan Pasal 1409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1409
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha Direktorat Jenderal dan Protokoler mempunyai tugas melakukan tata usaha Direktorat Jenderal dan urusan protokoler pimpinan, serta koordinasi penyiapan bahan pimpinan.
     
    (2)
    Subbagian Rumah Tangga dan Tata Usaha Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretariat Direktorat Jenderal, urusan rumah tangga, dan kearsipan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (3)
    Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang milik negara, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
    (4)
    Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi dan Layanan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan strategi komunikasi, penyelenggaraan layanan informasi publik, pemantauan dan evaluasi opini publik, dan pelaksanaan dokumentasi, penyelenggaraan ruang layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     
     
     
    18.
    Ketentuan Pasal 1410 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1410
     
    Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, manajemen risiko atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, koordinasi pemberian fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
     
     
     
    19.
    Ketentuan Pasal 1411 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1411
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Ke bija kan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, serta penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
     
    b.
    pelaksanaan koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    c.
    pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut terhadap perumusan kebijakan, keputusan, dan peraturan di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
     
    d.
    pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
     
    e.
    pelaksanaan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan
     
    f.
    pelaksanaan koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
     
     
     
    20.
    Ketentuan Pasal 1412 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1412
     
    Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
     
    a.
    Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah;
     
    b.
    Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah; dan
     
    c.
    Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga.
     
     
     
    21.
    Ketentuan Pasal 1413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1413
     
    (1)
    Subbagian Harmonisasi Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan, keputusan, dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan rancangan keputusan dan peraturan perundang­-undangan, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang dana transfer ke daerah serta kesekretariatan.
     
    (2)
    Subbagian Harmonisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan dan Penguatan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan analisis, harmonisasi, dan manajemen risiko kebijakan, penyusunan rekomendasi atas rancangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi, serta pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan terhadap perumusan kebijakan dan peraturan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, pembiayaan dan perekonomian daerah, serta sistem informasi dan pelaksanaan transfer.
     
    (3)
    Subbagian Advokasi dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pemberian fasilitasi advokasi terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta koordinasi kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional.
     
     
     
    22.
    Ketentuan Pasal 1414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1414
     
    Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil.
     
     
     
    23.
    Ketentuan Pasal 1415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1415
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi umum dan dana bagi hasil;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi umum dan dana bagi hasil;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil;
     
    f.
    pelaksanaan sinkronisasi dana transfer umum yang penggunaannya sudah ditentukan dengan belanja pemerintah pusat;
     
    g.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Transfer Umum; dan
     
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Umum.
     
     
     
    24.
    Ketentuan Pasal 1416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1416
     
    Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    25.
    Ketentuan Pasal 1417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1417
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum.
     
     
     
    26.
    Ketentuan Pasal 1418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1418
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1417, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Umum;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum.
     
     
     
    27.
    Ketentuan Pasal 1419 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1419
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    28.
    Ketentuan Pasal 1420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1420
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum.
     
     
     
    29.
    Pasal 1421 dihapus.
     
     
     
    30.
    Pasal 1422 dihapus.
     
     
     
    31.
    Pasal 1423 dihapus.
     
     
     
    32.
    Pasal 1424 dihapus.
     
     
     
    33.
    Pasal 1425 dihapus.
     
     
     
    34.
    Pasal 1426 dihapus.
     
     
     
    35.
    Pasal 1427 dihapus.
     
     
     
    36.
    Pasal 1428 dihapus.
     
     
     
    37.
    Pasal 1429 dihapus.
     
     
     
    38.
    Pasal 1430 dihapus.
     
     
     
    39.
    Pasal 1431 dihapus.
     
     
     
    40.
    Pasal 1432 dihapus.
     
     
     
    41.
    Ketentuan Pasal 1433 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1433
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    42.
    Ketentuan Pasal 1434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1434
     
    Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah.
     
     
     
    43.
    Ketentuan Pasal 1435 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1435
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah;
     
    f.
    pelaksanaan sinkronisasi pendanaan antara dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah dengan belanja pemerintah pusat;
     
    g.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Transfer Khusus; dan
     
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Transfer Khusus.
     
