Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 55 TAHUN 2008

     
    TENTANG

    PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR.
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang mengenai kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
    2.
    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang mengenai kepabeanan.
    3.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang mengenai kepabeanan.
    4.
    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai kepabeanan.
    5.
    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    7.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang mengenai kepabeanan.
    8.
    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
    9.
    Eksportir adalah orang perseorangan atau badan yang melakukan ekspor.
    10.
    Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
    11.
    Tarif Bea Keluar adalah klasifikasi barang dan pembebanan Bea Keluar.
     
    BAB II
    TATA CARA PENGENAAN BEA KELUAR
     

    Pasal 2

    (1)
    Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
    (2)
    Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk:
     
    a.
    menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
     
    b.
    melindungi kelestarian sumber daya alam;
     
    c.
    mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
     
    d.
    menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
    (3)
    Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
    (4)
    Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
     
    a.
    barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
     
    b.
    barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
     
    c.
    barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
     
    d.
    barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
     
    e.
    barang pindahan;
     
    f.
    barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
     
    g.
    barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau
     
    h.
    barang ekspor yang akan diimpor kembali.
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
     

    Pasal 3

    (1)
    Bea Keluar dikenakan berdasarkan Tarif Bea Keluar.
    (2)
    Untuk penetapan Tarif Bea Keluar, barang ekspor dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Tarif Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum) atau secara spesifik.
    (4)
    Tarif Bea Keluar ditetapkan paling tinggi:
     
    a.
    60% (enam puluh persen) dari Harga Ekspor, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum); atau
     
    b.
    nominal tertentu yang besarnya equivalen dengan 60% (enam puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik.
    (5)
    Tarif Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
    Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor x Nilai Tukar Mata Uang.
    (2)
    Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut:
     
    Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
     

    Pasal 5

    (1)
    Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
    (2)
    Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya.
     

    Pasal 6

    (1)
    Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.
    (2)
    Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
    (3)
    Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah.
    (4)
    Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
     

    Pasal 7

    (1)
    Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
    (2)
    Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
    (3)
    Pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Eksportir.
    (4)
    Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan oleh Eksportir sendiri, Eksportir memberi kuasa kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
     
    BAB III
    TATA CARA PEMBAYARAN BEA KELUAR
     

    Pasal 8

    (1)
    Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
    (2)
    Kewajiban membayar Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
    (3)
    Menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu yang pembayaran Bea Keluarnya dilakukan setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
     

    Pasal 9

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.
    (2)
    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
    (3)
    Dalam hal kekurangan pembayaran Bea Keluar disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    (4)
    Terhadap kesalahan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan perbedaan perhitungan Bea Keluar atas barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
    (5)
    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, pengembalian Bea Keluar dibayar sebesar kelebihannya.
     

    Pasal 10

    (1)
    Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
    (2)
    Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
    (3)
    Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
    (4)
    Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
    (5)
    Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
     

    Pasal 11

    (1)
    Bea Keluar, kekurangan pembayaran Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibayar di kas negara atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri.
    (2)
    Jumlah Bea Keluar, kekurangan pembayaran jumlah Bea Keluar, sanksi administrasi berupa denda, dan bunga dibulatkan dalam ribuan rupiah.
     

    Pasal 12

    (1)
    Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
    (2)
    Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Eksportir untuk:
     
    a.
    melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar; atau
     
    b.
    mendapatkan pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar.
    (3)
    Bea Keluar yang kurang dibayar atau pengembalian Bea Keluar yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan penetapan kembali.
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
     
    a.
    Kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai; atau
     
    b.
    Telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
     

    Pasal 14

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
     
    BAB IV
    KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN BEA KELUAR
     

    Pasal 15

    (1)
    Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.
    (2)
    Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap.
    (3)
    Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh Direktur Jenderal, jaminan dicairkan untuk membayar Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
    (4)
    Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Direktur Jenderal, jaminan dikembalikan kepada Eksportir.
    (5)
    Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan.
    (6)
    Apabila jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa uang tunai dan pengembalian jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak keberatan dikabulkan, pemerintah memberikan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
     

    Pasal 16

    Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
     

    Pasal 17

    Pengembalian Bea Keluar dapat diberikan terhadap seluruh atau sebagian Bea Keluar yang telah dibayar atas:
    a.
    barang yang dibatalkan ekspornya atau tidak jadi diekspor;
    b.
    kesalahan tata usaha;
    c.
    kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5);
    d.
    kelebihan pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3);
    e.
    kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat keputusan keberatan; atau
    f.
    kelebihan pembayaran Bea Keluar akibat putusan Pengadilan Pajak.
     

    Pasal 18

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan, penetapan keberatan, dan tata cara pengembalian Bea Keluar diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
     
    BAB V
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 19

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam Peraturan Pemerintah ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir.
     
    BAB VI
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 20

    (1)
    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
     
    a.
    Lampiran IIA angka 5 nomor urut 17 mengenai Penerimaan dari Pungutan Ekspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694); dan
     
    b.
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531),
     
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    (2)
    Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor Atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531) yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
    (3)
    Peraturan pelaksanaan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
     

    Pasal 21

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diundangkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Agustus 2008
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 11 Agustus 2008
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ANDI MATTALATTA
     
    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 116
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 55 TAHUN 2008
     
    TENTANG
     
    PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
     
    I.
    UMUM
     
    Dalam rangka mencapai tujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, Pemerintah mengenakan pungutan atas barang ekspor tertentu.
     
