Peraturan Pemerintah Nomor: 22 Tahun 1997
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1997 TENTANG
JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
Menimbang | |||||
|
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
| |||||
|
|
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
| ||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
| |||||
|
| |||||
Pasal 2 | |||||
|
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
| |||||
|
| |||||
Pasal 3 | |||||
|
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
| |||||
|
| |||||
Pasal 4 | |||||
|
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
| |||||
|
| |||||
Pasal 5 | |||||
|
Tata cara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
| |||||
|
| |||||
Pasal 6 | |||||
|
Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
| |||||
|
| |||||
Pasal 7 | |||||
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
| |||||
|
| |||||
Pasal 8 | |||||
|
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,\ ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.