     
     
    44.
    Ketentuan Pasal 1436 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1436
     
    Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    45.
    Ketentuan Pasal 1437 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1437
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus.
     
     
     
    46.
    Ketentuan Pasal 1438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1438
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Transfer Khusus;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus.
     
     
     
    47.
    Ketentuan Pasal 1439 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1439
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    48.
    Ketentuan Pasal 1440 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1440
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus.
     
     
     
    49.
    Pasal 1441 dihapus.
     
     
     
    50.
    Pasal 1442 dihapus.
     
     
     
    51.
    Pasal 1443 dihapus.
     
     
     
    52.
    Pasal 1444 dihapus.
     
     
     
    53.
    Pasal 1445 dihapus.
     
     
     
    54.
    Pasal 1446 dihapus.
     
     
     
    55.
    Pasal 1447 dihapus.
     
     
     
    56.
    Pasal 1448 dihapus.
     
     
     
    57.
    Pasal 1449 dihapus.
     
     
     
    58.
    Pasal 1450 dihapus.
     
     
     
    59.
    Pasal 1451 dihapus.
     
     
     
    60.
    Pasal 1452 dihapus.
     
     
     
    61.
    Ketentuan Pasal 1453 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1453
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    62.
    Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, disisipkan Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Bagian Kelima A
    Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan
     
     
     
    63.
    Di antara Pasal 1453 dan Pasal 1454 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1453A, Pasal 14538, Pasal 1453C, Pasal 1453D, Pasal 1453E, Pasal 1453F, Pasal 1453G, dan Pasal 1453H yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1453A
     
    Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal.
     
     
     
     
    Pasal 1453B
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal;
     
    f.
    pelaksanaan sinkronisasi dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal yang penggunaannya sudah ditentukan dengan pendanaan lainnya;
     
    g.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; dan
     
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
     
     
     
     
    Pasal 1453C
     
    Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
     
    Pasal 1453D
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
     
     
     
     
    Pasal 1453E
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
     
     
     
     
    Pasal 1453F
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
     
    Pasal 1453G
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
     
     
     
     
    Pasal 1453H
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    64.
    Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Bagian Keenam
    Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
     
     
     
    65.
    Ketentuan Pasal 1454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1454
     
    Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
     
     
     
    66.
    Ketentuan Pasal 1455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1455
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    f.
    pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah serta pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
     
    g.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
     
    h.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
     
     
    67.
    Ketentuan Pasal 1456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1456
     
    Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    68.
    Ketentuan Pasal 1457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1457
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
     
     
    69.
    Ketentuan Pasal 1458 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1458
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
     
     
    70.
    Ketentuan Pasal 1459 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1459
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    71.
    Ketentuan Pasal 1460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1460
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
     
     
    72.
    Pasal 1461 dihapus.
     
     
     
    73.
    Pasal 1462 dihapus.
     
     
     
    74.
    Pasal 1463 dihapus.
     
     
     
    75.
    Pasal 1464 dihapus.
     
     
     
    76.
    Pasal 1465 dihapus.
     
     
     
    77.
    Pasal 1466 dihapus.
     
     
     
    78.
    Pasal 1467 dihapus.
     
     
     
    79.
    Pasal 1468 dihapus.
     
     
     
    80.
    Pasal 1469 dihapus.
     
     
     
    81.
    Pasal 1470 dihapus.
     
     
     
    82.
    Pasal 1471 dihapus.
     
     
     
    83.
    Pasal 1472 dihapus.
     
     
     
    84.
    Pasal 1473 dihapus.
     
     
     
    85.
    Pasal 1474 dihapus.
     
     
     
    86.
    Pasal 1475 dihapus.
     
     
     
    87.
    Pasal 1476 dihapus.
     
     
     
    88.
    Pasal 1477 dihapus.
     
     
     
    89.
    Pasal 1478 dihapus.
     
     
     
    90.
    Pasal 1479 dihapus.
     
     
     
    91.
    Pasal 1480 dihapus.
     
     
     
    92.
    Ketentuan Pasal 1481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1481
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    93.
    Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, disisipkan Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Bagian Keenam A
    Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah
     
     
     
    94.
    Di antara Pasal 1481 dan Pasal 1482 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1481A, Pasal 14818, Pasal 1481C, Pasal 1481D, Pasal 1481E, Pasal 1481F, Pasal 1481G, dan Pasal 1481H yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1481A
     
    Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah.
     