    Selama ini pungutan atas barang ekspor tertentu dikenal dengan istilah pungutan ekspor. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pungutan ekspor atas barang ekspor tertentu perlu diubah menjadi Bea Keluar.
     
    Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “sistem klasifikasi barang” adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik.
    Ayat (3)
    Tarif Bea Keluar yang ditetapkan berdasarkan advalorum adalah tarif yang ditetapkan dengan persentase. Tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara spesifik adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang per satuan barang.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 4
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “ditetapkan secara periodik” adalah jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan mempertimbangkan tujuan pengenaan bea keluar.
    Ayat (2)
    Cukup Jelas
    Pasal 6
    Ayat (1)
    Bea Keluar merupakan tanggung jawab Eksportir yang bersangkutan, kecuali jika pengurusan pemberitahuan pabean ekspor dikuasakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dan Eksportir tidak ditemukan, misalnya melarikan diri, maka tanggung jawab atas Bea Keluar beralih ke pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran ditetapkan oleh Menteri.
     
    Dalam hal terdapat perbedaan nilai tukar mata uang pada saat pembayaran dengan nilai tukar mata uang pada saat penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka perbedaan nilai tukar mata uang tersebut tidak diperhitungkan sebagai kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Keluar.
    Pasal 7
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan "pengusaha pengurusan jasa kepabeanan" adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
    Pasal 8
    Ayat (1)
    Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean dan dikenakan Bea Keluar, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Untuk memudahkan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, kewajiban pembayaran Bea Keluar dilakukan pada saat pemberitahuan pabean ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
    Ayat (2)
    Pada prinsipnya Bea Keluar dibayar secara tunai selambat-lambatnya pada saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean, sehingga pembayaran Bea Keluar dapat pula dilakukan sebelum Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan.
    Ayat (3)
    Barang ekspor dengan karakteristik tertentu adalah barang ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean, misalnya barang ekspor baru dapat diketahui jumlah dan/atau spesifikasinya setelah sampai di negara tujuan. Hal ini menyebabkan besarnya Bea Keluar tidak dapat ditentukan saat Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
    Pasal 9
    Ayat (1)
    Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean ekspor sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyampaian. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.
     
    Penetapan besarnya Bea Keluar atas pemberitahuan pabean ekspor secara self assesment hanya dilakukan dalam hal besarnya Bea Keluar yang diberitahukan berbeda dengan besarnya Bea Keluar yang seharusnya. Perbedaan besarnya Bea Keluar tersebut akibat perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor, sehingga:
    a.
    Bea Keluar kurang dibayar; atau
    b.
    Bea Keluar lebih dibayar.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Direktur Jenderal dapat memberikan penundaan atau pengangsuran pembayaran setelah mempertimbangkan kemampuan orang dalam membayar utang dengan memperhatikan laporan keuangan dan kredibilitas orang yang berutang.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “tempat pembayaran lain” misalnya di Kantor Pabean.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “dibulatkan jumlahnya dalam ribuan rupiah” yaitu dibulatkan ke atas sehingga bagian dari ribuan menjadi ribuan.
    Pasal 12
    Ayat (1)
    Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh perbedaan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, jenis dan/atau jumlah barang ekspor, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Ayat (1)
    Kekhilafan yang nyata adalah kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean ekspor yang sering terjadi dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kesalahan penerapan peraturan yang seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan pengguna jasa kepabeanan, misalnya:
    -
    kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat;
    -
    kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar;
    -
    kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan adanya perubahan peraturan yang sering terjadi pada awal berlakunya peraturan baru.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Penetapan Pejabat Bea dan Cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Ayat (1)
    Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai.
     
    Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.
     
    Dalam hal batas waktu paling lama 60 (enam puluh) hari tersebut dilewati, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan dianggap disetujui.
     
    Yang dimaksud dengan “sebesar tagihan” adalah kekurangan Bea Keluar, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
     
    Dalam hal Bea Keluar telah dilunasi, keberatan tetap dapat diajukan tanpa kewajiban menyerahkan jaminan.
    Ayat (2)
    Penetapan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kepada Direktur Jenderal untuk memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan ini merupakan jangka waktu yang wajar mengingat Direktur Jenderal juga perlu melakukan pengumpulan data dan informasi dalam memutuskan suatu keberatan yang diajukan.
    Ayat (3)
    Yang dimaksud dengan “ditolak oleh Direktur Jenderal” adalah penolakan oleh Direktur Jenderal atas keberatan yang diajukan sehingga penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai menjadi tetap.
     
    Penolakan oleh Direktur Jenderal ini dapat pula berupa penolakan sebagian atas keberatan yang diajukan, atau Direktur Jenderal menetapkan lain dari penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dan penetapan ini dapat lebih besar atau lebih kecil daripada penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Cukup jelas.
    Ayat (6)
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Huruf a
    Cukup jelas
    Huruf b
    Kesalahan tata usaha yang dimaksud antara lain kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kesalahan pencantuman tarif.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Cukup jelas.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
     
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4886

    Peraturan Pemerintah 55 TAHUN 2008 - Perpajakan DDTC