Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan atau penyempurnaan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
Menimbang |
|||||
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan mengenai penetapan jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Penyetoran Negara Bukan Pajak ke Kas Negara;
|
|||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 5 ayat(2) Undang-Undang Dasar 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK.
|
|||||
|
|||||
Pasal 1 |
|||||
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan, yang jenisnya sebagaimana dimaksud dalam lampiran I dan II Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||
|
|||||
Pasal 2 |
|||||
Seluruh jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.
|
|||||
|
|||||
Pasal 3 |
|||||
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2, tata cara penggunaan jenis penerimaan dari kegiatan pendidikan dan pelayanan kesehatan diatur oleh Menteri Keuangan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 4 |
|||||
Pengelolaan penerimaan dalam rangka kegiatan reboisasi, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
|
|||||
|
|||||
Pasal 5 |
|||||
Tata cara pengelolaan jenis-jenis penerimaan dari kegiatan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
|
|||||
|
|||||
Pasal 6 |
|||||
Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang dilakukan oleh Departemen dan Lembaga Non Departemen yang belum tercakup dalam lampiran Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan diusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
|
|||||
|
|||||
Pasal 7 |
|||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
|
|||||
|
|||||
Pasal 8 |
|||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,\ ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 57
|