     
     
     
    Pasal 1481B
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481A, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan daerah, penataan daerah, kapasitas fiskal daerah dan desa, sinkronisasi pengelolaan keuangan daerah, kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dan desa, dana abadi daerah, sinergi pendanaan daerah, kerja sama daerah, sinergi kebijakan fiskal nasional, dan perekonomian daerah;
     
    f.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; dan
     
    g.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
     
     
     
     
    Pasal 1481C
     
    Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
     
    Pasal 1481D
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
     
     
     
     
    Pasal 1481E
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
     
     
     
     
    Pasal 1481F
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
     
    Pasal 1481G
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
     
     
     
     
    Pasal 1481H
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    95.
    Bagian Ketujuh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer
     
     
     
    96.
    Ketentuan Pasal 1482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1482
     
    Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, serta laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian.
     
     
     
    97.
    Ketentuan Pasal 1483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1483
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer;
     
    b.
    penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer;
     
    c.
    penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer;
     
    d.
    penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer;
     
    e.
    penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, serta akuntansi dan pelaporan dana transfer;
     
    f.
    pelaksanaan penyetoran pajak rokok;
     
    g.
    penyiapan laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian;
     
    h.
    pelaksanaan pengelolaan program dan manajemen pengetahuan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; dan
     
    l.
    pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
     
     
     
    98.
    Ketentuan Pasal 1484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1484
     
    Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
     
    a.
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan;
     
    b.
    Subbagian Tata Usaha; dan
     
    c.
    Kelompok Jabatan Fungsional.
     
     
     
    99.
    Ketentuan Pasal 1485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1485
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
     
     
     
    100.
    Ketentuan Pasal 1486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1486
     
    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
     
    a.
    penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan program dan kegiatan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer;
     
    b.
    penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, dan penataan pengetahuan, serta pengelolaan basis data dan dokumentasi sistem pengelolaan pengetahuan di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer;
     
    c.
    koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer;
     
    d.
    pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan; dan
     
    e.
    pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
     
     
     
    101.
    Ketentuan Pasal 1487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1487
     
    Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    102.
    Ketentuan Pasal 1488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1488
     
    Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer.
     
     
     
    103.
    Pasal 1489 dihapus.
     
     
     
    104.
    Pasal 1490 dihapus.
     
     
     
    105.
    Pasal 1491 dihapus.
     
     
     
    106.
    Pasal 1492 dihapus.
     
     
     
    107.
    Pasal 1493 dihapus.
     
     
     
    108.
    Pasal 1494 dihapus.
     
     
     
    109.
    Pasal 1495 dihapus.
     
     
     
    110.
    Pasal 1496 dihapus.
     
     
     
    111.
    Pasal 1497 dihapus.
     
     
     
    112.
    Pasal 1498 dihapus.
     
     
     
    113.
    Pasal 1499 dihapus.
     
     
     
    114.
    Pasal 1500 dihapus.
     
     
     
    115.
    Pasal 1501 dihapus.
     
     
     
    116.
    Pasal 1502 dihapus.
     
     
     
    117.
    Pasal 1503 dihapus.
     
     
     
    118.
    Pasal 1504 dihapus.
     
     
     
    119.
    Pasal 1505 dihapus.
     
     
     
    120.
    Pasal 1506 dihapus.
     
     
     
    121.
    Pasal 1507 dihapus.
     
     
     
    122.
    Pasal 1508 dihapus.
     
     
     
    123.
    Ketentuan Pasal 1509 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    Pasal 1509
     
    (1)
    Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kepatuhan internal di lingkungan Direktorat Sistem lnformasi dan Pelaksanaan Transfer.
     
    (2)
    Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan.
     
     
     
    124.
    Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
     
    a.
    seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
     
    b.
    seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
    2.
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 15 September 2022
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 19 September 2022
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    YASONNA H. LAOLY

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 954

    Peraturan Menteri Keuangan 141/PMK.01/2022 - Perpajakan DDTC